Curah Hujan Tak Menentu, Pengerjaan JITUT di Segaralangu Dikebut

Cilacap, – Pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) sepanjang 306 meter di Dusun Segaralangu, Desa Segaralangu, Kecamatan Cipari terus dikebut pengerjaannya. Hingga berita ini diturunkan pada hari Jumat, 19 September 2025, proyek tersebut telah mencapai 80%.

JITUT ini memiliki volume dengan panjang 305 meter, lebar 90 cm, pasangan 70 cm, dan lantai dasar 20 cm. Terletak di daerah perbukitan, pembangunan JITUT merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan perkembangan dan peningkatan sektor pertanian. Diharapkan, dengan adanya irigasi ini, lebih dari 4 hektar area persawahan tadah hujan akan teraliri air, sehingga mendukung swasembada pangan.

Pembangunan JITUT ini menjadi angin segar bagi para petani di Segaralangu yang selama ini mengandalkan curah hujan yang tidak menentu. Dengan adanya irigasi yang memadai, diharapkan hasil panen akan meningkat dan kesejahteraan petani pun akan terangkat.

Ketua P3 TGAI Edi Mastoro mengatakan bahwa Pencapaian Tahun Anggaran saat ini sepanjang 305 M dengan lebar 90 cm yaitu kedalaman 50 cm sehingga untuk lantai 30 untuk pasangan 30 dan 3 itu yang kami saya jelaskan dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang telah menyempatkan hadir disini, kami terutama dari rekan-rekan media bahwa dalam hal ini saya selaku Ketua P3 TGAI selalu transparasi terbuka, welcome dengan teman-teman media yang mana saya anggap sebagai mitra kerja sebagai pengawas independen, sekaligus kontrol sosial.

Banyak perannya untuk membantu kami di dalam pelaksanaan sehingga apa yang kami prinsipkan atau yang menjadi prinsip saya adalah tepat untuk bisa terlaksana dengan baik, sekali lagi saya ucapkan semua pihak-pihak yang terkait yang telah membantu suksesnya pelaksanaan kegiatan.

Saya sebagai ketua P3TGAI mengucapkan banyak terimakasih kepada kementrian pekerjaan umum dalam hal ini BBWS Citanduy konslutan management balai, tim pendamping msyrakat,awak media dan seluruh pihak2 yang telah membantu kegiatan P3TGAI. sehingga pekerjaan ini dpt terlaksana dengan baik.tepat guna ,tepat waktu dan tepat mutu..dan bermanfaat bagi petani .

Tim RPJM Desa Perubahan 2020-2025 Resmi Terbentuk

CILACAP – Pemerintah Desa Kawunganten, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, secara resmi menggelar sosialisasi dan pembentukan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Perubahan periode 2020-2025. Acara penting ini berlangsung khidmat di Pendopo Balai Desa Kawunganten pada Kamis, 18 September 2025, menandai langkah strategis dalam memastikan arah pembangunan desa yang adaptif dan berkelanjutan.

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai elemen penting desa ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Kawunganten, H. Suhardi, S.Pd. Dalam sambutannya, H. Suhardi menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam merumuskan rencana pembangunan yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan desa. “RPJM Desa Perubahan ini adalah cerminan dari aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat Kawunganten. Dengan tim yang solid, kita akan memastikan setiap program pembangunan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal untuk kesejahteraan bersama,” ujar H. Suhardi.

Turut hadir mendampingi, Camat Kawunganten, Misran, S.SH, MM, memberikan arahan dan apresiasi atas inisiatif Desa Kawunganten. Misran menyoroti urgensi penyesuaian RPJM Desa untuk menghadapi tantangan dan peluang yang berkembang. “Perubahan adalah keniscayaan. Dengan adanya RPJM Desa Perubahan ini, Kawunganten menunjukkan kesiapan dan kematangan dalam merencanakan masa depan yang lebih baik, sejalan dengan visi pembangunan daerah dan Kabupaten Cilacap,” jelas Camat Misran.

Proses pembentukan tim penyusun RPJM Desa Perubahan melibatkan perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diwakili oleh pujiono, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) oleh Yatiman, S.Pd, serta Pendamping Desa, Imam, dan tokoh masyarakat lainnya. Tim ini akan bertugas menyusun dokumen perencanaan yang akan menjadi panduan utama bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan selama sisa periode 2020-2025.

Diharapkan, dengan terbentuknya tim ini, proses penyusunan RPJM Desa Perubahan dapat berjalan lancar, transparan, dan partisipatif, menghasilkan dokumen yang komprehensif dan implementatif demi kemajuan Desa Kawunganten yang lebih baik.

(mugi ir)

Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Alam Skala Lokal Digelar di Desa Mentasan

Mentasan, Cilacap – Pemerintah Desa Mentasan, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, menggelar pelatihan kesiapsiagaan bencana alam skala lokal non-alam tahun 2025 pada tanggal 18 September 2025. Acara yang berlangsung di pendopo desa ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala Desa Mentasan, Maryono, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana. “Desa kita memiliki risiko bencana alam yang beragam. Oleh karena itu, pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat,” ujarnya.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap, serta perwakilan dari TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) yang turut mendampingi jalannya acara. Materi yang disampaikan meliputi:

– Pengenalan jenis-jenis bencana non-alam yang sering terjadi di wilayah Cilacap, seperti kebakaran, kekeringan, dan wabah penyakit.

– Teknik evakuasi mandiri dan pertolongan pertama pada korban bencana.

– Penyusunan rencana kontingensi tingkat desa untuk menghadapi berbagai skenario bencana.

– Simulasi penanganan bencana untuk menguji kesiapan masyarakat.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga memberikan materi tentang peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tanggap darurat.

Antusiasme peserta pelatihan terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Salah seorang peserta, Ibu Suti, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelatihan ini. “Saya jadi lebih tahu apa yang harus dilakukan jika terjadi bencana. Semoga pelatihan seperti ini bisa diadakan secara rutin,” katanya.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan masyarakat Desa Mentasan semakin siap dan tangguh dalam menghadapi berbagai potensi bencana alam. Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana melalui berbagai program dan kegiatan lainnya.

(mugi ir)

Musyawarah Desa (Musdes) tentang Ketahanan Pangan bersama BUMDes Maju Harjo

Pemerintah Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Ketahanan Pangan bersama BUMDes Maju Harjo pada Kamis, 18 September 2025 di Pendopo Desa setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Wringinharjo, Sanan, menyampaikan bahwa Musdes terkait Ketahanan Pangan ini sebelumnya tertunda karena adanya perubahan anggaran.

Namun, dengan dukungan dari Forkopimcam Gandrungmangu, Kepala Desa, BPD, Lembaga Desa, Toga, dan Tomas setempat, Musdes ini dapat terlaksana.

Kepala Desa Wringinharjo berharap bahwa pengelolaan ketahanan pangan yang dilakukan oleh BUMDes Maju Harjo dapat meningkatkan kesejahteraan bagi warga desa dan meningkatkan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian, desa Wringinharjo dapat menjadi desa yang mandiri dan berkelanjutan dalam hal ketahanan pangan.

Kepala Desa Serapuh Asli Rivanda SE Buang Badan Tentang Dana Desa

Kepala Desa Serapuh Asli Rivanda SE Buang Badan Tentang Dana Desa Angran Desa,Semuanya Bendahara M.Sulaiman Yakub Bertanggung Jawab.

Langkat
Ada apa sebenarnya yang terjadi di Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara diduga Dana Anggaran Desa di telapak? Karena menurut data di lapangan tak ada kelihatan pembangunan yang dilaksanakan dari dana Desa.
Dapat dilihat dari papan Info Grafik Anggaran pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara jumlah nya Rp 1.250.770.000.urayannya Rp 742.299.000.bagi hasil Rp 29.750.000.Alokasi Dana Desa Rp 478.721.000.urayan nya adalah untuk bidang penyelegra pemerintah desa’ Rp 530.738.600.bidang pelaksanaan pembangunan Rp 228.039.000dan untuk pembinaan masyarakat Rp 72.800.000.pemberdayaan masyarakat desa Rp 311.192.000.untuk penanggulangan bencana darurat Mendesak Rp 108.000.000.jumlah seluruh nya Rp 1.250.769.000.
Ketika dikonfirmasi Kades Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Rivanda SE tentang kegiatan dan kemana saja dilaksanakan pembangunan nya dan info grafik papan laporan anggaran dana desa, langsung buang badan.Semuanya tentang anggaran termasuk kemana pembangunan nya saya tidak mau’ tahu,yang mengetahui semuanya baik’ pengusulan adalah Sekdes dan Bendahara nya ujar nya.
Kepala Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rivanda SE yang saat ini jadi PJ Kepala Desa’ menangkap jabatan sebagai Kasi Tantib di Kantor Camat Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Rivanda SE menjelaskan kepada awak media ini penyusun dana desa termasuk pelaksanaan nya adalah M.Sulaiman Yakub sebagai Bendahara desa’.
Bukan hanya Itu dana ketahanan pangan tidak tertera di papan Info Grafik Anggaran pendapatan Belanja Desa padahal 20 persen dari dana desa menjadi prioritas.Masalah Dana penyaluran Bantuan Langsung Tunai(BLT) yang diambil dari anggaran dana desa telah terlaksana selama 3 tahap tetapi tak jelas berapa KK yang di salurkan.Masyarakat mempertanyakan tentang dana pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp 311.192 000.tak ada nampak kegiatan itu dilaksanakan.
Ketika dikonfirmasi kepada M.Sulaiman Yakub hanya memilih diam ketika awak media ini mempertanyakan hal kegunaan dari anggaran dana desa termasuk buang badan nya Pj Kepala Desa’ Rivanda SE terhadap anggaran yang disusun oleh Bendanya.
Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara S.H.Purba TBK SH Rabu 17/9 menjawab pertanyaan awak media ini mengatakan, meminta kepada Inspektorat Kabupaten Langkat Sumatera Utara agar memeriksa PJ Kepala Desa’ Rivanda SE dan mempertanggung jawabkan apa yang terjadi atas kepemimpinan nya sebagai PJ Kepala Desa’ di Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Tim.Sumut/ Langkat)

Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah 

Ciamis – Kabarekpres.co.id|| Untuk menggerakkan hati Masyarakat Desa Mekarmukti agar lebih semangat menjalankan ajaran Agama serta untuk membangkitkan Ghirah terhadap umat, Pemerintah Desa Mekarmukti melaksanakan Maulid Nabi Muhammad Saw 1447 Hijrah di tempat terbuka Taman Alun alun Cisaga Desa Mekarmukti,Selasa 16/09/2025.

Acara tabligh Akbar dirangkai dengan acara Pembukaan ,pembacaan ayat suci Al-Quran bacaan Shalawat Nabi di hadiri Kepala Desa Mekarmukti Asep Ari beserta Perangkat ,Camat Cisaga Aman S.STP.,M,Si. beserta jajaran, Kapolsek Cisaga yang diwakili , Danramil Cisaga yang diwakili. Forkopimcam kecamatan Cisaga ,BPD Bhabinkamtibmas Babinsa Para tamu undangan serta Masyarakat Desa Mekarmukti dengan penceramah kondang ustadz Tete dari dari Dusun Cimanggu Desa Cisaga.

Kepala Desa Mekarmukti Asep Ari alias Kang Ibro dalam sambutannya mengingatkan Aparatur perangkat Desa Mekarmukti dan Masyarakat Desa Mekarmukti agar menjadikan momentum peringatan Maulid Nabi 1447 Hijrah menjadi kesempatan untuk menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah Saw dan meningkatkan ketakwaan.

“Peringatan hari besar Islam ini dengan tema “Maulid Nabi, Momentum Menguatkan Spirit Kebangsaan” harus mampu menggerakkan hati kita agar lebih bersemangat menjalankan ajaran agama, serta membangkitkan ghirah untuk peduli terhadap umat,” ujar Kades

Ia menambahkan, di tengah tantangan kehidupan bermasyarakat saat ini, Aparatur desa dituntut untuk terus memperbaiki diri dalam mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat.

“Kita semua diberi tanggung jawab oleh Allah SWT untuk memimpin dan melayani masyarakat Desa Mekarmukti. Jadilah pemimpin dan pelayanan yang dicintai masyarakat dan memberi pengaruh positif, karena itu adalah ukuran keberhasilan pemerintah,” tegasnya.

Kang Ibro mengatakan , Kesuksesan perayaan maulid nabi Muhammad Saw 1447 H ini merupakan kesuksesan hasil kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak,termasuk Para RT,RW, Kadus, Perangkat Desa dan Masyarakat .

” Saya ucapkan terimakasih kepada semua jajaran terkait atas dukungan sehingga acara ini berjalan dengan lancar ,” pungkasnya

Sementara dalam sambutannya, Camat Cisaga Aman S.ST.,M.Si menekankan pentingnya memperdalam ilmu agama, meningkatkan iman dan Islam serta meneladani akhlak Rasulullah,

” di tengah tantangan kehidupan bermasyarakat,mari kita sama sama memperbaiki akhlak, kita semua diberi tanggungjawab oleh Allah SWT untuk menjadi manusia yang amanah ,bermanfaat dan peringatan maulid nabi 1447 H tahun ini kita jadikan momentum spiritual yang mendalam,” ucap Camat Aman

Camat Aman menyampaikan Apresiasi yang tinggi terhadap kinerja kepala Desa Mekarmukti Dalam menjalankan roda pemerintahan yang dinilai banyak manfaatnya untuk masyarakat desa mekarmukti.

Acara berjalan sesuai yang di rencanakan di akhiri dengan makan bersama.**

 

Reporter. Ade Fadil.

Pastikan masyarakat Desa Sehat, Tim Kesehatan Puskesmas 1 Gandrungmangu turun langsung di tengah warga

Cilacap – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, Puskesmas Gandrungmangu 1 melalui tenaga kesehatan dan bidan desa mengadakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) pada Selasa, 16 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Posyandu Balita Kencana XI, yang berlokasi di Dusun Dungunsari, Desa Cisumur.

Pelayanan kesehatan yang diberikan tidak hanya menyasar balita, namun juga mencakup masyarakat dewasa hingga lansia. Untuk balita, layanan kesehatan meliputi pemeriksaan suhu tubuh, berat badan, dan tinggi badan. Sementara itu, bagi masyarakat dewasa dan lansia, dilakukan pemeriksaan gula darah serta tekanan darah.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga setempat, yang merasa terbantu dengan adanya layanan kesehatan langsung di lingkungan mereka. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memantau kondisi kesehatan secara rutin, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Puskesmas Gandrungmangu 1 dalam mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Pihak Puskesmas berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala, guna mendeteksi dini berbagai potensi masalah kesehatan serta mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masa bakti 2023-2028 versi SK Menkum HAM RI di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, secara resmi mengajukan 22 (dua puluh dua) bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (9/9/ 2025), dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT., oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno terhadap Menteri Hukum RI atas SK KUMHAM RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024.

Sidang dipimpin secara profesional oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, didampingi Gugum Surya Gumilar, SH., MH. dan Haristov Aszadha, SH. sebagai Anggota Majelis, serta Tri Bhakti Adi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.

Bukti-bukti yang diajukan tidak hanya menguatkan keabsahan kepengurusan serta SK Kemenkumham RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024 yang disengketakan, tetapi juga mengungkap adanya pola rekayasa hukum sistematis, manipulasi dokumen, serta kontradiksi fakta fatal yang dilakukan pihak Penggugat.

Bahkan jumlahnya telah mencapai angka fantastis yakni 24 perkara :

(1). Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM), (2). Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI, (3). Perkara No: 2070 K/PDT/2025 tanggal (Putusan 26 Juni 2025).

(4). Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, (5). Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, (6). Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA.

(7). Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl, (8). Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, (9). Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA, (10). Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.

(11). Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA, (12). Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl, (13). Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl, (14). Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK, (15). Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

(16). Perkara No: 235/PDT/2020/ PT.DKI., (17). Perkara No: 430 K/PDT/2022, (18). Perkara No: 542 PK/Pdt/2023, (19). Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (20). Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI.

(21). Perkara No: 50 K/Pdt/2024, (22). Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, (23). Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI, (24). Perkara No: No. 212/G/2025/PTUN.JKT (daftar gugatan 26 Juni 2025)

SK Kemenkumham Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Salah satu bukti kunci adalah Bukti T II–07, berupa Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 483 K/TUN/2016. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan secara tegas menolak kasasi yang diajukan Sonny Franslay (kelompok penggugat) terhadap SK Kemenkumham terkait APKOMINDO.

“Dengan demikian, gugatan terhadap SK Kemenkumham yang kembali diajukan dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT ini jelas tidak memiliki dasar hukum (niet ontvankelijk) dan merupakan penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process). Karena materi pokoknya sudah diputus secara tetap oleh Mahkamah Agung,” tegas Soegiharto Santoso, Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah usai persidangan di Jakarta (9/9/2025).

Ia mengungkapkan, kontradiksi fatal dan rekayasa dokumen “Munaslub 2015″

yang paling mencolok adalah kontradiksi absolut mengenai susunan kepengurusan hasil “Munaslub 2 Februari 2015” yang diklaim pihak Penggugat.

Fakta ini menunjukkan adanya rekayasa hukum yang nyata. Karena sesungguhnya dalam akta No. 55 Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA, tanggal 24 Juni 2015 hanyalah Perubahan Anggaran Dasar APKOMINDO, atau tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO.

Sedangkan dalam surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT, kuasa hukum Penggugat dari Firma Hukum Filipus Arya Sembadastyo cs menyatakan bahwa Munaslub 2 Februari 2015 mengangkat; Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail, dan Bendahara: Adnan

Anehnya, dalam surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 (Bukti T II–17), kuasa hukum yang sama, yaitu Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH., dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn., justru menyebut hasil terpilih berbeda untuk tanggal yang sama, yaitu; Ketua Umum: Rudi Rusdiah, B.E., M.A., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi, dan Bendahara: Suharto Juwono.

Usai sidang perkara ini, kuasa hukum Penggugat, Josephine Levina Pietra, yang hadir didampingi dua orang magang, menolak memberikan tanggapan kepada wartawan yang menanyakan upaya rekayasa hukum terkait pembuatan Surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT dan Surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025.

Padahal, berdasarkan fakta, kedua dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani olehnya bersama Filipus Arya Sembadastyo.

Terkait hal itu Sekjen APKOMINDO Puguh Kuswanto bersuara keras. “Ini adalah skandal hukum yang memalukan,” ujar Puguh Kuswanto kepada awak media. “Bagaimana mungkin firma hukum yang sama, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, bisa menghasilkan dua versi fakta berbeda dalam dokumen pengadilan resmi? Ini bukan lagi kelalaian, melainkan upaya terstruktur untuk menyesatkan pengadilan (obstructing the course of justice) dan jelas melanggar etika profesi hukum, apalagi fakta sesungguhnya dalam akta No. 55 tersebut tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO,” urainya.

Lebih jauh, Puguh menambahkan, pihak Penggugat bahkan sempat memenangkan 9 (Sembilan) perkara.

“Hal ini jelas merusak marwah peradilan di Indonesia,” tegasnya.

Argumen Hukum dari Kementerian Hukum RI

Dalam Duplik resminya, Kuasa Hukum Tergugat dari Kementerian Hukum RI menolak gugatan dengan sejumlah argumen hukum yang kuat, antara lain:

1. Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk): PTUN tidak berwenang menangani sengketa internal organisasi dan dualisme kepengurusan. Menurut Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan SEMA No. 10 Tahun 2020, perkara semacam ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

2. Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing: Penggugat tidak tercatat sah dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham sebagai pengurus APKOMINDO ketika KTUN diterbitkan.

3. KTUN Sah dan Administratif: Penerbitan SK kepengurusan Soegiharto Santoso sah karena berdasarkan asas kepercayaan pada akta otentik notaris, serta tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang melarang penerbitannya.

Upaya Rekayasa yang Harus Diproses Hukum

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, baik dari pihak APKOMINDO maupun Duplik Kementerian Hukum RI, menurut Puguh, terang benderang bahwa gugatan ini dibangun di atas dasar fiktif dan manipulasi.

Senada dengan itu, Ketum AKOMINDO Soegiharto Santoso, atau akrab disapa Hoky, mengaku yakin Majelis Hakim akan menutup ruang penyalahgunaan sistem peradilan dengan menolak seluruh gugatan.

“Selain itu, kami juga telah melaporkan dugaan manipulasi dan upaya menyesatkan peradilan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut, demi menjaga martabat dan integritas hukum di Indonesia,” ujarnya.

Homy mengatakan, DPP APKOMINDO yang sah juga menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum Kementerian Hukum RI yang hadir dalam persidangan yaitu Erik, SH dan Rosida SH, juga kepada Fitra Kadarina, SH., beserta tim, yaitu Afif Asmar, SH. dan Tajus Sobirin, SH., atas profesionalisme, ketegasan, dan argumentasi hukum yang kuat dalam surat Eksepsi dan Jawaban maupun dalam surat Duplik, yang semakin menguatkan posisi kepengurusan sah APKOMINDO.

DPP APKOMINDO yang terdaftar dalam SABH Kemenkumham RI menegaskan, komitmennya untuk terus membina serta memberdayakan pengusaha komputer dan teknologi informasi di seluruh Indonesia.

Turut hadir dalam persidangan di PTUN Jakarta, sejumlah pengurus APKOMINDO, di antaranya Yolanda Roring, Cepu Suprianto, serta beberapa anggota lainnya. (Hend)

Pengajian dan Penyuluhan Narkoba di Desa Cidora, Lumbir, Banyumas

Cidora, Lumbir, Banyumas – Pemerintah Desa Cidora, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, menggelar acara pengajian akbar yang dikombinasikan dengan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Acara ini berlangsung pada tanggal 4 September 2025, bertempat di Desa Cidora, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta mempererat tali silaturahmi.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Wicky Sri Erlangga, S.Sos, (tautan tidak tersedia), yang memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk narkoba bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

Kepala Desa Cidora, Karsono, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba. “Kami berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Cidora semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama mencegah penyebarannya. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kita harus bersatu untuk melawannya,” ujar Karsono.

Selain penyuluhan, acara ini juga dimeriahkan dengan seni perwayangan yang dibawakan oleh KH Ahmad Muhaimin, S.Pd.I. Pertunjukan wayang ini tidak hanya menghibur, tetapi juga menyampaikan pesan-pesan moral dan nilai-nilai luhur yang relevan dengan upaya pencegahan narkoba.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Forkopincam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan), tokoh masyarakat, Karang Taruna, Linmas, Ibu-ibu PKK, serta perwakilan RT/RW. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan narkoba di Desa Cidora.

Ketua Panitia, Heru, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam acara ini. “Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyukseskan acara ini. Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Desa Cidora,” katanya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Desa Cidora dapat menjadi desa yang bersih dari narkoba dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Banyumas.

Warta//:Mugi Irawan

Kantor Desa Malintang Jae & Pasar Baru Tutup: Warga Dirugikan, Citra Bupati Mandailing Natal Tercoreng

Mandailing Natal – Dua kantor desa di Kecamatan Bukit Malintang, yakni Desa Malintang Jae dan Pasar Baru Malintang, menjadi sorotan warga. Pasalnya, kantor desa yang semestinya melayani masyarakat justru sering ditemukan tutup tanpa aktivitas.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus administrasi akibat kantor desa yang jarang buka. Lebih ironis, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi, kepala desa tidak pernah memberikan jawaban atau klarifikasi.

“Kalau kantor desa terus-terusan tutup, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan? Ini sama saja mengkhianati amanah,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam. Kepala desa dianggap lalai terhadap tugasnya, padahal kantor desa merupakan garda terdepan pelayanan publik. Dampaknya, hak masyarakat atas pelayanan administratif terabaikan.

Situasi ini juga menyeret citra pemerintah daerah. Bupati Mandailing Natal selama ini dikenal mengusung komitmen melayani masyarakat bahkan menunda masa pensiun untuk pengabdian. Namun, fakta di lapangan justru berlawanan dengan semangat itu.

“Jika masalah ini terus dibiarkan, citra pemerintah daerah akan hancur. Bupati sedang berupaya membangun kepercayaan publik, tapi kepala desa malah menodai semangat itu,” tegas seorang aktivis pemuda setempat.

Desakan agar ada tindakan tegas semakin menguat. Masyarakat meminta Inspektorat, Dinas PMD, hingga aparat penegak hukum segera memanggil dan mengevaluasi kepala desa. Penindakan tegas dinilai penting agar pelayanan publik tidak semakin terpuruk.

Hak masyarakat untuk mendapat pelayanan publik dijamin undang-undang. Ketika kantor desa tutup berulang kali, yang tercederai bukan hanya kewajiban aparat, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah.

(Magrifatulloh).