Uncategorized

LPKSM YPK Rajawali Mas Soroti Batas Kewenangan Penarikan Kendaraan Kredit : Debt Collector Bukan Aparat Negar.

Kabarekspres.co.id|| Yogyakarta, 24 Agustus 2026 – Persoalan penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau pembiayaan kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah praktik penagihan di lapangan, masih terdapat pemahaman yang keliru mengenai siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan melakukan penyitaan atau eksekusi terhadap kendaraan.

 

Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan secara tegas antara penyitaan dalam perkara pidana, sita dalam perkara perdata, dan eksekusi jaminan fidusia dalam hubungan pembiayaan.

 

“Secara hukum, tidak tepat apabila dikatakan bahwa hanya dua lembaga yang boleh menyita semua jenis barang atau kendaraan. Kewenangan tersebut harus dilihat dari jenis perkaranya, dasar hukumnya, serta mekanisme eksekusinya,” ujar Krisna Triwanto.

Putusan MK Mengubah Cara Pandang terhadap Eksekusi Fidusia

Menurut Krisna, persoalan kendaraan kredit menjadi semakin penting setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

 

Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. MK menyatakan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka mekanisme pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku seperti pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

MK juga menegaskan bahwa adanya wanprestasi tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur atau berdasarkan upaya hukum yang menentukan telah terjadinya wanprestasi.

“Ini poin yang sangat penting.

 

Sertifikat fidusia memang memiliki kekuatan eksekutorial menurut UU Fidusia, tetapi setelah Putusan MK, kekuatan tersebut tidak dapat dipahami sebagai izin bagi kreditur atau debt collector untuk melakukan tindakan paksa secara sepihak dalam setiap keadaan,” jelas Krisna.

 

Bukan Berarti Leasing Tidak Boleh Melakukan Eksekusi

 

LPKSM YPK Rajawali Mas juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami Putusan MK.

 

Menurut Krisna, Putusan MK bukan berarti perusahaan pembiayaan kehilangan seluruh haknya atas jaminan fidusia.

 

Apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan kendaraan, eksekusi dapat dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Namun, apabila terjadi perselisihan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, persoalannya berbeda dan mekanisme eksekusi harus mengikuti ketentuan hukum.

 

Hal tersebut kembali ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang menjelaskan bahwa eksekusi melalui pengadilan merupakan alternatif ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi maupun penyerahan objek jaminan secara sukarela.

“Jadi jangan sampai masyarakat berpikir leasing sama sekali tidak boleh mengambil kendaraan.

 

Sebaliknya, jangan pula perusahaan pembiayaan atau pihak penagih menganggap setiap tunggakan otomatis memberikan hak untuk mengambil kendaraan dengan cara paksa,” kata Krisna.

 

Debt Collector Bukan Jurusita Pengadilan

Krisna menegaskan bahwa debt collector bukan aparat negara dan bukan jurusita pengadilan.

 

Karena itu, tindakan penagihan harus tetap dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh berubah menjadi tindakan intimidatif atau kekerasan.

Dalam konteks fidusia, pertimbangan MK juga menunjukkan bahwa kreditur tidak mempunyai kewenangan melakukan upaya paksa sendiri ketika debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela ;

 

pelaksanaan upaya paksa memerlukan mekanisme dan bantuan pihak yang berwenang.

 

“Jangan menggunakan istilah ‘kami punya sertifikat fidusia sehingga kami bebas mengambil kendaraan’.

 

Sertifikat fidusia bukan tiket untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegas Krisna.

 

Masyarakat Berhak Meminta Kejelasan

LPKSM YPK Rajawali Mas meminta konsumen yang menghadapi penarikan kendaraan untuk tidak melakukan perlawanan dengan kekerasan, tetapi meminta penjelasan dan dokumen secara tertib.

 

Konsumen dapat meminta untuk diperlihatkan antara lain :

1.Identitas petugas yang melakukan penagihan ;

 

2.Surat tugas atau dokumen penugasan ;

 

3.Identitas dan dokumen perusahaan pembiayaan ;

 

4 Dokumen jaminan fidusia apabila dijadikan dasar eksekusi ;

 

5.Dasar atau bukti mengenai dugaan wanprestasi ;

 

Penjelasan apakah kendaraan diserahkan secara sukarela atau akan dilakukan melalui mekanisme eksekusi ;

 

Apabila menggunakan mekanisme pengadilan, dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.

 

“Pertanyaan sederhana yang harus berani disampaikan konsumen adalah :

 

1 Apa dasar hukumnya?

2. Apa dasar wanprestasinya?

3. Apakah saya menyerahkan kendaraan secara sukarela?

4. Jika saya tidak menyerahkan secara sukarela, apa dasar dan mekanisme eksekusinya?” ujar Krisna.

 

Polisi Bukan Debt Collector Leasing

LPKSM YPK Rajawali Mas juga menyoroti kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan penarikan kendaraan.

 

Krisna mengingatkan bahwa polisi bukan debt collector perusahaan pembiayaan.

 

Kehadiran polisi dalam suatu kegiatan tidak dengan sendirinya mengubah persoalan utang-piutang menjadi perkara pidana ataupun memberikan kewenangan kepada polisi untuk menjadi pihak yang mengambil kendaraan bagi perusahaan pembiayaan.

 

“Kalau polisi hadir, harus jelas kapasitas dan dasar hukumnya. Apakah berkaitan dengan perkara pidana, pengamanan kegiatan, atau pelaksanaan tugas lain yang memang diberikan undang-undang.

 

Jangan sampai masyarakat memahami kehadiran polisi sebagai legitimasi bahwa debt collector otomatis boleh mengambil kendaraan,” tegasnya.

Penyitaan Pidana Berbeda dengan Eksekusi Fidusia

LPKSM YPK Rajawali Mas juga mengingatkan bahwa penyitaan dalam perkara pidana tidak boleh dicampuradukkan dengan eksekusi kendaraan dalam hubungan pembiayaan.

 

Dalam perkara pidana, penyitaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana dan dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

 

Sementara dalam perkara kredit atau pembiayaan, objek jaminan fidusia berada dalam ranah hubungan hukum antara kreditur dan debitur dengan mekanisme eksekusi yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia dan ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Dengan demikian, istilah “menyita”, “menarik”, dan “mengeksekusi” tidak boleh digunakan secara sembarangan, karena masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

 

LPKSM : Jangan Ada Main Hakim Sendiri

Krisna Triwanto menilai persoalan penarikan kendaraan harus ditempatkan dalam prinsip negara hukum.

 

“Debitur mempunyai kewajiban membayar sesuai perjanjian. Tetapi kreditur juga wajib menggunakan mekanisme hukum yang benar ketika hendak mengeksekusi jaminan. Hak kreditur harus dilindungi, tetapi hak konsumen juga harus dihormati,” ujarnya.

 

Ia meminta perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih mengedepankan komunikasi, verifikasi, dan penyelesaian secara hukum.

 

Sebaliknya, masyarakat yang mempunyai tunggakan juga diminta tidak menghindari kewajiban dan tidak memindahtangankan atau menyembunyikan objek jaminan secara melawan hukum.

“Prinsipnya sederhana : jangan ada kekerasan, jangan ada intimidasi, jangan ada main hakim sendiri. Semua pihak harus tunduk pada hukum,” kata Krisna.

 

Pesan LPKSM YPK Rajawali Mas

LPKSM YPK Rajawali Mas mengajak masyarakat Indonesia menjadi konsumen yang cerdas dan memahami hak serta kewajibannya.

 

Apabila kendaraan akan ditarik, masyarakat disarankan tetap tenang dan tidak melakukan perlawanan fisik.

 

Dokumentasikan kejadian secara wajar, minta identitas dan dasar tindakan, serta gunakan jalur pengaduan atau bantuan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

“Jangan takut menghadapi persoalan hukum, tetapi jangan pula menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan.

 

Tanyakan dasar hukumnya, periksa dokumennya, dan tempuh mekanisme hukum yang tersedia,” tutup Krisna Triwanto.

Krisna Triwanto, S.H.

Ketua Umum LPKSM YPK RAJAWALI MAS.

 

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat,

Salam Konsumen Cerdas – Perlindungan Konsumen Indonesia

Hotline Pengaduan : 081217399712

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *