Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak di Wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat, 24 April 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian, yang kemudian
ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polresta Yogyakarta melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan di tempat tersebut. Sejumlah
pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pengelola maupun pengasuh, telah
diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan. Selain
itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta
peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Para tersangka dikenakan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polresta Yogyakarta memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban telah
mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan, serta berkoordinasi
dengan pihak terkait guna memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi korban secara optimal.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak turut hadir dan menyampaikan komitmen pemerintah dalam
memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan langkah-langkah pemulihan lainnya.
Kepolisian bersama instansi terkait juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem
pengawasan dan pengelolaan tempat penitipan anak, guna mencegah terulangnya
kejadian serupa di kemudian hari. Polresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk
lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak, serta memastikan legalitas dan standar pengasuhan yang diterapkan. Masyarakat juga diharapkan segera
melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau penelantaran terhadap anak.
Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warta : Suwar.


