Dua kafe di Jln. Lintas Timur Mandailing Natal diduga jadi tempat hiburan malam dan miras, aktivis Muhammadiyah desak pemerintah bertindak tegas

Mandailing Natal, ~ Kondisi moral dan sosial masyarakat Mandailing Natal dinilai semakin terancam dengan bebasnya aktivitas hiburan malam dan penjualan minuman keras di Kafe Masrin dan Kafe Tio yang berlokasi di Jalan Lintas Timur. Hal ini disoroti tajam oleh Dedi Aliansyah Lubis, Ketua Demisioner IMM Mandailing Natal, yang menilai aktivitas kedua kafe tersebut telah mencoreng citra Serambi Mekkah di Sumatera Utara.

Menurut Dedi, kehadiran tempat hiburan malam yang secara terang-terangan menjual miras telah merusak tatanan sosial dan meracuni generasi muda. Ia menyampaikan bahwa masyarakat dan pemuda mulai resah terhadap dampak negatif yang ditimbulkan dari operasional dua tempat tersebut.

“Kami minta Bupati Mandailing Natal agar segera menutup Kafe Masrin dan Kafe Tio. Ini sudah keterlaluan. Jangan biarkan ini terus merusak anak bangsa,” tegas Dedi dalam keterangannya.

Selain meminta tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dedi juga mengimbau Kapolres Mandailing Natal agar segera menurunkan personel kepolisian guna menghentikan praktik penjualan miras yang terjadi di dua lokasi itu. Ia juga mendorong Satpol PP untuk tidak tinggal diam dan melakukan penertiban sesuai tupoksi.

“Kalau terus dibiarkan, nama baik Mandailing Natal yang dikenal religius akan hilang. Ini tanggung jawab kita bersama,” lanjut Dedi.

Ia pun berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan adat, ikut bersuara menyikapi persoalan ini agar tidak semakin meluas. Penutupan kafe yang disinyalir telah menjadi pusat miras dan hiburan malam dianggap menjadi solusi untuk menyelamatkan moral anak-anak muda dari kehancuran lebih jauh.
(Magrifatulloh).

Tinjau Terminal Mangkang, Kapolda Jateng Tegaskan Jawa Tengah Siap Terima dan Layani Pemudik

Polda Jateng – kabarekspres.co.id /| Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo meninjau kesiapan pengamanan arus mudik di Pospam Terminal Mangkang, Kota Semarang, pada Selasa (25/3/2025) pagi. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan wilayah Jawa Tengah dalam menerima pemudik serta memberikan pelayanan terbaik selama perjalanan mudik.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, Kapolrestabes Semarang, serta Kepala Terminal Mangkang. Kapolda memantau langsung pelaksanaan ramp check terhadap bus yang akan digunakan oleh pemudik serta pemeriksaan kesehatan bagi sopir, kru bus, dan penumpang.

” Saya beserta instansi terkait dan jajaran memastikan semua perangkat dan kesiapan Jawa Tengah untuk menyambut pemudik. Alhamdulillah, dari hasil pengecekan pemeriksaan kesehatan terhadap penumpang dan sopir serta kegiatan ramp check, semua dapat berjalan dengan baik. Bismillah, insyaallah mudik aman, keluarga nyaman,” ujar Kapolda.

Kepada masyarakat, dirinya mempersilahkan untuk meminta pengawalan maupun bantuan kepada petugas Kepolisian apabila dalam perjalanan mudik mengalami kendala ataupun permasalahan.

Kapolda juga menegaskan bahwa seluruh sumber daya telah dikerahkan agar perjalanan mudik masyarakat dapat berlangsung aman dan lancar.

” Silakan meminta bantuan kepada petugas Kepolisian jika menghadapi kendala dalam perjalanan mudik. Semua sumber daya kita kerahkan untuk memberikan yang terbaik pada masyarakat,” tegasnya.

Dalam menempuh perjalanan ke kampung halaman, Kapolda menghimbau para pemudik untuk tetap berhati-hati, tidak terburu-buru dalam perjalanan, serta selalu mengikuti arahan dan petunjuk dari petugas di lapangan.

“Perhatikan juga kondisi cuaca yang masih tidak menentu, dengan potensi hujan deras di sejumlah wilayah dan jalur yang licin. Kami turut mendoakan agar perjalanan mudik masyarakat aman,” tandasnya.

(Imam jateng)

Polres Purbalingga Sidak Minyak Goreng di Pasar, Ditemukan Produk Tidak Sesuai Takaran

Polres Purbalingga – kabarekspres.co.id | Satreskrim Polres Purbalingga melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap peredaran minyak goreng kemasan di Pasar Segamas. Kegiatan dilaksanakan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Senin (17/3/2024).

Sidak dilaksanakan dengan mengambil sejumlah sampel minyak goreng kemasan yang dijual di pasar. Kemudian dilakukan pengukuran ulang volumenya. Hasilnya ditemukan ada sejumlah produk yang isinya tidak sesuai takaran.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan kami bersama dinas terkait melaksanakan pengecekan peredaran minyak yang ada di pasaran. Dari sampel yang diambil ditemukan ada yang isinya tidak sesuai dengan takaran.

“Hasilnya ditemukan ada sejumlah produk minyak goreng yang isinya tidak sesuai dengan takaran,” ungkapnya.

Dari hasil yang ditemukan tersebut, menurut Kasat Reskrim pihaknya akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut bersama dengan dinas terkait terhadap produsen minyak goreng tersebut. Hal tersebut untuk mencegah kerugian terhadap konsumen.

Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Eka Aji Krisna mengatakan hari ini kami mengambil 6 sampel produk minyak goreng merk MinyaKita dan satu sampel merk M.Kita untuk dilakukan pengukuran ulang.

“Dari enam sampel yang diperiksa ditemukan dua kemasan yang tidak memenuhi syarat terkait kuantitasnya. Untuk satu merk lainnya juga tidak sesuai takarannya,” ungkapnya.

Eka menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa untuk produsen ada di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Terkait itu, kami akan berkoordinasi dengan Polres Purbalingga untuk langkah selanjutnya.

Hj. Teti Rohatiningsih, S.Sos. Sosialisasikan Program Bergizi Gratis Bersama Mitra Kerja

Cilacap, kabarekspres.co.id – Hj. Teti Rohatiningsih, S.Sos., politikus Jawatengah yang kini menjabat sebagai anggota DPR-RI Komisi IX periode 2024–2029, secara langsung memberikan Sosialisasi Program Bergizi Gratis (MBG) Bersama Mitra Kerja di Kabupaten Cilacap. Acara yang bertujuan untuk mewujudkan gizi berkualitas bagi generasi sehat Indonesia ini berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, bertempat di RTS Indor Roof Top Sari Sidareja, Kabupaten Cilacap.

Hadir dalam acara tersebut, selain Hj. Teti Rohatiningsih, juga Anggota Komisi IX , Ahli Bidang Gizi dari Kementerian Pertanian, Dinas Pangan Kabupaten Cilacap, Forkopincam Sidareja, serta sejumlah Mitra Kerja. Para peserta mendapatkan edukasi terkait pentingnya pengelolaan bahan makanan bergizi dan berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Hj. Teti Rohatiningsih menyampaikan pentingnya masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi terkait Program MBG yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan agar masyarakat dan mitra kerja yang hadir dalam sosialisasi ini selalu mengikuti mekanisme yang legal dan sesuai dengan anjuran pemerintah.

Sosialisasi tersebut juga memberikan wawasan tentang pengelolaan bahan makanan bergizi dan berbagai cara untuk meningkatkan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat melalui program pemerintah. Ratusan Mitra Kerja yang berasal dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan Sidareja, Karangpucung, Kedungreja, Patimuan, dan Cipari, tampak antusias mengikuti jalannya acara.

Hj. Teti Rohatiningsih berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat di Kabupaten Cilacap dapat lebih memahami pentingnya asupan gizi yang seimbang dan terjamin untuk generasi yang lebih sehat di masa depan.

Edi S

 

Warga Tunggu Gebrakan Program 100 Hari Kerja Bupati Tanggamus

kabarekspres.co.id-Tanggamus -Warga di Kecamatan Air Naningan menunggu bukti nyata pada program seratus hari kerja Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih Kabupaten Tanggamus. Sabtu, (8/3/2025).

Diketahui, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., dan Agus Suranto, yang telah mendapat amanah dari warga Kecamatan Air Naningan, telah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pada 20 Februari lalu.

Menyikapi hal itu, berdasarkan keterangan warga di Kecamatan Air Naningan, bahwa mereka menunggu bukti nyata dari Program 100 hari pertama, kerja bupati terpilihnya. “Kami sangat menunggu bukti nyata dari bapak Bupati Saleh Asnawi dan pak Wakil Agus Suranto,” ujar Tokoh Masyarakat, Zainudin (62), saat temui di bantaran Sungai Sangarus yang jembatannya ambrol, tergerus air sungai di bulan lalu.

Dijelaskan Zainudin, Jembatan Sangarus yang pondasinya ambrol tersebut, merupakan akses utama bagi warga di kampungnya, dan hingga saat ini belum mendapat perhatian dari pemerintah.

“Kepada bapak bupati dan wakil bupati, kami sangat mengharapkan realisasinya. Kasihan kepada kami, pak. Terutama anak-anak sekolah, karena jembatan ini merupakan akses vital bagi warga, pak,” ungkap Zaenudin, yang mengharapkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Sementara, Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., dalam sesi wawancaranya usai kegiatan Rapat Paripurna Istimewa, Penyampaian Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode 2025-2030, di Gedung DPRD Tanggamus, pada Kamis 6 maret 2025, menegaskan, bahwa salah-satu program yang menjadi prioritas dalam seratus hari kerjanya ialah Percepatan pembangunan infrastruktur mendesak.

“Program kerja 100 hari ini bukan hanya simbol, tetapi langkah konkret untuk menunjukkan bahwa pemerintahan ini hadir untuk rakyat. Kami ingin masyarakat merasakan perubahan nyata sejak awal kepemimpinan kami,” tegas Bupati Tanggamus.

Saat ditanya terkait efisiensi anggaran, Bupati Tanggamus menjelaskan, bahwa berdasarkan kebutuhan dan keadaan mendesak di Kabupaten Tanggamus. “Terkait efisiensi anggaran, juga harus kita lihat dari kepentingannya. Kalau terkait infrastruktur, untuk Tanggamus sangat butuh sekali, kemudian, Infrastruktur bangunan jalan dan saluran air, juga menjadi program dari Presiden kita,” jelas Bupati Tanggamus,*(Nurman)

Tarutung Si Sere

Alam daerah Eresis (daerah banyak tumbuhnya Durian) sungguh kaya dengan hasilnya. Kekayaan alam itu sangat dimanfaatkan warga sekitar meskipun seadanya. Apalagi saat musiman dari varian hasil alam terkesan dinikmati warga yang mau ikut. Saat ini Musim durian mas ( Tarutung si sere- istilah Mandailing).

Varian Tarutung si sere ini merupakan kekayaan alam Mandailing turun temurun tanpa ada penanaman atau budidaya yang intens. Namun, musim Tarutung ini terkadang membuat jengkel para pemilik atau warga yang meminta.

Katakanlah A, B,C D dll ( bukan nama sebenarnya) memiliki Tarutung si Sere di lahan kawasan yang tidak boleh dimiliki secara pribadi atau tumbuh di hutan tanpa pemilik ( topak di arangan). Enaknya mereka bisa menghasilkan Tarutung itu dan kelola sendiri yang bisa menambah pundi-pundi kekayaannya.

Suatu hari, warga lainnya (koum-koum sekitar) meminta ingin mencicipi Tarutung si sere tersebut, memang diberikan, alih-alih Tarutung si sere yang dinikmati tapi Tarutung sirepes/sidingkil (varian durian yang banyak batunya atau dagingnya tipis).

Berharap warga lain bisa mencicipi atau menikmati Tarutung si sere, namun yang dinikmati sebatas Tarutung si dingkil atau yang dinikmati dagingnya sekitar 100 mg sampai 200 mg. Miris memang, terkadang para warga yang meminta mengeluarkan modal untuk mencapai lokasi Tarutung itu namun hanya dapat Tarutung sebesar 200 mg atau lebih sedikit.

Tarutung itu mustahil bisa dinikmati warga sekitar, dan para pemanen Tarutung yang mengatasnamakan pemilik padahal bukan tumbuh di lahan sendiri lebih dominan berbagi dengan pengawas lahan. Lucunya pengembang Tarutung itu memberikan sebagian hasil Tarutung itu kepada yang mengatasnamakan pemilik lahan.

Namanya juga musim Tarutung, istilah sok kenal sok dekat ( SKSD) kadang dikedepankan. Ngaku saudara atau lainnya, begitu juga pemilik/pengembang Tarutung kadang acuh tak acuh. Lebih lucunya warga yang mau menikmati Tarutung si sere itu tak ada kapoknya, sudah di dapat sekitar 100 mg namun toh berulang kali meminta ingin mencoba lagi Tarutung si sere itu, malah sebaliknya yang didapat hanya lebih kecil lagi yakni si repes ( 50-200 mg).

Memang kalau musim Tarutung itu kadang jauh dari kata kedekatan dan persaudaraan?. Tarutung ini kadang membuat renggang hubungan yang sudah terjadi dari beberapa tahun lamanya. Musim Tarutung usai baru sadar Tarutung itu hanya sebatas musim.

Itulah kayanya Alam Mandailing, kadang ada juga Tarutung itu dipetik memakai alat berat ( beco). Tarutung si sere benaran lah kalau yang dipetik memakai beco, kuning bangat Tarutungnya.

Tarutung itu hanya dinikmati segelintir orang yang berani main. Andaikan Tarutung itu dikelola oleh penguasa daerah pasti warganya bisa menikmati secara merata. Hasil Tarutung itu dijual dan dikembalikan ke warga untuk dijadikan infrastruktur atau lainnya, namun ini toh para pengembang dan pengawas yang menikmati.

Umpamanya ada korban dari panenan Tarutung itu siapa yang bertanggung jawab?, duri Tarutung itu tajam loh. Hal ini harus dipikirkan oleh penguasa daerah atau jangan-jangan penguasa ikut menikmati Tarutung si sere akhirnya gelap mata?.

PETI Makin Marak, Besok FPMB Madina ‘Geruduk” Mapolres Madina.

Panyabungan, kabarekspres.co.id_Besok (Jumat, 17/1) diperkirakan ratusan massa tergabung dalam Forum Pemuda Mahasiswa Bersatu (FPMB) Madina akan “menggeruduk ” Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Madina untuk meminta Kapolres Madina mundur dari jabatannya karna dinilai gagal total dalam penanganan dan penindakan hukum kasus PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang kian marak di Madina.

Demikian Konfrensi pers yang disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Madina Khairil Amri bersama Koordinator Aksi Hapsin Nasution, Ketua PC Sapma PP Ahmad Sarkawi Nasution, Ketua PC PMII Abdul Rahman, Ketua HMI Cab Madina Sanjaya, Ketua PC GMNI Rajab Husein, Ketua PC SEMMI Adek Saputra, Ketua DPP IMMAN Adi Lubis, Ketua GEJAM Awaluddin Lubis, Wakil Ketua PD GPI Madina Dahler Lubis, Ketua GMPSU Pajarur Rahman Nasution sesuai rapat konsolidasi dan persiapan teknis di Cafe Lintas Timur Panyabungan, sore ini(16/1).

Dalam aksi sesuai shalat Jumat besok, mereka akan mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot jabatan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK yang dinilai gagal dan tidak serius dalam penegakan supremasi hukum terkait maraknya PETI. “Hal ini diperparah dengan kuatnya dugaan adanya oknum aparat berbaju coklat ikut bermain “kongkalikong” (memberikan perlindungan kepada para mafia tambang). Indikasi ini berdasarkan investigasi kita, bahwa para mafia tambang yang menggunakan exkavator (alat berat/Beko) di wilayah Kotanopan dan Batang Natal diduga kuat memberikan “upeti/setoran” dengan angka Rp 50-60 juta per bulan kepada oknum Kapolres Madina untuk pengamanan” sebut mereka.

Ditambahkan, mereka juga akan meminta penjelasan dan menuntut pertanggungjawaban Kapolres Madina atas raibnya 12 alat berat Beko pada September 2023 yang lalu. “Keberadaan belasan alat berat yang sempat parkir di Mapolres Madina dan dijadikan barang bukti atas operasi yang dilaksanakan Polri telah memantik pertanyaan publik di seantero nusantara. Kenapa bisa hilang dari Mapolres? Bagaimana progress perkembangan kasus tsb, dimana keberadaan 12 Beko tsb, sejauh mana kasus 7 pekerja yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta alat bukti puluhan mesin dongfeng serta belasan alat penyaring emas tsb dll” tegas mereka.

Ditambahkan juga, mereka menilai operasi dan penindakan hukum atas aktivitas illegal PETI oleh Polri dibawah kepemimpinan Kapolres Madina hanyalah “gimmick dan pencitraan semu dan dinilai tidak serius dalam mewujudkan instusi Polri yang Presisi sesuai arahan Kapolri. Hal ini dibuktikan dengan makin merajalela dan leluasanya aktivitas PETI menggunakan excavator di Madina. Institusi Polri dinilai lemah dan tak berdaya dihadapan para pelanggar hukum mafia tambang. “Bahkan sampai sekarang tak ada satupun pengusaha tambang illegal dan pelaku yang ditangkap!! Logika hukum, mustahil terjadi penambangan liar tanpa adanya keterlibatan “back up” dari oknum aparat. Jadi operasi yang dilakukan Polres hanya sekadar “lips service” dan tak memberikan efek jera” sebut mereka.

Tuntutan lainnya, mereka meminta Kapolri dan Kapoldasu untuk menurunkan tim direktorat kriminal khusus ke Madina melakukan investigasi menyeluruh dugaan keterlibatan aparat, serta melakukan operasi besar-besaran untuk penertiban dan penutupan secara total terkait maraknya aktivitas illegal PETI yang menggunakan excavator di wilayah hukum Madina

Selanjutnya, mereka juga akan meminta Kapolres Madina untuk segera menangkap Pawang sebagai bos tambang yang dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum dan telah merusak ekosistem dan lingkungan hidup dgn aktivitas illegalnya. Pengusaha tambang liar bernama Pawang jg dinilai telah melakukan penghinaan luar biasa kepada institusi polri dengan menyatakan “tidak takut kepada aparat Polri, bahkan menantang Kapoldasu dan Mabes Polri”. Pawang jg telah melakukan teror dan ancaman kepada para aktivis pemuda. “Kami mengultimatum Kapolres dalam jangka 3×24 jam untuk menangkap Pawang” tegas mereka.

Mereka juga akan mengultimatum Kapolres untuk bersikap tegas melakukan penindakan hukum terhadap toke-toke tambang PETI lainya yang telah mereka identifikasi nama-namanya dan diduga kuat sebagai pemodal/pengusaha PETI seperti Jaya, Baginda Kades, Harahap dkk di wilayah Kotanopan. Kemudian pengusaha tambang illegal yang diduga beroperasi di Wilayah Batang Natal sperti Nasir, Bol, Robin, Safril, provost India, Bram, Irma dkk dan beberapa pengusaha tambang liar di Hutabargot.

Selain itu, mereka juga menuntut Bupati Madina agar segera mundur dan meletakkan jabatannya karna dinilai gagal total dalam mewujudkan Tambang Rakyat yang legal dan sah sesuai regulasi. “Pemerintah dinilai abai dan melakukan pembiaran atas maraknya PETI di Madina yang dinilai telah merusak alam dan pencemaran lingkungan, serta merugikan masyarakat dan negara. Kenapa sampai sekarang Bupati tidak jemput bola ke Kementerian ESDM dalam penuntasan IPR dan WPR serta mewujudkan Perda Tambang Rakyat. “Hal ini telah melahirkan dugaan publik bahwa Bupati/Wakil Bupati ikut andil “menikmati hasil” dan menerima upeti” dari para pengusaha tambang illegal” sebut mereka

Terkait persiapan aksi,.mereka menyebut telah rampung dan mereka akan berkonvoi besok untuk “kepung” Mapolres Madina.

(Magrifatulloh).

Serah Terima Sarana Prasarana IBM Sanimas Tahun 2024 di Desa Cisumur

 

oppo_0

Cisumur, 13 Januari 2024 – Bertempat di Pendopo Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, telah dilaksanakan serah terima sarana prasarana program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut pada Senin (13/1).

Acara ini diawali dengan penyerahan sarana prasarana oleh Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) Rahayu kepada Pemerintah Desa Cisumur yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara langsung kepada para penerima manfaat. Hadir dalam acara ini Ketua KMP Rahayu, Pj. Kepala Desa Cisumur Ruswanto, S.Sos., tim pendamping, serta 28 KPM yang diundang.

Program sanitasi berbasis masyarakat  (SANIMAS) ini adalah salah satu program yang diberikan kepada masyarakat desa melalui aspirasi Hj.Novita Wijayanti.SE.MM dalam hal ini Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra di desa Cisumur, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan ditengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Ruswanto, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program ini yang bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat di Desa Cisumur. Ia berharap, bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang kesehatan dan kebersihan lingkungan.

“Program SANIMAS ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses sanitasi layak, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kami harap sarana yang diserahkan ini dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kehidupan sehari-hari,” ujar Ruswanto.

Ketua KMP Rahayu juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan program ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat, KMP, dan pemerintah desa. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program ini. Semoga program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Cisumur,” ucapnya.

Para penerima manfaat yang hadir menyampaikan rasa syukur dan antusiasme atas bantuan tersebut. Salah satu penerima, Suryani, mengatakan bahwa bantuan ini sangat membantu dalam meningkatkan fasilitas sanitasi di rumahnya.

Acara serah terima berlangsung dengan tertib dan penuh rasa syukur, diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran pemanfaatan fasilitas yang telah diserahkan. Program SANIMAS ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih diD esa Cisumur.

Khitanan Massal dan Santunan Yayasan Arrohman Tinggarjaya dalam Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H

 

Cilacap, www.kabarekspres.co.id-Dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriyah, Yayasan Arrohman Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, menggelar acara khitanan massal dan santunan kepada anak yatim serta bantuan bagi lansia, pada Minggu (12/1). Acara ini berlangsung dengan penuh khidmat di Aula Yayasan Arrohman.

Sebanyak 75 anak yatim mendapatkan santunan, sementara 25 lansia menerima bantuan berupa paket sembako. Selain itu, acara juga diisi dengan khitanan massal yang melibatkan warga desa Tinggarjaya. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Yayasan Arrohman terhadap masyarakat sekitar.

Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Sidareja yang diwakili oleh Kasi Trantibum, Danramil Sidareja yang diwakili Sertu Jumoro selaku Babinsa Desa Tinggarjaya, Kepala Desa Tinggarjaya, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Toma), Muslimat, serta jajaran pengurus Yayasan Arrohman Tinggarjaya.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia, “Ansori menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya acara ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari misi sosial yayasan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama anak yatim dan lansia. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat, serta menjadi ladang amal bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Ansori.

Puncak acara diisi dengan tausiah oleh “Ky. Imam Suyuti dari Banjareja Dalam ceramahnya, beliau mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap sesama sebagai salah satu bentuk implementasi ajaran Nabi Muhammad SAW. Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh KH. Imam Suyuti, menciptakan suasana penuh kehangatan dan keakraban.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga dan para tokoh yang hadir. Semangat kebersamaan dan gotong royong yang ditunjukkan oleh Yayasan Arrohman Tinggarjaya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat di sekitarnya.

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, KaPolri, Kompolnas Hingga Kemenko Polkam

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku korban kriminalisasi, Soegiharto pun melaporkan balik para pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya.

Laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim oleh Hoky sapaan akrab korban, dilakukannya pada 17 Februari 2021 silam terhadap terlapor Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie DKK.

Para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan/pemberitahuan palsu dan/atau memberitahukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan dan/atau memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah baik lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP yang terjadi di Jakarta (Bareskrim Polri) dan di Yogyakarta (PN Bantul) pada bulan April 2016 sampai dengan September 2017.

Surat Pengaduan dengan nomor: 001/DPP-SPRI/I/2025 ditujukan kepada Menko Polkam RI, Kompolnas, Menteri HAM RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri, perihal dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan ketidakprofesionalan penyelidik dalam menangani 2 (dua) laporan Polisi yaitu No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam isi suratnya setebal 9 halaman, Hoky membeberkan secara lengkap dan dilampirkan bukti-bukti bahwa penanganan laporan polisi yang dibuatnya di Bareskrim Polri memakan waktu 2 tahun dan 7 bulan dengan status penyelidikan terus menerus, termasuk di Polda Metro Jaya memakan waktu waktu 5 tahun dan 6 bulan dengan status yang sama yaitu penyelidikan terus menerus, kemudian kedua laporan Polisi tersebut dihentikan.

Sedangkan pada saat Hoky di laporkan di Bareskrim Polri, pihak penyidik begitu cepat merespon sehingga dalam waktu 3 bulan sudah menjadi Tersangka, dan kemudian 3 bulan berikutnya berkas dinyatakan telah lengkap atau P21. Setelah 1 bulan berikutnya, dalam proses tahap 2, Hoky langsung ditahan di Rutan Bantul.

Hoky juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No. B/742/IX/RES.1.24./2023/Dittipium tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. AS, selaku Kasubdit III Dir Tipium Bareskrim Polri dengan penyelidik Ipda EW, dan penyelidik pembantu Bripka SDY.

Termasuk telah menerima surat ketetapan No. S.Tap/56.a/IX/2023/Dittipium, tanggal 12 September 2023 tentang penghentian penyelidikan yang ditandatangani oleh Brigjen Pol. DRP, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Padahal faktanya Hoky dikriminalisasi yaitu dilaporkan dan hanya dalam waktu 3 bulan dijadikan Tersangka, lalu dalam 4 bulan berikutnya sudah dilimpahkan ke JPU dan lanjut ke PN serta menjadi Terdakwa. Bahkan Ketika itu sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, termasuk disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali persidangan.

Buktinya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul, selanjutnya JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI telah melakukan upaya hukum Kasasi, namun hasilnya telah di tolak oleh MA.

Lebih ironisnya dalam persidangan di PN Bantul terungkap dan tercatat dalam salinan putusan perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) pada halaman 27 dan halaman 33 yaitu Saksi atas nama Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah memberikan keterangan antara lain; “Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satu nya saksi tidak ingat.”

Selain itu, Hoky juga melaporkan soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Ketidakprofesionalan Penyelidik atas Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 05 Oktober 2018 dengan Terlapor atas nama Rudy Dermawan Muliadi yang dihentikan penyelidikannya.

Laporan Hoky tersebut terkait dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diketahui terjadi pada bulan Juni 2018 di Jakarta.

Hoky pun menjelaskan, bahwa setelah proses penanganan laporan polisinya itu berlangsung selama 5 tahun dan 6 bulan namun statusnya masih terus-menerus pada tahap penyelidikan, lalu LP Hoky tersebut juga dihentikan penyelidikannya sejak tanggal 26 April 2024 dengan alasan yang sama, yaitu tidak ditemukan peristiwa pidana.

Penghentian tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan No. B/1755/V/RES.2.5./202/Ditreskrimsus, tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kompol. ASU, selaku Kasubdit IV TIPID SIBER Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan Penyelidik Briptu JSM.

Bersama surat itu, Hoky menegaskan bahwa sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dirinya menaruh harapan dan kepercayaan kepada Menko Polkam RI, Menteri HAM RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri untuk menanggapi surat yang dilayangkannya tersebut.

Hoky juga menyatakan siap jika dilakukan konfrontasi dengan para pihak penyelidik yang dilaporkan ataupun para Terlapor yang di laporkan di Bareskrim Polri dan di Polda Metro Jaya agar menjadi terang dugaan tindak pidananya.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman sesama wartawan yang hadir dan meliput saat membuat pengaduan dan telah menerima 2 (dua) surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/000039/1/2025/BAGYANDUAN dan Nomor: SPSP2/000041/1/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 06 Januari 2025.

Sedangkan surat pengaduan dibuat khusus pada tanggal 5 Januari 2025, sebab tepat 8 (delapan) tahun yang lalu, yaitu di tanggal 5 Januari 2017, dirinya dikeluarkan dari Rutan Bantul oleh putusan PN Bantul setelah ditahan selama 43 hari, padahal ia tidak melakukan tindak pidana.

Ia pun berharap hal ini perlu menjadi perhatian seluruh masyarakat karena sangat memprihatinkan sekali. “Saya yang berprofesi sebagai Wartawan dan bahkan kini berprofesi sebagai Advokat, bisa dikriminalisasi. Lalu saat saya membuat laporan Polisi pun dihentikan oleh oknum penyelidik, sehingga sepertinya sulit sekali mencari keadilan di Indonesia. Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak mengerti tentang hukum, akankah mereka bisa memperoleh keadilan? Ini fakta dan sungguh ironis, namun secara pribadi saya tetap optimis, karena kebenaran akan menemukan jalannya dan semua ada waktunya, serta semua ada masanya,” papar Hoky penuh optimis. **