Diduga seorang oknum aparat desa sukaramai terlibat pengeroyokan anak di bawah umur

Madina – Seorang janda dan anaknya masih dibawah umur warga desa Sukaramai kecamatan panyabungan utara kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara diduga karena masalah sepele dikroyok dan diancam dibunuh berujung dipolisikan.

“Awal mulanya kami memasak untuk Nazar dibelakang rumah kami pada hari lebaran kemaren, jadi dia keberatan katanya tanah tempat kami memasak itu milik dia lalu kami minta maaf akan tetapi si Burhanuddin marah dan memukul tangan kanan dengan sepotong kayu lalu menarik rambut saya dan mencekik leher saya,” Ungkap Nur Hana (47) warga Sukaramai Kecamatan Panyabungan Utara Madina sambil menangis, senin (28/04/2025).

Ironisnya kata Nur Hana diduga korban pengeroyokan itu, selain dirinya yang dipukul dan dicekik bahkan diancam dibunuh oleh BS (60) juga warga Desa Sukaramai atau tetangga korban sempat direlai oleh kakaknya bernama Nurhana menjadi ikut korban pemukulan serta anknya yang masih duduk dibangku sekolah Kelas Pesantren atau kelas VII.

“Aku yang mencoba memisahkan pemukulan itu ikut dikeroyok Si Burhanuddin itu bersama dua orang anknya sampe-sampe anak saya ketakutan mencoba melindungi dari amukan orang itu ikut dipukuli sampai mulutnya berdarah,” tambah Nur Ani (48) warga Sukaramai.

Paling sakitnya, dibeberkan Nur Ani pada saat kejadian itu MS salah seorang dari anak BS diduga pelaku pengeroyokan itu sempat mengancam dirinya dengan sebilah pisau yang disuruh BS untuk membunuh dirinya.

“Saya sempat berlari karena dia mengeluarkan pisau pemotong karet untuk membunuh saya dan saya jelas mendengar kata dari BS menyuruh anaknya membunuh saya dan paling sakitnya anak saya A (13) digebukin dengan tiga orang itu sampai tidak berdaya,” Benernya, sambil meneteskan air mata.

Dengan kejadian itu, Nur Hana dan Nur Ani sempat melaporkan prihal itu kepada Kepala Desa setempat, namun kepala desa menyebutkan jika permasalahan itu dilaporkan pihak korban ke pihak berwajib dirinya tidak mau tau dan menutup mata.

“Setelah kejadian itu rumah kami setiap malam sering dilempar baru keatas atap rumah dan sering kami melihat itu dilakukan oleh anak BS bahkan sampah pelepah sawit di buang kebelakang rumah kami sehingga pintu DANUR rumah kami tidak bisa lagi dibuka,” Benernya.

Seterusnya, dihari yang sama kedua perempuan dan satu anak dibawah umur itu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Madina dengan nomor STPL/133/IV/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/ Polda Sumut yang ditanda tangani Kanit SPKT Polres Madina Kanit I Aipda Guntur M.S.F. Hutapea.

“Kami berharap pihak polres Madina segera menangkap pelaku disuga pengeroyokan yang dialami kakak saya dan keponakan saya yang masih dibawah umur, sedih rasanya melihat keponakan saya sampai mengalami trauma dan ini kami serahkan pihak Polres Sepenuhnya dan kami yakin mereka Profesional” harap Ali Sati Adik Kandung Korban.

Kades Sukaramai hingga berita ini dibuat belum memberikan komentar dan penjelasan atas kejadian itu.

Reporter:
(Magrifatulloh).

 

Palembang – kabarekspres.co.id -2 hari yang lalu dengan laporan masyarakat dan supir Expidisi angkutan propi si,uppkb menggelar aksi penertiban mobil mobil angkutan lintas Sumatra dengan beban berat tanpa didampingi polisi awak media langsung mengecek di lapangan ternyata bener dengan adanya uppkb menggelar operasi tanpa didampingi polisi.

sesuai dengan peraturan UUD sesuai SOP pelaksanaan kewenangan PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik kepolisian,hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik kepolisian (pasal 266 ayat[4] UU LLAJ)serta dalam melaksanakan kewenangannya,PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik kepolisian (pasal 263 ayat [2] UU LLAJ).

Sudah berulang kembali petugas uppkb ini menggelar operasi tanpa didampingi polisi diduga mungkin ada permain berupa pungli atau damai di tempat biar tidak terjadi di pok barang ke mobil lain dengan Badrul 1 juta sampai lebih dan ada calo calo menawarkan untuk membantu para sopir pelaku utama seperti security yang ada didalam uppkb.

Jam operasi sekitar jam 9 dan tidak lama waktu operasi mungkin main senyap cepat biar tidak terbaca bahwa adanya operasi penertiban uppkb penindakan timbangan keramasan kalau malam tidak ada operasi .

Bagi mobil merasa yang beban berat dan kurang lengkap surat kir para supir lebih baik menahan di atas jembatan sebelum sampai di uppkb timbangan keramasan dengan aturan jalan mobil dengan beban berat atau ringan tidak boleh berhenti di atas jembatan kecuali darurat mogok dan lakalantas sesuai dengan aturan berlaku dan itu jadi dampak menyebabkan patah jembatan memakan korban yang pengguna jalan.

Siapa yang bertanggung jawab apabila ini terjadi jembatan patah dikarena kan banyak mobil dengan beban berat berhenti di atas jembatan tolong diperhatikan pak gubernur dan wilayah kemenhub propinsi demi kepentingan bersama dan keselamatan masyarakat solusi berperan penting untuk menjaga mengatur jalan dan menindak satlantas polisi dan dishub kota palembang.

Biar tidak adanya pungli kepada pihak pihak uppkb lebih baik harus didampingi aparatur negara dishub, pol PP ,polisi,propam,dan sub denpom biar tidak adanya pungli.reporter Hendri SH

Korban Meninggal Longsor Pondok Modern Gontor 5 Bertambah Jadi 4 Orang

l

Magelang, kabarekspres.co.if ||Jumlah santri Pondok Modern Gontor 5 Sawangan, Kabupaten Magelang, Jateng korban meninggal akibat longsor bertambah hingga Sabtu, 26 April 2024 pagi, jadi empat orang.

Menurut data BPBD Kabupaten Magelang korban meninggal dalam peristiwa tersebut yakni santri Wildan dari Surabaya di evakuasi pukul 18.00 WIB, Reyfhan Hafidz dari Tangerang di evakuasi pukul 19.20 WIB, Bima Arya dari Surabaya di evakuasi pukul 20.00 WIB, dan Fadil Hanafi dari Depok di evakuasi pukul 20.00 WIB.

Disebutkan bahwa kejadian bencana komplek Pondok Modern Gontor 5 dibagian barat Pondok tepatnya di titik koordinat 7.535937, 110.298333.

Selain korban meninggal dunia, korban luka-luka dan di rawat juga bertambah menjadi 25 orang yang menjalani rawat inap di RS Merah Putih 12 orang.

Masih menurut data BPBD disebutkan bahwa kronologi kejadian yakni tandon air roboh pada Jum’at, 25 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di area belakang Gedung Aligarh Pondok Modern Gontor 5 zona Darul Qiyam.

Saat kejadian, para santri sedang mandi persiapan pelaksanaan sholat Jum’at sehingga saat itu menjadi jam padat kegiatan di area tersebut. Tanpa diduga tandon air yang terletak di belakang kamar mandi  belakang asrama roboh.

Akibat kejadian tersebut, para santri yang sedang mengantri mandi tertimpa pondasi tandon. Beberapa santri yang dapat diselamatkan segera di bawa ke RS Merah Putih. Beberapa santri pun terjebak di dinding kamar mandi. Kejadian itu diketahui oleh para ustadz, sehingga pihak pondok segera merespon dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak-pihak terkait yakni Kepolisian, TNI, BPBD Magelang, Tim SAR, Damkar, PMI, Puskesmas dan Relawan.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Modern Gontor 5 Sawangan,

Imam Haryadi, M.Si hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Hingga Sabtu, 26 April 2025 pukul 11.00 WIB, pihak pengelola pondok juga belum membuka pelayanan kepada orang tua santri yang datang langsung menjenguk putranya. Padahal sebagian orang tua datang dari jauh seperti dari Sidoarjo, Jatim. Ada juga dari Depok, Jabar dan Sulawesi. (Muh)

Diduga Ada Pungli Dibalik Pengiriman Daging Babi Ilegal

Kabarekpres,co.id// Palembang,27-April-2025 Sebuah mobil Thermoking colt diesel dengan nopol F 9830 FH dengan ada stiker didepan kaca SJE diduga membawa daging babi dari muara tungkal Jambi dengan tujuan jakarta terpantau dari awak media Karena ada informasi dari seseorang mengetahui bahwasan mobil ini dan lainnya ada 3 sampai lebih mobil yang pengangkut daging babi ini pada hari Jumat tanggal 25-april-2025 melintas di Banyuasin dan palembang.

Sindikat ini sangat sering terjadi dengan cara berganti -ganti mobil Expidisi Thermoking ukuran colt diesel sering melintas di wilayah Sumsel diduga ada terlibat oknum polri satlantas Banyuasin ber nisial A pangkat briptu yang memback up dengan uang kordinasi permobil yang melintas

Tolong dari pak kapolri tolong di tindak tegas dan dari pihak propam Polda Sumsel untuk di tindak lanjuti oknum sat lantas yang membekingi mobil yang pengangkut penyeludupan barang dari negara luar dari Tiongkok melalui kapal

Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi sesuai takaran tingkat ringan atau berat pelanggarannya Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sejumlah sanksi, hal ini diperjelas berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI

Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.

Sangat di sayang kan begitu muda barang -barang tanpa dokumen dari karantina dan beacukai sangat muda lewati antar propinsi di wilayah sumsel kerjasama kepada oknum satlantas polres Banyuasin berinisial A dengan pangkat briptu dengan kerjasama oknum punya barang yang ada di jakarta kaki tangan dari boss di jakarta bekerja di karantina Bakauheni bernama catur dan dari Expidisi untuk angkutan bernama Kris untuk menyetor kepada oknum sat lantas berinisial A polres Banyuasin untuk aman melintas sampai masuk gerbang tol keramasan.

Awak media memperhatikan mobil Thermoking box kepala kuning box warna putih yang penuh stiker SJE no polisi (F 9830 FH) ada yang ganjil Setelah diperhatikan lebih seksama ditemukan

ternyata benar apa yang membuat awak media merasa ganjil, apa yang terdapat di mobil Thermoking box kepala kuning box warna putih penuh dengan stiker SJE infonya diduga pengangkut daging babi barang diatur didekat pintu ikan dan kerang. Sedangkan posisi daging babi posisi ditengah -tengah.

Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

( Reporter: Hendri HK. )

*Audensi Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Dan Pemkab Brebes Berakhir Tanpa Kesepakatan*

Brebes- Audiensi antara Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Brebes di ruang rapat Sekretariat Daerah Lantai KPT Brebes, Jumat (25/4/2025), berakhir tanpa kesepakatan.

Mereka memilih meninggalkan ruangan dengan alasan Bupati Brebes tidak hadir secara langsung.

“Kami atas nama aliansi peduli kesehatan merasa kecewa. Kami tidak akan berbicara banyak atau memberikan solusi karena bupati tidak hadir. Itu bentuk dari ketidakpedulian seorang bupati Brebes terhadap masyarakat miskin,” ujar salah satu perwakilan aliansi, Anom Panuluh, saat menyampaikan sikap walk out.

Menurutnya, kehadiran langsung Bupati Brebes dinilai penting sebagai bentuk komitmen terhadap persoalan kesehatan masyarakat. Ketidakhadiran tersebut dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi warga, terutama dari kalangan kurang mampu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Inneke Try Sulistyowati, yang menerima audiensi atas disposisi dari Bupati, menyayangkan aksi walk out, namun tetap menghormati keputusan aliansi.

“Kami sudah memfasilitasi audiensi dan menghadirkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tapi karena yang diharapkan adalah kehadiran Bupati, mereka tidak bisa menerima jika hanya diwakilkan. Ya sudah, kami hormati,” ujar Inneke.

Inneke menjelaskan, Pemkab Brebes tetap berkomitmen pada pelayanan kesehatan, yang dibuktikan dengan capaian Universal Health Coverage (UHC). Dimana, saat ini sekitar 98 persen warga Brebes telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, ia mengakui masih ada tantangan dalam hal keaktifan membayar iuran.

“Tingkat keaktifan peserta JKN kita baru sekitar 73,37 persen, padahal syarat dari BPJS adalah minimal 80 persen. Khususnya peserta mandiri, hanya sekitar 39 persen yang rutin membayar,” jelasnya.

Menurutnya, sistem JKN berbasis gotong royong membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pembiayaan pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan baik.

Hadir dalam audiensidiantaranya, Direktur RSUD Brebes, RSUD Ketanggungan, dan RSUD Bumiayu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tegal, serta perwakilan dari Dinas Sosial, Inspektorat, Dinpermades, dan Bagian Hukum Pemkab Brebes serta pihak terkait(*)

Dahsyat, Persab Brebes Laskar Joko Poleng Hajar Persik Kendal 3-0, Alvin Borong 3 Gol

Kabarekspres.co.id Brebes Jateng Pemain Persab Brebes rayakan gol ke gawang Persik Kendal.

Tim Persab Brebes sukses membuka laga babak Penyisihan grub A liga 4 Regoonal Jateng 2024-2025 dengan menghajar Tim Persik Kendal 3-0 di Stadion Karangbirahi, Brebes, pada Rabu Sore 15 Januari 2025 Kick Off pukul 15.15.00Wib.

Dalam laga sore ini Alvin setiawan Saputra memang menjadi bintang lapangan dengan mencetak hat-trick alias 3 gol. Alvin putra kelahiran Kalimantan, yang saat ini bermain untuk klub persab Brebes, sebelumnya juga pernah membela club tahun 2017 Bintang Timur Menpora Cup Untuk U-16 , tahun 2018 club Barito Putra U-16, liga 1 U-16 elite pro Academy ,2019 Penajam Paser utara U-17 Soeratin Cup, 2021 Club Persid Jember Liga 3 Jawa Timur, 2022 Porprov Berau porprov VII Kaltim, 2023 Serpong city Liga 3 Banten, 2023 Borneo FC U-20 Liga I Elite Pro Academy, 2024 Memmbela Club Persab Brebes 2024-2025 Liga 4 Regional Jawa Tengah, Putra kelahiran Balikpapan kalimata n Timur.

Alvin Setiawan Saputra mencetak gol pada menit 20, babak pertama, serta Babak kedua Menit60, dan 76 tanpa balas.

Laskar Joko Poleng, bermain di kandang sendiri Stadion utama Karangbirahi Brebes , karena stadion kebanggaan masyarakat Brebes.

Stadion terbesar di Kabupaten Brebes, mengingat stadion yg baru di Risk Assesment Polda Jateng yaitu masih dinilai belum layak untuk menggelar pertandingan tingkat liga Nasional.

Pemain Kelahiran Balikpapan Kaltim, borong

Hasil 3 Goll lawan Persik Kendal ini membuat Persab Brebes berada di atas angin dalam perjalanan panjang agar bisa lolos Piala liga 4 Regional Jateng.

Persab Brebes akan menghadapi laga tandang ke markas Bintang Timur Stadion desa Kosambi Karang dadap Kabupaten Pekalongan , pada 19 Januari 2025 mendatang. Laga ini akan menentukan siapa yang akan di peringat atas pada Grub A Liga 4 Regional Jawa Tengah, Kata pelatih kepala Sendi Oktavian

Ketua umum Persab Asrofi, Bangga dan memberikan bonus 2,5 juta untuk anak -anak Persab Brebes, dan ketua umum percaya diri untuk menjuarai liga 4 Regional jawa tengah 2025 serta lolos di putaran Nasional liga 4.

Nafiul Mualimin, Salaku Manajer Liga 4 Regional jawa tengah, Pengusaha Muda kelahiran Bumiayu di bidang Properti maupun di bidang Aparel Jersy BSport , Nafiul Optimis Persab Brebes, akan lolos di grub A liga 4 Jawa tengah 2025,” Pungkasnya Nafiul Muslimin.

Reporter : Agus

Bupati dan Forkopimda Magelang Kompak Tinjau Santri Gontor Korban Longsor

Magelang, kabarejspres.co.id|| Bupati Magelang, Grengseng Pamuji bersama Dandim 0705/Magelang, Letkol Inf Jarot Susanto, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dan Forkopimda lainnya kompak meninjau dan menemui langsung puluhan santri Pondok Modern Gontor Sawangan, Kabupaten Magelang, korban tanah longsor di RS Merah Putih, Jumat, (25/4/2025) pukul 15.10 WIB.

Untuk diketahui, Pondok Modern Gontor di Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, diterjang tanah longsor pada Jumat, (25/4/2025) sekira pukul 19.40 WIB. Akibat peristiwa itu, puluhan santri pria dilarikan ke RS Merah Putih akibat mengalami luka-luka. Ada juga korban patah kaki dan dua orang dinyatakan meninggal dunia. Sayangnya pihak pengurus pondok belum merilis identitas korban meninggal dunia.

Sedangkan korban yang menjalani perawatan di RS Merah Putih dalam daftar yang terpasang di pos Satpam RS tersebut, sebanyak 22 orang.

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangannya dengan alasan belum ke lokasi kejadian yang dinyatakan longsor.

Hal sama dengan Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar juga belum bersedia memberi keterangan.

“Maaf, sementara bekum bisa berkomentar. Masih kita dalami peristiwa ini,” kata Kapolresta sesaat sebelum meninggalkan RS Merah Putih, Jumat, (25/4/2024) pukul 15.30 WIB.

Lain lagi dengan sejumlah orang tua santri Pondok Modern Gontor Sawangan. Menurut mereka, pihaknya kecewa kepada pengelola Pondok karena pelit memberikan informasi ke orang tua santri terkait peristiwa ini.

Menurut sejumlah orang tua santri kepada media ini melalui sambungan selulernya, pihak pengelola proaktif memberi kabar ke orang tua santri saat mereka menanyakan kondisi putranya. (Muh)

Warga Perum Kenanga Salatiga Heboh, Pengusaha Wanita di Kompleknya Ditangkap Polisi

Salatiga, kabarekspres.co.id || Warga penghuni Perumahan Kenanga Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, geger. Pasalnya, salah satu tetangga mereka seorang wanita berusia 43 tahun berisial Ltf, ditangkap polisi dari Polres Kota Salatiga.

Penangkapan Ltf oleh pihak kepolisian bukan tanpa alasan. Ya, pengusaha developer ini ditangkap setelah dilaporkan oleh tiga warga bernama Giana Farida Gutama, Listiyanto dan Lely Candra atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat konsumen perumahan.

“Dia ini (terlapor Ltf) mengagunkan sertifikat konsumen perumahan ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera. Pelapor melapor ke polisi karena sertifikat rumah mereka tak kunjung diberi padahal rumah yang dibeli sudah lunas, ternyata sertifikat rumah tersebut diagunkan di bank perkreditan,” ujar Kapolres Kota Salatiga, AKBP Veronica.

Dijelaskan AKBP Veronica, kasus ini berawal pada 2016 saat Ltf yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, menawarkan penjualan tanah dan bangunan di Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga melalui media sosial Facebook.

Dari penawaran tersangka itulah, para korban tertarik dan membeli dengan sistem pesan bangun dan pembayaran secara cash tempo. Namun setelah pembayaran lunas, sertifikat dijanjikan akan diserahkan kepada para pembeli. Alih-alih menyerahkan sertifikat lanjut Kapolres Kota Salatiga, tersangka justru menganggunkan sertifikat tersebut ke bank perkreditan hingga para korban mendapatkan Surat Pemberitahuan Pra-lelang dari Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera.

“Nah, para korban tentu kaget setelah mendapat surat pemberitahuan dari bank. Padahal rumah mereka sudah lunas dibayar dan sertifikat tidak pernah dijalankan ke bank untuk keperluan kredit. Dan ternyata pelakunya ya si tersangka ini,” kata Kapolres Kota Salatiga.

Masih menurut Kapolres, dalam surat dijelaskan bahwa sertifikat korban yang melapor beserta delapan sertifikat lainya yang sudah dibeli para korban diagunkan ke BPR Sinar Mitra Sejahtera oleh tersangka Ltf dan pembayaran kreditnya macet. Sehingga pihak bank pun melelang sertifikat dimaksud.

Ditegaskan Kapolres, sertifikat tanah para pelapor ini saat ini dalam penguasaan pihak bank dan sudah terlelang. Sementara itu, pihak Polres setempat mencatat sebanyak 11 orang diduga korban. Hanya saja yang baru melapor ada tiga orang yakni Giana Farida Gutama, Listiyanto dan Lely Candra.

Tersangka Ltf oleh penyidik Polres setempat menjerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Polisi juga menghimbau kepada korban yang lain untuk datang Polres memberikan laporannya. (Muh)

Ratusan Warga Bantar Geruduk Kantor Desa, Pertanyakan Kejelasan Aplikasi W’PONE

Wanareja, Cilacap – Suasana kantor Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (23/04/2025) tampak berbeda dari biasanya. Ratusan warga desa memadati area kantor untuk menggelar audiensi, menyuarakan tuntutan mereka terkait dengan polemik aplikasi W’PONE yang tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Gelombang kedatangan warga dari berbagai penjuru Desa Bantar sudah terlihat sejak pagi hari. Mereka datang dengan membawa aspirasi dan kegelisahan mengenai operasional serta dampak dari aplikasi W’PONE yang dinilai belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak terkait.

Dalam forum audiensi yang berlangsung di kantor desa, sejumlah perwakilan warga secara lantang menyampaikan tuntutan mereka kepada perangkat desa. Inti dari tuntutan tersebut adalah permintaan akan transparansi dan informasi yang jelas mengenai tujuan, manfaat, serta potensi risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan aplikasi W’PONE di lingkungan Desa Bantar.

“Kami ini warga, punya hak untuk tahu segalanya tentang aplikasi ini. Apa tujuannya, bagaimana cara kerjanya, dan apakah ada dampak buruknya untuk kami?” tegas salah seorang perwakilan warga di hadapan perangkat desa.

Selain itu, warga juga menyoroti minimnya sosialisasi dan komunikasi yang efektif terkait aplikasi ini. Mereka merasa diabaikan dan dibiarkan dalam ketidakpastian, yang akhirnya memicu berbagai spekulasi dan keresahan di kalangan masyarakat.

Menanggapi aspirasi warganya, pihak pemerintah desa menyatakan kesediaannya untuk menampung seluruh keluhan dan tuntutan yang disampaikan. Mereka berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik dan memberikan penjelasan yang menyeluruh kepada masyarakat Desa Bantar mengenai aplikasi W’PONE.

Audiensi yang berjalan dengan tertib dan kondusif ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam membangun jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aplikasi W’PONE. Dengan demikian, polemik yang ada dapat segera menemukan kejelasan dan tidak lagi menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat Desa Bantar.

Gerai Samsat Drive Thru Terminal Muntilan Dimanfaatkan Warga Jadi Tempat Bayar Tunggakan Pajak

Magelang, kabarekspres.co.id|| Gerai Pelayanan pembayaran pajak kendaraan (Samsat Drive Thru) Terminal Drs Prajitno, Muntilan, Kabupaten Magelang hingga Rabu, 23 April 2025 ini masih terus didatangi warga yang mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka.

Pelayanan di Samsat Drive Thru Terminal Drs Prajitno ini, setiap hari tampak ramai warga yang datang karena di gerai ini salah satu tempat memberi pelayanan program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jawa Tengah hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Pantauan media ini pada Rabu pagi sekira pukul 08.00 WIB, warga sudah mulai datang di pos tersebut. Meski antrian tidak padat namun puluhan warga tampak menunggu antrian pelayanan dari petugas.

Bripka Munif, salah satu petugas Samsat Drive Thru Terminal Drs Prajitno mengungkapkan warga tampak antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk memperpanjang pajak dan mengganti pelat nomor kendaraan mereka.

“Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan inisiatif Pemprov Jateng yakni Pak Gubernur Ahmad Luthfi yang diberlakukan serentak di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jateng,” ujar Bripka Munif saat ditemui sembari melayani warga di Samsat Drive Thru Terminal Drs Prajitno, Muntilan, Rabu, (23/4/2025) pagi.

Diakui oleh Bripka Munif, melalui program pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu masyarakat. Terutama memberi keringanan mereka dalam membayar tunggakan pajak kendaraannya. Karena ia berharap, tingkat kesadaran dan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat Kabupaten Magelang.

“Tentu kita semua berharap bisa berdampak kepada peningkatan pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor di Magelang ini,” katanya.

Sementara itu, dari banner yang terpasang sekitar Gerai Samsat Drive Thru Terminal Drs Prajitno, Muntilan tampak tertulis jam operasional pelayanan setiap harinya. Yakni Senin hingga Kamis jam pelayanan 09.00 sampai 13.00 WIB. Jumat hingga Sabtu dimulai jam 09.00 sampai 11.30 WIB.

Digerai ini juga memberikan pelayanan rutin bagi warga yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan mereka maupun ganti pelat. Artinya, gerai ini ber operasional tidak hanya melayani program pemutihan pajak kendaraan.

Gus Arif, salah seorang warga Muntilan menyambut baik program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan Pemprov Jateng. Pasalnya, melalui program ini, masyarakat banyak terbantu terutama yang pajak kendaraannya menunggak bertahun-tahun. Sekaligus, dengan program ini masyarakat terbantu dalam meringankan beban ekonomi mereka.

“Pemutihan pajak ini sangat meringankan beban ekonomi masyarakat. Jadi pajak kendaraan masyarakat ini nunggak bukan karena mereka tidak taat pajak. Bukan karena tidak taat hukum tetapi karena betul-betul kondisi ekonomi yang serba sulit,” tandas Gus Arif. (Muh)