Yogyakarta – Warga di wilayah Karanganyar RT 84, RT 69, dan RT 67, RW 19, pinggir Kali Code selatan, mengeluhkan pengelolaan sampah yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Pengelolaan tersebut disebut dijalankan oleh Ketua RT 84, Bu Rut, bersama Ketua RW 19, Bu Ninuk, tanpa musyawarah dengan warga setempat.
Keluhan utama muncul dari warga RT 84 yang terdampak langsung oleh penempatan lokasi penampungan sampah di depan MCK umum, tepatnya di bekas TPS 19 yang sebelumnya telah ditutup. Warga menilai keputusan tersebut diambil sepihak, tanpa sosialisasi maupun persetujuan bersama.
Selain itu, kawasan tersebut saat ini telah berkembang menjadi bagian dari kampung wisata Dewo Brongto serta area Girli Code Selatan. Di sepanjang Jalan Kali Jaga, telah tumbuh berbagai warung kuliner milik warga. Oleh karena itu, keberadaan tempat penampungan sampah dinilai tidak sesuai dan berpotensi merusak citra kawasan wisata.
Permasalahan lain yang dikeluhkan adalah pungutan biaya pengelolaan sampah yang bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp60.000 per bulan. Warga juga mengaku masih dikenakan biaya tambahan sebesar Rp6.000 per hari saat hari libur. Salah satu warga berinisial N mengaku sempat mempertanyakan kebijakan tersebut kepada pengelola, namun mendapat jawaban yang dinilai kurang bijak. “Kalau tidak mau ikut, tidak apa-apa,” demikian jawaban yang diterima, disertai nada ketus.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Paguyuban Masyarakat Pinggir Kali Code Mandiri Yogyakarta, Krisna Triwanto, S.H., segera mengambil langkah. Ia berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta melalui perwakilan, Anton, untuk meminta penjelasan terkait sistem pengelolaan sampah yang sesuai aturan.
Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa pemerintah telah menginstruksikan kepada lurah, RT, dan RW untuk melakukan sosialisasi program pengelolaan sampah kepada warga. Setiap RW disebut berhak mendapatkan satu unit gerobak sampah dari DLH, yang dikelola oleh petugas penggerobak resmi untuk mengangkut sampah ke depo.
Menindaklanjuti hal ini, Krisna menawarkan kepada kelompok pemuda setempat, termasuk Diyas dan rekan-rekannya, untuk mengelola sampah secara mandiri dan lebih terstruktur. Para pemuda kemudian didampingi oleh paguyuban untuk mengurus perizinan resmi ke kelurahan.
Setelah melalui koordinasi dengan lurah, camat, pengelola depo sampah, serta DLH, akhirnya para pemuda memperoleh izin resmi untuk menjalankan pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka belum diperbolehkan menggunakan gerobak bantuan dari kampung dengan alasan akan dibahas dalam rapat terlebih dahulu.
Sebagai solusi sementara, pihak kecamatan Mergangsan memfasilitasi peminjaman kendaraan roda tiga (tosa) untuk mendukung pengangkutan sampah ke Depo THR.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait pengelolaan sampah di wilayah RW 19 Karanganyar masih berlangsung, dan warga berharap adanya solusi yang adil, transparan, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat demi menjaga kebersihan dan citra kawasan wisata.
rpt : nt


