Fenomena Psikologis: Mengapa Sebagian Pria Terobsesi dengan Istri Orang?

JAKARTA –kabarekpres.co.id/ Belakangan ini, jagat media sosial sering diramaikan dengan kisah keretakan rumah tangga yang dipicu oleh kehadiran pihak ketiga. Menariknya, tidak sedikit kasus menunjukkan pria lajang maupun beristri justru merasa lebih terpikat pada wanita yang sudah memiliki pasangan sah.

 

Secara logika, hubungan ini berisiko tinggi dan penuh hambatan, namun mengapa pesonanya justru sulit ditampik oleh sebagian pria?

1. Efek

“Pre-Selection” (Tervalidasi oleh Pria Lain)

Psikologi evolusioner mengenal istilah mate choice copying. Seorang istri dianggap sebagai sosok yang sudah “teruji” kualitasnya dalam mengurus rumah tangga, emosi, dan komitmen. Keberadaan suami di sisinya menjadi bukti nyata bahwa wanita tersebut layak dicintai dan mampu membangun hubungan jangka panjang.

 

Hal ini membuat pria lain merasa tidak perlu lagi meragukan kualitas sang wanita.

2. Tantangan dan Adrenalin

Bagi sebagian pria dengan ego tinggi, menaklukkan hati seseorang yang “sulit didapat” memberikan sensasi kemenangan yang luar biasa. Status “istri orang” menciptakan pembavas (barrier) yang justru memicu hormon dopamin dan adrenalin. Hubungan terlarang ini menawarkan sensasi thrill yang tidak ditemukan dalam hubungan biasa yang datar.

3. Citra Wanita yang Lebih Matang

Istri orang sering kali dipandang memiliki aura kemandirian, ketenangan, dan keibuan yang tidak dimiliki oleh wanita lajang. Pria sering kali mencari kenyamanan emosional, dan mereka merasa wanita yang sudah menikah lebih berpengalaman dalam menghadapi konflik serta lebih memahami cara melayani ego seorang pria.

4. Minimnya Tuntutan Jangka Panjang

Dalam beberapa kasus, pria mendekati istri orang karena mereka takut akan komitmen. Mereka tahu bahwa hubungan tersebut memiliki batas yang jelas karena sang wanita sudah berkeluarga.

Hal ini memungkinkan mereka menikmati keintiman tanpa harus memikirkan tanggung jawab pernikahan yang berat di masa depan.

 

Catatan Pakar Psikologi:

“Ketertarikan ini sering kali bukan didasari oleh cinta sejati, melainkan proyeksi fantasi. Pria hanya melihat sisi terbaik dari istri orang lain tanpa harus menghadapi realitas konflik domestik sehari-hari yang dihadapi suaminya.”

Dampak dan Risiko Nyata

Meski terlihat penuh tantangan, hubungan ini menyimpan bom waktu yang siap meledak.

 

Secara sosial, pelaku sering mendapatkan stigma negatif yang sulit dihapus. Secara hukum, di Indonesia, perselingkuhan dengan pasangan sah orang lain dapat dijerat dengan pasal perzinaan (Pasal 284 KUHP) dengan ancaman pidana penjara.

Kesimpulannya, kekaguman pada istri orang lain sering kali merupakan bentuk pelarian dari rasa bosan atau rendahnya harga diri yang mencari validasi melalui cara yang salah. Menghargai batasan suci pernikahan tetap menjadi fondasi utama dalam etika bermasyarakat.penulis:(ibin)

Geopolitik Piring Rakyat: Membedah “Operasi Senyap” Prabowo di Rantai Pasok Gizi

Dalam medan perang, musuh yang paling berbahaya adalah yang tak terlihat. Di Indonesia, selama puluhan tahun, musuh itu merajalela di urat nadi pangan kita: sebuah jaringan oligarki dan mafia perdagangan yang membelit sektor ayam, telur, sayur, hingga daging sapi.

 

Praktik para mafia ini—mulai dari kartel harga, dominasi distribusi, hingga manipulasi kelangkaan—bukan lagi sekadar pelanggaran pasar, melainkan serangan diam-diam yang menggerogoti daya beli rakyat dan memperparah gizi buruk pada generasi mendatang.

 

Menyikapi ancaman sistemik ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Bagi kaum skeptis, ini mungkin terlihat sebagai sekadar program bantuan sosial biasa. Namun, jika dibedah melalui kacamata strategi militer, MBG adalah sebuah “Total War”—serangan frontal yang terencana dan multidimensi untuk merebut kembali kedaulatan pangan dari tangan para spekulan.

 

Strategi Disrupsi: Memutus Logistik Musuh

 

Sebelum MBG dilancarkan, medan tempur pangan kita berada dalam kondisi kritis. Data tahun 2022 menunjukkan 32% anak Indonesia menderita anemia dan 58% memiliki pola makan tidak sehat.

 

Di balik krisis gizi ini, terdapat masalah struktural: rakyat, baik sebagai produsen maupun konsumen, terjepit oleh tengkulak yang mengendalikan harga dari hulu ke hilir.

 

Strategi militer MBG tidak sekadar reaktif, melainkan ofensif dengan membangun infrastruktur tandingan yang melakukan disrupsi pasar.

 

1. Pangkalan Logistik Gizi (SPPG) sebagai Benteng Pertahanan

 

Pemerintah membangun ribuan Sentra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh pelosok negeri. Hingga akhir Juli 2025, telah berdiri 2.375 SPPG aktif yang menjangkau 7,4 juta penerima manfaat.

 

Dalam doktrin pertahanan, setiap SPPG bukan sekadar dapur umum, melainkan “pangkalan logistik” baru yang mendesentralisasi kekuatan ekonomi. Jika terjadi krisis global atau gangguan rantai pasok dunia, Indonesia kini memiliki benteng-benteng gizi di tingkat kecamatan yang mampu mandiri secara produksi.

 

2. Operasi Flanking: Melumpuhkan Oligarki dari Samping

 

Strategi ini menghindari ketergantungan pada distributor besar—sumber kekuatan mafia. MBG secara aktif melakukan bypass dengan menggandeng UMKM, petani, nelayan, dan koperasi lokal sebagai pemasok utama.

 

* Mengalihkan Permintaan: Permintaan skala besar dialihkan dari pasar oligopoli langsung ke produsen kecil.

 

* Memutus Rantai: Dengan pembelian langsung, mata rantai distribusi yang panjang dan penuh “pungutan” resmi maupun liar berhasil dipangkas.

 

* Stimulus Akar Rumput: Dengan menyerap pasokan langsung, program ini telah membuka lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru dan menciptakan loyalitas rakyat terhadap sistem baru ini.

 

Pengamanan Pasokan dan Komando Terintegrasi

 

Setiap operasi besar memerlukan intelijen dan pengawasan ketat. MBG menerapkan standar “Zero Tolerance” melalui sertifikasi ketat dari Badan Pangan Nasional (NFA) dan pelibatan lini depan seperti Puskesmas dan 5.000 koki profesional.

 

Langkah ini adalah upaya mengonsolidasi komando. Program ini memaksa integrasi lintas sektor—Pertanian, Kesehatan, Pendidikan, hingga TNI dan Polri, bahkan Kejaksaan—menciptakan sebuah “komando gabungan” yang sebelumnya terpecah-pecah dan mudah disusupi kepentingan sempit.

 

Evaluasi Medan dan Kalibrasi Strategi

 

Setiap operasi besar pasti menghadapi ujian lapangan. Beberapa insiden keamanan pangan yang terjadi tidak boleh dipandang sebagai kegagalan permanen, melainkan sebagai battlefield feedback.

 

Respons pemerintah yang cepat—menutup sementara unit bermasalah dan melakukan audit total—mencerminkan disiplin militer yang tidak menoleransi kebocoran di garis depan.

 

Ini adalah proses kalibrasi untuk memastikan senjata gizi ini tetap aman bagi rakyat namun mematikan bagi mafia.

 

Menuju Kemenangan Jangka Panjang

 

Program MBG bukanlah sekadar charity atau bagi-bagi makanan gratis. MBG adalah manuver geopolitik domestik yang dijalankan Prabowo menggunakan ketahanan gizi sebagai ujung tombak untuk menyerang jantung masalah: sistem pangan yang timpang.

 

Target jangka panjangnya sangat jelas: menurunkan angka stunting di bawah 10% dan membangun generasi tangguh. Namun, dampak terbesarnya adalah lahirnya ekosistem baru.

 

Keberhasilan operasi ini tidak hanya diukur dari piring yang terisi, tetapi dari apakah rantai monopoli lama akhirnya benar-benar putus.

 

Program MBG ala Prabowo ini adalah jalan ninja menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan merdeka dari cengkeraman mafia pangan.

 

Bagi lawan politik, program ini harus dihentikan dengan cara apapun. Untuk menghentikan laju keberhasilan Prabowo mengantasi krisis global dan menciptakan ketahanan pangan dalam negeri, tidak ada jalan lain selain memotret program MBG sebagai program yang tidak prioritas dan perlu dihentikan. ***

“Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral: Refleksi Hukum dari Pesisir Manado”

Oleh: Dr. Reinhard Tololiu — Kajari Tomohon

Di pesisir utara Manado, deburan ombak menyimpan lebih dari sekadar cerita nelayan; mereka juga menjadi saksi bisu gesekan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Kasus reklamasi di kawasan tersebut, yang memicu reaksi keras dari masyarakat sipil dan jurnalis warga, mencerminkan dinamika demokrasi kita. Ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian bagi kematangan hukum kita: seberapa jauh negara mampu membedakan antara kritik konstruktif dan tindakan pidana yang merugikan?

Peristiwa di Sulawesi Utara ini menjadi semakin relevan untuk dianalisis, mengingat kita baru saja memasuki babak baru penegakan hukum. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku, menggantikan warisan kolonial yang telah berusia seabad.

Momen ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XII/2024, yang secara elegan menegaskan bahwa institusi atau korporasi bukanlah entitas biologis yang memiliki “perasaan” untuk menjadi korban pencemaran nama baik. Putusan ini seolah menjadi harapan di tengah ketidakpastian hukum digital kita.

Namun, sangat disayangkan jika perubahan hukum ini tidak dibarengi dengan perubahan budaya penegakan hukum. Realitas di lapangan masih menyisakan tantangan dalam implementasi. Kita masih melihat fenomena di mana kritik warga terhadap kebijakan publik sering kali dianggap sebagai serangan pribadi.

Jürgen Habermas, seorang filsuf sosiologi terkemuka, pernah memperkenalkan konsep Public Sphere atau ruang publik—area dalam kehidupan sosial tempat opini publik dapat terbentuk secara bebas. Di abad ke-21, media sosial adalah manifestasi dari Public Sphere tersebut. Ketika seorang warga di Manado menyuarakan kegelisahannya tentang dampak lingkungan di Facebook atau TikTok, ia sebenarnya sedang berpartisipasi dalam diskursus demokrasi, bukan melakukan kejahatan.

Namun, transisi menuju demokrasi digital yang matang ini terhambat oleh apa yang disebut sebagai Panopticon Effect, meminjam istilah Michel Foucault. Masyarakat merasa diawasi terus-menerus oleh instrumen hukum yang represif, menciptakan ketakutan untuk bersuara atau self-censorship.

Data menunjukkan terjadi tren penurunan keberanian berekspresi di kalangan generasi muda. Hal ini mengundang refleksi mendalam: apakah hukum kita hadir untuk menertibkan kekacauan, atau justru tanpa sadar mematikan nalar kritis yang menjadi jantung demokrasi?

Lebih jauh lagi, kita dihadapkan pada paradoks keadilan yang memprihatinkan, yakni fenomena “No Viral No Justice”. Adagium ini menyiratkan bahwa perhatian penegak hukum seolah bergantung pada viralitas sebuah kasus di media sosial.

Tentu ini bertentangan dengan prinsip Equality Before the Law. Keadilan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi mereka yang mampu memobilisasi tagar. Ketika hukum bekerja berdasarkan algoritma popularitas, kita mempertaruhkan integritas sistem peradilan itu sendiri.

Posisi jurnalis warga (citizen journalist) dalam ekosistem ini juga menarik untuk diperhatikan. Berbeda dengan jurnalis profesional yang dilindungi Undang-Undang Pers, jurnalis warga sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Padahal, dalam banyak kasus, merekalah yang mengisi ruang kosong yang tidak terjangkau oleh media arus utama. Ketiadaan perlindungan yang setara ini menciptakan kerentanan yang nyata, seolah menempatkan mereka dalam bahaya setiap kali menekan tombol “unggah”.

Melihat kompleksitas ini, masa depan hukum dan demokrasi kita bergantung pada kemampuan kita untuk menyeimbangkan dua hal: perlindungan terhadap martabat individu dan jaminan kebebasan berekspresi. Putusan MK No.105/PUU-XII/2024 adalah tonggak penting, tetapi ia hanyalah awal. Pekerjaan rumah sesungguhnya terletak pada bagaimana kita—aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil—memaknai kritik sebagai vitamin bagi kebijakan publik, bukan sebagai racun yang harus dimusnahkan.

Mari kita renungkan sebuah visi ke depan. Jangan sampai laut digital Indonesia menjadi samudra yang sunyi dan menakutkan, di mana setiap ombak kritik diredam sebelum mencapai pantai. Biarlah ia menjadi lautan yang dinamis, di mana perbedaan pendapat justru memperkaya wawasan kebangsaan kita.

Sebab, sebuah bangsa yang besar tidak dibangun dari keseragaman yang dipaksakan, melainkan dari keberanian warganya untuk merawat kebenaran, meskipun kadang menyakitkan.

Keadilan tidak boleh menunggu viral; ia harus hadir dalam keheningan, sekuat karang yang tak tergoyahkan oleh pasang surut opini.

Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

Jakarta – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya merupakan keputusan final dan mengikat yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya.

Menurut Heintje, putusan MK tersebut menegaskan kembali prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui kriminalisasi dengan pasal-pasal pidana.

“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje Mandagi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Ia menambahkan, SPRI meminta Dewan Pers dan seluruh konstituennya untuk secara konsisten menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut, meskipun dalam proses persidangan sebelumnya terdapat perbedaan pandangan dan sikap hukum.

“Meski sebelumnya ada pihak-pihak yang tidak mendukung permohonan pemohon dan bahkan menyampaikan pendapat berbeda di Mahkamah Konstitusi, setelah putusan dibacakan maka tidak ada lagi ruang untuk mengabaikannya. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

“Dalam proses persidangan, perbedaan sikap adalah hal yang wajar. Namun setelah MK memutus, maka seluruh pihak—termasuk Dewan Pers dan para konstituennya—wajib menyesuaikan sikap dan tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.

Heintje menambahkan, Putusan MK mengakhiri seluruh perdebatan normatif. Tidak boleh lagi ada penafsiran yang berpotensi mengaburkan atau melemahkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

SPRI memandang putusan MK ini sebagai momentum untuk membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan media, dan aparat penegak hukum.

Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia menilai, perbedaan pendapat dalam proses hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, setelah MK mengambil keputusan, seluruh institusi dan pemangku kepentingan pers wajib menjadikannya sebagai rujukan utama dalam menangani sengketa jurnalistik.

“Tidak boleh lagi ada upaya menghalangi, menyimpangi, atau menafsirkan secara sepihak putusan MK. Semua pihak, termasuk Dewan Pers, harus menjadikan putusan ini sebagai pedoman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketum SPRI menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki ruang hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” kata Heintje.

SPRI juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani sengketa pemberitaan yang jelas merupakan produk jurnalistik.

“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Heintje Mandagi menegaskan komitmen SPRI untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut agar benar-benar diterapkan di lapangan.

“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum. Perlindungan wartawan berarti perlindungan demokrasi,” pungkasnya.

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop “Threat-To-Action” 

Jakarta- Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan workshop bertajuk “Threat-To-Action (T2A): Kolaborasi Penanganan Insiden Siber Tahun 2025” yang digelar di Kantor APTIKNAS, Jakarta Barat, kamis, 18 Desember 2025.

 

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya bersama memperkuat kesiapsiagaan dan ketahanan siber nasional, khususnya di sektor industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

 

Workshop ini diikuti oleh 25 (dua puluh lima) peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan anggota APTIKNAS, dengan latar belakang manajerial dan teknis di bidang teknologi informasi, keamanan siber, sistem integrasi, serta layanan digital. Kegiatan ini dirancang sebagai forum strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kapabilitas pelaku industri dalam menangani insiden siber secara terstruktur, terkoordinasi, dan sesuai standar nasional.

 

Ketua Umum APTIKNAS yang juga Ketua Umum APKOMINDO serta Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), dalam kata sambutannya menegaskan bahwa dinamika ancaman siber saat ini berkembang sangat cepat dan semakin kompleks. Serangan siber tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terorganisir, berkelanjutan, dan menyasar sektor-sektor strategis, termasuk dunia usaha dan industri TIK.

 

“Dalam kondisi seperti ini, tidak ada satu pihak pun yang bisa berdiri sendiri. Kolaborasi antara pemerintah dan industri adalah kunci utama dalam membangun ketahanan siber nasional. Workshop Threat-To-Action ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi langkah konkret untuk mentransformasikan ancaman menjadi aksi yang terkoordinasi dan efektif,” ujar Hoky.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BSSN atas komitmen dan dukungan nyata dalam pembinaan keamanan siber di sektor industri. Menurutnya, kehadiran langsung para narasumber dari BSSN menjadi bukti bahwa negara hadir mendampingi dunia usaha dalam menghadapi risiko siber yang terus meningkat.

 

Workshop ini menghadirkan Farosa, S.T., Pembina Tk. I, Sandiman Ahli Madya pada Direktorat Keamanan Siber dan Sandi TIK, Media, dan Transportasi, BSSN, sebagai narasumber utama. Selain Farosa dari BSSN hadir pula Azis Kurniawan, S.ST., M.T., Penata Tk. I, Sandiman Ahli Muda, Ayu Ningtyas Nurfuadah, S.Tr.Kom., Penata Muda, Sandiman Ahli Pertama, Mohammad Faishal S.Tr.Kom, Penata Muda, Sandiman Ahli Pertama, mereka semua berbagi ilmu dan wawasan tentang keamanan siber di Indonesia, termasuk kerangka kerja Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS), mekanisme koordinasi nasional, registrasi TTIS, pengenalan ISAC (Information Sharing and Analysis Center), serta simulasi teknis seperti penggunaan email PGP (Pretty Good Privacy).

 

Dalam sambutannya, Farosa menekankan pentingnya peran aktif pelaku industri dalam membangun dan mengelola TTIS di lingkungan masing-masing. Ia menyampaikan bahwa ketahanan siber nasional hanya dapat terwujud apabila terdapat koordinasi yang kuat, alur komunikasi yang jelas, serta kesadaran kolektif untuk berbagi informasi dan melaporkan insiden secara tepat waktu.

 

Lebih lanjut, Hoky menjelaskan bahwa penyelenggaraan Threat-To-Action (T2A) Tahun 2025 merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan National Cybersecurity Conference (NCC) yang selama ini telah berkembang dan dikenal sebagai salah satu agenda kegiatan Pameran dibidang keamanan siber terbesar di Indonesia sejak tahun 2022 yang didukung oleh BSSN RI.

 

Rangkaian kolaborasi tersebut diawali dengan kunjungan jajaran pengurus APTIKNAS ke Kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, sebagai langkah awal membangun komunikasi, menyamakan persepsi, serta memperkuat sinergi strategis antara asosiasi industri TIK dan otoritas keamanan siber nasional.

 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kolaborasi semakin diperkuat melalui kunjungan balasan oleh Drs. Slamet Aji Pamungkas, M.Eng., selaku Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN RI, ke Kantor APTIKNAS bersama jajaran BSSN. Kunjungan timbal balik ini menjadi bentuk nyata penguatan hubungan kelembagaan, sekaligus menegaskan komitmen bersama antara BSSN dan APTIKNAS untuk membangun kerja sama yang berkelanjutan dalam penguatan kapasitas keamanan siber nasional, khususnya di sektor industri dan dunia usaha.

 

Hoky menambahkan bahwa melalui workshop ini diharapkan terbangun jejaring komunikasi yang lebih kuat antara BSSN dan pelaku industri, meningkatnya kualitas serta kuantitas TTIS di lingkungan perusahaan anggota APTIKNAS, serta terciptanya ekosistem keamanan siber nasional yang lebih tangguh, responsif, dan berbasis gotong royong.

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus APTIKNAS, antara lain Sekretaris Jenderal Fanky Christian, Ketua Komtap Cyber Security Solusi Yuliasiane Sulistiyawati, Ketua Komtap Cyber Security Audit & PDP Didi (A. P.) Nurcahya, Ketua Komtap Kaderisasi Sonny Soehardjianto, serta Ketua Komtap Kampanye Produk Tingkat Pedesaan Dadang Setiawan. Workshop dipandu oleh Amanda Putri Santoso selaku Master of Ceremony.

 

Sebagai bentuk dukungan industri, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari sejumlah perusahaan anggota APTIKNAS, yaitu PT Global Intikarya Sejahtera (GiS), PT VNCool Teknologi Indonesia, PT Kayreach System, dan PT 521 Teknologi Indonesia.

 

Menutup rangkaian kegiatan, Hoky menyampaikan harapannya agar workshop ini menjadi awal dari sinergi yang lebih erat dan berkelanjutan antara APTIKNAS dan BSSN dalam menjaga ruang siber Indonesia agar tetap aman, andal, dan berdaya saing.

Kades Demo Ke Istana Bukti Para Menteri Harus Dievaluasi Atau Pecat Saja     

Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Kasus Kades Demo Ke Istana Bukti Para Menteri Harus Dievaluasi Atau Pecat Saja

Jakarta, Dipenuhinya keinginan para kades setelah demi bukan satu masalah atau peristiwa saja. Mosok sih peraturan memberatkan rakyat menyulitkan aparat desa seperti dialami para kades demo apakah pamungkas penyelesaian masalah di Indonesia Saya yakin tidak demikian di kepemimpinan yth pak Prabowo Subianto “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nadional menanggapi materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 11/12/2025

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Agar Mentri Tidak Mempersulit Kepala Desa dalam mendukung Program dari Presiden RI membangun semua desa ass Indonesia.

Aksi damai ribuan kepala desa dan perangkat desa dari seluruh Indonesia yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di kawasan Istana Negara dan Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025), adalah bukti kekecewaan para kepala desa dengan adanya Permen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025

Prof Dr KH Sutan Nasomal sangat sepakat para kepala desa mau melakukan upaya kritik dan demo agar para kementrian tidak melakukan keputusan yang asal jadi tampa adanya evaluasi dan menelusuri sampai kebawah dampak keputusan asal jadi. Aksi Demo walaupun membuahkan hasil gemilang hanya dalam hitungan jam dan di sambut dengan pencabutan permen. Tetapi tidak akan bisa mencabut rekam jejak yang sebenarnya adalah kehadiran demo ribuan para kepala desa adalah memberikan aspirasi rasa kecewa besar kepada kementrian desa dan para pihak yang terkait.

Sepontan Pemerintah secara resmi menyetujui seluruh tuntutan utama para kepala desa. Melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D, Presiden RI menyampaikan tiga keputusan penting, yakni:

Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 akan cair 100% paling lambat pada 19 Desember 2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan pengembalian ke regulasi sebelumnya.

Segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Ribuan Kepala Desa meninggalkan desanya menuju Monas Jakarta dengan biaya sendiri sendiri dan cukup besar adalah pengorbanan yang luar biasa. Maka sesungguhnya suara mereka para Kepala Desa meminta kepada Kementrian Desa agar tidak melakukan memberlakukan peraturan yang mempersulit. Sudah besar kesulitan yang dihadapi para kepala desa di lapangan.

Ribuan peserta aksi yang datang dari berbagai provinsi seperti Riau, Sumatera Selatan, Banten, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan daerah lain berkumpul sejak pagi di kawasan Patung Kuda–Istana Negara–Monas.

Bila Para Mentri bermalas malas untuk turun langsung ke kelapangan melihat kondisi Masyarakat di pedesaan. Maka jangan tambah mempersulit para kepala desa.

Aksi Demo berlangsung damai dan tertib di bawah koordinasi DPP Apdesi yang diketuai Surta Wijaya.

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH mengucapkan terimakasih dengan respons pemerintah pun terbilang cepat. Pada sore harinya, Wamen Setneg Suardi menemui perwakilan Apdesi dan menyampaikan keputusan langsung dari Presiden.

Sebagai informasi, PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang terbit pada 19 November lalu sebelumnya menghentikan pencairan Dana Desa Tahap II dan mengalihkan sebagian anggaran ke program di luar kewenangan desa. Kebijakan itu sempat memicu kekhawatiran karena ribuan proyek pembangunan dan operasional di lebih dari 75.000 desa terancam terhenti.

Dengan dicabutnya PMK tersebut dan dipastikannya pencairan penuh Dana Desa, para kepala desa menyebut ini sebagai kemenangan besar bagi desa dan masyarakat pedesaan Indonesia.

Prof Dr KH. Sutan Nasomal menyampaikan kepada media bahwa Dana Desa harusnya ditambahkan lagi 20% karena anggaran saat ini karena masih banyak pekerjaan pembangunan di pedesaan yang tertunda karena tidak cukupnya anggaran tersebut. Sehingga masih banyak jalan pedesaan yang masih tanah dan terlalu jauhnya peningkatan kemajuan desa sesuai amanat undang undang dasar 1945.

Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah yang mendengar aspirasi desa. Kemenangan ini untuk 75.000 lebih desa dan ratusan juta warga desa Indonesia,” ujarnya.

Aksi damai Apdesi ini sekaligus menjadi bukti bahwa suara desa tetap didengar di pusat, selama disampaikan secara tertib, terorganisasi, dan mengedepankan dialog

Narasumber : Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH

PILAR WELLSKIN dan Yayasan Cipta Wellness Gelar “Wellness Tourism Appreciation Night 2025”

Jakarta, — Perkumpulan Pelatih dan Instruktur Wellness, SPA dan Kecantikan Indonesia (PILAR WELLSKIN) bersama Yayasan Cipta Wellness Indonesia sukses menyelenggarakan “Wellness Tourism Appreciation Night 2025”.

Acara yang bertema “Urban Healing & The Journey of Holistic Wellness Indonesia” ini digelar di Hotel Movinpicks, Pecenongan, Jakarta Pusat pada (21/11/2025).

Kegiatan diawali dengan Bedah Buku terhadap dua buku wellness Indonesia yang baru dirilis pada bulan November 2025 ini, Holistik Wellness Indonesia karya Annie Savitri, dan Wellness Journey Across the Java Wonders karya Agus Hartono salah satu penulisnya, yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dengan salah satu penulisnya.

Rangkaian acara juga mencakup Workshop yang menampilkan Anhar Gumay dengan topik Auto Suggesti untuk meningkatkan potensi diri, dengan moderator Maya Sovia.

Kehadiran Tokoh Penting

Malam anugerah ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Menteri Pariwisata RI Ni Luh Puspa, Wakil Ketua BNSP Ulfa Masfufah, dan Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini.

Pertumbuhan Pesat Ekonomi Wellness Indonesia

Annie Savitri, Ketua Umum PILAR WELLSKIN, dalam sambutannya mengatakan, secara khusus, transaksi untuk wellness tourism (wisata kebugaran dan kesehatan) global mencapai angka $6,8 miliar Dolar AS pada tahun 2024.

“Indonesia menempati urutan ke-18 di dunia, dengan pertumbuhan ekonomi wellness sebesar 6,69% pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa wisatawan wellness memiliki pengeluaran yang tinggi, terutama untuk permintaan pengalaman healing yang terpadu dan terus meningkat,” ujar Annie Savitri.

Malam Apresiasi Wonderful Indonesia Wellness 2025

Penyelenggaraan Malam Apresiasi Wonderful Indonesia Wellness 2025 bertujuan memberikan penghargaan dan pengakuan resmi kepada institusi, industri, dan individu yang telah memajukan wellness tourism dan praktik holistik di Indonesia.

Kegiatan ini untuk memperkuat standar kompetensi Wellness yang telah ditetapkan akhir tahun 2023 lalu serta sertifikasi profesi wellness melalui lembaga sertifikasi terlisensi, demi meningkatkan mutu layanan dan menumbuhkan kepercayaan wisatawan.

Acara ini dibuka oleh Wakil Menteri Pariwisata RI Ibu Ni Luh Puspa sekaligus didaulat untuk menyampaikan sambutan dari Menteri Pariwisata RI dan menyerahkan penghargaan kepada pelaku usaha wellness.

Wellness merupakan salah satu fokus program Kementerian Pariwisata tahun 2025, yang mana pada tahun depan akan diperluas menjadi pariwisata berbasis budaya.

Inisiatif Profesional Wellness Disabilitas menjadi langkah strategis untuk menjadikan sektor pariwisata Indonesia semakin inklusif dan sejalan dengan semangat SDGs.

Kemenpar juga terus meningkatkan kompetensi di berbagai daerah, yang sebagian besar diikuti oleh perempuan dengan tingkat partisipasi mencapai 86,7%.

“Kami melihat pentingnya pemutakhiran standar kurasi dan penghargaan yang terintegrasi dengan program strategis lintas Kementerian/Lembaga,” kata Ibu Ni Luh Puspa.

Disampaikan juga bahwa di hari yang sama Menteri Pariwisata RI telah melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan RI untuk bersama-sama melakukan harmonisasi, kerja sama, dan penyelarasan program terkait kegiatan Wellness di Indonesia.

Diharapkan acara ini tidak berhenti sebagai selebrasi, tetapi menjadi momentum penguatan ekosistem melalui riset, forum kolaborasi, pengayaan basis data Industri, serta integrasi lintas sektor.

Sejalan dengan pengembangan usaha dan akses permodalan, Kemenpar akan membuka program Wonderful Indonesia Scale Up Hub (WISH) 2026 dengan fokus Gastronomi, Wellness, Art & Culture.

Kemenpar juga mendorong kolaborasi antara Industri wellness dengan Jaringan Pariwisata, desa wisata, industri herbal, SPA, Beauty, Healthy F&B, dan Creative Industry untuk memperkuat wellness value chain nasional.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Acara ini turut dihadiri oleh Asosiasi dan Institusi yang secara langsung dan tidak langsung akan mendukung pertumbuhan ekonomi Wellness Indonesia, yaitu Asosiasi Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Perhimpunan Kedokteran Wisata Kesehatan (PERKEDWI), Bali SPA Wellness Associations (BSWA), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), BBPPMPV BISPAR, Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia, dan para Komunitas Disabilitas, Akademisi, Lembaga Pelatihan, serta Industri Wellness.

Industri Wellness yang hadir di antaranya adalah Revivo Wellness Resort, InterContinental Sanur Bali Resort, Adiwana Svarga Loka, Mountain Resort Episode Hotel, Aarti Wellness, Sandjong Spa, Slavina Cosmetic, Viva Cosmetic, Mazu Scarf, Andaru Spa, Griya Sehat, Kokuo Reflexology & Massage, Pacific International Beauty Institute, Plume Wellness, dan LSP Parnasa Pariwisata Flores.

Pengumuman Pemberian Penghargaan

Akhir acara diumumkan para penerima penghargaan yang dibagi menjadi tiga kelompok besar: Kategori Disabilitas, Kategori Industri, dan Kategori Profesi.

Untuk Kategori Disabilitas, penerima penghargaan Wonderful Indonesia Wellness 2025 meliputi Best Disabilitas Therapist yang diberikan kepada Ignatius Tuntas Wijaya dan Andry Prayogo, serta Best Wellness Social Entrepreneur Specialist Disabilitas yang diberikan kepada Dewi Winarti Roro Santi.

Penghargaan Penyelenggara Penyedia Disabilitas Terbaik diterima oleh Koneksi Indonesia Inklusif (Konekin) yang diwakili oleh Marthella Rivera Roidatua Sirait.

Sementara itu, Industri Wellness yang Menyerap Tenaga Disabilitas Terbanyak diraih oleh Kokuo Family Massage dan Reflexology.

Untuk Kategori Profesi, Best Wellness Practitioner diberikan kepada Hendra Lim, Best SPA Therapist kepada Reni Indiawati dari InterContinental Bali Sanur Resort, dan Best Wellness Coach kepada Dewi Jackson.

Penghargaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penyelenggara Peserta Disabilitas Terbanyak di Bidang SPA diraih oleh LSP Parnasa Pariwista Flores.

Untuk Kategori Industri, Best Wellness Resort diberikan kepada Adiwana Svarga Loka dan Bali Mountain Retreat, sedangkan Best Luxury Wellness Resort diraih oleh Revivo Wellness Resort.

Penerima Best Urban SPA & Wellness Experience adalah Aarti Wellness, Sandjong Wellness, dan Plume Wellness. Best Wellness Urban Hotel diraih oleh Episode Hotel.

Sementara itu, Rapid Growth Wellness Center diberikan kepada Griya Sehat, Best Authentic Traditional Wellness Center kepada Kayu SPA, dan Lembaga Pelatihan bergerak di bidang wellness kepada Pacific International Beauty Institute (PIBI).

Penerapan ke depan, Industri dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan siap bersama-sama untuk memajukan Wellness Tourism Indonesia, demi menjadikan Indonesia di tingkat teratas Ekonomi Wellness Dunia dan dapat menyejahterakan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. (Red)

Tarutung Si Sere

Alam daerah Eresis (daerah banyak tumbuhnya Durian) sungguh kaya dengan hasilnya. Kekayaan alam itu sangat dimanfaatkan warga sekitar meskipun seadanya. Apalagi saat musiman dari varian hasil alam terkesan dinikmati warga yang mau ikut. Saat ini Musim durian mas ( Tarutung si sere- istilah Mandailing).

Varian Tarutung si sere ini merupakan kekayaan alam Mandailing turun temurun tanpa ada penanaman atau budidaya yang intens. Namun, musim Tarutung ini terkadang membuat jengkel para pemilik atau warga yang meminta.

Katakanlah A, B,C D dll ( bukan nama sebenarnya) memiliki Tarutung si Sere di lahan kawasan yang tidak boleh dimiliki secara pribadi atau tumbuh di hutan tanpa pemilik ( topak di arangan). Enaknya mereka bisa menghasilkan Tarutung itu dan kelola sendiri yang bisa menambah pundi-pundi kekayaannya.

Suatu hari, warga lainnya (koum-koum sekitar) meminta ingin mencicipi Tarutung si sere tersebut, memang diberikan, alih-alih Tarutung si sere yang dinikmati tapi Tarutung sirepes/sidingkil (varian durian yang banyak batunya atau dagingnya tipis).

Berharap warga lain bisa mencicipi atau menikmati Tarutung si sere, namun yang dinikmati sebatas Tarutung si dingkil atau yang dinikmati dagingnya sekitar 100 mg sampai 200 mg. Miris memang, terkadang para warga yang meminta mengeluarkan modal untuk mencapai lokasi Tarutung itu namun hanya dapat Tarutung sebesar 200 mg atau lebih sedikit.

Tarutung itu mustahil bisa dinikmati warga sekitar, dan para pemanen Tarutung yang mengatasnamakan pemilik padahal bukan tumbuh di lahan sendiri lebih dominan berbagi dengan pengawas lahan. Lucunya pengembang Tarutung itu memberikan sebagian hasil Tarutung itu kepada yang mengatasnamakan pemilik lahan.

Namanya juga musim Tarutung, istilah sok kenal sok dekat ( SKSD) kadang dikedepankan. Ngaku saudara atau lainnya, begitu juga pemilik/pengembang Tarutung kadang acuh tak acuh. Lebih lucunya warga yang mau menikmati Tarutung si sere itu tak ada kapoknya, sudah di dapat sekitar 100 mg namun toh berulang kali meminta ingin mencoba lagi Tarutung si sere itu, malah sebaliknya yang didapat hanya lebih kecil lagi yakni si repes ( 50-200 mg).

Memang kalau musim Tarutung itu kadang jauh dari kata kedekatan dan persaudaraan?. Tarutung ini kadang membuat renggang hubungan yang sudah terjadi dari beberapa tahun lamanya. Musim Tarutung usai baru sadar Tarutung itu hanya sebatas musim.

Itulah kayanya Alam Mandailing, kadang ada juga Tarutung itu dipetik memakai alat berat ( beco). Tarutung si sere benaran lah kalau yang dipetik memakai beco, kuning bangat Tarutungnya.

Tarutung itu hanya dinikmati segelintir orang yang berani main. Andaikan Tarutung itu dikelola oleh penguasa daerah pasti warganya bisa menikmati secara merata. Hasil Tarutung itu dijual dan dikembalikan ke warga untuk dijadikan infrastruktur atau lainnya, namun ini toh para pengembang dan pengawas yang menikmati.

Umpamanya ada korban dari panenan Tarutung itu siapa yang bertanggung jawab?, duri Tarutung itu tajam loh. Hal ini harus dipikirkan oleh penguasa daerah atau jangan-jangan penguasa ikut menikmati Tarutung si sere akhirnya gelap mata?.

PETI Makin Marak, Besok FPMB Madina ‘Geruduk” Mapolres Madina.

Panyabungan, kabarekspres.co.id_Besok (Jumat, 17/1) diperkirakan ratusan massa tergabung dalam Forum Pemuda Mahasiswa Bersatu (FPMB) Madina akan “menggeruduk ” Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Madina untuk meminta Kapolres Madina mundur dari jabatannya karna dinilai gagal total dalam penanganan dan penindakan hukum kasus PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang kian marak di Madina.

Demikian Konfrensi pers yang disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Madina Khairil Amri bersama Koordinator Aksi Hapsin Nasution, Ketua PC Sapma PP Ahmad Sarkawi Nasution, Ketua PC PMII Abdul Rahman, Ketua HMI Cab Madina Sanjaya, Ketua PC GMNI Rajab Husein, Ketua PC SEMMI Adek Saputra, Ketua DPP IMMAN Adi Lubis, Ketua GEJAM Awaluddin Lubis, Wakil Ketua PD GPI Madina Dahler Lubis, Ketua GMPSU Pajarur Rahman Nasution sesuai rapat konsolidasi dan persiapan teknis di Cafe Lintas Timur Panyabungan, sore ini(16/1).

Dalam aksi sesuai shalat Jumat besok, mereka akan mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot jabatan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK yang dinilai gagal dan tidak serius dalam penegakan supremasi hukum terkait maraknya PETI. “Hal ini diperparah dengan kuatnya dugaan adanya oknum aparat berbaju coklat ikut bermain “kongkalikong” (memberikan perlindungan kepada para mafia tambang). Indikasi ini berdasarkan investigasi kita, bahwa para mafia tambang yang menggunakan exkavator (alat berat/Beko) di wilayah Kotanopan dan Batang Natal diduga kuat memberikan “upeti/setoran” dengan angka Rp 50-60 juta per bulan kepada oknum Kapolres Madina untuk pengamanan” sebut mereka.

Ditambahkan, mereka juga akan meminta penjelasan dan menuntut pertanggungjawaban Kapolres Madina atas raibnya 12 alat berat Beko pada September 2023 yang lalu. “Keberadaan belasan alat berat yang sempat parkir di Mapolres Madina dan dijadikan barang bukti atas operasi yang dilaksanakan Polri telah memantik pertanyaan publik di seantero nusantara. Kenapa bisa hilang dari Mapolres? Bagaimana progress perkembangan kasus tsb, dimana keberadaan 12 Beko tsb, sejauh mana kasus 7 pekerja yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta alat bukti puluhan mesin dongfeng serta belasan alat penyaring emas tsb dll” tegas mereka.

Ditambahkan juga, mereka menilai operasi dan penindakan hukum atas aktivitas illegal PETI oleh Polri dibawah kepemimpinan Kapolres Madina hanyalah “gimmick dan pencitraan semu dan dinilai tidak serius dalam mewujudkan instusi Polri yang Presisi sesuai arahan Kapolri. Hal ini dibuktikan dengan makin merajalela dan leluasanya aktivitas PETI menggunakan excavator di Madina. Institusi Polri dinilai lemah dan tak berdaya dihadapan para pelanggar hukum mafia tambang. “Bahkan sampai sekarang tak ada satupun pengusaha tambang illegal dan pelaku yang ditangkap!! Logika hukum, mustahil terjadi penambangan liar tanpa adanya keterlibatan “back up” dari oknum aparat. Jadi operasi yang dilakukan Polres hanya sekadar “lips service” dan tak memberikan efek jera” sebut mereka.

Tuntutan lainnya, mereka meminta Kapolri dan Kapoldasu untuk menurunkan tim direktorat kriminal khusus ke Madina melakukan investigasi menyeluruh dugaan keterlibatan aparat, serta melakukan operasi besar-besaran untuk penertiban dan penutupan secara total terkait maraknya aktivitas illegal PETI yang menggunakan excavator di wilayah hukum Madina

Selanjutnya, mereka juga akan meminta Kapolres Madina untuk segera menangkap Pawang sebagai bos tambang yang dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum dan telah merusak ekosistem dan lingkungan hidup dgn aktivitas illegalnya. Pengusaha tambang liar bernama Pawang jg dinilai telah melakukan penghinaan luar biasa kepada institusi polri dengan menyatakan “tidak takut kepada aparat Polri, bahkan menantang Kapoldasu dan Mabes Polri”. Pawang jg telah melakukan teror dan ancaman kepada para aktivis pemuda. “Kami mengultimatum Kapolres dalam jangka 3×24 jam untuk menangkap Pawang” tegas mereka.

Mereka juga akan mengultimatum Kapolres untuk bersikap tegas melakukan penindakan hukum terhadap toke-toke tambang PETI lainya yang telah mereka identifikasi nama-namanya dan diduga kuat sebagai pemodal/pengusaha PETI seperti Jaya, Baginda Kades, Harahap dkk di wilayah Kotanopan. Kemudian pengusaha tambang illegal yang diduga beroperasi di Wilayah Batang Natal sperti Nasir, Bol, Robin, Safril, provost India, Bram, Irma dkk dan beberapa pengusaha tambang liar di Hutabargot.

Selain itu, mereka juga menuntut Bupati Madina agar segera mundur dan meletakkan jabatannya karna dinilai gagal total dalam mewujudkan Tambang Rakyat yang legal dan sah sesuai regulasi. “Pemerintah dinilai abai dan melakukan pembiaran atas maraknya PETI di Madina yang dinilai telah merusak alam dan pencemaran lingkungan, serta merugikan masyarakat dan negara. Kenapa sampai sekarang Bupati tidak jemput bola ke Kementerian ESDM dalam penuntasan IPR dan WPR serta mewujudkan Perda Tambang Rakyat. “Hal ini telah melahirkan dugaan publik bahwa Bupati/Wakil Bupati ikut andil “menikmati hasil” dan menerima upeti” dari para pengusaha tambang illegal” sebut mereka

Terkait persiapan aksi,.mereka menyebut telah rampung dan mereka akan berkonvoi besok untuk “kepung” Mapolres Madina.

(Magrifatulloh).

Serah Terima Sarana Prasarana IBM Sanimas Tahun 2024 di Desa Cisumur

 

oppo_0

Cisumur, 13 Januari 2024 – Bertempat di Pendopo Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, telah dilaksanakan serah terima sarana prasarana program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut pada Senin (13/1).

Acara ini diawali dengan penyerahan sarana prasarana oleh Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) Rahayu kepada Pemerintah Desa Cisumur yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara langsung kepada para penerima manfaat. Hadir dalam acara ini Ketua KMP Rahayu, Pj. Kepala Desa Cisumur Ruswanto, S.Sos., tim pendamping, serta 28 KPM yang diundang.

Program sanitasi berbasis masyarakat  (SANIMAS) ini adalah salah satu program yang diberikan kepada masyarakat desa melalui aspirasi Hj.Novita Wijayanti.SE.MM dalam hal ini Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra di desa Cisumur, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan ditengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Ruswanto, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program ini yang bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat di Desa Cisumur. Ia berharap, bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang kesehatan dan kebersihan lingkungan.

“Program SANIMAS ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses sanitasi layak, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kami harap sarana yang diserahkan ini dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kehidupan sehari-hari,” ujar Ruswanto.

Ketua KMP Rahayu juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan program ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat, KMP, dan pemerintah desa. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program ini. Semoga program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Cisumur,” ucapnya.

Para penerima manfaat yang hadir menyampaikan rasa syukur dan antusiasme atas bantuan tersebut. Salah satu penerima, Suryani, mengatakan bahwa bantuan ini sangat membantu dalam meningkatkan fasilitas sanitasi di rumahnya.

Acara serah terima berlangsung dengan tertib dan penuh rasa syukur, diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran pemanfaatan fasilitas yang telah diserahkan. Program SANIMAS ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih diD esa Cisumur.