Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

Jakarta, – kabarekspres.co.id /Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.

(Imam jateng)

Pembangunan Gapura T.A 2024 desa Malintang Julu Mandek, Pemdes dan Pemerintah Kecamatan Tutup Mulut.

Seperti di ketahui kewajiban pemerintah Pusat dan Daerah pada penyelengaraan ADD/DD, mengalokasikan Anggaran kepada Desa bersumber dari APBN dan APBD, dan Kewajiban Desa melaksanakan Dana tersebut secara transparansi dan akuntabilitas.

Lain halnya Alokasi Aggaran Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ) T.A 2024 Desa Malintang Julu,Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal sampai saat ini belum rampung dilaksanakan jadi tanda tanya. Demikian yang media liput dari lapangan.

Senin,28 Januari 2025 ) Saat media melintas di jalan lintas Medan – Padang Kecamatan Bukit Malintang memperhatikan adanya pembangunan Gapura setengah jadi di pintu masuk desa Malintang Julu, nyatanya Gapura tersebut adalah proyek pembangunan fisik desa Malintang Julu, dilihat dari papan kegiatan, diketahui kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa T.A 2024, dengan dana Rp. 110.830.549,- .

Terlihat janggal, melalui Wa media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintahan Desa Malintang Julu tidak ada tanggapan, demikian juga dengan camat bukit Malintang saat di konfirmasi memilih bungkam sampai saat berita ini di turunkan.

(Magrifatulloh).

 

 

 

 

Endrawansyah Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Desa Taluk di Kelola dengan Baik.

 

Penyelenggara pemerintahan desa Taluk kecamatan Natal , Kabupaten Mandailing Natal (Madina ) Sumatra utara (Sumut )  mengadakan RDK di kantor desa Taluk pada awal tahun ini, rapat internal yang di inisiasi oleh pemerintahan desa sebagai penguat hubungan pemerintahan desa dan Badan Pemerintahan Desa. Adapun yang jadi fokus utama rapat tertuju pada pembahasan kinerja pemerintahan desa Taluk, membahas pencapaian progres penyelenggaraan desa pada tahun 2024 serta tahun 2025 yang jadi PR bagi pemerintahan desa.

Endrawansyah Kepala Desa Taluk menyampaikan kepada media, koordinasi antara pemerintahan desa dan BPD  sangatlah penting bagi penyelenggaraan desa yang lebih efektif, dengar pendapat dan pokok-pokok pikiran yang muncul jadi penopang kebijakan yang akan kita sampaikan di tengah masyarakat desa Taluk, sehingga nanti nya tidak ada kekeliruan dan beda pendapat yang dapat menghambat kinerja Pemdesa. Hal nya tahun 2024 pada bulan Oktober ada beberapa kebijakan desa yang kita rubah pada P-APBDesa untuk penyesuaian anggaran kita. Alhamdulillah sudah kita kelola dengan baik dan telah rampung dilaksanakan sebagaimana mestinya, untuk tahun 2025 ini Pemdesa dan BPD fokus mengejar target  RKPDes yang sudah tertuang pada RPJMDesa ucapnya.

Di lain tempat, Media bertanya pada masyarakat Desa Taluk saat kita jumpai di warung kopi menyampaikan, sangat mengapresiasi kinerja dari Pemdesa Taluk, sampai saat ini Pemdesa sangat bertanggung jawab dan transfarantif kepada masyarakat Taluk, tingkat kepuasaan masyarakat kepada kinerja Pemdesa dapat dilihat dengan tidak adanya gejolak yang  muncul di tengah masyarakat Desa Taluk terhadap kebijakan-kebijakan yang kepala Desa perbuat .

(Magrifatulloh).

Endrawansyah pastikan tata kelola pemerintahan Desa Taluk di kelola dengan baik.

Penyelenggara pemerintahan desa Taluk kecamatan Natal , Kabupaten Mandailing Natal (Madina ) Sumatra utara (Sumut ) mengadakan RDK di kantor desa Taluk pada awal tahun ini, rapat internal yang di inisiasi oleh pemerintahan desa sebagai penguat hubungan pemerintahan desa dan Badan Pemerintahan Desa. Adapun yang jadi fokus utama rapat tertuju pada pembahasan kinerja pemerintahan desa Taluk, membahas pencapaian progres penyelenggaraan desa pada tahun 2024 serta tahun 2025 yang jadi PR bagi pemerintahan desa.

Endrawansyah Kepala Desa Taluk menyampaikan kepada media, koordinasi antara pemerintahan desa dan BPD sangatlah penting bagi penyelenggaraan desa yang lebih efektif, dengar pendapat dan pokok-pokok pikiran yang muncul jadi penopang kebijakan yang akan kita sampaikan di tengah masyarakat desa Taluk, sehingga nanti nya tidak ada kekeliruan dan beda pendapat yang dapat menghambat kinerja Pemdesa. Hal nya tahun 2024 pada bulan Oktober ada beberapa kebijakan desa yang kita rubah pada P-APBDesa untuk penyesuaian anggaran kita. Alhamdulillah sudah kita kelola dengan baik dan telah rampung dilaksanakan sebagaimana mestinya, untuk tahun 2025 ini Pemdesa dan BPD fokus mengejar target RKPDes yang sudah tertuang pada RPJMDesa ucapnya.

Di lain tempat, Media bertanya pada masyarakat Desa Taluk saat kita jumpai di warung kopi menyampaikan, sangat mengapresiasi kinerja dari Pemdesa Taluk, sampai saat ini Pemdesa sangat bertanggung jawab dan transfarantif kepada masyarakat Taluk, tingkat kepuasaan masyarakat kepada kinerja Pemdesa dapat dilihat dengan tidak adanya gejolak yang muncul di tengah masyarakat Desa Taluk terhadap kebijakan-kebijakan yang kepala Desa perbuat .

(Magrifatulloh).

Cegah Penyebaran DBD, Polres Tanggamus dan Polsek Jajajaran Gelar Penyemprotan Jenentik Nyamuk Serentak

Tanggamus – kabarekspres.id// Polres Tanggamus dan Polsek jajaran melaksanakan kegiatan penyemprotan jentik nyamuk (fogging) di sejumlah titik pemukiman warga, Senin 27 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan fogging ini merupakan bentuk kepedulian Polres Tanggamus dalam menjaga kesehatan masyarakat.

“Untuk di Polres Tanggamus, fogging dilakukan di Mako Polres, RT 01 Pekon Kampung Baru, dan Dusun Cibodas Pekon Kampung Baru,” ujar AKP Yusuf.

Selain Polres Tanggamus, kegiatan fogging juga dilaksanakan oleh Polsek jajaran dan bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan penyakit DBD, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan agar tidak ada tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti penyebab DBD,” ujarnya.

Kasi Humas berharap dengan adanya kegiatan fogging ini, diharapkan angka penyebaran DBD dapat ditekan, khususnya pada musim penghujan yang rentan meningkatkan kasus penyakit tersebut.

“Polres Tanggamus akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah wabah penyakit di wilayahnya,” tandasnya.

Suhada, warga Dusun Ciboda, Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur menyambut positif kegiatan dalam menanggulangi potensi wabah DBD.

“Kami berterima kasih kepada Kapolsek dan tim yang telah peduli dengan kesehatan warga. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan secara rutin,” ucapnya.

*(Nurman)

Dituduh Menjegal Wartawan, Perwakilan Kepala Desa SE- Kecamatan Punggelan Angkat Bicara, Bersama Media dan LSM

Banjarnegara — Dengan Ramainya pemberitaan tentang Kepala Desa se-Kecamatan Punggelan sudah di bek up oleh salah satu media dan LSM, maka kami sebagai media menelusur kebenarannya, pada hari Minggu 26/01/2025.

Kami juga menemuin Ketua FKPD Kecamatan Punggelan, juga terhadap Media dan LSM yang di tuduh menjadi bek up dan mejegal Wartawan yang masuk ke Desa-desa yang ada di Punggelan.

Ketua FKPD Punggelan Tursin , menuturkan bahwa dalam pertemuan kami dengan LSM dan salah satu Awak Media itu, bukan untuk MOU untuk membek up Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Punggelan, melainkan untuk menjalin sinergitas, dengan tujuan untuk sama-sama membangun Desa se-Kecamatan Punggelan khususnya dan untuk mempermudah komunikasi.

Jadi perlu kami luruskan bahwa pemberitaan yang beredar di media online dan Medsos lainnya itu tidak benar.

Bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa se-Kecamatan Punggelan, di bek up apa lagi Penjegalan terhadap awak media dari luar daerah, kami well cum awak media dan untuk silaturahmi menjalin kerjasama sebagai sosial kontrol,” ujarnya.

Penelusuran kami lanjutkan ke Markas salah satu LSM, yang ada di Punggelan, yang di duga membek up Kades dan Perangkat Desa se-Kecamatan Punggelan, kebetulan lagi pada kumpul, dan ketemu Ketua dan juga sekertaris LSM, Sekertaris LSM Menyampaikan perihal Beredarnya pemberitaan yang beredar di media online, menyebutkan bahwa ada salah satu Media dan LSM, yang membek up Kades dan Perangkat Desa se-Kecamatan Punggelan, itu berita tidak benar, kerena itu berita menurut kami yang tidak paham tentang berita, itu merupakan berita yang tidak berimbang, karena cuman satu pihak yang di munculkan.

Seharusnya konfirmasi kepada media dan LSM yang di duga menjadi bek up Kades dan Perangkat Desa se-Kecamatan Punggelan.

Kami akui memang ada pertemuan FKPD Punggelan dan kami bersama salah satu media di undang, disitu kita berembug untuk bersinergi, jadi buka MOU atau untuk menjadi bek up Kades dan Perangkatnya, apa lagi menjegal wartawan masuk ke wilayah Punggelan.

Maka perlu kami tegaskan bahwa kami sebagai LSM tidak menjadi bek up Kades dan perangkatnya di Kecamatan Punggelan, tapi kita bersinergi dalam memajukan Desa yang ada di Kecamatan Punggelan.

Terakhir kami sampaikan memang sering ada aduan bahwa ada oknum, yang mengaku dari media membawa kaos, kalender, dan lain sebagainya, yang kadang dalam menawarkan harganya diluar nalar mahalnya, ini yang kami tidak suka, apa kadang dengan kata-kata yang sedikit bikin panas Kades atau Perangkat Desa,” tuturnya.

Terakhir kami juga ke Sekertariat salah satu media yang di duga membek up Kepala Desa dan Perangkat se-Kecamatan Punggelan, Wartawan tersebut juga menjelaskan sama dengan apa yang di sampaikan oleh Perwakilan Kades se-Kecamatan Punggelan dan LSM yang diduga membek up.

Sebenarnya kami di samping memenuhi undangan dari FKPD Punggelan sekalian kami meliput, adanya sinergitas antara LSM dan juga Media kami dengan Pemdes Kecamatan Punggelan.

Kami tegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada acara MOU apa lagi menjadi bek up Kades dan Perangkat Desa se-Kecamatan Punggelan, jadi pemberitaan yang beredar di media online tidak benar adanya.

Apa lagi dengan bahasa Penjegalan Wartawan/awak media masuk ke Kecamatan Punggelan itu jelas-jelas tidak benar dan itu termasuk membunuh krakter orang lain.

Kami yakin rekan-rekan yang mengunggah berita tersebut, sudah lebih senior di banding kami dalam dunia Jurnalistik, pasti yang mengunggah sudah paham betul apa arti dari 5 W – 1 H, tapi kenapa dalam pemberitaan itu tidak di gunakan, pemirsa bisa klik linknya pemberitaan yang beredar di media online, berita tersebut sudah berimbang atau belum.

Dan tujuan kami bersinergi, dengan Pemdes Kecamatan Punggelan, tiada lain agar supaya lebih mudah dalam menjalankan sosial kontrol dan bila mana awak Media datang ke Desa-desa itu mudah dan Pemdes pasti well cum, di situ Pemdes akan tahu mana Wartawan yang benar-benar wartawan dan mana oknum wartawan.

Disini pungsinya kita bersinergi, dengan intansi Kepemerintahan dari tingkat atas sampai tingkat yang paling bawah yaitu RT, termasuk dengan semua ormas dan yang lainya.

Sekali lagi kami sampaikan bahwa media kami tidak membek up Kades dan Perangkat se-Kecamatan Punggelan, melainkan bersinergi dalam memajukan Kecamatan Punggelan, dan tidak menjegal awak media manapun, masuk Kecamatan Punggelan, yang penting bisa menjaga *Marwah Jurnalis/Wartawan* jangan sampai rusak, dan mari kita bersama-sama menasehati oknum jurnalis, Wartawan atau LSM yang sifatnya mau menurunkan Marwah tersebut,” pungkasnya.

Wayang golek Meriahkan Pesta Rakyat Bersama Masyarakat Desa Palugon Bersama ( WPONE )

Cilacap-kabarekspres.id || Dengan adanya Pesta Rakyat bersama Wpone, masyarakat Desa Palugon berbondong-bondong hadir untuk menyaksikan pagelaran seni budaya wayang golek yang kegiatannya digelar di lapangan Gagak Lumayung Desa Palugon, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap pada Sabtu malam, 25 Januari 2025.

Hiburan yang hampir jarang ini tentunya sangat dinantikan oleh masyarakat desa setempat maupun luar desa. Pagelaran Wayang Golek tersebut dibawakan oleh dalang Rusma Gandi dengan lakon Jaya Lenggakan (Dorna Gugur).

Sebelum pagelaran Wayang Golek digelar acara diisi dengan Nadoman dari para santri dan siraman Rohani, barulah pagelaran wayang golek digelar sekaligus sebagai penutup rangakaian kegiatan Pesta Rakyat di Desa Palugon 2025 bersama Wpone.

Heri Maepudin, selaku panitia pelaksana kegiatan menyampaikan ini merupakan rangkaian kegiatan yang terakhir pada gelaran pesta rakyat bersama Wpone tahun 2025 di wilayah desa Palugon kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap, dan mudah-mudahan tahun depan ditahun 2026 kita bisa menyelenggarakan kegiatan yang sama tentunya masih bersama Wpone ujarnya.

“Kami mengharapkan setelah kegiatan pesta rakyat warga masyarakat dapat bergabung dengan Wpone selain dapat penghasilan juga aman tanpa resiko, sehingga ekonomi masyarakat kedepan semakin baik.” terangnya.

Selain itu tentunya masyarakat akan semakin memahami tentang Wpone dan akan lebih mencintai budaya tradisi apalagi wayang golek sudah jarang digelar dan susah sekali di wilayah Cilacap bagian barat seorang dalang maupun para nayaga nya, papar Heri.

Sementara itu, Beni Gondrong selaku penggemar wayang golek kami mengucapkan terima kasih kepada panitia dan Wpone yang telah menyelenggarakan kegiatan pagelaran wayang golek ini, tentunya ini sangat menghibur dan jelas mengobati kerinduan kami untuk menikmati tontonan ini, bahkan dirinya rela hadir walaupun harus menempuh jarak puluhan kilometer hanya untuk menonton seni budaya dari tanah sunda, ucapnya.

“Wpone sangat luar biasa sehingga bisa mempersembahkan gelaran kesenian wayang golek untuk masyarakat, selamat dan sukses untuk Wpone agar senantiasa dapat terus bermanfaat bagi masyarakat.” Tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga ada serah terima satu unit mobil yang nantinya di gunakan untuk kepentingan maupun melayani warga masyarakat yang membutuhkan khususnya wilayah Majingklak, Tambaksari, Palugon, Jambu dan Cigintung. Mobil tersebut diserahkan langsung oleh Heri Maepudin kepada Eno selaku tokoh masyarakat dan nantinya agar digunakan sebagaimana mestinya.

Reporter: (DANI)

Penasihat Hukum Onma Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan sengketa Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan pihak terkait.

Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat mendalami dalil pemohon pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution.

Ikhwal dugaan cacat syarat formil mengenai penyerahan dokumen LHKPN paslon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Uttami sebagai bakal paslon di Pilkada Madina.

“Berkaitan dengan LHKPN, rekomendasi soal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi, dianggap memenuhi pada akhirnya?” tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo usai mendengar penjelasan pihak Bawaslu Kabupaten Madina, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (22/1).

“Iya, yang mulia,” jawab Komisioner Bawaslu Kabupaten Madina Asrizal Lubis.

Dalam kesempatannya, Ketua Tim Penasihat Hukum Paslon nomor urut 1, Salman Alfarisi Simanjuntak menilai penjelasan yang disampaikan Bawaslu Madina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Yakni, mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

“Hakim Konstitusi Pak Suhartoyo menanyakan, apakah setelah itu selesai? Bawaslu menjawab selesai. Memang betul Bawaslu, kami juga sepakat Bawaslu sudah selesai. Selesai menjalankan tugasnya,” ucap Salman.

“Apa tugasnya? memberikan rekomendasi atas laporan yang sudah dilaporkan oleh pihak pengadu dalam hal ini kami sebagai pemohon. Namun tidak selesai ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan isi rekomendasi dari Bawaslu tersebut,” tambahnya.

Ia pun juga menyebutkan, pihaknya juga sudah melakukan gugatan kode etik terhadap KPU Madina ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan KPU Madina terkait tindakan meloloskan bakal Paslon nomor urut 2 di Pilkada Madina.

Dia mengatakan sidang gugatan tersebut sudah berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025, kemarin. Yang diharapkan, dalam sidang tersebut, majelis dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Karena di dalam proses tersebut ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum DPP Partai Gerindra, Raka Gani Pissani juga menyoroti soal pernyataan Bawaslu terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan mengenai adanya cacat syarat formil di pencalonan paslon nomor urut 2 di Pilkada Madina.

“Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasinya, artinya sudah melakukan tugasnya. Walaupun kita ketahui bersama KPU (Madina) tidak menindaklanjuti sebagaimana surat rekomendasi soal tidak memenuhi syarat tersebut,” ucapnya.

Raka juga menegaskan kehadirannya dalam tim hukum paslon nomor urut 1, menunjukkan komitmen partai untuk mendukung para kadernya dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait pemilihan kepala daerah.

“Tentunya dengan adanya kami di sini juga, dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, DPP Partai Gerindra akan mendukung penuh kaitannya dengan apa yang menjadi perjuangan Pak Harun di Mahkamah Konstitusi ini. Ya, kami melakukan pendampingan hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, Salman berharap majelis hakim konstitusi untuk melihat seluruh bukti maupun fakta persidangan yang disampaikan seluruh pihak secara utuh

“Kami meyakini, majelis mahkamah konstitusi sangat teliti, ya. Saya sangat meyakini, dan juga cukup bersabar dalam menghadapi, memeriksa seluruh perkara yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pernyataan hakim merespon penjelasan Bawaslu mengenai surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Madina terkait penanganan pelanggaran yang pada pokoknya merekomendasi pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak Mandailing Natal 2024.

Namun, dalam penjelasan yang disampaikan Bawaslu, rekomendasi yang dikeluarkan tersebut, dinilai KPU Kabupaten Madina sebagai cacat hukum atau dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah

Fakta hukumnya Saifullah belum menyampaikan LHKPN sesuai surat edaran KPK no.13 tahun 2024 pada waktu hari terahir perbaikan berkas pada tanggal 8 September 2024

(Magrifatulloh).

Harapan besar PROF KH SUTAN NASOMAL agar ekonomi secara menyeluruh dan mendorong pelaksana UMKM agar kembali berjalan.

Memasuki tahun baru 2025 semakin terasa lemah sektor ekonomi untuk Masyarakat kecil. Dapat dilihat dimana papan plang DI JUAL atau SALE para pemilik RUMAH / RUKO ingin menjual satu satunya harta yang dimilikinya agar bisa punya modal & bisa usaha. Bahkan semua daerah daerah juga sama. Artinya Ekonomi sudah merah atau sakit sekarat dan mati suri.

Segala cara menempuh agar bisa makan hari ini dilakukan para keluarga kecil Masyarakat INDONESIA. Mungkin para Walikota atau Bupati serta Gubernur yang NYAMAN dengan penghasilan gajinya yang besar tidak mampu menjawab atau mengkoreksi apakah masih bisa masyarakatnya berpenghasilan untuk MAKAN HARI INI.

Peraturan yang dikejar kejar agar ditaati oleh Masyarakat oleh para pejabat Daerah baik Bupati/Walikota atau Gubernur tidak di imbangi dengan solusi ekonomi rakyat kecil supaya berjalan agar bisa hidup tidak dengan kelaparan.

Rakyat tidak mampu mencari jalan keluar dalam situasi yang selama 10 tahun ini. Tidak sedikit peraturan yang di buat membuat BANGKRUT para pengusaha baik kelompok menengah serta kelompok UMKM.

Sektor pajak yang semakin menginjak perut rakyat kecil di semua bidang usaha menambah angka kebangkrutan para pelaku usaha.

MASYARAKAT TIDAK MELIHAT GEBRAKAN PEMERINTAH NASIONAL UNTUK EKONOMI NASIONAL.

*NEGARA HARUS HADIR & MEMPERKUAT EKONOMI MASYARAKAT*

Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengatur tentang tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Pasal ini menyatakan bahwa negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Selain itu, permasalahan kesejahteraan sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait kesejahteraan sosial, seperti:

Jaminan sosial, Perlindungan sosial, Rehabilitasi sosial, Pemberdayaan sosial, Bimbingan resosialisasi, Bimbingan lanjut.

Harapan besar PROF KH SUTAN NASOMAL agar ekonomi secara menyeluruh dan mendorong pelaksana UMKM agar kembali berjalan.

PROF KH SUTAN NASOMAL SH,MH melihat satu persoalan yang membebani kemampuan pemerintah karena terlalu ikut aturan sekelompok elit. Padahal kewajiban pemerintah PRO EKONOMI RAKYAT.

Presiden RI Bpk Jendral H Prabowo Subiyanto sangat mampu membangun kembali EKONOMI NASIONAL dan menyapu semua pihak kelompok elit yang mengganjal keinginan pemerintah menghidupkan ekonomi.

Harap di cabut semua peraturan yang merugikan Masyarakat.

LAPAR sangat tidak bagus untuk Masyarakat karena akan menyebabkan tingginya rekor kejahatan atau kriminal. Siapakah yang bertanggung jawab bila LAPAR menjadi kehancuran tatanan sosial & keadilan di INDONESIA

Narasumber : PROF KH SUTAN NASOMAL SH,MH

BBWS Citanduy di Nilai Lamban Tangani Tanggul Kritis; Ribuan Warga Cilacap Resah

Cilacap, kabarsatunusantara.id – Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) Citanduy merupakan pihak yang berwenang terkait sungai Citanduy dinilai lamban tangani tanggul sungai Citanduy yang semakin terkikis di kecamatan Patimuan, Cilacap, Jawa Tengah. Sabtu (25/01/2025).

Sutrisno, Kepala Desa Sidamukti mengatakan bahwa longsornya tanggul Sungai Citanduy akibat intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan debit air bertambah dan arus sungai semakin deras.

Meski Proposal permohonan penanganan sudah diajukan ke BBWS Citanduy, namun hingga kini belum ada tindakan kongkrit, ujarnya.

Senada dikatakan oleh Bambang Wiantoro, Kepala Desa Rawaapu mengatakan, bahwa permohonan perbaikan tanggul Sungai Citanduy sudah diajukan sejak tahun lalu, bahkan BBWS Citanduy, BPBD Cilacap dan Forkopimcam sudah mengunjungi lokasi, namun hingga kini tidak ada tindakan seperti yang Kami harapkan.

Di sisi lain, Sri Satini alias Nyai Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap juga menyampaikan keprihatinan dalam rapat pada 15 Januari 2025. Ia telah meminta kepada Kadin PSDA Kabupaten Cilacap dan BBWS Citanduy untuk segera menangani sejumlah titik tanggul yang sangat kritis di kecamatan Patimuan dan Kedungreja.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Pemerintah wajib melindungi masyarakat  dari ancaman bencana, termasuk melalui mitigasi risiko seperti perbaikan tanggul dan hal tersebut juga sudah tertuang di PP No 38 Tahun 2011 tentang sungai.

 

Warga di Kecamatan Patimuan dan sekitarnya berharap BBWS Citanduy, Pemkab Cilacap dan instansi terkait lainnya untuk segera survei ke lokasi dan segera mempercepat penanganan secara fisik, jangan sampai karena terlambat dalam penanganan akibatnya berujung bencana besar yang merugikan ribuan warga dan merusak mata pencaharian serta infrastruktur lainnya di Kabupaten Cilacap.

( Siswanto )

Konsisten Lindungi Konsumen LPKSM YPK Rajawali

Kronologi kejadian :

1.Konsumen B, lewat jl.Nologaten Babarsari Yogyakarta,naik mtr Nmax putih,sore hari kamis,23 Jan 2025 j 16.30 an,tiba2 didatang 3 unit mtr yg berboncengan menanyakan stnk,motor konsumen,tentu dg nada kasar dan bentak,kalau motor tersebut terlambat,angsuran atau sdh macet,krn takut dan bingung,konsumen tersebut nyerahkan motor tersebut kepada 6 org yg naik 3 mtr tersebut,yg ternyata,org3 tersebut dc- dc penagih dari PT. B.

Bahwa para dc2 tersebut memaksa konsumen untuk,menanda tangani berita acara penyerahan kendaraan motor.Dan konsumen tidak diberi no wa dc nya,n almat P.T Mata Elang tersebut,dan hanya ditinggali sekertas berita acr yg tak beralamat kantor n tidak ada no telpon n konsumen ditinggal begitu saja.

2.Bahwa selanjutnya konsumen,mengadu pada kakaknya,dan baru kakaknya,pengaduan via telpon keLPKSM YPK RAJAWALI MAS, j 19.00 WIB. yang diterima Bp.Ir.Darsono,wakil Ketua LPKSM YPK RAJAWALI MAS

3.Bahwa Kami pihak LPKSM YPK RM,Lasung meminta konsumen untuk merapat,dan berkordinasi serta,kami berkordinasi dg kawan2 itu menanyakan siap dc tersebut,dan ketika kalau baca tanda terima berita acara dari konsumen,kami lasung ajak konsumen datangi Kantor PT.Mata Elang tersebut,ternyata sudah tutup,dan pimpinan PT tersebut kami telpon juga tidak menjawab.

Dan baru keesokan harinya,j 10.00 an,kami datang kantor PT tersebut,dan ternyata unit kendaraan sudah diserahkan,mlm itu juga kepihak LEASING A, yg memberi kuasa pada PT.MATA ELANG / PENAGIH tersebut.

4.Bahwa selanjut,kami menelpon pimpinan Leasing A tersebut,dan dan disambut baik,dg Pimpinan Bp Agus Cabang Jogja,mmg sudah benar motor nmax putih sudah diserahkan ke Leasing A tersebut.

Lanjut,kami mendatangi Kantor Leasing tersebut dijl.Timoho untuk mediasi permasalah konsumen dg pihak leasing. Team LPKSM YPK RAJAWALI MAS yg mendamping keleasing; KRISNA TRIWANTO S.H., ( KETUM LPKSM YPK RM, Ir.DARSONO ( WAKIL KETUA), MUH KHAISAR AJI PRASETYO S.H., ( KABID HUKUM).

Setelah cocok2 data,& disampekan kekurangan angsuran pokok dan denda sebesar Rp.62.109.699, total harus dilunas.

singkat cerita,akhir dapat perlunasan khusus dg permohonan lembaga sekian persen,yg intinya konsumen masih diuntungkan jika membayar pelunas khusus tersebut.Juga karena kebijakan Bp Agus sebagai pimpian cabang Jogja.

4.Konsumen membayar pelunasan khusus,jam 13.00 dan motor nmax bisa lasung diambil,dan bpkb keluar maksimal 1 Feb 2025.Lega lasung tersenyum konsumen,krn mlh untung,dg ada kejadian ini.

5.Konsumen jam 14.00 wib,mengambil mtr nmax,digudang Leasing didampingi LPKSM YPK RAJAWALI MAS, Lanjut,makan sore nyate tempat Pak Dhut dikuliner UPY.Terima kasih,smg terjadi kondusif antara konsumen dg Pengusaha.

Kesimpulan Bidang Hukum LPKSM YPK RAJAWALI MAS : Muh.Khaisar Aji Prasetyo,S.H.,

Pada dasarnya setiap perikatan keperdataan dalam hal perjanjian kredit, hutang piutang, maupun keperdataan lain ketika terdapat permasalahan keperdataan untuk penyelesaiannya tidak dibenarkan jika menggunakan tindakan kekerasan maupun pemaksaan secara verbal bahkan fisik.

Terlebih dalam hal ini tindakan perampasan motor oleh debt collector (DC) lapangan di jalan merupakan tindak pidana pencurian yang dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP. Dan jika debt collector memaksa dan mengancam untuk mengambil motor, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Karena apabila merujuk pada Hukum KUHPerdata yang berlaku. Apabila terjadi wanprestasi dalam perikatan dan guna melakukan penyitaan jaminan atau anggunan yang menjadi obyek perjanjian dalam bentuk apapun haruslah melalui gugatan keperdataan (Wanprestasi) di pengadilan negeri sesuai locus a quo dan juga dapat melakukan pengajuan permohonan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia atau obyek perjanjian terkait.

Hal ini menjadi perhatian kita semua bahwa apabila penegakan hukum terus memotong kompas dengan tindakan-tindakan fisik diluar peradilan, tentu tidak akan pernah tercapai keadilan dan kenyamanan bagi semua masyarakat yang seharusnya diberikan perlindungan hukum yang adil.

Salam Konsumen Cerdas.