Berita terkini Daerah DIY Yogyakarta

Mahasiswa dan Rakyat Berdemo

Aksi demonstrasi kembali menjadi perhatian publik sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Mahasiswa dan berbagai elemen rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan yang dianggap penting demi kepentingan bersama.

Menurut adv.KRISNA TRIWANTO S.H., Ketua Umum Forum Komunikasi Perjuangan Rakyat Nusantara; KSATRIA GARUDA NUSANTARA, demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.

“Mahasiswa dikenal sebagai agent of change. Ketika ada kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat, wajar jika mereka menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi yang damai dan sesuai aturan hukum,” ujar Krisna Triwanto S.H.,yang juga berprofesi sebagai advokat muda.

 

Alasan Mahasiswa dan Rakyat Berdemo

Aksi demonstrasi umumnya dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya:

Menolak kebijakan pemerintah

Kebijakan seperti kenaikan harga, pajak, undang-undang kontroversial, maupun kebijakan pendidikan yang dianggap merugikan masyarakat.

Menuntut keadilan sosial

Ketimpangan ekonomi, ketidakadilan hukum, serta kasus korupsi yang dinilai tidak ditangani secara serius sering menjadi pemicu aksi.

Menyuarakan hak dan aspirasi rakyat

Mahasiswa memiliki peran moral untuk mengkritisi kebijakan publik demi perbaikan bangsa.

Fungsi kontrol terhadap kekuasaan (check and balance)

Dalam negara demokrasi, rakyat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Solidaritas terhadap isu nasional maupun daerah

Seperti isu HAM, lingkungan hidup, dan kebijakan daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.

Sejarah mencatat, salah satu demonstrasi terbesar di Indonesia terjadi pada tahun 1998 yang berujung pada turunnya Presiden Soeharto, sebagai tonggak reformasi bangsa.

Dasar Hukum Hak Berdemo

Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3)

Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

UU ini mengatur bahwa demonstrasi harus dilakukan secara tertib, damai, serta wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian sebelum pelaksanaan aksi.

Krisna Triwanto menegaskan bahwa demonstrasi harus dilakukan secara bertanggung jawab.

“Demonstrasi adalah hak rakyat, tetapi harus tetap menjunjung tinggi hukum, tidak anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak orang lain. Tujuannya untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

 

repoter : nita

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *