Oku selatan, – KABAR EKSPRES II Telah terjadinya Tindakan Pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal Dunia Saudara JUMADI usia 27 Tahun Beralamat Desa simpang sender selatan Kec BPR Ranau Tengah kejadian Penganiayaan
Hari Rabu tanggal 17 april 2024 sekira pukul 18.30 Wib di dalam rumah sdra TASMIN yang berada di kp. Basis Kel. simpang sender Kec. BPR Ranau Tengah Kab. Oku Selatan.
Terduka pelaku yang melakukan tindakan Penganiayaan MUHAMAD YOGI HANDICA di Desa. Simpang Sender Timur seorang Wiraswasta
Ada nya kejadian tersebut maka Polsek Banding Agung Menurun kan Anggota Untuk melakukan Cek TKP kejadian
Menurut keterangan Saksi DEDI SUNANDAR dan SAUDI
Pada hari rabu tanggal 17 april 2024 sekira jam 18:00 wib pada saat korban sedang duduk di teras depan rumah sdra TASMIN yang berada di kp. Basis Kel. Simpang sender Kec. Bpr ranau tengah Kab. Oku selatan pada saat itu lewat saudara WANI bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor, lalu korban menegur sdra WANI dengan berkata ” AI SEKARANG LAH ADO PENGAWAL CAKNYO,

kemudian sdra wani merasa tersinggung oleh perkataan korban tersebut lalu soudara WANI turun dari sepeda motor yang di kendarainya sehingga terjadilah cekcok antara WANI dengan korban dan di lerai oleh DEDI SUNANDAR dengan berkata ” SUDAHLAH WONG KITO GALO INI BUKAN WONG LAIN ” kemudian WANI pergi dari rumah tersebut.
Sekira pukul 18.30 wib datang pelaku MUHAMAD YOGI HA DICA ke rumah sdra TASMIN yang tidak lama di susul oleh sdra WANI lalu masuk ke dalam rumah kemudian pelaku MUHAMAD YOGI HANDICA menemui korban dan langsung menusuk perut bagian bawah korban sebanyak satu kali sambil berkata ” PERASO KAU DAK BERANI ” dan langsung pergi meninggalkan korban yang simbah darah. Melihat hal tersebut sdra DEDI SUNANDAR langsung mengantarkan korban ke Praktek mandiri dr. GILANG yang berada di Kel. Simpang Sender Kec. BPR Ranau Tengah Kab. OKU Selatan untuk mendapat tindakan pertolongan terhadap korban namun korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia akibat dari luka tusuk tersebut.
Barang Bukti tindakan penganiyaan sudah di amankan oleh Polsek Banding Agung berupa
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 15 cm. Pungkas Kapolsek IPTU HERTONO .S.E
Reporter: UDIN IWO I