Penasihat Hukum Onma Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan sengketa Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan pihak terkait.

Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat mendalami dalil pemohon pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution.

Ikhwal dugaan cacat syarat formil mengenai penyerahan dokumen LHKPN paslon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Uttami sebagai bakal paslon di Pilkada Madina.

“Berkaitan dengan LHKPN, rekomendasi soal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi, dianggap memenuhi pada akhirnya?” tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo usai mendengar penjelasan pihak Bawaslu Kabupaten Madina, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (22/1).

“Iya, yang mulia,” jawab Komisioner Bawaslu Kabupaten Madina Asrizal Lubis.

Dalam kesempatannya, Ketua Tim Penasihat Hukum Paslon nomor urut 1, Salman Alfarisi Simanjuntak menilai penjelasan yang disampaikan Bawaslu Madina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Yakni, mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

“Hakim Konstitusi Pak Suhartoyo menanyakan, apakah setelah itu selesai? Bawaslu menjawab selesai. Memang betul Bawaslu, kami juga sepakat Bawaslu sudah selesai. Selesai menjalankan tugasnya,” ucap Salman.

“Apa tugasnya? memberikan rekomendasi atas laporan yang sudah dilaporkan oleh pihak pengadu dalam hal ini kami sebagai pemohon. Namun tidak selesai ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan isi rekomendasi dari Bawaslu tersebut,” tambahnya.

Ia pun juga menyebutkan, pihaknya juga sudah melakukan gugatan kode etik terhadap KPU Madina ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan KPU Madina terkait tindakan meloloskan bakal Paslon nomor urut 2 di Pilkada Madina.

Dia mengatakan sidang gugatan tersebut sudah berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025, kemarin. Yang diharapkan, dalam sidang tersebut, majelis dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Karena di dalam proses tersebut ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum DPP Partai Gerindra, Raka Gani Pissani juga menyoroti soal pernyataan Bawaslu terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan mengenai adanya cacat syarat formil di pencalonan paslon nomor urut 2 di Pilkada Madina.

“Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasinya, artinya sudah melakukan tugasnya. Walaupun kita ketahui bersama KPU (Madina) tidak menindaklanjuti sebagaimana surat rekomendasi soal tidak memenuhi syarat tersebut,” ucapnya.

Raka juga menegaskan kehadirannya dalam tim hukum paslon nomor urut 1, menunjukkan komitmen partai untuk mendukung para kadernya dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait pemilihan kepala daerah.

“Tentunya dengan adanya kami di sini juga, dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, DPP Partai Gerindra akan mendukung penuh kaitannya dengan apa yang menjadi perjuangan Pak Harun di Mahkamah Konstitusi ini. Ya, kami melakukan pendampingan hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, Salman berharap majelis hakim konstitusi untuk melihat seluruh bukti maupun fakta persidangan yang disampaikan seluruh pihak secara utuh

“Kami meyakini, majelis mahkamah konstitusi sangat teliti, ya. Saya sangat meyakini, dan juga cukup bersabar dalam menghadapi, memeriksa seluruh perkara yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pernyataan hakim merespon penjelasan Bawaslu mengenai surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Madina terkait penanganan pelanggaran yang pada pokoknya merekomendasi pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak Mandailing Natal 2024.

Namun, dalam penjelasan yang disampaikan Bawaslu, rekomendasi yang dikeluarkan tersebut, dinilai KPU Kabupaten Madina sebagai cacat hukum atau dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah

Fakta hukumnya Saifullah belum menyampaikan LHKPN sesuai surat edaran KPK no.13 tahun 2024 pada waktu hari terahir perbaikan berkas pada tanggal 8 September 2024

(Magrifatulloh).

Harapan besar PROF KH SUTAN NASOMAL agar ekonomi secara menyeluruh dan mendorong pelaksana UMKM agar kembali berjalan.

Memasuki tahun baru 2025 semakin terasa lemah sektor ekonomi untuk Masyarakat kecil. Dapat dilihat dimana papan plang DI JUAL atau SALE para pemilik RUMAH / RUKO ingin menjual satu satunya harta yang dimilikinya agar bisa punya modal & bisa usaha. Bahkan semua daerah daerah juga sama. Artinya Ekonomi sudah merah atau sakit sekarat dan mati suri.

Segala cara menempuh agar bisa makan hari ini dilakukan para keluarga kecil Masyarakat INDONESIA. Mungkin para Walikota atau Bupati serta Gubernur yang NYAMAN dengan penghasilan gajinya yang besar tidak mampu menjawab atau mengkoreksi apakah masih bisa masyarakatnya berpenghasilan untuk MAKAN HARI INI.

Peraturan yang dikejar kejar agar ditaati oleh Masyarakat oleh para pejabat Daerah baik Bupati/Walikota atau Gubernur tidak di imbangi dengan solusi ekonomi rakyat kecil supaya berjalan agar bisa hidup tidak dengan kelaparan.

Rakyat tidak mampu mencari jalan keluar dalam situasi yang selama 10 tahun ini. Tidak sedikit peraturan yang di buat membuat BANGKRUT para pengusaha baik kelompok menengah serta kelompok UMKM.

Sektor pajak yang semakin menginjak perut rakyat kecil di semua bidang usaha menambah angka kebangkrutan para pelaku usaha.

MASYARAKAT TIDAK MELIHAT GEBRAKAN PEMERINTAH NASIONAL UNTUK EKONOMI NASIONAL.

*NEGARA HARUS HADIR & MEMPERKUAT EKONOMI MASYARAKAT*

Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengatur tentang tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Pasal ini menyatakan bahwa negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Selain itu, permasalahan kesejahteraan sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait kesejahteraan sosial, seperti:

Jaminan sosial, Perlindungan sosial, Rehabilitasi sosial, Pemberdayaan sosial, Bimbingan resosialisasi, Bimbingan lanjut.

Harapan besar PROF KH SUTAN NASOMAL agar ekonomi secara menyeluruh dan mendorong pelaksana UMKM agar kembali berjalan.

PROF KH SUTAN NASOMAL SH,MH melihat satu persoalan yang membebani kemampuan pemerintah karena terlalu ikut aturan sekelompok elit. Padahal kewajiban pemerintah PRO EKONOMI RAKYAT.

Presiden RI Bpk Jendral H Prabowo Subiyanto sangat mampu membangun kembali EKONOMI NASIONAL dan menyapu semua pihak kelompok elit yang mengganjal keinginan pemerintah menghidupkan ekonomi.

Harap di cabut semua peraturan yang merugikan Masyarakat.

LAPAR sangat tidak bagus untuk Masyarakat karena akan menyebabkan tingginya rekor kejahatan atau kriminal. Siapakah yang bertanggung jawab bila LAPAR menjadi kehancuran tatanan sosial & keadilan di INDONESIA

Narasumber : PROF KH SUTAN NASOMAL SH,MH

BBWS Citanduy di Nilai Lamban Tangani Tanggul Kritis; Ribuan Warga Cilacap Resah

Cilacap, kabarsatunusantara.id – Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) Citanduy merupakan pihak yang berwenang terkait sungai Citanduy dinilai lamban tangani tanggul sungai Citanduy yang semakin terkikis di kecamatan Patimuan, Cilacap, Jawa Tengah. Sabtu (25/01/2025).

Sutrisno, Kepala Desa Sidamukti mengatakan bahwa longsornya tanggul Sungai Citanduy akibat intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan debit air bertambah dan arus sungai semakin deras.

Meski Proposal permohonan penanganan sudah diajukan ke BBWS Citanduy, namun hingga kini belum ada tindakan kongkrit, ujarnya.

Senada dikatakan oleh Bambang Wiantoro, Kepala Desa Rawaapu mengatakan, bahwa permohonan perbaikan tanggul Sungai Citanduy sudah diajukan sejak tahun lalu, bahkan BBWS Citanduy, BPBD Cilacap dan Forkopimcam sudah mengunjungi lokasi, namun hingga kini tidak ada tindakan seperti yang Kami harapkan.

Di sisi lain, Sri Satini alias Nyai Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap juga menyampaikan keprihatinan dalam rapat pada 15 Januari 2025. Ia telah meminta kepada Kadin PSDA Kabupaten Cilacap dan BBWS Citanduy untuk segera menangani sejumlah titik tanggul yang sangat kritis di kecamatan Patimuan dan Kedungreja.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Pemerintah wajib melindungi masyarakat  dari ancaman bencana, termasuk melalui mitigasi risiko seperti perbaikan tanggul dan hal tersebut juga sudah tertuang di PP No 38 Tahun 2011 tentang sungai.

 

Warga di Kecamatan Patimuan dan sekitarnya berharap BBWS Citanduy, Pemkab Cilacap dan instansi terkait lainnya untuk segera survei ke lokasi dan segera mempercepat penanganan secara fisik, jangan sampai karena terlambat dalam penanganan akibatnya berujung bencana besar yang merugikan ribuan warga dan merusak mata pencaharian serta infrastruktur lainnya di Kabupaten Cilacap.

( Siswanto )

Konsisten Lindungi Konsumen LPKSM YPK Rajawali

Kronologi kejadian :

1.Konsumen B, lewat jl.Nologaten Babarsari Yogyakarta,naik mtr Nmax putih,sore hari kamis,23 Jan 2025 j 16.30 an,tiba2 didatang 3 unit mtr yg berboncengan menanyakan stnk,motor konsumen,tentu dg nada kasar dan bentak,kalau motor tersebut terlambat,angsuran atau sdh macet,krn takut dan bingung,konsumen tersebut nyerahkan motor tersebut kepada 6 org yg naik 3 mtr tersebut,yg ternyata,org3 tersebut dc- dc penagih dari PT. B.

Bahwa para dc2 tersebut memaksa konsumen untuk,menanda tangani berita acara penyerahan kendaraan motor.Dan konsumen tidak diberi no wa dc nya,n almat P.T Mata Elang tersebut,dan hanya ditinggali sekertas berita acr yg tak beralamat kantor n tidak ada no telpon n konsumen ditinggal begitu saja.

2.Bahwa selanjutnya konsumen,mengadu pada kakaknya,dan baru kakaknya,pengaduan via telpon keLPKSM YPK RAJAWALI MAS, j 19.00 WIB. yang diterima Bp.Ir.Darsono,wakil Ketua LPKSM YPK RAJAWALI MAS

3.Bahwa Kami pihak LPKSM YPK RM,Lasung meminta konsumen untuk merapat,dan berkordinasi serta,kami berkordinasi dg kawan2 itu menanyakan siap dc tersebut,dan ketika kalau baca tanda terima berita acara dari konsumen,kami lasung ajak konsumen datangi Kantor PT.Mata Elang tersebut,ternyata sudah tutup,dan pimpinan PT tersebut kami telpon juga tidak menjawab.

Dan baru keesokan harinya,j 10.00 an,kami datang kantor PT tersebut,dan ternyata unit kendaraan sudah diserahkan,mlm itu juga kepihak LEASING A, yg memberi kuasa pada PT.MATA ELANG / PENAGIH tersebut.

4.Bahwa selanjut,kami menelpon pimpinan Leasing A tersebut,dan dan disambut baik,dg Pimpinan Bp Agus Cabang Jogja,mmg sudah benar motor nmax putih sudah diserahkan ke Leasing A tersebut.

Lanjut,kami mendatangi Kantor Leasing tersebut dijl.Timoho untuk mediasi permasalah konsumen dg pihak leasing. Team LPKSM YPK RAJAWALI MAS yg mendamping keleasing; KRISNA TRIWANTO S.H., ( KETUM LPKSM YPK RM, Ir.DARSONO ( WAKIL KETUA), MUH KHAISAR AJI PRASETYO S.H., ( KABID HUKUM).

Setelah cocok2 data,& disampekan kekurangan angsuran pokok dan denda sebesar Rp.62.109.699, total harus dilunas.

singkat cerita,akhir dapat perlunasan khusus dg permohonan lembaga sekian persen,yg intinya konsumen masih diuntungkan jika membayar pelunas khusus tersebut.Juga karena kebijakan Bp Agus sebagai pimpian cabang Jogja.

4.Konsumen membayar pelunasan khusus,jam 13.00 dan motor nmax bisa lasung diambil,dan bpkb keluar maksimal 1 Feb 2025.Lega lasung tersenyum konsumen,krn mlh untung,dg ada kejadian ini.

5.Konsumen jam 14.00 wib,mengambil mtr nmax,digudang Leasing didampingi LPKSM YPK RAJAWALI MAS, Lanjut,makan sore nyate tempat Pak Dhut dikuliner UPY.Terima kasih,smg terjadi kondusif antara konsumen dg Pengusaha.

Kesimpulan Bidang Hukum LPKSM YPK RAJAWALI MAS : Muh.Khaisar Aji Prasetyo,S.H.,

Pada dasarnya setiap perikatan keperdataan dalam hal perjanjian kredit, hutang piutang, maupun keperdataan lain ketika terdapat permasalahan keperdataan untuk penyelesaiannya tidak dibenarkan jika menggunakan tindakan kekerasan maupun pemaksaan secara verbal bahkan fisik.

Terlebih dalam hal ini tindakan perampasan motor oleh debt collector (DC) lapangan di jalan merupakan tindak pidana pencurian yang dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP. Dan jika debt collector memaksa dan mengancam untuk mengambil motor, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Karena apabila merujuk pada Hukum KUHPerdata yang berlaku. Apabila terjadi wanprestasi dalam perikatan dan guna melakukan penyitaan jaminan atau anggunan yang menjadi obyek perjanjian dalam bentuk apapun haruslah melalui gugatan keperdataan (Wanprestasi) di pengadilan negeri sesuai locus a quo dan juga dapat melakukan pengajuan permohonan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia atau obyek perjanjian terkait.

Hal ini menjadi perhatian kita semua bahwa apabila penegakan hukum terus memotong kompas dengan tindakan-tindakan fisik diluar peradilan, tentu tidak akan pernah tercapai keadilan dan kenyamanan bagi semua masyarakat yang seharusnya diberikan perlindungan hukum yang adil.

Salam Konsumen Cerdas.

Berbagi Setiap Hari Jumat: Kapolsek KSKP Polresta Cilacap Sisihkan Gaji untuk Pekerja Pelabuhan

Cilacap – kabarekspres.co.id//Di tengah kesibukan menjaga keamanan kawasan pelabuhan, Kapolsek KSKP (Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan) Polresta Cilacap, AKP Amin Antalsa, menunjukkan teladan mulia yang patut diapresiasi. Setiap hari Jumat, secara rutin menyisihkan gajinya untuk memberi makanan kepada para pekerja di Pelabuhan Cilacap.

Kegiatan yang sederhana namun penuh makna ini adalah bentuk kepeduliannya kepada masyarakat kecil, terutama para buruh harian dan pekerja pelabuhan.

Menurut AKP Amin Antalsa, program ini lahir dari keinginannya untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus meringankan beban mereka.

“Saya hanya ingin berbagi dan menunjukkan bahwa Kepolisian sebagai sahabat masyarakat. Semoga sedikit yang saya berikan ini dapat menjadi berkah,” ujarnya.

Setiap Jumat pagi, secara rutin beliau bersama beberapa anggota KSKP membagikan nasi bungkus kepada para pekerja pelabuhan, momen ini juga dimanfaatkan untuk berinteraksi langsung dengan para pekerja, mendengar cerita mereka, dan memahami kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Cilacap. Banyak pihak yang melihatnya sebagai contoh nyata bagaimana seorang pemimpin tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga memiliki hati yang tulus untuk melayani dan berbagi.

 

Imam jateng

Pekerja di Kutasari Tersengat Listrik Saat Pasang Baja Ringan

Polres Purbalingga -kabarekspres.co.id | Seorang pekerja bangunan mengalami insiden tersengat listrik saat memasang usuk baja ringan di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (23/1/2025) pagi. Pekerja tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto mengatakan pekerja bangunan tersengat listrik bernama Sarwin (50) warga Desa Karanggambas RT 3 RW 3, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

“Korban tersengat listrik saat sedang bekerja di rumah milik warga di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kapolsek.

Disampaikan bahwa sebelum peristiwa terjadi, korban sedang bekerja memasang usuk baja ringan pada bagian atap rumah. Namun saat itu, baja ringan yang akan dipasang menyentuh kabel listrik di atasnya.

“Korban yang tersengat listrik kemudian jatuh terpental dari ketinggian sekitar tiga meter. Korban yang jatuh di tumpukan pasir kemudian ditolong pemilik rumah dan dibawa ke rumah sakit,” jelas Kapolsek.

Hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Siaga Medika Purbalingga, korban mengalami luka bakar pada bagian punggung dan sejumlah bagian tangan sebelah kanan. Luka tersebut akibat sengatan listrik.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat dan pekerja bangunan agar berhati-hati saat melakukan pekerjaan di atap rumah. Karena banyak kabel listrik, dibutuhkan kewaspadaan dan kehati-hatian agar tidak tersengat listrik.

 

Imam p

Musrenbang RKPD 2026 Tingkat Kecamatan Gandrungmangu DPR Gerindra Soroti BAPPEDA

Gandrungmangu, 23 Januari 2025 – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Cilacap tahun 2026 digelar di Kecamatan Gandrungmangu pada Kamis (23/01). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat demi pembangunan yang lebih terarah.

Suheri, Anggota DPRD Cilacap dari Fraksi Gerindra, dalam agenda tersebut menyoroti beberapa isu penting terkait pelayanan dasar di tingkat masyarakat. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan RT, RW, dan anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) yang menurutnya masih minim perhatian. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebutuhan seragam bagi anggota Linmas, yang dianggap vital sebagai simbol pengabdian dan identitas.

Suheri mengingatkan Bappeda Kabupaten Cilacap agar lebih memperhatikan kelompok ini, mengingat peran mereka sebagai ujung tombak pelayanan dasar di wilayah.

Selain itu, Suheri juga menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi jalan kabupaten di beberapa desa di Kecamatan Gandrungmangu yang dinilai masih kurang mendapat perhatian dari dinas terkait. Ia berharap perawatan jalan kabupaten dilakukan secara berkala demi menunjang mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Musrenbang RKPD ini diharapkan menjadi langkah awal untuk merealisasikan pembangunan yang lebih merata di Kabupaten Cilacap, dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

 

Edi.S

PETI Masih Merajalela, Kapolres dan Forkopimda Didesak Lakukan Razia ke Wilayah Pantai Barat

Panyabungan,Aktivitas illegal PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) ternyata kian hari kian marak di Kabupaten Madina. Usaha Kapolres Madina menertibkan PETI di wilayah Kota Nopan sepertinya tidak berdampak positif di wilayah hukum Polres Madina. Kapolres Madina dan unsur Forkopimda di minta untuk segera membentuk Tim Khusus atau Satgas Anti tambang ilegal dan melakukan tindakan tegas terhadap  mafia tambang illegal yang  telah melakukan perbuatan melanggar hukum, merusak ekosistem dan lingkungan.

“Kami mendesak Kapolres beserta Forkopimda membentuk Tim Khusus dan melakukan razia besar-besaran untuk memberangus habis aktivitas PETI ini di Madina dengan menangkap para toke/pemodal untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD KNPI Madina Khairil Amri Nasution kepada media seusai menerima laporan tim investigasi terkait masih maraknya aktivitas PETI di wilayah Batang Natal.

“Kita menagih janji Kapolres Madina saat menerima aksi demo kita, minggu kemaren, yang menyatakan tak akan ada aktivitas PETI di Madina bahkan Kapolres secara sesumbar menyatakan siap “potong kuping” bila masih ada aktivitas PETI. Kita menuntut langkah kongkrit terhadap aktivitas PETI masih marak di wilayah Mandailing Natal, khususnya di Wilayah Batang Natal dan Hutabargot.

Disebutkan, ketidak tegasan terhadap penindakan hukum telah memperkuat asumsi publik bahwa pemangku kebijakan Madina tidak memiliki langkah kongkrit dihadapan para mafia tambang. Pihaknya juga meminta jangan melakukan “tebang pilih” dan diskriminasi hukum  dalam  penertiban PETI.

Khairil Amri yang saat itu didampingi para Ketua Ormawa/OKP yakni  Ketua Sapma PP Sarkawi, Ketua PC PMII Abdul Rahman, Ketua HMI Cab Madina Sanjaya, Ketua DPC GMNI Rajab Husein, Ketua PC SEMMI  Adek Sahputra, Ketua DPP IMMAN Adi Lubis, Ketua GEJAM Awaluddin Lubis, Ketua GMPSU Pajarurrahman Nasution menandaskan, berdasarkan laporan tim investigasi di lapangan masih menemukan adanya aktifitas PETI menggunakan excavator di wilayah Batang Natal khususnya di Desa Ampung Siala, Desa Lubuk Samboa dan lain-lain

Ditambahkan, masyarakat Lubuk Samboa Kec Batang Natal sudah sangat resah dengan aktivitas PETI. Pasalnya, lebih 3 bulan ini ada dua alat eksavator yang secara bebas dan merajalela  beroperasi di desa tersebut mengeruk bantaran DAS (Daerah Aliran Sungai). Laporan masyarakat kepada kita, aktivitas PETI di desa tersebut selain telah merusak alam, memporak porandakan lahan pertanian mereka, juga berpotensi mengundang bencana alam berbentuk longsor parah (abrasi) dan mengancam jembatan penghubung antar desa, karna excavator tersebut beroperasi di hilir dan hulu jembatan

Mereka juga mengungkapkan, aktivitas PETI tersebut diduga kuat “diback up’ oleh aparat berinisial S.

“Kita juga minta pemerintah daerah, Forkopimda untuk sama-sama bersinergi menutup PETI dan aktifitas gelundung yang secara terang-terangan beroperasi di pemukiman warga. Dan mencari solusi bagaimana persoalan PETI di Madina tidak berdampak buruk bagi masyarakat di kemudian hari. tegas mereka.

Disebutkan juga,  pada aksi bersama FPMB di Mapolres sebelumnya, mereka telah menyodorkan daftar nama yang diduga kuat sebagai bos tambang illegal di wilayah Kotanopan seperti Pawang, Ginda, Akbar, Irhan, Harahap, Bram dkk. Untuk nama mafia tambang illegal di wilayah Batang Natal diduga bernama Nasir, Bol, Safril, Provost India dkk. Begitu juga untuk wilayah hutabargot.

Diakhir statement mereka juga berencana dalam waktu dekat akan menentukan langkah pelaporan dan aksi secara berjenjang baik ia ke Mapoldasu dan Pemprov Sumut jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari Kapolres Madina dan pemerintah daerah.

(Magrifatulloh).

Aksi Tanggap Bencana Sat Brimob Polda Jateng, Evakuasi Korban Longsor Hingga Dirikan Dapur

Polda Jateng – kabarekspres.co.id| Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan menjadi wilayah yang terdampak bencana alam cukup berat akibat cuaca ekstrem yang melanda Jawa Tengah belakangan ini. Sebagai respons tanggap darurat, Satuan Brimob Polda Jateng dikerahkan untuk membantu evakuasi korban, membuka akses jalan, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana dengan mendirikan dapur lapangan.

Di Kabupaten Pekalongan, sebanyak 200 personil Brimob dari Pekalongan dan Kota Semarang dikerahkan ke wilayah tersebut untuk melakukan proses evakuasi dan pencarian korban tewas. Dipimpin oleh Kompol Agung Hery Nugroho, tim gabungan bersama TNI, BPBD, dan relawan berhasil mengevakuasi 20 korban tewas akibat tertimbun tanah longsor di 13 titik lokasi longsor. Selain itu, tim juga terus berupaya membuka jalur yang sempat terputus dengan bantuan alat berat untuk mempermudah akses ke lokasi dan distribusi bantuan.

Dansat Brimob Polda Jateng Kombes Pol Noor Hudaya menyebut, kehadiran Brimob di lokasi bencana tersebut adalah wujud komitmen Brimob Polda Jateng dalam mengabdi setulus hati guna membantu masyarakat.

” Kami akan terus berupaya membuka akses dan mengevakuasi korban hingga situasi benar-benar kondusif,” ujar Dansat Brimob Polda Jateng Kombes Pol Noor Hudaya dalam keterangannya di lokasi pada Rabu, (22/1) siang.

Di Kabupaten Demak, Sat Brimob Polda Jateng turut menghadirkan Tim Dapur Lapangan yang bersiaga di Balai Desa Kebonagung. Tim ini terdiri dari 15 personil yang dipimpin oleh Aiptu Budi Santoso, SH. Dengan fasilitas Kendaraan Dapur Lapangan (Randurlap), tim tersebut dibantu warga sekitar mampu menyiapkan hingga 2.000 porsi makanan siap santap setiap harinya.

” Makanan tersebut kami distribusikan langsung kepada warga yang terdampak, khususnya mereka yang belum bisa memasak karena dapur, kompor dan bahan makanan mereka basah karena terendam air,” ujar Aiptu Budi.

Menanggapi berbagai upaya tanggap bencana yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Jateng tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa hal ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri untuk melayani masyarakat, khususnya di saat-saat darurat seperti bencana alam.

” Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan saling membantu dalam situasi ini. Semua elemen, baik Polri, TNI, pemerintah daerah, maupun masyarakat, harus bersinergi untuk memulihkan kondisi secepat mungkin,” ujar Kombes Pol Artanto.

Dengan dedikasi Satbrimob Polda Jateng dan kolaborasi yang baik bersama tim gabungan, diharapkan proses penanganan bencana di wilayah Jawa Tengah ini dapat berjalan lebih efektif dan mempercepat proses pemulihan. Kabid Humas juga mengimbau masyarakat di sekitar lokasi bencana untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari petugas demi keselamatan bersama.

“Kami harap warga tetap berhati-hati, terus patuhi arahan petugas di lapangan. Hal ini karena cuaca buruk yang masih terus terjadi dan berpotensi memicu timbulnya longsor susulan,” tutupnya.

(Imam jateng)

Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

 

Jakarta – Propam Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dalam rangka klarifikasi terkait laporannya tentang Kapolres Pringsewu yang sudah melecehkan profesi jurnalis serta mengancam mengusir wartawan dari wilayah kerjanya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perilaku buruk oknum Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dilaporkan oleh Ketum PPWI itu ke Divisi Propam Polri pada 18 November 2024 lalu.

Undangan klarifikasi diterima Wilson Lalengke melalui saluran WhatsApp-nya pada Minggu, 19 Januari 2025. Wartawan senior yang dikenal amat gigih membela para jurnalis grassroot dan pewata warga serta warganet itu diundang hadir memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Propam Polri pada hari Selasa, 21 Januari 2025, mendatang. Surat undangan bernomor: B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Biro Pengamanan Internal (Sesro Paminal), Propam Polri, Kombespol Yudo Hermanto S.I.K, M.M, atas nama Karo Paminal pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Informasi ini diperoleh dari pernyataan resmi Ketum PPWI, Wilson Lalengke, melalui pesan WhatsApp-nya ke jaringan media se tanah air, Minggu, 19 Januari 2025. Dalam pesannya, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyampaikan bahwa dirinya siap untuk memenuhi undangan tersebut karena amat penting dalam rangka pembenahan mentalitas anggota Polri agar mereka menyadari tugasnya sebagai pelayan rakyat, bukan pengancam dan petugas pelecehan rakyat.

“Saya siap menghadiri undangan dari Biro Paminal Divpropam tersebut. Bahkan saya merasa mereka bekerja lamban, seharusnya sejak kemarin-kemarin laporan saya itu diproses karena perilaku oknum kapolres seperti yang ditunjukkan oleh wercok Yunnus Saputra itu sangat tidak layak bagi negeri ini, dia itu petugas rakyat, babunya rakyat. Koq malah bersikap dan bertingkah laku seakan dia sebagai boss-nya rakyat?” ungkap tokoh pers nasional itu dengan nada heran.

Pokok masalah yang dipersoalkan Wilson Lalengke adalah adanya voice-note dari oknum Kapolres Pringsewu yang dinilainya tidak semestinya dilakukan oleh seorang anggota Polri, yakni membuat pernyataan yang melecehkan dan mengancam wartawan-wartawan non konstituen Dewan Pers dan atau bukan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pesan suara itu diduga kuat diviralkan oleh yang bersangkutan dan anggotanya dengan maksud menakut-nakuti wartawan grassroot agar tidak lagi berani mengontrol perilaku menyimpang para pejabat pemerintahan di wilayah Pringsewu.

Berita terkait di sini: Kapolres Pringsewu Larang Sekolah Bermitra dengan Wartawan Non-UKW, Ini Tanggapan Wilson Lalengke (https://pewarta-indonesia.com/2024/11/kapolres-pringsewu-larang-sekolah-bermitra-dengan-wartawan-non-ukw-ini-tanggapan-wilson-lalengke/)

“Si oknum wereng coklat ini tidak sadar bahwa pembayar pajak harian yang disebut PPN (Pajak Pertambahan Nilai – red), mayoritasnya adalah para wartawan akar rumput (grassroot), pewarta warga, dan warganet yang tidak terafiliasi dengan lembaga bernama Dewan (pecundang) Pers dan organisasi pers PWI peternak koruptor. Uang PPN dari warga rakyat Indonesia itu digunakan untuk bayar kebutuhan hidup dia, termasuk digunakan untuk membeli celana dalamnya si oknum kapolres wercok beserta anak bininya. Koq bisa-bisanya dia berucap sembarangan yang menyakiti hati para wartawan pembayar pajak itu?” ketus Wilson Lalengke.

Mendapatkan kiriman voice note oknum Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, yang bernada diskriminatif, melecehkan, dan mengancam rekan-rekan jurnalis, Ketum PPWI pun langsung melaporkan Kapolres Pringsewu ke Propam Polri yang berkantor di Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Wilson Lalengke meminta agar oknum kapolres ini dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia karena sudah berani menyatakan akan mengusir wartawan dari wilayah kerjanya.

“Pertanyaan saya sederhana, apakah daerah Pringsewu itu miliknya si wereng coklat bernama Yunnus Saputra sehingga dia bisa sewenang-wenang dan searogan itu mengusir warga dari daerah mereka? Kacau otaknya neh manusia berbaju polisi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib mengganti orang ini sesegera mungkin!” tegas Wilson Lalengke pada pernyataan persnya beberapa waktu lalu.

Berita terkait di sini: Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri (https://pewarta-indonesia.com/2024/11/lecehkan-media-grassroot-wilson-lalengke-laporkan-kapolres-pringsewu-ke-divisi-propam-polri/)

Sehubungan dengan undangan memberikan keterangan tentang kasus ini, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu berharap oknum Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra benar-benar diproses sesuai aturan yang berlaku. “Saya berharap dia segera diproses hingga di-PTDH. Indonesia tidak butuh petugas rakyat bermental buruk semacam dia, masih banyak putra-putri terbaik negeri ini yang bisa bekerja jauh lebih baik dari si Yunnus Saputra itu,” tegas Wilson Lalengke menutup pernyataannya. (ibin )