Kanarekspre_Simalungun, Direktur Utama (Dirut)PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Dodi Ridowin Mandalahi resmi dicopot Jumat 6/3.Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) dan rekomendasi Inspektorat yang kemudian menjadi bahan pertimbangan Kuasa Pemilik Modal, yakni Bupati Simalungun.
Informasi itu dibenarkan Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, Imman Nainggolan dan Jamerson Saragih saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026) pagi. Jamerson Saragih menjelaskan, keputusan pencopotan dilakukan setelah adanya proses pengawasan dan rekomendasi dari pihak terkait.
“Rekomendasi berasal dari Inspektorat dan Dewan Pengawas. Hasil rekomendasi tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan Kuasa Pemilik Modal oleh Bupati,” ujar Jamerson.
Sementara itu, Imman Nainggolan mengatakan rekomendasi pencopotan diberikan setelah Dewan Pengawas menemukan sejumlah persoalan dalam hasil pengawasan internal perusahaan daerah tersebut.
Temuan itu berkaitan dengan tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, serta aspek kepegawaian yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rekomendasi pencopotan kami berikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, dan kepegawaian yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Imman.
(S.Hadi Purba)


