Kabarekspres.co.id|| Yogyakarta, 27 Agustus 2026 — Aktivis Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DIY, Bambang Setyo Martono dan Jarot Kurniadi, menyampaikan sikap politik kebangsaan yang mereka sebut sebagai “Panca Tuntutan Marhaenis”. Lima tuntutan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap agenda pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Bambang dan Jarot, sikap tersebut berpijak pada pemikiran Ir. Soekarno dan nilai-nilai Marhaenisme, yang menempatkan keberpihakan kepada rakyat sebagai landasan utama perjuangan politik dan kebangsaan. Negara, menurut pandangan tersebut, harus hadir untuk melindungi kepentingan rakyat dan memastikan kekuasaan tidak digunakan untuk memperkaya diri maupun kelompok tertentu.
“Marhaenisme mengajarkan keberpihakan kepada rakyat kecil dan perjuangan melawan berbagai bentuk penindasan. Karena itu, pemberantasan korupsi, pembelaan terhadap hak rakyat untuk menyampaikan pendapat, serta penolakan terhadap dominasi kekuatan tertentu dalam ranah sipil merupakan bagian dari perjuangan kebangsaan,” ujar Bambang Setyo Martono.
Adapun Panca Tuntutan Marhaenis yang disampaikan adalah:
Pertama, mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.
Bambang dan Jarot menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Oleh karena itu, mereka mendesak DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, due process of law, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Kedua, mendukung hukuman yang seberat-beratnya bagi koruptor, termasuk hukuman mati dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa karena merampas hak rakyat dan menggerogoti keuangan negara. Karena itu, mereka mendukung penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati apabila dimungkinkan dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Ketiga, mendukung aksi demonstrasi gerakan rakyat pada 27 Agustus 2026.
Menurut keduanya, gerakan rakyat merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan dapat menjadi saluran konstitusional bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik serta tuntutan terhadap kebijakan negara. Aspirasi rakyat harus didengar dan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai ancaman.
Keempat, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak rakyat selama dilakukan secara damai dan tidak anarkis.
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, menjaga ketertiban, tidak melakukan kekerasan, tidak merusak fasilitas umum, serta menghormati hak masyarakat lainnya.
Kelima, menolak militerisme dalam ranah sipil.
Bambang dan Jarot menegaskan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam kehidupan demokrasi. Keterlibatan aparat keamanan harus tetap berada dalam koridor hukum dan kewenangan yang jelas. Menurut mereka, semangat reformasi harus terus dijaga agar kehidupan sipil tidak kembali berada di bawah dominasi kekuatan militer.
Lebih lanjut, Bambang dan Jarot mengingatkan kembali pemikiran Bung Karno mengenai pentingnya kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak boleh berhenti pada mekanisme pemilu, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui keberanian rakyat mengawasi kekuasaan, menyampaikan kritik, dan memperjuangkan keadilan sosial.
“Bagi kami, Marhaenisme bukan sekadar romantisme sejarah. Marhaenisme harus menjadi keberanian untuk berdiri bersama rakyat ketika kepentingan rakyat terancam. Negara harus kuat terhadap korupsi, tetapi tetap demokratis terhadap rakyat. Kekuasaan harus tunduk pada hukum dan kepentingan rakyat,” tegas Jarot Kurniadi.
Keduanya juga mengajak seluruh elemen gerakan rakyat untuk menjaga aksi-aksi demokratis agar tetap damai, tertib dan bermartabat. Perbedaan pandangan politik, menurut mereka, tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan maupun tindakan anarkis.
“JASMERAH—jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Pelajaran sejarah perjuangan Bung Karno harus menjadi energi untuk memperkuat demokrasi, kedaulatan rakyat dan keadilan sosial, bukan untuk menghidupkan kembali praktik-praktik kekuasaan yang bertentangan dengan semangat reformasi,” pungkas Bambang dan Jarot.
Warta|| Kris

