Longsor di Pulau Panggung Akibat Luapan Air Hujan, Warga Harapkan Penanganan Segera

Tanggamus – Hujan deras yang melanda wilayah Pulau Panggung dalam beberapa minggu terakhir mengakibatkan terjadinya longsor. Luapan air hujan yang berlebihan hampir merusak pemukiman warga, menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat setempat.

Menurut warga Pulau Panggung yang ditemui di kediamannya, setiap musim hujan aliran air dari siring memang kerap meluap. Namun, kali ini dampaknya lebih parah hingga menyebabkan longsor. Hal ini diperburuk oleh tidak adanya penyangga tanah atau bronjong untuk menahan aliran air yang deras.

Kepala Pekon Pulau Panggung, Awang Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya sangat mengharapkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ia menegaskan bahwa penanganan harus segera dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas.

“Kami sangat khawatir jika tidak segera ditangani, longsor ini bisa semakin meluas dan membahayakan pemukiman warga. Apalagi, lokasi longsor berada di sepanjang jalur poros yang menjadi penghubung antar desa,” ungkap Awang Darmawan.

Sebagai perwakilan masyarakat, ia berharap agar pemerintah dapat segera membangun bronjong atau TPT (Tembok Penahan Tanah) di sepanjang aliran tersebut guna mencegah longsor yang lebih besar di masa mendatang.

**(Tim Liputan )**

Gusti Pardamean Nasution dan Aidul Wahyu Nasution Terpilih Sebagai Ketua dan wakil Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru Priode 2025-2026

Pekanbaru, 23 Februari 2025 – Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) 2025 yang berlangsung pada hari Minggu Bertempat di gedung tarbiyah uin Suska Riau] pada [tanggal 23 februari 2025 Dalam forum tertinggi organisasi ini, Gusti Pardamean Nasution Dan Aidul Wahyu Nasution terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru periode 2025-2026

Pemilihan berlangsung secara demokratis dengan melibatkan seluruh anggota aktif IMA Madina Pekanbaru. Gusti Pardamean Nasution Dan Aidul Wahyu Nasution berhasil memperoleh dukungan mayoritas setelah melalui rangkaian proses pemilihan yang transparan dan musyawarah yang penuh kebersamaan.

Dalam sambutannya, Gusti menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami berdua. Dan Ia juga berkomitmen untuk membawa IMA Madina Pekanbaru semakin maju serta berperan aktif dalam pengembangan potensi mahasiswa asal Mandailing Natal yang ada di kota Pekanbaru Provinsi Riau

“Saya siap mengemban amanah ini dan akan bekerja bersama seluruh pengurus serta anggota untuk menjadikan IMA Madina Pekanbaru sebagai wadah berhimpun dan silaturahmi yang lebih solid, inovatif, dan bermanfaat bagi mahasiswa asal Madina yang ada di Pekanbaru maupun masyarakat,” ujar Gusti.

Mubes ini juga menjadi ajang evaluasi serta penyusunan program kerja untuk periode mendatang. Berbagai agenda strategis kita susun guna memperkuat solidaritas antar anggota dan memperluas kontribusi organisasi di berbagai bidang, termasuk pendidikan, sosial, dan budaya.

Dengan terpilihnya Gusti Pardamean Nasution Dan Aidul Wahyu Nasution sebagai Ketua dan wakil ketua Umum, diharapkan IMA Madina Pekanbaru dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi anggotanya serta masyarakat luas.

(Magrifatulloh).

Pembangunan RSUD Madina & RSUD Natal Dinilai Penuh Kontroversi

 

Panyabungan, pembangunan RSUD Mandailing Natal yang berlokasi di konflek perkantoran bupati Mandailing Natal (Panatapan) & RSUD Natal dinilai penuh dengan kontroversi dan kejanggalan hal itu disampaikan Hapsin Nasution Saat diwawancarai di Panyabungan. Sabtu, 22 Feb 2025

 

Saat menyampaikan ke awak media Hapsin mengatakan bahwa pernyataan nya tersebut bukan omon omon belaka, pasalnya Hapsin mengatakan “Mulai dari proses tender hingga proses finishing dan sebentar lagi dapat digunakan masyarakat Mandailing Natal sudah terendus banyak persoalan, mulai dari proses tender yang penuh kejanggalan, hingga pembangunan RSUD yang dinilai penuh dengan permasalahan” Sebut Hapsin

 

Selanjutnya hapsin juga megatakan ” Ketika dilihat melalui laman LPSE Mandailing Natal Pembangunan Dua RSUD Tersebut dimenangkan oleh 3 perusahaan dengan total pagu Rp. 42,8 M yaitu: CV. Patricia Adisty, CV. Mitra Perkasa dan CV. Mangun Citra Bersama” Sebut Hapsin

 

Lanjutnya ” yang anehnya dari ketiga perusahaan tersebut saat mengikuti proses tender dinilai telah kelebihan SKP (Sisa Kemampuan paket ) yang merupakan syarat mutlak sebuah perusahaan dapat memenangkan tender sesuai dengan peraturan LKPP NO 3 Tahun 2024 & PERPRES NO 12 Tahun 2021 dikatakan Bahwa suatu perusahaan hanya boleh mengerjakan suatu kegiatan dalam satu waktu sebanyak 5 paket kegiatan. Dan yang anehnya ketiga perusahaan tersebut telah kelebihan SKP (Sisa Kemampuan Paket) tapi tetap memenangkan tender. Sebut Hapsin sembari menunjukkan SKP Ketiga Perusahaan Tersebut

 

Kemudian saat menjelaskan akan kelebihan SKP Tiga perusahaan tersebut katanya bukan sekedar ucapan semata pasalnya tuduhannya tersebut didasarkan atas investigasi nya kelapangan “Kita telah melakukan investigasi ke lapangan lengkap dengan Poto dengan titik kordinat, dan hasil wawancara masyarakat dan hasilnya investigasi ketiga perusahaan tersebut dinilai telah kelebihan SKP, Pasalnya paket kegiatan yang terdaftar atas nama 3 perusahaan tersebut di laman LPSE bahkan masih ada kegiatan paket yang belum berjalan dan bahkan dilokasi kegiatan peket baru cuman ada pasir / belum dikerjakan, lantas kenapa ketiga perusahaan tersebut dimenangkan sementara masih ada kegiatan paket yang terdaftar atas nama tiga perusahaan terkait /perusahaan telah kelebihan SKP “. Sebut Hapsin sembari menunjukkan hasil investigasi nya

 

Lanjutnya , Setelah melakukan investigasi kelapangan dia juga mengatakan “Setelah melakukan investigasi dilapangan kemudian kita menjumpai pejabat terkait (LPSE Mandailing Natal ) mengatakan “Sudah ada kok PHO nya kenapa lagi dipermasalahkan”. sebut Hapsin ketika menjelaskan hasil komunikasinya sama pejabat terkait

 

Tidak puas dengan pernyataan pihak LPSE madina hapsin kemudian berkoordinasi dengan pejabat terkait yang hasil komunikasinya dengan pihak LPSE telah dikeluarkan berkas PHO nya.

 

“Kita kemudian berangkat ke Medan dalam rangka menjumpai dinas terkait yang mengeluarkan berkas PHO Tersebut (Dinas ketahanan pangan PROV. Sumatera Utara, dan hasilnya Salah satu Kabid & juga PPK di dinas tersebut mengatakan “Sampai Saat ini tidak ada sama sekali kita mengeluarkan Berkas PHO atas kegiatan paket yang dikatakan Pejabat terkait (LPSE Madina) yang katanya sudah ada kok berkas PHO nya sama sekali hal tersebut merupakan kebohongan” Sebut Hapsin menjelaskan hasil komunikasinya sama Kabid terkait Sehingga kesimpulan nya telah terjadi pemalsuan dokumen / tanda tangan Berkas PHO yang telah dilampirkan oleh ketiga perusahaan tersebut sembari memperdengarkan hasil diskusinya dengan pejabat di dinas KETAPANG Sumut tersebut .

 

“Setelah melakukan banyak investigasinya hapsin kemudian melaporkan pejabat terkait : 9 Pejabat Pemda Madina & 3 Kontraktor pemenang ke penegak Hukum Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) Dan hingga saat ini pelaporan tersebut masih berjalan dan selanjutnya kita akan melaporkan hal tersebut ke KOMISI PERMBERANTASAN KORUPSI (KPK) dan Kejaksaan agung dengan tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan, Persekongkolan, dan Pelanggaran peraturan LKPP NO 3 Tahun 2024 & PERPRES NO 12 Tahun 2021 Dalam waktu dekat “sebut Hapsin sembari menutup wawancaranya bersama media.

(Magrifatulloh).

Warga Sihepeng diduga dibacok pengedar narkoba. Warga nekat cari pelaku.

MADINA – Kecamatan Siabu , Sumatra Utara . – Warga Sihepeng Tolu (3) Herman jadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan pengedar narkoba dengan senjata tajam jenis samurai. Tragedi naas dipicu dendam pelaku pada paman korban hingga sebabkan luka bacok 5cm di dalam tubuh korban.

Diceritakan salah seorang keluarga korban F Nasution Warga Sihepeng. Peristiwa itu diduga dilakukan Sarwaki seorang pengedar narkoba, baru baru ini 5 kolega Sarwaki telah ditahan dan ditetapkan tersangka pihak kepolisian lantaran kerap edarkan narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Siabu.

“Barangkali ini adalah dendam pelaku yang diduga dilakukan oleh sarwaki seorang bandar narkoba karena beberapa temannya sudah ditahan kepolisian. kami masyarakat Sihepeng mengecam perbuatan haram mereka yang telah mengedarkan barang barang haram di kecamatan siabu ini, untuk itu kami melakukan perlawanan pada narkoba,” Kata F salah seorang keluarga korban di RSUD Panyabungan, Kamis Malam. (21/02/2025).

Diceritakan F. Sebelum kejadian Hendra salah seorang aparat desa atau paman korban yang mendapat teror dari pelaku, Hendra diduga korban utama pelaku sebab berupaya mencegah peredaran narkoba di Desa Sihepeng 3.

“Namun, kebetulan korban (Herman) saat kejadian bersama hendra pamannya yang menjadi incaran utama pelaku diduga melampiaskan kejahatannya pada korban,” Tambahnya.

Akibat peristiwa naas itu, Herman mengalami luka bacok pada bagian pinggang sebelah kanan, sebelumnya korban sempat dirawat di Puskesmas siabu, akibat fasilitas yang tak memadai koran dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madina.

“Kini korban sedang di rawat diruang UGD RSUD Panyabungan, akibatnya korban mengalami luka bacok di pinggang sekitar 5cm,” Ujarnya

F berharap polisi segera mengamankan pelaku, karena setelah melakukan pembacokan pelaku langsung melarikan diri dan masih berkeliaran.

Informasi yang dihimpun Wartawan hingga malam ini Warga dan kepolisian masih berjibaku mencari pelaku di sekitar Desa.

(Magrifatulloh).

Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?

Mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil tindakan tegas terhadap pasangan calon Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.

Menurutnya, KPU lalai dengan tidak menyertakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai persyaratan calon kepala daerah. Saut menyampaikan bahwa penyertaan LHKPN adalah syarat mutlak yang mesti dipenuhi pasangan calon kepala daerah.

Oleh karenanya, dia meminta MK untuk bertindak tegas dengan mendiskualifikasi pasangan Saipullah dan Atika lantaran tidak memenuhi persyaratan.

“Kita meminta kepada MK untuk melihat kasus ini dan melakukan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 2, lantaran terbukti lalai dalam menyerahkan LHKPN pada saat mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024,” kata Saut dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/2/2025).

Saut yang juga diundang sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Madina di MK menegaskan, kelalaian dilakukan KPU berujung pada dugaan indikasi persekongkolan jahat dengan pasangan calon kepala daerah.

Menurutnya, LHKPN adalah bukti nyata awal seorang pejabat negara patuh dalam pencegahan terhadap tindakan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Kepatuhan ini merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi, karena tata kelola penyelenggara negara. Dari dasar BS syarat ini dapat menciptakan good governance saat menjalankan pemerintahan,” ujarnya.

“Proses pencalonan dikaitkan dengan LHKPN ini karena merupakan tempat yang dapat menjadi bagian bagaimana keterpaduan antara pertanggungjawaban tugas yang akan dilaksanakan calon (Bupati dan Wakil Bupati),” sambungnya.

MK telah menggelar empat kali sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal yang diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.

Menurut jadwal, MK akan membacakan putusan akhir sengketa Pilkada Madina pada Senin (24/2/2025). Saut mengatakan, MK harus tegas mengambil keputusan pada gugatan Pilkada Madina.

Laporan LHKPN, kata Saut, bukan sekedar persyaratan formalitas, melainkan langkah pencegahan terhadap potensi korupsi yang merugikan negara.

“LHKPN bukan hanya sekedar formalitas bagi pejabat negara dalam melaporkannya kekayaannya saja. Ini juga menjadi pintu masuk dari KPK untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Jika seorang pejabat saja lalai dalam hal ini, maka tidak menutup dugaan tindakan ini akan terjadi,” ucapnya.

Gugatan perselisihan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, adalah satu satunya gugatan hasil Pilkada yang dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh MK.

Sehingga pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, menjadi satu-satunya calon kepala daerah yang tidak dilantik menjadi kepala daerah di Sumut.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal.

Sanksi itu diberikan atas kesalahan KPU dalam melaksanakan verifikasi dokumen LHKPN terhadap calon Bupati Madina Saipullah Nasution nomor urut 2.

Menurut DKPP, tindakan KPU Madina telah melanggar hukum dan etika pemilu. DKPP mengeluarkan tiga putusan atas aduan dari Arsidin Batubara.

Dalam keputusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 itu, DKPP menyebutkan KPU Madina terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

(Magrifatulloh).

Menanti Keberanian Presiden Laksanakan Putusan MK Terkait UU Pers

Penulis :

Hence Mandagi / Ketua Umum DPP SPRI

Dewan Pers Periode 2022-2025 akan segera berakhir di bulan Mei tahun ini. Lagi-lagi secara sepihak Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers terdiri dari 13 orang tanpa melibatkan seluruh oragnisasi pers di Indonesia.

Dewan Pers bahkan sengaja mengambil alih kewenangan organisasi-organisasi pers dan mengatur sendiri tahapan pemilihan anggota Dewan Pers. Anehnya penjaringan atau rekrutmen anggota Dewan Pers harusnya lewat organisasi pers, tapi Dewan Pers malah menebar flyer digital berisi pengumuman perekrutan calon anggota Dewan Pers ke masyarakat umum.

Padahal pihak yang berhak menentukan keanggotaan Dewan Pers sejatinya adalah organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers telah diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konsitusi tegas menyebutkan bahwa Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003. Bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

Fakta di atas makin menguatkan bahwa ketika proses awal pemilihan anggota Dewan Pers tahun 2000, Dewan Pers berstatus sudah dibubarkan kemudian dihidupkan kembali oleh para tokoh dan pimpinan organisasi pers, termasuk Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Lexy Rumengan, Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia Nasution, dan puluhan pimpinan organisasi pers lainnya, yang berinisitaif melaksanakan persiapan dan pemilihan anggota Dewan Pers pada tahun 2000 lalu.

Sistem pemilihan anggota Dewan Pers saat itu atas prakarsa dan kewenangan pimpinan organisasi-organisasi pers. Organisasi pers lah yang berhak menentukan anggota Dewan Pers. Dewan Pers tidak berhak mengatur siapa saja calon dari organsiasi yang berhak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Sayangnya, sejarah yang tercatat rapih itu kemudian dibelokan oleh para kakitangan oligarki yang memanfaatkan para elit pers nasional untuk menguasai Dewan Pers.

Tercatat dalam sejarah pula, Dewan Pers sejak kembali dihidupkan pada tahun 2000 oleh para pimpinan organisasi-organisasi pers, ternyata pada prakteknya tidak memiliki kekuatan dan penerimaan di lingkungan pemerintah karena dianggap tidak lagi memiliki legitimasi.

Sehingga pada tahun 2006 lalu, Dewan Pers ‘mengemis’ peran kepada organisasi-organisasi pers. Tercatat 27 orang pimpinan organisasi pers yang hadir dari 34 organisasi pers yang diundang. Pertemuan bersejarah itu melahirkan keputusan bersama yakni Penguatan Dewan Pers, Peraturan Tentang Standar Organisasi Pers, dan peraturan Standar Perusahaan Pers.

Aneh bin ajaib, peraturan yang ditetapkan bersama oleh para pimpinan organisasi pers tersebut malah disalahgunakan oleh Dewan Pers dengan membuat peraturan sendiri tentang organisasi konstituen Dewan Pers yang diatur dalam Statuta Dewan Pers.

Hampir seluruh organisasi-organisasi pers yang berjasa memberi penguatan terhadap peran Dewan Pers tersebut malahan secara sepihak dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Penghianatan Dewan Pers dengan mengeluarkan kebijakan sepihak dan hanya mengakui 7 organisasi pers (belakangan sudah 11 organisasi pers) dimulai dengan istilah Organisasi Pers Konstituen Dewan Pers. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan yang hanya ditentukan sendiri oleh 9 anggota Dewan Pers berjudul Statuta Dewan Pers.

Padahal Keputusan tentang Statuta Dewan Pers yang didalamnya mengatur tentang konstituen organisasi Dewan Pers secara otomatis sudah tidak memiliki kekuatan hukum karena ada putusan MK dalam perkara nomor 38/PUU-XIX/2021.

Artinya keberlakuan peraturan tentang Satuta Dewan Pers tersebut cacat hukum dan tidak bisa mengikat organisasi-organisasi pers karena bukan disusun dan ditentukan oleh organisasi-organisasi pers berbadan hukum.

Di satu sisi, ada pertimbangan hukum majelis hakim MK atas keterangan Presiden Republik Indonesia bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator. Jadi MK menegaskan bahwa Dewan Pers tidak bisa menentukan sendiri isi putusan, karena yang berhak menyusun peraturan pers adalah organisasi-organisasi pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

Mengacu dari putusan MK atas perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut, maka pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028 wajib menyertakan 40 organsiasi yang tercatat sampai tahun 2020 ditambah dengan organisasi-organisasi pers berbadan hukum lainnya (lokal dan nasional) karena memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai calon anggota Dewan Pers.

Sebelumnya Dewan Pers dan para gerombolannya mengkalim putusan MK perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut adalah kemenangan Dewan Pers karena MK tidak menerima permohonan dari Pemohon. Padahal pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut sudah sangat sejalan dengan apa yang diharapkan pihak pemohon yakni organisasi-organisasi pers lah yang memiliki domain untuk menyusun peraturan pers.

Masih segar dalam ingatan, salah satu Ketua Umum organisasi konstituen Dewan Pers yang Namanya tidak dapat disebutkan, pernah membeberkan bahwa mekanisme pemilihan anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 lalu sarat rekayasa. Ketika itu, Ia bercerita bahwa para pimpinan organisasi konstituen diundang rapat oleh Dewan Pers untuk agenda yang tidak menyebutkan akan ada pemilihan anggota Dewan Pers.

Anehnya, pada saat rapat berlangsung, agenda rapat justeru digiring menjadi Pemilihan Anggota Dewan Pers sementara yang hadir rapat sebagian bukan ketua umum organisasi atau hanya utusan karena agenda rapat tersebut bukan pemilihan anggota Dewan Pers.

Akibatnya, hasil pemilihan anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 tersebut sempat ditentang dan dipertanyakan oleh organisasi SMSI ke Presiden Republik Indonesia ketika itu masih djabat Joko Widodo.

Berkaca dari hal itu, putusan MK untuk perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 seharusnya menjadikan status hukum Dewan Pers sekarang ini berada pada Status Quo atau kehilangan legal standing. Karena SK Presiden yang mengesahkan keanggotaan Dewan Pers periode 2022-2025 hanya diusulkan dan dipilih oleh 11 organisasi pers bukan 40 organisasi pers sebagaimana yang ada dalam putusan MK tersebut.

Beranjak dari kerancuan itu, Dewan Pers lagi-lagi mencoba untuk ‘mencuri’ kewenangan organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum Kementerian Hukum RI untuk memilih dan dipilh sebagai Anggota Dewan Pers. Bahkan, saat ini sudah lahir pula puluhan organisasi-organisasi pers berbadan hukum pasca putusan MK untuk perkara nomor 38/PUU-XIX/2021.

Artinya, seluruh organisasi pers tersebut memiliki hak dan kewenangan yang sama sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan diatur dalam UU Pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Dewan Pers seharusnya jangan ngotot mengacu pada peraturan Statuta Dewan Pers yang hanya dibuat sepihak oleh 9 orang saja. Dewan Pers harusnya menghormati putusan MK.

Namun demikian, jika pada prakteknya hasil rekayasa pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 oleh Dewan Pers dan para ‘konstituen ilegal’ Dewan Pers tetap dipaksakan, maka Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI Prabowo Subianto diharapkan berani mengambil sikap tegas.

Presiden Prabowo harus tegas tunduk pada konstitusi sesuai sumpahnya saat pertama kali dilantik sebagai Presiden. Jadi Presiden Prabowo wajib melaksanakan Putusan MK perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 untuk menindaklanjuti pemilihan Anggota Dewan Pers agar insan pers tanah air, beserta para pimpinan organsasi pers berbadan hukum dijamin hak-hak konstitusinya dan terbebas dari cengkraman oligarki.

Oligarki yang dimaksud adalah para konglomerat media penyiaran swasta nasional yang menguasai nyaris 90 persen dari total Belanja Iklan Nasional yang mencapai lebih dari 200 triliun rupiah setiap tahun. Para oligarki itu diduga melakukan praktek kartel dan melanggar Undang-Undang Anti Monopoli atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tak heran untuk melanggengkan usaha dan praktek monopoli tersebut, kelompok ini berusaha menguasai Dewan Pers dengan berbagai cara. Akibatnya kepentingan pengembangan dan peningkatan kualitas pers nasional terabaikan.

Kehidupan Perusahaan Pers di Indonesia bertahun-tahun sengaja dimarjinalkan. Perputaran serapan belanja iklan nasional hanya berpusat di Jakarta oleh konglomerasi media yang sebagian besar adalah petinggi Partai Politik.

Dewan Pers membiarkan praktek oligarki dan kartel yang memonopoli perolehan belanja iklan nasional. Media-media lokal tidak satupun memiliki kesempatan untuk menikmati perolehan belanja iklan nasional.

Media-media non mainstream hanya menerima remah-remah dari iklan dari Perusahaan Google ads. Sementara media-media nasional milik oligarki menguasai seluruh total belanja iklan nasional yang berasal dari iklan promosi produk dan jasa mencapai angka fantastis lebih dari 250 triliun rupiah setiap tahun.

Dewan Pers dihuni oleh para kakitangan oligraki yang tidak ingin bisnis monopoli belanja iklan nasionalnya diganggu media-media lokal. Tak heran, Dewan Pers begitu yakin sengaja menebar propaganda negative terhadap Media Online lokal dengan framing Media Abal-Abal.

Menelisik lebih jauh, faktanya masyarakat lokal lah yang berbelanja dan mengeluarkan biaya untuk membeli produk-produk yang diiklankan di media tv swasta nasional. Seharusnya iklan-iklan promosi tersebut ditempatkan di media-media lokal bukan media nasional saja.

Ini menjadi tantangan pemerintah pusat dan daerah agar mau membuat regulasi agar Belanja Iklan Nasional atau promosi iklan nasional itu disalurkan anggarannya ke setiap provinsi, kabupaten dan kota sehingga bisa ada pemasukan daerah dari pajak reklame (sudah ada Perda) atau pajak iklan di Pemerintah Provinsi (belum ada Perda).

Persoalan serius inilah yang harus disadari bersama agar Dewan Pers mendatang harus dihuni oleh murni Masyarakat Pers Indonesia bukan oleh kepentingan orang politik atau tokoh yang tidak pernah mengerti masalah pers dijadikan Anggota Dewan Pers.

Agar urusan belanja iklan nasional yang merupakan sumber pemasukan media dapat diperjuangkan langsung oleh Anggota Dewan Pers yang baru demi menciptakan pemerataan dan peningkatan kesejahteraan dan kualitas pers nasional.

 

*Urgensi Revisi UU Pers*

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sepertinya sudah usang dan ketinggalan jaman sehingga perlu segera direvisi. Mengingat Undang-Undang Dasar 1945 sudah 4 kali diamandemen namun hingga kini UU Pers belum juga direvisi.

Padahal melihat dari perkembangan penyebaran informasi di era digitalisasi informasi yang terus berkembang, UU Pers memerlukan revisi untuk penyesuaian dengan perkembangan jaman.

Lihat saja, saat ini Dewan Pers sudah mengambil peran sebagai regulator dengan mengambil kewenangan BNSP untuk menerbitkan Lisensi kepada Lembaga Penguji Kompetensi atau LSP. Saat ini Dewan Pers tercatat telah menerbitkan lisensi kepada 24 Lembaga Uji Kompetensi sejak tanggal 9 September 2011 sampai dengan 27 April 2022 untuk pelaksanaan UKW di sektor pers.

Padahal ada aturan perundangan-undangan yang mengatur terkait sertifikasi profesi dan sertifikasi kompetensi. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.”

Sementara itu pasal pidana yang diatur dalam UU No.12 tahun 2012 yakni : Pasal 93 : “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

*Kriminalisasi Karya Jurnalistik Mendesak Revisi UU Pers*

Kasus kriminalisasi pers menjadi pintu masuk agar UU Pers segera direvisi. Peristiwa Almarhum Muhammad Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru yang ditemukan tewas dalam tahanan harus menjadi satu atensi nasional. Almarhum dijadikan Tersangka oleh polisi gara-gara Dewan Pers menerbitkan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan pihak teradu belum mengikuti UKW dan medianya tidak terverifikasi Dewan Pers sehingga penyelesaian sengketa pers ini dapat diproses di luar undang-undang Pers.

Contoh Kasus lainnya adalah pemberitaan terkait Penggrebekan aparat Polres Gorontalo terhadap seorang wanita bersuami di sebuah kamar bersama pria yang bukan suami. Proses penegakan hukum aparat tersebut diliput dan diberitakan di berbagai media.

Pelaku yang belakangan diketahui menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se-Indonesia, membuat laporan keberatan ke Dewan Pers atas laporan berita penegakan hukum tersebut sebagai pelangaran dan pencemaran nama baik.

Dewan Pers kemudian membuat PPR yang menyatakan media yang memberitakan peristiwa tersebut menyalahi kode etik jurnalistik dan wajib membuat hak jawab dan menyampaikan permohonan maaf.

Contoh kasus lainnya yakni wartawan Torosidu Lahia memberitakan kasus korupsi seorang Bupati. Torosidu dijadikan tersangka karena aduan di Dewan Pers dengan rekomendasi yang memberi peluang kepada pengadu melakukan proses hukum di luar UU Pers atau UU Pidana.

Toro Sidu Lahia akhirnya sempat dijebloskan ke dalam tahanan. Namun bupati yang diberitakan korupsi ternyata terbukti korupsi dan ditangkap KPK lalu divonis bersalah. Namun sayangnya Toro Sidu Lahia sudah terlanjur sempat dipenjara selama beberapa waktu.

Belum lagi sederet kasus kriminalisasi pers akibat PPR Dewan Pers terus memakan korban. Wartawan diproses pidana hanya karena karya jurnalistiknya dinilai tidak sah karena medianya belum terverifikasi Dewan Pers dan Wartawannya belum UKW.

Deretan peristiwa itu perlu menjadi perhatian serius masyarakat pers Indonesia. Tak heran Dewan Pers Indonesia sebagai tandingan Dewan Pers, sempat muncul melalui momentum bersejarah Musyawarah Besar Pers tahun 2018 dan Kongres Pers pada tahun 2019. Dualisme Dewan Pers ini pun masih bergulir sampai hari ini meski tidak secara frontal.

Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Nasib pers Indonesia kini berada di tanganmu. Akankah Presiden RI berani berpihak pada masyarakat pers dengan menjalankan putusan MK terkait UU Pers, atau justeru tunduk pada para elit pers yang menjadi kakitangan oligarki ? Hanya rumput yang bergoyang bisa menjawab pertanyaan ini. ***

Satlantas Polres Purbalingga Gencarkan Polisi Sahabat Anak

Polres Purbalingga – kabarekpres.co.id//| Dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025, Satlantas Polres Purbalingga gencar melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak (PSA) di sejumlah taman kanak-kanak. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan sejak dini tentang aturan lalu lintas dan pengenalan rambu lalu lintas.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga, Iptu Agung Nugroho, mengatakan dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025, kami terus melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak. Kegiatan untuk mengenalkan sejak dini aturan dan rambu lalu lintas.

“Kegiatan ini dikemas dengan menghadirkan badut polisi untuk menarik minat anak-anak untuk mengikuti kegiatan dan pesan-pesan lebih mudah tersampaikan,” ucapnya, Jumat (14/2/2025).

Disampaikan bahwa dengan pendekatan yang menarik, seperti menghadirkan badut polisi, kami berharap pesan-pesan keselamatan dapat lebih mudah diterima oleh anak-anak. Selain itu, tidak membuat anak takut kepada polisi.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap dapat membentuk karakter anak-anak yang patuh terhadap aturan dan bisa mewujudkan sikap tertib berlalu lintas di masa depan,” tambahnya.

Iptu Agung menambahkan kegiatan Polisi Sahabat Anak dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025 masih akan terus dilaksanakan di sekolah-sekolah lainnya. Sehingga semakin banyak anak-anak paham dan mengerti aturan lalu lintas sejak dini.

Kegiatan Polisi Sahabat Anak telah dilaksanakan di beberapa sekolah taman kanak-kanak, antara lain TK Kemala Bhayangkari, BA Aisyiyah Kalikabong, TK Negeri Pembina PurbaIingga, BA Aisyiyah Purbalingga Lor dan BA Aisyiyah Purbalingga Kidul.

“Kami juga melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas kepada siswa tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama maupun sekolah menengah atas. Materi yang disampaikan disesuaikan dengan tingkatan pendidikan dan usia,” pungkasnya.

Lokakarya Mini Lintas Sektoral di Gandrungmangu Bahas Pencegahan TBC dan Sanitasi

Gandrungmangu, Cilacap – Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LINSEK) digelar di Pendopo Kecamatan Gandrungmangu pada Rabu, 12 Februari 2025. Acara ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan sanitasi di wilayah Kecamatan Gandrungmangu.

Acara LINSEK dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap bidang Keluarga Berencana (KB), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Gandrungmangu, Kepala Puskesmas 1 dan 2 Gandrungmangu beserta jajaran, Kepala UPT, Kepala Desa, Kepala SMPN, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU), serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas 1 Gandrungmangu, Raso Satiyo, Ners., beberapa poin penting dibahas, termasuk upaya pencegahan tuberkulosis (TBC) dan peningkatan sanitasi lingkungan. “Harapan kami, pelayanan kesehatan baik di tingkat puskesmas maupun desa dapat berjalan optimal, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ungkap Raso Satiyo.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa isu yang dibahas dalam Lokakarya Mini di Puskesmas sebelumnya kembali dipaparkan, guna memperkuat sinergi antar sektor. Pencegahan TBC menjadi salah satu prioritas utama, mengingat masih adanya kasus di wilayah Gandrungmangu. Selain itu, pengelolaan sanitasi yang baik diharapkan dapat mendukung kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Acara ini menjadi wadah untuk menyatukan langkah semua pihak dalam menghadapi tantangan kesehatan di wilayah tersebut. Dengan sinergi yang terjalin antara berbagai elemen masyarakat, diharapkan pelayanan kesehatan dan kebersihan lingkungan di Gandrungmangu dapat terus ditingkatkan.

 

 

#Edi.s

Pejabat Bupati Tanggamus Hadiri Pembinaan Stastik Sektoral Tahun 2025

Kabar Expres- TANGGAMUS — Penjabat Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT. IPU., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Tanggamus Dalam Angka 2025 dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2025.

Bertempat di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Rabu (12/2/2025)

Hadir dalam kegiatan tersebut

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Ibu Niken Hariyanti, S.Si., Kepala BPS Kabupaten Tanggamus, beserta jajaran, Para Asisten dan Kepala Perangkat DaerahKabupaten Tanggamus.

PJ. Bupati Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT.,IPU dalam Sambutannya mengatakan banyak data statistik tersebar di instansi pemerintah untuk kebijakan strategis, sehingga perlu dikelola dengan baik guna mewujudkan Satu Data Indonesia

yang diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019tentang Satu Data Indonesia.

Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyelenggaraan statistik sektoral di kabupaten ini. Keberhasilan kita

dalam menghasilkan data yang kredibel adalah hasil kolaborasi yang baik antara Badan Pusat Statistik, Perangkat Daerah, dan berbagai elemen masyarakat ainnya.

Namun, kita juga harus jujur mengakui bahwa masih ada tantangan yang perlu kita benahi bersama, seperti:

Kelengkapan dan konsistensi data, Pemanfaatan data untuk pengambilan kebijakan, Infrastruktur dan teknologi informasi.

Saya berharap Acara FGD hari ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas statistik sektoral kita. Mari jadikan data sebagai landasan utama pembangunan

yang berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus.

Saya juga mengajak seluruh OPD untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan statistik sektoral, sehingga apa yang

kita hasilkan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ingatlah bahwa “membangun tanpa data, ibarat berjalan tanpa tujuan”. Menyediakan data yang valid

dan reliabel itu mahal, tetapi membangun tanpa data akan jauh lebih mahal, karena semua upaya menjadi tidak efisien dan tidak efektif”, Ujarnya.(Nurman)

HUT ke-17, DPC Gerindra Cilacap Gelar Pengobatan Gratis di Desa Sidasari

Cilacap, 8 Februari 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan bakti sosial berupa pengobatan gratis bagi masyarakat. Salah satu desa yang menjadi sasaran program ini adalah Desa Sidasari, Kecamatan Cipari. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga setempat yang antusias memanfaatkan layanan kesehatan tersebut.

Kiki Anggoro, S.P., selaku Pelaksana Kegiatan dan anggota Komisi C DPRD Cilacap dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan III, menyampaikan bahwa pengobatan gratis ini merupakan bentuk kepedulian Partai Gerindra terhadap kesehatan masyarakat.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan layanan kesehatan. Kesehatan adalah hak semua orang, dan kami berusaha hadir untuk membantu,” ujar Kiki Anggoro.

Dalam kegiatan ini, warga mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis, konsultasi medis, serta obat-obatan yang dibutuhkan. Tenaga medis yang terlibat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk dokter umum dan tenaga kesehatan lainnya yang siap memberikan pelayanan terbaik.

Salah satu warga Desa Sidasari, Ibu Siti (45), mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengobatan gratis yang diadakan oleh Partai Gerindra.

“Saya sangat terbantu dengan adanya pengobatan gratis ini. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan untuk membantu masyarakat kecil seperti kami,” ucapnya.

Selain pengobatan gratis, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara kader Partai Gerindra dan masyarakat. Dengan adanya program sosial ini, diharapkan hubungan antara partai dan warga semakin erat serta semakin banyak masyarakat yang terbantu.

HUT ke-17 Partai Gerindra di Cilacap menjadi momentum bagi partai untuk terus berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ke depan, DPC Gerindra Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi rakyat.

(Edi.S)