Kabarekpres,co.id// Palembang,27-April-2025 Sebuah mobil Thermoking colt diesel dengan nopol F 9830 FH dengan ada stiker didepan kaca SJE diduga membawa daging babi dari muara tungkal Jambi dengan tujuan jakarta terpantau dari awak media Karena ada informasi dari seseorang mengetahui bahwasan mobil ini dan lainnya ada 3 sampai lebih mobil yang pengangkut daging babi ini pada hari Jumat tanggal 25-april-2025 melintas di Banyuasin dan palembang.
Sindikat ini sangat sering terjadi dengan cara berganti -ganti mobil Expidisi Thermoking ukuran colt diesel sering melintas di wilayah Sumsel diduga ada terlibat oknum polri satlantas Banyuasin ber nisial A pangkat briptu yang memback up dengan uang kordinasi permobil yang melintas
Tolong dari pak kapolri tolong di tindak tegas dan dari pihak propam Polda Sumsel untuk di tindak lanjuti oknum sat lantas yang membekingi mobil yang pengangkut penyeludupan barang dari negara luar dari Tiongkok melalui kapal
Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi sesuai takaran tingkat ringan atau berat pelanggarannya Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sejumlah sanksi, hal ini diperjelas berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI
Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.
Sangat di sayang kan begitu muda barang -barang tanpa dokumen dari karantina dan beacukai sangat muda lewati antar propinsi di wilayah sumsel kerjasama kepada oknum satlantas polres Banyuasin berinisial A dengan pangkat briptu dengan kerjasama oknum punya barang yang ada di jakarta kaki tangan dari boss di jakarta bekerja di karantina Bakauheni bernama catur dan dari Expidisi untuk angkutan bernama Kris untuk menyetor kepada oknum sat lantas berinisial A polres Banyuasin untuk aman melintas sampai masuk gerbang tol keramasan.
Awak media memperhatikan mobil Thermoking box kepala kuning box warna putih yang penuh stiker SJE no polisi (F 9830 FH) ada yang ganjil Setelah diperhatikan lebih seksama ditemukan
ternyata benar apa yang membuat awak media merasa ganjil, apa yang terdapat di mobil Thermoking box kepala kuning box warna putih penuh dengan stiker SJE infonya diduga pengangkut daging babi barang diatur didekat pintu ikan dan kerang. Sedangkan posisi daging babi posisi ditengah -tengah.
Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
( Reporter: Hendri HK. )