Kabarekspres.co.id/ Cilacap, Kabarekspres.co.id – Kelompok ternak milenial adalah kumpulan peternak muda dengan rentang usia 19-39 tahun. Tujuan strategis kelompok peternak milenial diantaranya adalah untuk menciptakan generasi penerus sektor peternakan yang modern, inovatif,dan berdaya saing tinggi.
Salah satu kelompok peternak milenial yang sedang di sorot oleh publik ada di Desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.
(AG) salah satu ketua kelompok peternak milenial yang ada di Desa Bumireja mengakui kepada wartawan, telah menjual hewan ternak (Sapi) bantuan program UPPO dari Pemerintah ke pedagang sapi yang ada di Kecamatan Gandrungmangu.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, (AG) ketua kelompok peternak milenial yang merupakan anak dari salah satu Kadus ( kepala dusun ) Desa Bumireja mengatakan bahwa beberapa tahun yang lalu kelompoknya telah menerima bantuan dari pemerintah program UPPO ( Unit Pengolah Pupuk Organik ). Senin, (16/3/2026).
Program UPPO adalah bantuan sarana dari Kementerian Pertanian untuk kelompok guna memproduksi pupuk organik secara mandiri dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pupuk kimia dan memanfaatkan limbah ternak.
Didepan wartawan,(AG) mengatakan, bahwa kelompoknya menerima kucuran anggaran program UPPO sejumlah Rp 200 juta yang masuk ke rekening kelompoknya.
Saat (AG) mengambil uang bantuan tersebut di salah satu BANK jumlahnya Rp 200 juta, tetapi saat (AG) keluar dari BANK, di luar sudah ada yang menunggu yaitu (JAE) oknum yang disebutkan ada kedekatan dengan salah satu anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) Dapil Jawa Tengah VII.
(AG) Mengatakan, uang bantuan sejumlah Rp 200 juta serahkan kepada (JAE), lalu setelah itu (AG) mengaku hanya diberi uang oleh (JAE) sejumlah Rp 60 juta untuk membangun kandang ternak dan belanja perlengkapan peralatan lainnya yang dibutuhkan.
Setelah kandang dan perlengkapan peralatan sudah disiapkan oleh (AG) dan kelompoknya, baru didatangkan Sapi berjumlah 8 ekor dengan perkiraan harga beli sekira 6 -7 juta per ekor, menurutnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut motif (AG) menjual semua sapi bantuan dari pemerintah dikarenakan (AG) saat itu sedang sakit sehingga dirinya tidak bisa merawat dan memelihara sapi dan mengolah kotornya untuk dijadikan pupuk.
Sapi bantuan pemerintah program UPPO yang semula berjumlah 8 ekor kini tinggal 7 ekor, dikarenakan ada sapi yang mati 1 ekor, jelasnya.
Lanjut menurut (AG), Kepala BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Kedungreja juga sudah menghubungi pihaknya melalui handphone. Kepala BPP meminta foto kandang kemungkinan untuk memastikan kandang itu kosong atau ada sapinya.
(AG) menambahkan bahwa kelompoknya juga sedang proses mengajukan bantuan lagi, proses pengajuan bantuan dibantu oleh tetangganya yang diduga ada kedekatan khusus dengan salah satu anggota DPRD atau orang terdekatnya anggota DPRD Cilacap.
Sebagai informasi, penjualan sapi bantuan pemerintah yang dilakukan secara melawan hukum merupakan tindak pidana korupsi. Pelakunya dapat dijerat dengan undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 undang-undang tindak pidana korupsi.
Publik berharap agar kasus semacam ini ada tindakan tegas dari pemerintah dan pihak berwajib. Kelompok – kelompok peternak yang melanggar aturan, kedepannya tidak diberikan bantuan lagi serta di proses secara hukum, hal tersebut adalah sebagai efek jera dan sebagai perhatian untuk kelompok peternak milenial yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa yang merugikan Negara.
Sumber: Siswanto.
#Red//

