Pemuda Desa Naga Jaya II,  Angkat Bicara Tentang Pemekaran kabupaten Simalungun 

Kabarekspres_Simalungun Samuel Simorangkir, perwakilan pemuda Desa Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, turut bersuara lantang mengenai pemekaran Kabupaten Simalungun yang sudah puluhan tahun tak kunjung terealisasi.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Bupati Simalungun saat ini, Bapak Anton Ahmad Saragih, pemekaran Kabupaten Simalungun dapat segera diwujudkan.

“Pemekaran ini adalah harapan seluruh masyarakat Simalungun agar daerah kita semakin maju. Ini bukan hanya tentang pemekaran wilayah, tetapi juga tentang menciptakan semangat baru bagi Simalungun — semangat untuk pemerataan pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, dan kemajuan ekonomi yang dirasakan oleh seluruh rakyat,” tegas Samuel.

Samuel mengajak seluruh elemen masyarakat, DPRD, serta pemerintah pusat untuk bersatu dan bekerja sama mempercepat realisasi pemekaran demi masa depan Simalungun yang lebih cerah.

Pembuat berita : Samhadi Purba

Pencanangan Zona Integritas Menuju Desa Anti Korupsi

Cilacap, 24 September 2025 – Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, hari ini mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Desa Anti Korupsi. Acara yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Wringinharjo ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan elemen masyarakat.

Pencanangan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Desa Wringinharjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Inisiatif ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat dalam memberantas korupsi hingga tingkat desa.

 

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopinda/Bupati Cilacap, yang dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Kabupaten, Aris Munandar, S.Sos. Turut hadir pula Ketua Dispermadesi, Bintang Cahyono, MM, Inspektur Kabupaten Cilacap, Forkopincam Gandrungmangu, serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Gandrungmangu.

 

Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua RT/RW se-Desa Wringinharjo, Direktur dan Sekretaris BUMDes Maju Harjo, Ketua BPD beserta anggota, perangkat Desa Wringinharjo, Satlinmas, Ketua TP PKK, Karang Taruna, dan para penyedia barang.

 

Kepala Desa Wringinharjo, Hasanan, dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bebas dari korupsi. “Dengan adanya pencanangan Zona Integritas ini, kami berharap seluruh perangkat desa dan elemen masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan transparan,” ujarnya.

 

Inspektur Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, S.Sos, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inisiatif Desa Wringinharjo. Beliau juga menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa. “Zona Integritas ini bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga komitmen nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.

 

Acara pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan piagam Zona Integritas oleh Kepala Desa Wringinharjo, Inspektur Kabupaten Cilacap, dan perwakilan tokoh masyarakat. Diharapkan, dengan adanya pencanangan ini, Desa Wringinharjo dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Cilacap dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(mugi ir)

Tri Umi Maharani Raih Nilai Tertinggi, Pimpin Seleksi Perangkat Desa Bulupayung

PATIMUAN, CILACAP – Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat dan transparan, akhirnya terpilih sosok terbaik yang akan mengemban amanah sebagai perangkat Desa Bulupayung.

Tri Umi Maharani berhasil menduduki peringkat pertama dengan nilai akhir tertinggi, mengungguli puluhan peserta lainnya dalam kompetisi yang sengit.

Proses seleksi diawali dengan Ujian Praktik Komputer, sebuah tahapan krusial untuk mengukur kompetensi dasar para calon di era digital. Dari ujian ini, Tri Umi Maharani telah menunjukkan performa yang sangat baik.

Ujian dilanjutkan dengan Ujian Tertulis yang menguji wawasan dan pemahaman calon terhadap Pancasila, UUD 1945, Undang-Undang Desa, serta pengetahuan umum pemerintahan.

Berdasarkan papan penilaian yang dipajang secara terbuka, Tri Umi Maharani berhasil mengumpulkan nilai tertinggi dari gabungan seluruh penilaian. Rincian nilainya adalah sebagai berikut:

Nilai Prestasi: 5

Nilai Ujian Komputer: 25,5

Nilai Ujian Tertulis: 81

Nilai Akhir Total: 111,5

Nilai akhir ini menempatkannya di posisi puncak, menjadikannya pemenang yang berhak mengisi posisi perangkat desa.

Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Imam Wahyudi, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan dengan jujur dan adil.

Kami berharap, dengan terpilihnya Tri Umi Maharani, Desa Bulupayung akan memiliki perangkat desa yang kompeten dan berdedikasi tinggi untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.

Camat dan Kapolsek Beri Apresiasi dan Motivasi

Camat Patimuan, Wawan Mardiono, dan Kapolsek Patimuan, Budi Santoso, turut hadir menyaksikan momen penentuan ini.

Dalam sambutannya, mereka kompak memberikan apresiasi atas jalannya seleksi yang transparan dan kompetitif.

Ucapan selamat disampaikan kepada Tri Umi Maharani atas keberhasilannya, seraya memberikan semangat kepada seluruh peserta yang belum lolos.

“Kami berharap semangat pengabdian ini tidak berhenti di sini.

Potensi dan dedikasi yang sudah ditunjukkan sangat berharga bagi desa, dan kami yakin kalian semua bisa terus berkontribusi di bidang lain,” ujar Camat Patimuan.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kapolsek Patimuan, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan kemajuan bersama.

Kepala Desa Berharap Pengabdian Terbaik untuk Warga

Kepala Desa Bulupayung, Sudir, turut memberikan tanggapan atas hasil seleksi ini.

Dalam kesempatan tersebut, ia secara khusus menyampaikan selamat kepada Tri Umi Maharani yang telah meraih nilai tertinggi.

“Selamat kepada Saudari Tri Umi Maharani. Kami berharap dedikasi dan kemampuan yang telah terbukti dalam seleksi ini dapat diwujudkan dalam pengabdian nyata kepada masyarakat Desa Bulupayung.

Mari bersama-sama melayani warga dan mengabdi pada pemerintah untuk memajukan desa kita menjadi lebih baik,” ungkap Kepala Desa Sudir dengan penuh harap.

Lensa Media Kawal Proses Transparansi Hingga Malam Hari

Momen penting ini tak luput dari pantauan awak media.

Para jurnalis dari berbagai media lokal terlihat setia mengikuti seluruh rangkaian acara, mulai dari awal ujian hingga pengumuman hasil di malam hari.

Kehadiran mereka menunjukkan tingginya minat publik terhadap proses seleksi ini, sekaligus menjadi bukti komitmen panitia dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan.

Kemenangan ini menjadi bukti bahwa dedikasi dan persiapan matang adalah kunci keberhasilan.

Seluruh masyarakat Desa Bulupayung kini menaruh harapan besar pada Tri Umi Maharani untuk membawa perubahan positif dan kemajuan bagi desa.

#Bram

Pembangunan dan Rehab Gedung Kantor Desa Cingebul Dimulai, Anggaran Rp 200 Juta Digelontorkan

Cingebul, Banyumas – Pemerintah Desa Cingebul, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, secara resmi memulai kegiatan pembangunan dan rehab gedung kantor desa pada hari ini, 23 September 2025. Proyek ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan infrastruktur desa.

Kegiatan yang berlokasi di Desa Cingebul ini memiliki volume pekerjaan sebesar 161,25 m² dengan anggaran mencapai Rp 200.000.000. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas melalui Bankeudes, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.

Kepala Desa Cingebul, Sugeng Riyadi, menyatakan bahwa pembangunan dan rehab gedung kantor desa ini sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja perangkat desa. “Dengan fasilitas yang lebih baik, kami berharap pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal,” ujarnya.

Pelaksana kegiatan, Nano, menambahkan bahwa proyek ini akan dikerjakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. “Kami akan memastikan kualitas bangunan terjamin dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Cingebul,” katanya.

Pembangunan dan rehab gedung kantor desa ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh warga Desa Cingebul, menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.(mugi ir)

Pengangkatan Sekdes Abdul Rahmat Sesuai Dengan Rapat Tanpa Ada Syarat KKN

kabarekspres .co.id// LangkatP ergantian Abdul Rahmat sebagai Sekertaris Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Sesuai dengan Surat Keputusan No 141-40/TK/VII/2025 telah memenuhi syarat termasuk Keputusan rapat yang dihadiri perangkat Desa 25/6 sebanyak 6 orang termasuk Khairunnisa yang sebelumnya menjabat Sekertaris Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Sekdes yang baru yaitu Abdul Rahmat telah menjadi perangkat Desa sejak tahun 2006, sedang saya baru menjadi Kepala Desa’ baru tahun 2022.Jadi pengangkatan Abdul Rahmat sebagai Sekertaris Desa adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan kinerja pemerintah Desa Tapak Kuda Tanjung Pura .

Kepala Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Imran SPd menjawab pertanyaan awak media ini Selasa 23/9

mengatakan pengangkatan Sekdes tak ada unsur Sarat KKN tidak benar’.Imran juga mengatakan ada pihak yang sengaja untuk mengadu domba Kepala Desa’ dengan BPD Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara mencari keuntungan dari penggantian Sekdes Abdul Rahmat

yang sebelumnya di jabat Khairunisa SPd dan Abdul Rahmat sebelum nya Kasi Pelayanan Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara .

Lebih Lanjut dikatakan Kepala Desa’ Imran SPd,saya sebagai Kepala Desa’ tak ada masalah dengan BPD kami tetap solid dan sama bersinergi terhadap pelayanan masyarakat Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat terus berjalan dengan baik’ Ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media ( Samhadi )

Pelantikan Perangkat Desa Pancasan: Semangat Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pancasan – Suasana khidmat dan penuh harapan mewarnai Aula Desa Pancasan pada hari Selasa, 23 September 2025, saat berlangsung acara pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa. Tika Fatikhatul Jannah resmi menduduki jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pancasan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 141/31/2025. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan.

Kepala Desa Pancasan, Sukirno, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar perangkat desa yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. “Dengan dilantiknya Tika fatikhatul jannah, saya berharap pelayanan di bidang kesejahteraan masyarakat dapat semakin meningkat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Forkopincam, pendamping desa, PLD, perangkat desa dan staf, ketua dan anggota BPD, bidan desa, ketua lembaga kemasyarakatan desa, PKK desa, direktur dan ketua pegawai BUMDes, komandan regu Satlinmas, serta tokoh masyarakat. Sekretaris Desa Aminurokman dan Ketua BPD Sutaryanto, S.Pd, bertindak sebagai saksi dalam acara tersebut.

Tika Fatikhatul Jannah, dalam pernyataan setelah pelantikan, menyampaikan komitmennya untuk bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat Desa Pancasan. “Saya merasa terhormat dan siap mengemban amanah ini. Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan membawa perubahan positif bagi desa kita,” tuturnya dengan penuh semangat.

Acara pelantikan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, mempererat tali silaturahmi antara perangkat desa, tokoh masyarakat, dan seluruh undangan yang hadir. Diharapkan, dengan semangat baru ini, Desa Pancasan dapat terus maju dan berkembang.(mugi ir)

Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia & Ketua LSP Pers Indonesia

Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada akhir Agustus lalu memicu kemarahan publik dan ketegasan pemerintah. Peristiwa ini pun menjadi momentum krusial yang mendorong Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan tim reformasi kepolisian guna memastikan akuntabilitas dan profesionalisme Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah internal untuk perbaikan menyeluruh di institusi kepolisian. Tim ini beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah dan diketuai oleh Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.

Wacana dan upaya reformasi Polri sebetulnya sudah dilakukan sejak beberapa presiden sebelumnya, terutama pasca-Orde Baru. Reformasi ini tidak terjadi secara instan, melainkan merupakan sebuah proses panjang dengan fokus yang berbeda-beda di setiap era kepemimpinan.

Pada masa Presiden B.J. Habibie, gagasan pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mulai menguat. Puncaknya, pemisahan ini diresmikan secara hukum pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemisahan ini merupakan langkah fundamental untuk menjadikan Polri sebagai entitas sipil yang profesional dalam melayani masyarakat, bukan sebagai alat kekuasaan militer.

Di era Presiden Megawati, diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Polri untuk menjalankan tugasnya secara mandiri, profesional, dan modern. UU ini menegaskan peran Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Selanjutnya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono upaya reformasi berlanjut dengan fokus pada perbaikan internal dan profesionalisme. Meskipun demikian, pada era ini muncul berbagai kritik dan desakan dari masyarakat sipil (terutama LSM) untuk reformasi yang lebih mendalam, terutama terkait kasus-kasus korupsi dan citra Polri di mata publik. Wacana untuk “mengembalikan citra polisi” menjadi tema sentral pada masa ini.

Pada Era Presiden Jokowi, secara konsisten pemerintah mendorong perbaikan budaya (kultural) di internal Polri. Konsep seperti “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) menjadi kerangka kerja untuk mewujudkan transformasi ini.

Wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah kelanjutan dari proses panjang tersebut, dengan penekanan pada pembentukan tim khusus untuk mempercepat reformasi.

Kendala Anggaran

Mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ujung-ujungnya pasti bermuara pada ketersediaan anggaran. Sudah menjadi rahasia umum, aparat kepolisian dari tingkat Polsek sampai Polres nyaris nihil anggaran dalam menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Bisa dibayangkan dari 325.150 kasus kejahatan yang dilaporkan dan ditangani polisi di seluruh Indonesia berdasarkan rilis akhir tahun 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sepanjang tahun 2024, berapa kerugian yang diderita petugas penyelidik dan penyidik polisi.

Penyidik atau anggota Polri hanya bisa pasrah turut patungan dengan negara dan terpaksa menguras kantong pribadi untuk menangani setiap kasus atau laporan Dumas agar tidak terhitung menjadi hutang perkara jika tidak diselesaikan.

Penyidik atau anggota Polri bahkan seringkali dihantui berbagai sanksi jika lalai atau gagal menyelesaikan kasus penyidikan, mulai dari yang bersifat internal hingga pidana. Sanksi ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Jika kelalaian itu dianggap sebagai pelanggaran disiplin, sanksinya bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga penempatan di tempat khusus. Sementara itu, jika pelanggaran tergolong serius atau melanggar kode etik, penyidik dapat dikenai sanksi seperti pernyataan perilaku tercela, rekomendasi mutasi demosi, bahkan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Dalam kasus-kasus tertentu, jika ada unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penghilangan barang bukti, penyidik juga dapat diproses secara pidana di pengadilan.

Ancaman sanksi ini, ‘maaf’ memaksa penyidik atau anggota Polri melaksanakan tugas dan tanggungjawab meski uang susu dan makanan bergizi anaknya harus dikorbankan.

Kendala utama yang dihadapi oleh Polri terkait minimnya anggaran adalah keterbatasan operasional yang secara langsung menghambat kualitas dan kecepatan penanganan kasus. Anggaran yang tidak memadai membatasi kemampuan Polri untuk membeli peralatan forensik modern, memelihara teknologi yang ada, dan memastikan mobilitas tim penyidik.

Selain itu, keterbatasan dana juga berdampak pada kesejahteraan dan insentif penyidik, yang dapat memengaruhi motivasi dan kinerja mereka. Dampak yang lebih luas terlihat pada upaya reformasi, di mana minimnya anggaran menghambat investasi pada pelatihan, pengembangan SDM, serta pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menciptakan institusi yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, kendala finansial tidak hanya memperlambat proses hukum, tetapi juga merintangi upaya fundamental untuk meningkatkan kredibilitas dan efektivitas Polri.

Di sisi lain, masalah gaji anggota polisi yang cukup rendah. Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN, Safiruddin Sudding, sempat menyoroti gaji seorang polisi. Menurutnya, ada perbedaan jika dibandingkan dengan polisi-polisi di negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Hal itu disampaikan saat rapat kerja Polri dan Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, (7/7/2025). Menurut Sudding, perbedaan signifikan ini menjadi hambatan dalam menciptakan institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dampak dari minimnya anggaran

Penyidikan Mandek: Banyak kasus, terutama yang sederhana (seperti pengaduan penipuan kecil, pencurian), tidak bisa ditindaklanjuti secara optimal karena penyidik harus mengeluarkan dana pribadi untuk operasional (misalnya, untuk bensin saat olah TKP, fotokopi dokumen, atau bahkan makan).

Aduan Masyarakat Terabaikan: Kondisi ini sering kali membuat penyidik enggan atau tidak mampu menindaklanjuti setiap aduan, yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Masyarakat merasa laporannya “tidak dianggap serius” atau “terlalu rumit” untuk diselesaikan.

Penyalahgunaan Wewenang: Masalah anggaran juga bisa menjadi pemicu tindakan pungutan liar (pungli) atau “damai di tempat”. Penyidik bisa saja meminta uang kepada pelapor atau terlapor dengan alasan untuk biaya operasional.

Pada konteks penyalahgunaan wewenang ini, terjadi karena salah satunya ada Undang-undang pemberantasan narkoba yang memuat hukuman berat, seperti pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ini seringkali menciptakan celah bagi oknum anggota Polri untuk melakukan korupsi.

Hukuman yang berat ini membuat para tersangka bersedia melakukan apa pun, termasuk menyuap, demi meringankan atau bahkan melepaskan diri dari jerat hukum. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di kepolisian yang melihatnya sebagai peluang emas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Akibatnya, alih-alih memberantas peredaran narkoba, praktik-praktik ilegal ini justru semakin subur di balik layar, merusak integritas lembaga penegak hukum dan mencederai rasa keadilan di masyarakat. Hal ini erat kaitannya dengan minimnya kesejahteraan anggota Polri sehinga mudah tergiur dengan upaya suap dalam menjalankan tugas.

Jadi, tanpa anggaran yang cukup, wacana reformasi hanya akan menjadi wacana kosong. Reformasi membutuhkan: Profesionalisme: Penyidik tidak akan bisa profesional jika mereka dibebani masalah finansial dalam menjalankan tugas. Transparansi: Minimnya dana sering kali menciptakan ruang gelap yang rentan terhadap korupsi. Akuntabilitas: Sulit meminta pertanggungjawaban penyidik atas kasus yang tidak selesai, jika penyebabnya adalah ketiadaan dana.

Solusi dan Harapan

Reformasi Polri ini sesungguhnya menjadi peluang besar bagi Presiden untuk menata dan menjamin kebijkan dan program pemerintah bisa menyentuh pelayanan masyarakat di tingkat bawah yang kini apatis terhadap laporan Pengaduan Masyarakat atau Dumas di Polri.

Presiden harus memastikan dan menjamin bahwa setiap laporan Dumas pasti ditindaklnjuti aparat polisi. Jangan berhenti pada wacana reformasi Polri, tetapi Presiden juga harus memastikan dukungan anggaran yang nyata dan memadai untuk fungsi inti Polri, yaitu penegakan hukum di lapangan.

Selain itu Pemerintah dan DPR harus menjadikan prioritas dengan merevisi alokasi anggaran Polri, dengan memberikan porsi yang lebih besar untuk biaya operasional penyidikan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Struktur anggaran Polri harus diperhatikan dan ditata secara proporsional karena sebagian besar anggaran mungkin habis untuk belanja rutin (gaji, tunjangan, infrastruktur) dan pengadaan alutsista (senjata, kendaraan), sementara anggaran operasional penyelidikan dan penyidikan yang menyentuh langsung pelayanan publik justru sangat kecil.

Presiden harus berani menegaskan bahwa investasi pada anggaran penyidikan adalah investasi pada kepercayaan publik. Dengan dukungan dana yang memadai, Polri bisa lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mimpi reformasi bisa menjadi kenyataan.

Keajaiban Polri

Merunut dari laporan kinerja Kepolisian tahun 2024 lalu, dalam penyelesaian kasus, Polri berhasil menyelesaikan 244.975 kasus, yang setara dengan 75,34% dari total 325.150 kasus yang ditangani.

Penyelesaian melalui Restorative Justice terdapat peningkatan signifikan dalam penggunaan mekanisme restorative justice, yaitu menjadi 21.063 perkara, naik 15,89% dari tahun 2023.

Jenis Kasus Paling Banyak adalah : Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Penganiayaan, dan Pencurian Biasa.

Kasus lain yang menonjol, Polri berhasil mengungkap dan menangani kasus-kasus khusus seperti: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 621 kasus yang diselesaikan, Narkoba dengan 42.824 kasus diungkap, dan Kejahatan investasi dengan 45 perkara yang diungkap.

Pencapaian ini tak lepas dari keajaiban penyidik anggota Polri yang bersedia berkorban patungan biaya dengan negara untuk melayani warga masyarakat meski uang susu dan makanan bergizi anaknya harus dikorbankan. ***

Pangandaran, 23 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat hari ini menggelar kegiatan Pembinaan Masyarakat dalam Rangka Cipta Kondisi Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Wilayah Perbatasan Tahun 2025.

Acara ini bertempat di Bale Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Kegiatan ini secara spesifik berfokus pada wilayah perbatasan antara Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat) dengan Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah).

Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat sinergi lintas provinsi, memastikan terciptanya kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di area perbatasan.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran yang diwakili oleh Bapak Budi K., yang menegaskan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap program ini.

Selain itu, Camat Patimuan, Wawan, turut menyampaikan sambutannya. Ia menyoroti pentingnya sinergi antar-wilayah, terutama mengingat kondisi geografis yang dibatasi oleh Sungai Citanduy.

Dalam sambutannya, Wawan juga memaparkan beberapa strategi konkret untuk mewujudkan hal tersebut, seperti pembentukan Forum Komunikasi Perbatasan (Forkomtas), pengembangan infrastruktur terpadu antara kedua kabupaten, serta penyusunan SOP bersama untuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).

Senada dengan Camat Patimuan, Camat Kalipucang, Bangi Suyanto, juga menekankan pentingnya kerja sama.

Ia menyoroti tantangan lain yang tak kalah serius, yaitu terkait peredaran narkoba dan pil koplo yang kerap terjadi di wilayah perbatasan.

Menurutnya, peredaran barang haram tersebut berpotensi masuk dari Jawa Tengah ke Jawa Barat dan sebaliknya, sehingga membutuhkan kewaspadaan tinggi.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dari kedua wilayah untuk melakukan pengawasan dan pencegahan secara terpadu.

Materi yang disampaikan dalam pembinaan ini mencakup berbagai aspek, seperti penegakan Peraturan Daerah, pencegahan pelanggaran ketertiban umum, serta peran Linmas dalam sistem keamanan lingkungan.

Peserta juga diajak berdiskusi tentang tantangan spesifik yang dihadapi di wilayah perbatasan, termasuk masalah sosial dan keamanan.

Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta dapat menyampaikan pertanyaan, saran, dan masukan langsung terkait permasalahan ketertiban umum di wilayah perbatasan.

Acara ini secara khusus dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, yang diwakili oleh tim dari Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Pangandaran.

Kehadiran tamu dari kedua wilayah perbatasan juga terlihat dari para kepala desa dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak, serta perwakilan berbagai elemen masyarakat setempat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara Satpol PP dan masyarakat semakin solid, demi mewujudkan visi Jabar Juara Lahir Batin dan program Jabar Istimewa.

 

Rehabilitasi Pendopo Balai Desa Cikakak Dimulai, Anggaran Rp 200 Juta Digelontorkan

Cikakak, Banyumas – Pemerintah Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memulai proyek rehabilitasi pendopo balai desa. Proyek ini didanai dari bantuan keuangan APBD Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2025 sebesar Rp 200.000.000.

Pendopo balai desa yang terletak di RT 01/01 Desa Cikakak ini memiliki ukuran P12M x L12M. Rehabilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan fungsi pendopo sebagai pusat kegiatan masyarakat desa.

Kepala Desa Cikakak, Akim, menyatakan bahwa rehabilitasi pendopo ini sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan desa, mulai dari musyawarah, pertemuan warga, hingga kegiatan seni dan budaya. “Pendopo ini adalah jantung desa kami. Dengan rehabilitasi ini, kami berharap pendopo dapat menjadi tempat yang lebih nyaman dan representatif bagi seluruh warga,” ujarnya.

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) edi kuatno akan memastikan proyek ini berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Pengerjaan rehabilitasi meliputi perbaikan struktur bangunan, penggantian atap, pengecatan, serta penataan interior dan eksterior pendopo.

Dengan adanya rehabilitasi ini, diharapkan Balai Desa Cikakak dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta menjadi pusat kegiatan yang membanggakan bagi seluruh warga Desa Cikakak.(mugi ir)

Kapolres Simalungun Besuk Korban Konflik PT TPL-Masyarakat

Kapolres Simalungun Besuk Korban Konflik PT TPL-Masyarakat, Serukan Perdamaian dan Ketenangan

Kabarekspres//Pematangsiantar- Menunjukkan kepedulian dan komitmen menjaga stabilitas kamtibmas, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. melakukan kunjungan membesuk masyarakat LAMTORAS yang dirawat di rumah sakit pascakonflik dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), Senin malam (22/9/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi kepada wartawan sekitar pukul 23.10 WIB, Kapolres Simalungun menjelaskan maksud kunjungannya ke RSU Harapan di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar pada pukul 21.00 WIB hingga selesai.

“Malam ini saya mengunjungi dan membesuk masyarakat LAMTORAS yang dirawat di rumah sakit pascakeributan antara PT Toba Pulp Lestari dengan masyarakat Nagori Sihaporas guna memastikan kondisi korban,” ujar AKBP Marganda Aritonang kepada wartawan.

Kapolres menjelaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menyeluruh dalam menangani konflik yang terjadi. “Saya juga melakukan wawancara dengan para korban guna memberikan gambaran kepada petugas terkait tindak lanjut ke depan dan bagaimana keadaan situasi di TKP pada saat terjadi keributan,” ungkap Kapolres.

Konflik antara PT TPL dengan masyarakat Nagori Sihaporas kelompok LAMTORAS bermula pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB di areal konsesi PT TPL, Sektor Aek Nauli Desa Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Insiden ini menimbulkan korban yang kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres menyampaikan seruan perdamaian kepada kedua belah pihak yang berkonflik. “Saya berharap agar masing-masing pihak, baik dari masyarakat Sihaporas maupun dari PT TPL, untuk dapat saling menahan diri dan tidak melakukan kegiatan di lokasi yang dapat menjadi konflik sehingga kejadian yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ucap AKBP Marganda Aritonang dengan tegas.

Polres Simalungun telah melakukan langkah-langkah strategis untuk meredam konflik sejak siang hari. “Tadi siang kami sudah melakukan upaya pengamanan untuk menarik kedua belah pihak dari lokasi konflik guna meminimalisir korban. Tepat sekitar pukul 14.00 WIB, kita sudah berhasil mengosongkan lokasi,” jelas Kapolres.

IPTU Ridho V Pakpahan, Kasat Intelkam Polres Simalungun yang mendampingi Kapolres, menjelaskan bahwa evakuasi dilakukan secara bertahap. “Masyarakat terlebih dahulu kembali ke kampungnya, kemudian kami juga mengosongkan area dari karyawan atau petugas TPL,” ungkap IPTU Ridho V Pakpahan.

Upaya mediasi juga telah dilakukan melalui pertemuan dengan pihak-pihak terkait. “Kami sudah melaksanakan kegiatan pertemuan dengan pihak TPL dan pangulu dari desa Sihaporas untuk menyampaikan bahwa lokasi kejadian dianggap menjadi situasi status quo,” ujar Kapolres.

AKBP Marganda Aritonang, menambahkan bahwa semua pihak diminta menahan diri. “Kami meminta agar seluruh pihak untuk sabar dan menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan apa pun sementara di daerah konflik,” ucap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan bahwa akar permasalahan telah berlangsung lama. “Latar belakang permasalahan sudah lama, sejak tahun 2015 sampai saat ini belum selesai. Permasalahan dimulai dari masing-masing pihak saling mengklaim lahan yang berada di desa Sihaporas tersebut,” ungkap Kapolres menjelaskan kronologi konflik.

Untuk mengatasi situasi ini, Kapolda Sumatera Utara telah memberikan dukungan penuh. “Bapak Kapolda Sumatera Utara sudah memberikan perintah kepada kami Polres Simalungun untuk melakukan pengamanan secara menyeluruh dan dibantu dengan mengirimkan bantuan pasukan dari Brimob sebanyak satu kompi,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Simalungun menyampaikan dalam kunjungannya, menegaskan komitmen menjaga keamanan. “Kami sampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan aktivitas karena situasi sudah aman dan terkendali,” ucap AKBP Marganda Aritonang.

Sebagai tindak lanjut, dijadwalkan akan ada pertemuan pada hari Rabu antara Forkopimda Simalungun dengan kedua belah pihak dan para tokoh di Pemkab Simalungun untuk mencari solusi komprehensif.

Kapolres mengakhiri kunjungannya sekitar pukul 22.00 WIB dengan harapan besar. “Saya berharap agar Simalungun tetap bisa aman, tenteram, dan damai sehingga masyarakat bisa melakukan kegiatan dengan baik,” ungkap Kapolres menyampaikan harapannya untuk kedamaian di daerah tersebut.

Warta:S.Hadi