Kepala desa tidak bisa semena-mena dengan jabatannya, salah satunya terkait pemberhentian perangkat desa. Pasalnya Kades dalam hal memberhentikan perangkat desa harus mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati melalui camat. Namun berbeda dengan Kepala Desa Ujung Marisi Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang memberhentikan perangkat desanya secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Pemberhentian sepihak itu …









