Brebes, – KABAR EKSPRES II Lembaga Swadaya Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Brebes gelar Audensi yang bertempat di PT. Agung Pelita Industrindo (PT.API) yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes dimulai Pada hari ini Senin (4/11/2024), pukul 10.00 WIB s/d Selesai.
Audensi tersebut didampingi oleh pihak Kapolsek Wanasari dan Danramil Wanasari, Dinas terkait dan manajemen PT.API, “ikhwanul Arifin Selaku Sekretaris GMBI Distrik Brebes, beliau menyampaikan hasil Audensinya dengan pihak PT. Agung Pelita Industrindo Brebes (PT.API)
“bahwa GMBI menyampaikan terima kasih atas sambutan baiknya dalam audiensi kali ini dan GMBI akan concern full dalam mengawal ketertiban administrasi atas Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di PT.API maupun perusahaan-perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Brebes.”Terang Ikhwan
Sementara dari pihak manajemen PT.API dimana diwakili oleh Rio selaku PIC menyampaikan bahwa PT.API tertib melakukan pelaporan mengenai adanya Tenaga Kerja Asing (TKA)
Kepada instansi pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), akan tetapi akan terus melakukan evaluasi supaya kedepan PT.API, “lebih tertib lagi terhadap peraturan-peraturan daerah dan meminta agar Dinas terkait mengingatkan secara tertulis apabila adanya dugaan-dugaan pelanggaran-pelanganggaran mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT.API maupun adanya pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh PT. API.”Tandasnya
Sementara Akbar, ST selaku Ketua GMBI Distrik Brebes, menyampaikan secara prinsip GMBI Brebes mendukung semua proses Investasi di Kabupaten Brebes, tetapi dengan catatan agar semua investor melengkapi segala macam dokumen apalagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Brebes agar tunduk dan patuh akan aturan-aturan yang ada di Kabupaten Brebes tidak hanya mengambil keuntungan di brebes, akan tetapi tidak melakukan kewajibannya selaku Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Brebes, Akbar juga meminta agar Pemkab tidak ragu-ragu dalam menindak investor-investor yang merugikan pemerintah Kabupaten Brebes maupun masyarakat Brebes.”Beber Akbar
Dinas Tenaga Kerja dimana dalam audiensi ini diwakili oleh Bapak Izzul menjelaskan agar PT.API pro aktif dan tidak menyampaikan sinkronisasi data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT.API karena menurutnya sesuai peraturan seharusnya TKA yang berdomisili dan bekerja lebih dari 2 Tahun di brebes dan tidak bekerja di cabang lain wajib untuk memberikan retribusinya ke pemkab brebes, serta siap untuk memfasilitasi pelayanan yang terbaik untuk “PT.API dan bagi semua investor yang ada di brebes mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA).”Imbuhnya
Red