Kemendagri Sampaikan Timeline terhadap e-SPM Hasil Laporan Tahun 2023

JAKARTA – KABAR EKSPRES II Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud mengatakan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Restuardy saat membuka secara resmi rapat evaluasi pelaporan SPM Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan secara hybrid di Favehotel PGC Cililitan Jakarta.

Sebagai tindak lanjut amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pada pasal 24 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi”, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menyediakan web sistem pelaporan SPM berbasis web (e-SPM).

“Dengan adanya e-SPM ini, pemerintah daerah diharapkan akan lebih mudah dalam menyampaikan pelaporan data dan informasi yang akan menjadi bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM,” terang Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (20/1/2025).

Lebih lanjut, Restuardy menyampaikan bahwa saat ini pelaporan penerapan SPM sudah memasuki pelaporan e-SPM triwulan 4 Tahun 2023. Secara umum, e-SPM sudah berjalan dengan baik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Pada Triwulan 1, pelaporan ditutup pada 5 Juli 2023, Triwulan 2 ditutup pada 5 Agustus 2023, dan Triwulan 3 ditutup pada 10 Oktober 2023. Hasil penginputan data pelaporan dilakukan evaluasi per triwulan melalui rapat, baik luring maupun daring.

Sementara itu, batas akhir penginputan laporan SPM pada 2023 Triwulan IV yaitu pada 20 Januari 2024. “Semoga menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya bagi Biro/Bagian Tata Pemerintahan beserta perangkat daerah pengampu SPM untuk meningkatkan disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM,” tegas Restuardy.

Restuardy juga mengingatkan pemerintah daerah berkaitan dengan timeline terhadap e-SPM hasil laporan tahun 2023.

Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah untuk Lakukan Pelaporan Penerapan SPM Tahun 2023

Selanjutnya, Restuardy menambahkan pada 9 Januari 2024 yang lalu, sudah dilaksanakan pra evaluasi pertama, dan hari ini dilaksanakan pra evaluasi kedua. Hal ini bertujuan mengoptimalkan daerah dalam melakukan inputting pelaporan e-SPM. Hasil akhir data inputting akan dilakukan evaluasi secara komprehensif dengan melibatkan seluruh Tim Penerapan SPM, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Selain itu, Sekber SPM Tingkat Pusat direncanakan akan melakukan pemberian penghargaan SPM Awards kepada daerah yang berkinerja terbaik tahun 2023.

“Saat ini, sebagian besar daerah masih berkonsentrasi terhadap penginputan indeks pencapaian SPM, sementara terdapat beberapa item lain yang harus diinput pada aplikasi e-SPM,” jelas Restuardy.

Melalui pertemuan ini, Restuardy meminta seluruh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota melakukan pengisian atau pelaporan pelaksanaan penerapan SPM Tahun 2023.

“Diharapkan hasil akhir realisasi rata-rata capaian penerapan SPM nasional pada tahun 2023 dapat mencapai nilai 80 yang merupakan target dalam dokumen RPJMN 2020-2024,” pungkas Restuardy.

Red

Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek

BEKASI – KABAR EKSPRES II Oknum Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial ES diduga pinjam perusahaan orang lain atau rekanan melakukan pekerjaan proyek fiktif. Kegiatan tersebut, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Oknum PNS itu, sudah dipercaya sebagai pengatur proyek yang juga menjembatani rekan untuk mengejarkan proyek Anggaran Pendapatan Bantuan Daerah (APBD) Dinkes Bekasi.

Pada tahun 2021, ES sudah beberapa kali dipanggil Polres Bekasi dugaan penyimpangan anggaran.

“Oknum PNS mengerjakan anggaran Dinkes meminjam PT atau CV seakan-akan kegiatan atau anggaran tersebut dekerjakan pihak ketiga atau rekanan,” kata seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (18/1/2024).

Ia mengatakan, adapun proyek yang dikerjakan pengadaan timbangan bayi. tetrscope , pengadaan habis pakai, pengadaan obat dan lain-lain.

“Proyek tersebut diduga pekerjaannya fiktif dan dengan memperdaya perusahaan orang lain, perbuatan ini sudah dilakukan perbuatan haram ini mulai dari 2019 hingga 2022,” terangnya.

Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek

Ia menuturkan, pernah mengantarkan uang proyek kekantor Dinkes Bekasi tersebut. Namun, yang menerima stafnya.
“Saya pernah mentarkan uang proyek ke Kantor Dinkes Bekasi tapi yang menerima stafnya.” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, oknum PNS inisial ES enggan memberikan jawaban terkait proyek fiktif tersebut. “Coba tanyakan aja sama PPTK,” katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Drs Trubus Rahardiansah M.S.,SH.,M.H angkat bicara terkait adanya oknum PNS Dinkes Bekasi bermain proyek. Trubus mengatakan, PNS tidak dibenarkan bermain proyek.

“PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ) pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 point yang berisi larangan PNS yang memamfaatkan Apbd atau Apbn,” terang Trubus.

Trubus menuturkan, dalam PP tersebut artinya ASN tidak boleh main proyek juga dalam peraturan undang- undang lainya.

“Asn yang bermain proyek sama ajak melakukan tindak pidana korupsi dan itu bisa di jerat,” ujar Trubus.

Reporter: Casroni

RPJPD Upaya Nyata Perwujudan Indonesia Emas Tahun 2045

DEPOK – KABAR EKSPRES II Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyampaikan paparan yang berjudul “Pendampingan Penyelarasan RPJPD 2025-2045 dengan RPJPN 2025-2045” pada kegiatan Training of Trainers (ToT) Tim Provinsi Pendampingan Penyelarasan RPJPD 2025-2045 dengan RPJPN 2025-2045 yang diselenggarakan KemenPPN/Bappenas, beberapa waktu lalu, di Hotel Margo Depok, Jawa Barat.

Pada kesempatan itu, Restuardy mengatakan untuk menuju Indonesia Emas pada 2045 membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari swasta, masyarakat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.

Restuardy juga menyinggung tentang pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintah daerah.

“Pada pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapai tujuan nasional,” kata Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (19/1/2024).

RPJPD Upaya Nyata Perwujudan Indonesia Emas Tahun 2045

Untuk mewujudkan pembangunan nasional, pemerintah daerah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Selain sebagai dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun, RPJPD juga sebagai upaya nyata perwujudan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari perwujudan Indonesia Emas tahun 2045.

“RPJPD periode 2005-2025 akan segera berakhir bertepatan dengan momen Pilkada Serentak Tahun 2024. Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, setiap bakal calon kepala daerah harus menyusun visi dan misi sesuai dengan Rancangan Teknokratik RPJMD yang dalam proses penyusunannya, dan RPJPD baru periode 2025-2045,” imbuh Restuardy.

Selanjutnya, Restuardy menyampaikan progres penyusunan RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045, mulai dari wilayah Sumatera, Jawa – Bali, Kalimantan – Sulawesi, hingga Papua, Maluku, dan Nusra.

Red

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Jakarta, – KABAR RKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA, Jumat 19 Januari 2024

yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Adapun 6 orang Tersangka tersebut yaitu:
1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.

2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.

3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, di:

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

1. Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

2. Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

3. Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur;
• Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;
• Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Jakarta, 19 Januari 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

“Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman,” jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ujar Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Red

Dua Bamasis Poltekad Kodiklatad  Menorehkan Prestasi di Kompetisi Internasional

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Dua Bintara Mahasiswa (Bamasis) dari Poltekad Kodiklatad menunjukkan dedikasi dan keunggulan mereka pada sebuah ajang bergengsi dalam kompetisi tingkat Internasional yakni Youth Excursion Network : Digital Inovation yang di gelar selama empat hari di International Youth Centre, Kuala Lumpur, Malaysia mulai tanggal 16 sampai dengan 19 Januari 2024.

 

Indonesian Youth Excursion Network adalah kegiatan Internasional untuk mendorong inovasi kalangan pemuda dan menjadi forum inspiratif dimana pemuda Indonesia berbagi ide, pengetahuan, dan pengalaman untuk menciptakan inovasi di bidang digital.

Dalam kompetisi yang diikuti oleh 9 team (64 peserta) dari berbagai negara ini, Sertu Eka Anggara berhasil memenangkan penghargaan sebagai Best Presentation, sementara Sertu Citra Hudaya mengukir prestasi luar biasa dengan meraih empat gelar sekaligus yakni 1st Best Video, 1st Best Innovation, 1st Best Team, dan Best Delegate.

Dua Bamasis Poltekad Kodiklatad  Menorehkan Prestasi di Kompetisi Internasional

Keberhasilan Sertu Eka Anggara sebagai Best Presentation menandai keahlian dan kemampuannya dalam menyajikan ide secara persuasif dan informatif. Sementara itu, Sertu Citra Hudaya mengukir sejarah lebih dari satu penghargaan, ini membuktikan keterampilan dan inovasinya yang luar biasa.

Kapuspen TNI Mayjen TN Dr. Nugraha Gumilar menyampaikan bahwa, prestasi gemilang ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Poltekad Kodiklatad, tetapi juga mewakili kemampuan dan profesionalisme prajurit TNI dalam kancah Internasional. Diharapkan pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berprestasi dan menjunjung tinggi nama bangsa.

“Dedikasi yang luar biasa dari Sertu Eka Anggara dan Sertu Citra Hudaya dalam membawa nama baik Indonesia di tingkat Internasional merupakan salah satu implementasi dari TNI PRIMA. Mereka mampu meng- upgrade dirinya untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Prestasi ini menjadi dorongan bagi mereka dan rekan-rekan sesama prajurit TNI untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” pungkas Kapuspen TNI.

 Red/Agung Saptoadi

Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Jakarta – KABAR EKSPRES II Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Johanes Widijantoro menilai sebuah langkah maju Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kebijakan rekrutmen kepada penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri untuk menjadi perwira kepolisian, pun bintara pada tahun ini.

Menurutnya hal ini menjadi kepedulian dan keberpihakan Polri untuk memberikan ruang kesempatan untuk bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri. Pasalnya, selama ini kata Johanes, penyandang disabilitas tidak memiliki ruang sama sekali untuk mendapatkan pekerjaan.

“Sehingga kalau Polri ada policy (kebijakan) semacam itu kita sangat apresiasi dan harapannya ditangkap oleh rekan-rekan penyandang disabilitas dimanfaatkan dimana pun ditempatkan,” kata Johanes dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

“Karena saya secara langsung sudah menemukan di Polres Kota Malang ada enam orang penyandang disabilitas itu dikaryakan sebagai tenaga honorer, tapi saya katakan itu kebijakan luar biasa,” tandasnya.

Dengan hadirnya teman-teman penyandang disabilitas sebagai anggota Polri kata Johanes, tentunya Polri akan memiliki sensifitas terhadap mereka. Pasalnya, selama ini yang menjadi problem umum kepolisian belum memahami kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik.

“Dengan digalang, harapan saya pelayanan kepolisian kepada penyandang disabilitas akan lebih cepat sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Ini soal mindset soal bagaimana memuaskan, memahami dan merespon apa yang mereka perlukan di semua satker dan unit ini menarik,” ujarnya.

Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

“Kemudian keterampilan, contohnya kalau ada aparat kepolisian kita yang juga penyandang disabilitas tuli misalnya, nah mereka bisa berbahasa isyarat. Ketika masyarakat yang mengakses kepolisian juga penyandang disabilitas tuli chemistrynya dapat dan feel juga dapat, artinya mereka akan terlayani dengan baik,” imbuhnya.

Johanes juga memberikan masukan, untuk Polri menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas yang nanti diterima sebagai anggota Polri. Sehingga mereka leluasa memiliki aksesibilitas untuk bekerja. Ia juga berujar, kebijakan tersebut tersebut akan mengangkat citra Polri.

“Kita tidak hanya katakan ini humanis tapi juga menjadi solusi yang menjadi persoalan penyandang disabilitas,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada Tahun Anggaran 2024, Polri juga memberikan kesempatan untuk penyandang disabilitas sebagai anggota Polri. Mereka yang lulusan dari SMK/SMA bisa mendaftar melalui jalur sekolah Bintara Polri. Sementara untuk yang lulusan perguruan tinggi melalui rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

“Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).

Dedi menuturkan penyandang disabilitas yang diterima akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya bersifat non-lapangan.

Red

Pengarahan Mayjen TNI Farid Makruf Pada Prajurit dan PNS Makostrad

JAKARTA – KABAR EKSPRES II Kepala Staf Kostrad (Kaskostrad) Mayjen TNI Farid Makruf, M.A., memberikan pengarahan kepada seluruh Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Markas Kostrad, usai melaksanakan olah raga di lapangan Markas Kostrad, Gambir, Jakarta Pusat. Kamis (18/1/2024).

Kaskostrad menekankan kepada prajurit dan PNS Makostrad agar selalu menjaga nama baik Kostrad, dengan tidak melakukan segala bentuk pelanggaran sekecil apapun yang dapat merusak citra satuan Kostrad.

Beberapa penekanan yang disampaikan oleh Kaskostrad, diantaranya bahwa Prajurit Kostrad harus Disiplin, loyalitas, pantang menyerah, berintegritas, memiliki jiwa Korsa tinggi dan patuh pada Rantai Komando.

“Sedekah Tidak Perlu Menunggu Kaya dan punya harta yang banyak, Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Bersedekah pada orang lain sungguh tidak akan merugi, karena Allah pasti akan memberikan balasan yang lebih dan akan mengangkat derajatnya,” ujar Kaskostrad.

Terkait komitmen Netralitas TNI dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

“Setiap prajurit TNI dilarang berpolitik praktis ataupun terlibat dalam kegiatan partai politik, dan TNI mempunyai aturan serta sanksi tegas bagi prajurit yang melanggar Netralitas TNI,” imbuhnya.

Pengarahan Mayjen TNI Farid Makruf Pada Prajurit dan PNS Makostrad

Kaskostrad juga memberikan arahan kepada prajurit dan PNS Kostrad yang akan menghadapi masa persiapan pensiun (MPP), karena merupakan suatu hal wajib yang nantinya akan dilalui oleh para prajurit dan PNS. Bahkan, ketika memasuki masa pensiun, kreatifitas dan inovasi para Purnawirawan pun mulai diuji, apalagi jika masa yang berarti berakhirnya tugas tersebut tidak dipersiapkan dengan matang.

“Para prajurit untuk menyiapkan yang matang berbagai hal yang nantinya mampu dijadikan suatu pendongkrak perekonomian ketika tak lagi jadi prajurit TNI dan PNS aktif, pentingnya peluang pelatihan dan rekan kerja untuk wirausaha dalam menghadapi masa MPP disegala lini bidang dalam meraih hidup yang lebih sejahtera disaat pensiun,” ujarnya.

BSKDN Kemendagri Jajaki Kerja Sama dengan HPSMI Perkuat Ekonomi Berbasis Potensi Daerah

Jakarta – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah jajaki program kerja sama dengan Himpunan Petani Sejahtera Mandiri Indonesia (HPSMI) guna memperkuat perekonomian Indonesia berbasis potensi daerah. Kerja sama tersebut meliputi kegiatan pendataan potensi daerah hingga komparatif riset terkait pemanfaatan teknologi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam berbagai bidang khususnya bidang pertanian.

“Tahun ini (2023) kami berhasil menghimpun 28.539 inovasi melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID) dengan demikian masing-masing daerah melaporkan sekitar 50 inovasi setiap tahun, ini menjadi potensi untuk kami melihat daerah mana sebenarnya yang perlu mendapatkan dukungan melalui kerja sama agar mereka berkembang lebih cepat,” ungkap Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memimpin Rapat Kerja Sama dengan HPSMI di Ruang Video Conference BSKDN pada Kamis, 18 Januari 2024.

Lebih lanjut Yusharto mengatakan, daerah memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk mengembangkan potensi lokal yang dimiliki sehingga potensi tersebut dapat menjadi kekuatan ekonomi di tingkat daerah maupun nasional. Dukungan yang diberikan dapat berupa dukungan teknologi maupun dukungan pengetahuan.

“Dalam pengamatan kami banyak daerah yang ingin berkembang tetapi masih memiliki keterbatasan untuk mengembangkan kapasitas mereka entah dalam bentuk teknologi yang dibutuhkan atau pengetahuan yang dibutuhkan,” tambah Yusharto.

Dia mengatakan, pertanian menjadi salah satu potensi daerah yang perlu mendapatkan banyak dukung agar perkembangannya tidak tertinggal dari sektor lainnya di Indonesia. Terlebih sebagai negara agraris, masyarakat Indonesia banyak bekerja sebagai petani. “Pada prinsipnya kita sangat mendorong daerah untuk berinovasi termasuk dalam bidang pertanian. Kami juga sangat mengapresiasi daerah yang mulai memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, ketua umum HPSMI Devi Erna Rachmawati mengatakan pihaknya memiliki komitmen yang sama dengan BSKDN untuk memajukan daerah melalui potensi yang dimiliki khusunya potensi dalam bidang pertanian. Dia menambahkan, HPSMI memiliki visi misi membangun ekosistem pertanian yang mandiri menuju masyarkarakat tani yang sejahtera dan berdaulat.

BSKDN Kemendagri Jajaki Kerja Sama dengan HPSMI Perkuat Ekonomi Berbasis Potensi Daerah

Dirinya berharap, ke depan pemanfaatan teknologi dalam bidang pertanian akan semakin optimal sehingga hasil produksinya dapat semakin meningkat. Kendati demikian, dia menekankan agar pemanfaatan teknologi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. “Semua problem-problem di lapangan (terkait pertanian) itulah tugas kita untuk bersinergi untuk berbuat something for food security termasuk dengan pemerintah,” ungkapnya.

Bersama dengan BSKDN, dia berharap pihaknya dapat menjaring potensi-potensi terbaik daerah dan berbagi pengetahuan agar perkembangan pertanian dan sektor lainnya di Indonesia dapat semakin meningkat. “Kita bisa melakukan pendataan potensi daerah hingga komparasi riset, apa potensi dari negara luar yang bisa kita bwa ke Indonesi atau pun Indonesia ke negara-negara Eurasia (negara di Benua Eropa dan Asia) dan beragam program yang bisa kita tawarkan lainnya,” pungkasnya.

Red

Kekhawatiran Yusril Akan Kedaruratan Negara Sejalan Dengan Pikiran Ketua MPR RI Bamsoet

KEBUMEN – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, bahwa dirinya sejalan dengan pikiran Prof Yusril Ihza Mahendra, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi eksistensi TAP MPR, tidak menjawab pokok perkara yang diajukan. Yaitu kepastian hukum tatanegara manakala negara dalam situasi darurat yang tidak bisa diselesaikan secara biasa.

“Bagaimana seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan kedaruratan yang luar biasa, yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara, sementara UUD belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu. Misalnya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat, dispute politik atau pandemi yang tidak segera dapat di-atasi, sehingga pemilu tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Landasan apa yang akan dipakai untuk mengisi jabatan-jabatan yang dihasilkan pemilu yang akan habis dan kadaluwarsa I 1 Oktober untuk legislatif dan 20 Oktober untuk Presiden/wakil presiden?”, tanya Bamsoet di Kebumen Jawa Tengah, Kamis (18/1/24).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi I|I DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Masalah-masalah seperti ini belum ada jalan keluar konstitusional-nya. Idealnya, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional, menyediakan sebuah “pintu darurat”, untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau “constitutional deadlock”.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) ini menjelaskan, mengingat putusan MK itu adalah final dan mengikat maka perlu dipikirkan jalan keluar agar kita segera memiliki protokol kedaruratan untuk mengantisipasi jika terjadi force majeure terhadap bangsa negara. Guna mencegah terjadinya negara dalam keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.

“Sebagai Ketua MPR tugas saya adalah mengingatkan kepada bangsa negara. Kendati dalam keadaan tertentu dapat diatasi oleh presiden dan wakil presiden dengan menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, bagaimana tentang perpanjangan atau pengisian jabatan-jabatan presiden, wakil presiden dan anggota legislatif yang otomatis harus berakhir tepat waktu 5 tahun sebagaimana diatur dalam UUD 1945?” ujar Bamsoet.

Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan bangsa negara, tambah Bamsoet, adalah dengan melakukan revisi UU No.12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya penghapusan penjelasan pasal 7 ayat (1) b yang membatasi norma atas keberlakuan TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan yang kedudukannya berada di bawah UUD 1945, di atas undang-undang.

“Memang agak aneh dan tidak begitu lazim, penjelasan membatasi norma dalam suatu perundang-undangan,” pungkas Bamsoet.

Red