Berita terkini Daerah Jawa Tengah

Komisi B DPRD Cilacap Diminta Kroscek, RPJIT BTR 6 Bumireja Kedungreja 2 Kali Diperbaiki Masih Rusak

Cilacap, Kabarekspres.co.id || Proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (RPJIT) Saluran Irigasi BTR 6 Kelompok Tani Budidaya Desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Dugaan itu semakin menguat setelah proyek tersebut ternyata sudah diperbaiki dua kali, namun kerusakan muncul lagi. Fakta ini membuat warga semakin yakin bahwa persoalannya bukan sekadar kesalahan kecil, melainkan ada masalah pada kualitas pekerjaan sejak awal.

 

“Kalau sudah diperbaiki dua kali tapi masih rusak lagi, berarti bukan soal cuaca atau dipukuli orang. Berarti memang ada yang tidak beres dengan cara kerjanya,” ujar salah seorang warga Desa Bumireja, Kamis (5/11/2026).

 

Berdasarkan papan informasi proyek dan dokumen yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut memiliki identitas sebagai berikut:

 

Nama Kegiatan: Pembangunan Prasarana Pertanian – Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Usaha Tani

Pekerjaan: RPJIT Saluran Irigasi BTR 6 Kelompok Tani Budidaya Desa Bumireja Kec. Kedungreja

Lokasi: Desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap

Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026

DPA: DPA/A.1/3.27.0.00.0.00.01.0000/001.2026

Kode Kegiatan: 3-27.03.2.02 / Sub Kegiatan: 3.27.03.2.02.0010

Nilai Anggaran: Rp 123.603.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Ribu Rupiah)

Nomor SPK: 000.3/896/30/2026, tanggal 15 Juli 2026

Jangka Waktu: 60 Hari Kalender, s/d 12 September 2026

Pelaksana: CV Kayla Jaya

 

Dengan nilai anggaran lebih dari Rp 123 juta, warga berharap kualitas pekerjaan sepadan dengan uang yang digelontorkan negara. Apalagi, proyek ini menggunakan skema pengadaan melalui penyedia jasa, yakni CV, bukan swakelola kelompok tani. Artinya, ada kontrak, ada Rencana Anggaran Biaya (RAB), ada gambar perencanaan, ada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dan ada kewajiban penyedia untuk bekerja sesuai spesifikasi.

 

Dari pantauan langsung di lokasi proyek RPJIT BTR 6, kerusakan yang paling kentara adalah acian pada dinding saluran yang menggelembung, retak, lalu terkelupas dan rontok di sejumlah titik. Padahal, proyek tersebut baru selesai dikerjakan dalam hitungan bulan, sesuai jangka waktu kontrak yang berakhir pada 12 September 2026.

 

Petani yang setiap hari melintas di sekitar saluran mengaku heran. Mereka membandingkan dengan proyek lain yang dibangun di dekat lokasi tersebut, yang kondisinya masih mulus dan tidak mengalami kerusakan serupa, meski dibangun pada musim dan kondisi cuaca yang sama.

 

“Kalau memang kualitasnya bagus, tidak mungkin baru beberapa bulan sudah mengelupas seperti ini. Kami bukan ahli bangunan, tapi kami bisa melihat dan membandingkan. Yang sebelahnya bagus, yang ini rusak,” ujar warga lainnya.

 

Fakta paling penting dalam kasus ini adalah kronologi perbaikan yang terjadi berulang:

 

1. Perbaikan Pertama: 28 Oktober 2026.

Proyek tersebut diketahui oleh wartawan diperbaiki pertama kali pada tanggal 28 Oktober 2026. Perbaikan dilakukan setelah adanya temuan kerusakan acian yang terkelupas.

 

2. Ditinjau Dinas dan BPP: 30 Oktober 2026.

Pada tanggal 30 Oktober 2026, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap didampingi BPP Kecamatan Kedungreja meninjau lokasi. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan kerusakan lagi.

 

Kerusakan yang ditemukan itu sampai dikasih tanda pada kerusakan dengan cat pilok warna putih. Penandaan itu dilakukan agar titik-titik kerusakan bisa diidentifikasi secara jelas dan tidak bisa disangkal, serta untuk memudahkan proses perbaikan lanjutan.

 

Artinya, hanya berselang dua hari setelah perbaikan pertama, kerusakan sudah muncul kembali dan terverifikasi langsung oleh Dinas Pertanian dan BPP.

 

3. Perbaikan Kedua: 31 Oktober 2026.

Pada tanggal 31 Oktober 2026, proyek diperbaiki lagi untuk kedua kalinya.

 

4. Sekarang Rusak Lagi

Namun, setelah perbaikan kedua tersebut, sekarang kerusakan muncul lagi. Acian kembali terkelupas di sejumlah titik yang sama maupun titik baru, hal tersebut terlihat oleh wartawan dan sejumlah warga yang datang ke lokasi pada tanggal 5 November 2026.

 

Kronologi ini membantah dalih bahwa kerusakan disebabkan oleh faktor eksternal sesaat. Sebab, jika perbaikan dilakukan dengan material dan teknik yang benar, kerusakan seharusnya tidak berulang dalam waktu hanya beberapa hari.

 

“Ini bukti paling jelas. Sudah diperbaiki tanggal 28, tanggal 30 dicek Dinas masih rusak dan ditandai cat putih, tanggal 31 diperbaiki lagi, sekarang rusak lagi. Kalau seperti ini terus, sampai kapan?” ujar warga lainnya.

 

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, seseorang yang mengaku sebagai pelaksana lapangan proyek tersebut memberikan klarifikasi secara lisan melalui sambungan telepon.

 

Ia menyatakan, bahwa terkelupasnya acian itu dampak daripada panas ekstrem saat proses pekerjaan. Menurutnya, kondisi cuaca panas membuat adukan dan acian tidak bisa menempel sempurna, sehingga akhirnya mengelupas.

 

Namun, pernyataan tersebut langsung dijawab wartawan. Menurut wartawan, apabila hal tersebut dampak dari panas ekstrem, maka hal tersebut berlaku untuk proyek lain di dekat atau di sekitar proyek JITUT BTR 6. Sebab, proyek-proyek tersebut berada di wilayah yang sama, dikerjakan pada musim yang sama, dan terpapar panas yang sama.

 

Faktanya, proyek lain di sekitarnya tidak ada kendala terkait kerusakan semacam itu. Tidak ada acian yang terkelupas secara masif seperti yang terjadi pada proyek BTR 6.

 

“Kalau alasan panas ekstrem, logikanya semua proyek di area yang sama kena dampak yang sama. Tapi nyatanya hanya proyek ini yang aciannya rontok. Jadi alasan itu sulit diterima akal sehat,” ujar wartawan yang melakukan peliputan di lapangan.

 

Perdebatan soal panas ekstrem ini menjadi semakin lemah jika dikaitkan dengan kronologi perbaikan. Sebab, perbaikan pada 28 Oktober dan 31 Oktober juga dilakukan pada kondisi cuaca yang tidak jauh berbeda, namun hasilnya tetap rusak lagi.

 

Dalam percakapan yang sama, muncul hal lain yang justru menimbulkan tanda tanya besar. Pihak pelaksana juga minta share lokasi rumah wartawan, entah tujuannya untuk apa.

 

Permintaan tersebut tidak berkaitan dengan substansi teknis pekerjaan. Wartawan pun mempertanyakan maksud permintaan itu, karena konfirmasi jurnalistik seharusnya dijawab dengan data teknis, dokumen, dan klarifikasi resmi, bukan dengan meminta alamat pribadi wartawan.

 

Selain itu, pihak pelaksana juga bergumam bahwa kerusakan tersebut mungkin dipukuli, dengan logat bahasa Jawa, _“kayake kue di tutuki.”

 

Gumaman itu, yang dalam bahasa Indonesia kurang lebih berarti “kayaknya itu dipukuli”, seolah-olah mengarahkan dugaan bahwa kerusakan bukan karena kualitas pekerjaan, melainkan karena ada pihak lain yang sengaja merusak.

 

Namun hingga kini, tidak ada bukti yang ditunjukkan pelaksana untuk mendukung dugaan tersebut. Tidak ada laporan kerusakan akibat perusakan, tidak ada bukti foto pelaku, dan tidak ada laporan ke pihak berwenang terkait dugaan perusakan tersebut.

 

Apalagi, kronologi perbaikan dua kali dan peninjauan langsung oleh Dinas Pertanian pada 30 Oktober 2026 menunjukkan, kerusakan itu ditemukan secara resmi oleh tim pemerintah, bukan sekadar temuan warga semata.

 

Dalam kasus ini, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kedungreja menjadi salah satu pihak yang banyak ditanya. Sebab, BPP adalah ujung tombak pendampingan petani di kecamatan.

 

Pihak BPP menegaskan, kapasitas BPP hanya pada MC 0 dan MC 100 saja. BPP tidak berwenang menyatakan pekerjaan gagal, memerintahkan pembongkaran, maupun memberikan sanksi kepada rekanan.

 

Kewenangan penilaian kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, dan kualitas material berada pada PPK, pengawas kontrak, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, dan Inspektorat Kabupaten Cilacap sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

 

Meski demikian, kehadiran BPP bersama Dinas Pertanian pada peninjauan 30 Oktober 2026 menjadi bukti bahwa laporan petani tidak diabaikan, dan temuan kerusakan sudah tercatat secara resmi oleh pemerintah.

 

Mengapa Pengawasan DPRD Penting?

Proyek ini menggunakan dana APBD, yang pembahasannya melibatkan DPRD Kabupaten Cilacap. Karena itu, fungsi pengawasan DPRD menjadi sangat relevan.

 

Dalam struktur DPRD Kabupaten Cilacap, pengawasan terhadap proyek ini berada di bawah Komisi B DPRD Kabupaten Cilacap, yang membidangi perekonomian dan keuangan serta bermitra dengan Dinas Pertanian. Komisi B inilah yang selama ini menyoroti kualitas pembangunan infrastruktur pertanian, termasuk Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT).

 

Selain Komisi B, Komisi C yang membidangi pembangunan juga memiliki peran dalam pengawasan kualitas konstruksi secara umum.

 

Warga Desa Bumireja secara tegas meminta Komisi B DPRD Kabupaten Cilacap untuk turun kroscek ke lapangan di lokasi proyek RPJIT Saluran Irigasi BTR 6.

 

Mereka tidak ingin pengawasan hanya dilakukan di atas kertas, hanya berdasarkan laporan dari Dinas atau pelaksana. Mereka ingin anggota dewan melihat langsung kondisi acian yang terkelupas, melihat tanda cat putih yang masih tersisa dari peninjauan Dinas pada 30 Oktober 2026, membandingkannya dengan proyek lain di sebelahnya, dan berdialog langsung dengan para petani penerima manfaat.

 

“Komisi B harus turun langsung, jangan hanya terima laporan di atas kertas. Lihat sendiri kondisi aciannya yang menggelembung, retak dan rontok, bandingkan dengan proyek lain di sebelahnya. Kalau dewan tidak turun, siapa lagi yang mau membela petani?” ujar salah seorang petani di area lokasi.

 

Selain Komisi B, warga juga meminta Dinas Pertanian dan Inspektorat Kabupaten Cilacap segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh, mulai dari:

1. Volume pekerjaan, apakah sesuai dengan yang dibayarkan

2. Kualitas material, apakah sesuai RAB dan RKS

3. Dimensi saluran, ketebalan pasangan, dan kualitas adukan

4. Kesesuaian dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis

5. Masa pemeliharaan, apakah kerusakan berulang ini masih menjadi tanggung jawab penyedia

 

Jika ditemukan ketidaksesuaian, warga meminta agar CV Kayla Jaya diminta memperbaiki sesuai kontrak, dan jika ada indikasi kerugian keuangan daerah, agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hak Jawab Masih Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Kayla Jaya dan PPK Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, kronologi perbaikan dua kali, dan kerusakan yang muncul kembali tersebut.

 

Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan hak jawab. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab pihak terkait tetap dibuka dan akan dimuat secara proporsional apabila ada klarifikasi lanjutan.

 

Masyarakat berharap, kasus ini tidak berhenti pada pemberitaan semata, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan nyata di lapangan, agar pembangunan irigasi benar-benar bermanfaat bagi petani, bukan sekadar proyek yang menghabiskan anggaran.

 

Siswanto

 

Catatan Redaksi:

Foto dan video kondisi lapangan, termasuk tanda cat putih dari peninjauan Dinas Pertanian pada 30 Oktober 2026, tersedia untuk kebutuhan pemberitaan. Dokumen data proyek bersumber dari papan informasi proyek di lokasi dan dari sumber lain yang bisa dipercaya.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *