Brebes, – KABAR EKSPRES II Sesuai amanah Undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 .dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan imformasi kegiatan,yang berisi tentang keterangan informasi tentang jenis kegiatan , lokasi kegiatan.nomor kontrak waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama kegiatan. “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas tranparansi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta …









