Berita terkini Daerah

Pentingnya segera disahkan RUU PERLINDUNGAN KONSUMEN!

Kajian tentang urgensi pengesahan terbaru Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Konsumen (RUU‑PK) di Indonesia, berdasarkan situasi terkini hingga September 2025:

Konteks dan Latar Belakang

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah berlaku lebih dari 25 tahun. Banyak pihak menilai bahwa UU ini sudah tidak lagi relevan karena tidak mengantisipasi perkembangan ekonomi dan digital yang pesat, seperti e‑commerce, fintech, transaksi digital, maupun perlindungan data pribadi konsumen .

Jumlah pengaduan konsumen meningkat drastis. Data menunjukkan selama 2022–2025, terdapat 20.942 laporan yang sebagian besar (92%) terkait e‑commerce dan maraknya dept kolektor menarik kendaraan dijalan.menandakan lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa saat ini .

Alasan Penting untuk Pengesahan RUU Perlindungan Konsumen

1. Menjawab tantangan transformasi digital

Teknologi seperti AI, e‑commerce, fintech, dan digital asset telah mengubah lanskap perdagangan. Tanpa aturan baru, konsumen rentan terhadap eksploitasi, kegagalan sistem, dan penyalahgunaan data .

Definisi konsumen dan pelaku usaha dalam ekosistem digital kompleks perlu diperbarui agar virus era digital tertangani .

2. Memperkuat perlindungan dan kepercayaan konsumen

RUU ini dapat meningkatkan iklim usaha yang sehat serta kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menjaga kualitas dan transparansi .

3. Membentuk regulasi yang menyeluruh dan adaptif

Harus mencakup perlindungan data pribadi, tanggung jawab platform digital, penyelesaian sengketa online, dan sanksi administratif serta pidana yang jelas .

4. Mengutamakan aspek pencegahan, bukan hanya penyelesaian

RUU ini diharapkan memuat ketentuan verifikasi dan sertifikasi sebelum produk beredar, untuk mencegah kerugian konsumen akibat kosmetik ilegal atau produk berbahaya .

5. Mendorong keadilan sosial dan sinergi antar lembaga

Strategi perlindungan konsumen harus bersifat lintas-sektor dan terintegrasi antar-lembaga, dengan koordinasi efektif antar Kementerian/Lembaga, BPKN, dan lembaga lainnya .

6. Desakan dari YLKI & Lembaga Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia telah secara tegas mendesak pengesahan amandemen RUU, mengingat rendahnya komitmen pemerintah serta tingginya kasus sengketa lintas negara dan e‑commerce .

7. Momentum legislasi nasional

RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR. Naskah akademik sudah diterima DPR (26 Juni 2025), menandai langkah konkret menuju pembahasan dan pengesahan .

8.Kepastian hukum konsumen

Maraknya penarikan kredit kendaraan konsumen yang dilakukan dept kolektor tanpa surat eksekusi dari Pengadilan,ini mencederai hukum,yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 1.,ayat 3,serta kurangnya,konsumen mendapatkan hak;1.hak keslamatan ( the right to safety) 2.Hak diberitahu ( the right to be informed 3.Hak untuk memilih ( the right to be informed) 4.hak untuk memilih ( the right to choose) 4.hak untuk didengar ( the right to be heard) yang dikemukakan Presiden Amerika Serikat Jonh F Kennedy yang dituangkan dalam Special Message to the Congress on Protecting the Consumer Interest tertanggal 15 Maret 1962.

Status Terkini

Juli 2025: Rapat Panja dan Narasumber telah berlangsung; Panja sedang mengkaji naskah akademik serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk KADIN, akademisi, dan profesi penegakan hukum .

Komisi VI DPR RI mendorong percepatan RUU ini di era digital—menekankan kebutuhan perlindungan atas data pribadi konsumen, mekanisme pengaduan digital, dan tanggung jawab platform .

FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia) juga mendesak agar UU diamendemen secara komprehensif agar bisa mengikuti kebutuhan zaman, termasuk penanganan masalah bisnis digital dan fintech .

YLKI menyuarakan pentingnya pengesahan, agar konsumen lebih berdaya dan sistemnya lebih responsif .

Ringkasan Urgensi RUU Perlindungan Konsumen

Aspek Alasan Urgensi

Responsif Digital Mencakup fintech, e‑commerce, perlindungan data pribadi
Kepercayaan Publik Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pasar
Pencegahan Risiko Fokus pada pencegahan, sertifikasi, keamanan produk
Sinergi Lembaga Koordinasi antar lembaga dalam menjalankan perlindungan
Hak & Keadilan Meningkatkan hak konsumen dan menjaga keadilan usaha kecil
Momentum Legislasi Sudah dalam Prolegnas, proses aktif DPR dan panja
Desakan Masyarakat Tuntutan dari YLKI, FKBI, dan organisasi lainnya

Kesimpulan

Penghasilan RUU Perlindungan Konsumen yang terbaru bukan hanya penting—tetapi sangat mendesak. Perusahaan dan konsumen membutuhkan kepastian hukum yang selaras dengan dinamika digital saat ini. RUU ini diharapkan membuka era baru regulasi yang adil, transparan, dan efektif bagi konsumen Indonesia.

Membangun konsumen cerdas

Krisna Triwanto S.H.,CPL
Pendiri & Ketum LPKSM YPK RAJAWALI MAS.
studi S2 UJB.

mari kita dorong juga DPR RI Segera mengesahkan RUU PK,demi Kepastian Hukum Konsumen serta Keadila.

Mari mohon dukungannya untuk semua elemen Rakyat Indonesaia

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *