Salatiga, kabarekspres.co.id || Warga penghuni Perumahan Kenanga Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, geger. Pasalnya, salah satu tetangga mereka seorang wanita berusia 43 tahun berisial Ltf, ditangkap polisi dari Polres Kota Salatiga.
Penangkapan Ltf oleh pihak kepolisian bukan tanpa alasan. Ya, pengusaha developer ini ditangkap setelah dilaporkan oleh tiga warga bernama Giana Farida Gutama, Listiyanto dan Lely Candra atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat konsumen perumahan.
“Dia ini (terlapor Ltf) mengagunkan sertifikat konsumen perumahan ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera. Pelapor melapor ke polisi karena sertifikat rumah mereka tak kunjung diberi padahal rumah yang dibeli sudah lunas, ternyata sertifikat rumah tersebut diagunkan di bank perkreditan,” ujar Kapolres Kota Salatiga, AKBP Veronica.
Dijelaskan AKBP Veronica, kasus ini berawal pada 2016 saat Ltf yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, menawarkan penjualan tanah dan bangunan di Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga melalui media sosial Facebook.
Dari penawaran tersangka itulah, para korban tertarik dan membeli dengan sistem pesan bangun dan pembayaran secara cash tempo. Namun setelah pembayaran lunas, sertifikat dijanjikan akan diserahkan kepada para pembeli. Alih-alih menyerahkan sertifikat lanjut Kapolres Kota Salatiga, tersangka justru menganggunkan sertifikat tersebut ke bank perkreditan hingga para korban mendapatkan Surat Pemberitahuan Pra-lelang dari Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera.
“Nah, para korban tentu kaget setelah mendapat surat pemberitahuan dari bank. Padahal rumah mereka sudah lunas dibayar dan sertifikat tidak pernah dijalankan ke bank untuk keperluan kredit. Dan ternyata pelakunya ya si tersangka ini,” kata Kapolres Kota Salatiga.
Masih menurut Kapolres, dalam surat dijelaskan bahwa sertifikat korban yang melapor beserta delapan sertifikat lainya yang sudah dibeli para korban diagunkan ke BPR Sinar Mitra Sejahtera oleh tersangka Ltf dan pembayaran kreditnya macet. Sehingga pihak bank pun melelang sertifikat dimaksud.
Ditegaskan Kapolres, sertifikat tanah para pelapor ini saat ini dalam penguasaan pihak bank dan sudah terlelang. Sementara itu, pihak Polres setempat mencatat sebanyak 11 orang diduga korban. Hanya saja yang baru melapor ada tiga orang yakni Giana Farida Gutama, Listiyanto dan Lely Candra.
Tersangka Ltf oleh penyidik Polres setempat menjerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Polisi juga menghimbau kepada korban yang lain untuk datang Polres memberikan laporannya. (Muh)