Polisi di Grobogan Sisihkan Gaji Demi Program Khitan Gratis untuk Anak Yatim Piatu*

Polres Grobogan-kabarekspres.co.id| Kepedulian terhadap sesama mendorong seorang anggota kepolisian di Grobogan, Bripka Wahid Baedlowi, untuk melakukan aksi mulia. Sejak tahun 2020, ia secara konsisten menyisihkan sebagian gajinya guna membiayai program khitan gratis dan santunan bagi anak yatim piatu serta warga kurang mampu di Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, Grobogan.

” Setiap bulan saya menyisihkan gaji untuk membantu mereka yang ingin khitan tetapi tidak punya biaya,” ungkap Bripka Wahid pada Kamis (6/2/2025).

Sebagai Bhabinkamtibmas Desa Pengkol, Bripka Wahid menginisiasi program ini dengan dukungan penuh dari keluarganya, terutama sang istri.

” Alhamdulillah, meskipun menyisihkan gaji untuk program ini, kebutuhan keluarga saya tetap tercukupi,” ujarnya.

Setiap bulan, sekitar 2 hingga 5 anak menerima layanan khitan gratis dari program yang ia jalankan. Tidak hanya untuk warga Desa Pengkol, tetapi juga bagi anak-anak dari desa sekitar yang memiliki keterbatasan ekonomi.

” Saya ingin anak-anak tidak takut untuk dikhitan. Karena itu, saya pilih tempat khitan yang nyaman, bahkan mereka mendapatkan fasilitas antar jemput serta souvenir berupa sarung dan peci,” jelas Bripka Wahid.

Tak hanya khitan gratis, Bripka Wahid juga rutin menyalurkan santunan untuk anak yatim piatu di desanya setiap dua pekan sekali, setiap hari Jumat. Sebanyak 20 hingga 30 anak menerima santunan yang ia kumpulkan dari gajinya sendiri, serta dari para donatur yang ingin berbagi.

” Kadang ada yang menitipkan donasi melalui saya, baik berupa uang maupun bingkisan. Saya selalu mengajak mereka yang ingin berbagi agar bisa memberi kebahagiaan bagi anak-anak ini,” tuturnya.

Bagi Bripka Wahid, program ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap mereka yang membutuhkan. Ia berharap upayanya dapat memberikan manfaat dan menginspirasi banyak orang.

“Saya pernah berada di titik terendah seperti yang mereka alami. Selama saya masih sehat dan diberi rezeki oleh Allah, saya ingin terus berbagi. Saya tahu gaji polisi tidak besar, tapi Insya Allah, saya masih bisa mencukupi keluarga dan tetap berbagi dengan mereka,” pungkasnya.

Organisasi PJS Tegas Tolak Wartawan Bodrex, Pemerasan Berujung Pemecatan

 

kabarekspres.co.id/  Tanggamus – Beredar di Media Sosial pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes & PDT), Yandri Susanto, mengenai wartawan bodrex yang sering mengganggu kepala desa menjadi sorotan serta menuai beragam reaksi.

Organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadinya.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap wartawan yang melakukan praktik pemerasan, intimidasi, atau jurnalisme transaksional.

“Kami mendukung langkah tegas untuk menertibkan oknum wartawan bodrex yang merusak citra profesi ini. Wartawan sejati bekerja dengan integritas, bukan mencari-cari kesalahan untuk menekan dan meminta uang kepada narasumber,” ujar Mahmud dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (03/03/2025).

Mahmud menambahkan bahwa PJS memiliki visi utama, yaitu terwujudnya jurnalis berintegritas, kompeten, dan profesional.

Oleh karena itu, organisasi tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik.

Pemerasan Berujung Pemecatan

sebagai bentuk ketegasan, Mahmud menegaskan bahwa anggota PJS yang terbukti melakukan pemerasan akan dipecat tanpa ampun. Tidak ada ruang bagi wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi.

Selain itu, bagi wartawan yang telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari lembaga uji di bawah naungan Dewan Pers, tetapi terbukti melakukan tindakan tercela, PJS akan melaporkannya ke lembaga uji terkait dengan tembusan ke Dewan Pers. Tujuannya adalah agar kartu UKW mereka dicabut, sehingga mereka tidak lagi bisa mengklaim sebagai wartawan kompeten.

“Kompetensi wartawan bukan hanya soal memiliki sertifikat UKW, tetapi juga tentang menjaga etika dan profesionalisme. Jika ada wartawan yang menyalahgunakan kepercayaan publik, kami akan pastikan dia tidak lagi bisa mengatasnamakan profesi ini,” tegas Mahmud.

PJS juga mengimbau para pejabat, Kepala Desa, dan masyarakat luas untuk lebih cermat dalam mengenali wartawan yang datang meliput.

Ini beberapa langkah yang disarankan antara lain:

– Memeriksa ID Card dan surat tugas wartawan.

– Mengecek media tempat wartawan bekerja, apakah memiliki publikasi yang jelas dan konsisten.

– Memastikan wartawan tersebut terdaftar dalam organisasi pers yang kredibel.

– Tidak segan untuk meminta nomor kontak Pimpinan Redaksi atau Pimpinan Organisasi Pers untuk melakukan verifikasi.

Dengan sikap tegas ini, PJS berharap dapat membersihkan dunia jurnalistik dari oknum-oknum yang merusak citra wartawan sejati.

Hal ini pun wajib menjadi panduan sikap Pengurus PJS di semua tingkatan dari DPP, DPD dan DPC se Indonesia.

Jurnalisme harus tetap menjadi pilar demokrasi yang mengedepankan kebenaran, etika, dan profesionalisme.*

(Nurman)

Mahasiswa Gerduk Polda Sumut Minta Copot Kapolres Madina

 

 

Puluhan Mahasiswa Cipayung Plus dan organisasi pemuda daerah Terdiri dari HMI,GMNI,SEMMI, GEMPSU, GEJAM kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di depan Mapolda Sumut Senin (03/02,2025).

Aksi unjuk rasa mereka lakukan atas maraknya tambang emas ilegal menggunakan alat berat excavator dan tidak adanya penindakan hukum yang jelas di lakukan oleh Kapolres Madina.

terlihat puluhan mahasiswa melakukan orasi di depan gerbang Kantor Polda Sumut dengan membawa tulisan-tulisan berisi protes dan dan kecaman aspirasi, terkait tambang ilegal yang menggunakan excavator di Madina,

Selain itu, puluhan mahasiswa ini juga membakar Ban bekas tepat di depan kantor POLDA SUMUT, dan memblockade jalan di depan kantor POLDA SUMUT. Terlihat puluhan personel Polisi mengawal aksi unjuk rasa itu.

Mahasiswa menyatakan dengan tegas Mosi Tidak Percaya terhadap Kapolres Madina, sumber daya alam kami di hancurkan oleh para mavia-mavia dengan cara ilegal kemudian Kapolres Madina bungkam seolah olah tidak bisa menutup dan menangkap para mafia-mafia

Kami menduga ada keterlibatan Kapolres Madina sehingga tambang tersebut masih bebas ber operasi dan di back up oleh oknum TNI dan POLRI dengan meminta jatah dari hasil tambang tersebut.

“kami meminta Kapolda Sumut untuk memberikan sanksi kode etik dan Indisipliner kepada Kapolres Madina yang di nilai gagal dalam menertibkan tambang emas ilegal dan meminta mengevaluasi oknum-oknum polisi di Mapolres Madina agar tidak ada lagi yang terlibat tambang ilegal,

Maraknya tambang ilegal yang kami nilai atas kelalaian serta kelemahan dari Kapolres madina. Maka dari itu, kami mahasiswa meminta irjen Pol Whisnu Hermawan februanto untuk mencopot AKBP Arie sofandi Paloh sebagai Kapolres Mandailing Natal yang kami nilai tidak mampu dan gagal dalam menindak mafia Tambang yang berada di kota nopan, Batang Natal, Muara Batang gadis, Linggabayu, Ranto baek.

Pada bagian lain d tanggal 17 januari 2025 cipayung plus, dan organisasi kepemudaan Madina, melaksanakan unjuk rasa di depan kantor POLRES MADINA, dan langsung di tanggapi oleh kapolres madina dengan mengucapkan stetmen mulai hari ini jika ada tambang ilegal yang beroperasi lagi maka POTONG KUPING SAYA,

Dengan ini kami meminta denga tegas untuk membuktikan ucapannya tersebut jangan hanya pencitraan saja, karna kami lihat masih banyak tambang ilegal, yah terus ber operasi seperti baru baru ini di desa ranto panjang, kec. Ranto baek.

Jika tuntutan kami tidak di respon dala waktu singkat kami berjanji akan terus aksi ber jilid jilid bahkan sampe ke Mabes Polri

(Magrifatulloh).

BBM NAIK LAGI” RAKYAT BISA GILA TERHIMPIT BEBAN HIDUP YANG BERAT PENGAMATAN DARI PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Kondisi krisis dalam sektor ekonomi masih membebani kehidupan Masyarakat saat ini.

Dengan terjadinya PHK masal akibat kebijakan kebijakan yang tidak pro pada industri dalam negri maka tidak bisa di hindari kebangkrutan besar besaran yang merugikan pihak industri dan Masyarakat yang bekerja terjadi dimana mana. Sampai hadir tahun 2025 belum ada upaya pemerintah menolong industri dalam negri agar bisa tertolong dan tidak bangkrut. Masyarakat akan merasakan kesulitan mencari kerja bila banyak pabrik tutup.

Dampak Dari Kenaikan BBM

Kesenjangan Sosial makin dalam seperti jurang yang sangat gelap. Semakin meluas kemiskinan terjadi dimana mana sudah bisa dipastikan.

Harga harga barang seperti minyak goreng semakin mahal meroket. Harga harga kebutuhan pokok sayur mayur juga telur atau Daging makin tidak terjangkau untuk Masyarakat kecil membelinya.

Penghasilan Masyarakat semakin tidak mungkin menopang bisa hidup sejahtera karena sulitnya mencari pendapatan uang saat ini. Pekerjaan untuk Masyarakat yang layak memang tidak ada atau sangat jarang.

Keputusan Pemerintah menaikkan Harga BBM sangat tidak bijaksana. Seperti tidak perduli kepada RAKYATNYA yang sangat susah. Rakyat bisa gila gilaan karena ancaman kelaparan bisa terjadi dimana mana menurut PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH

Hal ini menambah Rakyat Sengsara

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian bunyi keterangan Pertamina soal perubahan harga BBM terbaru, dikutip Jumat (31/1/2025).

Di Provinsi DKI Jakarta, harga BBM Pertamax per 1 Februari 2025 naik menjadi Rp 12.900 per liter, naik dari sebelumnya Rp 12.500 per liter pada Januari 2025.

Berikut Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina di DKI Jakarta per 1 Februari 2025:

Pertamax Rp12.900 per liter (sebelumnya Rp12.500)

Pertamax Turbo Rp14.000 per liter (sebelumnya Rp13.700)

Pertamina Dex Rp14.800 per liter (sebelumnya Rp13.900)

Pertamax Green 95 Rp13.700 per liter (sebelumnya Rp13.400)

Dexlite Rp14.600 per liter (sebelumnya Rp 13.600)

Pertamax di Pertashop: Rp12.800 per liter (sebelumnya Rp12.400)

Semua harga barang dan makanan semakin mahal

Pekerjaan untuk Masyarakat tidak ada tetapi BBM NAIK

Pemerhati kondisi Masyarakat PROF SUTAN menghimbau kepada Bapak Presiden RI Jendral H Prabowo Subiyanto. Jangan ambil keputusan yang menambah RAKYAT SENGSARA.

Diamnya Masyarakat saat ini karena melihat dan menilai semua pihak di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo

Mentri mentrinya bisa tidak bekerja menolong rakyatnya

Apa tidak jelas rakyat sangat sengsara saat ini akibat hancur leburnya ekonomi dirusak oleh pemerintah yang lalu

Kesulitan rakyat saat ini karena kebijakan yang tidak pro rakyat di laksanakan pemerintah yang lalu. Pemerintah yang sekarang harus mampu mengambil kebijakan yang PRO RAKYAT.

Bukan menambah rakyat sengsara

Polemik hancurnya ekonomi saat ini semakin berat ditanggung oleh NEGARA INDONESIA DAN RAKYAT

Karena ulahnya para mentri yang tidak mampu melaksanakan tugasnya serta tidak mematuhi perintah PRESIDEN RI

Masyarakat sangat yakin kepada Bapak Jendral H Prabowo Subiyanto bisa menyapu bersih para mentri yang tidak bisa bekerja.

Menata kembali REPUBLIK INDONESIA agar ekonomi kembali sehat dan membantu Masyarakat luas. Menciptakan sebanyak banyaknya lapangan pekerjaan untuk RAKYAT.

PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH mengingatkan dan menghimbau agar BATALKAN KENAIKAN BBM yang hari ini di umumkan.

Masih banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah agar bisa menolong RAKYAT saat ini. Tidak perlu menaikkan BBM atau menaikkan yang tidak penting pada hal lainnya.

Masyarakat perlu buktiB ukan janji

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta Hakim Konstitusi Pertimbangkan Putusan DKPP “syarat administrasi calon Terkait tanda terima lhkpn Saifullah tidak memenuhi syarat”

Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta Hakim Konstitusi Pertimbangkan Putusan DKPP “syarat administrasi calon Terkait tanda terima lhkpn Saifullah tidak memenuhi syarat”

Jakarta – Majelis hakim konstitusi diminta untuk mempertimbangkan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses penanganan sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Pilkada Mandailing Natal (Madina), Salman Alfarisi Simanjuntak kepada awak media, di Jakarta, Senin (4/2/2025).

Berdasarkan pertimbangan putusan majelis DKPP, kata Salman menyebut bahwa para teradu yakni ketua dan anggota KPU Kab. Madina terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi syarat administrasi calon terkait tanda terima LHKPN calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution.

Dengan demikian, sambungnya menjelaskan, dalil aduan pengadu menjadi terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan majelis etik DKPP.

Artinya, lanjut Salman, sesuatu tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum, maka segala unsur yang terkait dengan hal tersebut akan menjadi cacat hukum.

“Oleh karena itu, besar harapan kami (kuasa hukum paslon Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution, red) agar putusan DKPP ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim konstitusi di MK,” kata Salman.

Untuk diketahui, dalam putusan sidang DKPP Kabupaten Madina menyebut bahwa teradu 1 s/d V (Ketua dan para anggota KPU Kab. Mandailing Natal) telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (a), huruf (c), huruf (f), pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16, Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Ihksan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Muhammad Yasir Nasution, Teradu III Agus Salam, dan Teradu IV Prima Sagara

(Magrifatulloh).

Anggap KPU Madina Langgar Kode Etik, Ini 3 Putusan Lengkap DKPP Terkait Aduan Arsidin Batubara

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. DKPP menilai KPU Madina langgar kode etik dan etika pemilu soal LHKPN Saipullah Nasution.

— DKPP menilai KPU Mandailing Natal (Madina) melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam verifikasi dokumen LHKPN Saipullah Nasution sebagai calon bupati nomor urut 2.

Menurut DKPP, tindakan KPU Madina ini tidak dibenarkan menurut hukum dan etika pemilu. DKPP mengeluarkan tiga putusan terkait aduan dari Arsidin Batubara ini.

DKPP menegaskan teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Sanksi keras diberikan kepada lima komisioner KPU Madina karena meloloskan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sebagai cabup di Pilbup Madina 2024.

Seperti dibacakan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang DKPP, Senin (3/2) yang disiarkan di You Tube @DKPP RI, DKPP menilai tindakan para teradu atau KPU Madina dalam memverifikasi dokumen LHKPN Saipullah Nasution sebagai calon bupati nomor urut 2 adalah tidak dibenarkan menurut hukum dan etika pemilu.

DKPP menilai KPU Madina lalai mempedomani surat edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dan PKPU No 8 Tahun 2024. Raka Sandi membacakan putusan dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 itu.

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan permohon pengadu untuk sebagian hingga memberikan sanksi kepada ketua dan anggota KPU Madina.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menyampaikan putusan dalam sidang yang disiarkan langsung YouTube DKPP RI, Senin (3/2/2025).

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu 1 Muhammad Ikhsan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. Teradu 2 Muhammad Yasir Nasution, Teradu 3 Agus Salam, Teradu 4 Ilu Prima Sagara, Teradu 5 Muhammad Al-Khotib masing-masing selaku anggota KPU Mandailing Natal terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” sambungnya.

“Ketiga memerintahkan KPU menjalankan putusan ini sejak putusan ini dibacakan. Dan meminta Bawaslu mengawasi berjalannya keputusan ini,” tegasnya.

Arsidin Beri Tanggapan

Sementara itu pengadu dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 ini yaitu Arsidin Batubara. Dia memberikan tanggapan melalui pesan tertulis terkait putusan DKPP ini.

“Alhamdulillah, Allah mulai tunjukkan kebenaran satu persatu, poin kita bukan kepada sanksinya, tapi lebih kepada pertimbangan hukum yang diberikan hingga sanksi itu dijatuhkan,” katanya.

Menurutnya, salah satu pertimbangan hukumnya dari DKKP adalah KPU dalam memverifikasi berkas dokumen pencalonan terkait tanda terima LHKPN Saipullah Nasution, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

“Artinya menurut kita sesuatu yang tidak dibenarkan menurut hukum maka segala unsur yang berkaitan dengan itu menjadi cacat hukum, oleh karena itu besar harapan kita putusan DKPP ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim konstitusi di MK,” tegasnya.

Menurut Arsidin Batubara, sesuai keputusan DKPP, Ketua dan Anggota KPU Madina telah terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas dokumen LHKPN Saipullah Nasution.

“Dengan demikian dalil aduan pengadu menjadi terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” kata Arsidin Batubara mengulang pernyataan dari DKPP.

(Magrifatulubis)

Hanya Dengan Uang Satu Juta, Masyarakat Cilacap Barat Dapat Memiliki Rumah Bersubsidi

Cilacap,kabarekspres.co.id II Dengan hadirnya perumahan subsidi Permata Regency di Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat sekitar untuk memiliki rumah impian, dengan harga murah.

Perumahan subsidi yang terletak di Dusun Naroknok, Desa Wanareja, Kecamatan Wanaraja memiliki 136 unit bangunan yang berdiri dilahan seluas 1,1 Ha dengan type 30/72.

Maimunah Soraya Selaku Direktur Pt. Permata Regency mengatakan pembangunan perumahan bersubsidi merupakan solusi tepat untuk masyarakat dalam memiliki rumah hunian sebagai tempat tinggal.

Namun sangat disayangkan tidak semua orang dapat memiliki rumah impian dengan alasan beberapa faktor terutama faktor ekonomi, maka dari itu kami hadir ditengah-tengah masyarakat untuk membantu memberikan solusi itu, ucap Maimunah Soraya kepada awak media pada Jumat (31/01/2025).

“Kami dari perumahan Permata Regency memberikan keringanan kepada masyarakat, yang mana hanya dengan uang Down Payment (DP) sebesar Rp 1 juta, maka anda sudah memiliki rumah dengan berbagai fasilitas,” ungkapnya.

Selain itu Maimunah Soraya menjelaskan keunggulan dari perumahan subsidi Permata Regency yaitu, dekat dengan pusat kecamatan wanareja, klinik kesehatan, tempat wisata, dan wilayah bebas banjir, selain itu kami juga memberikan fasilitas lainnya seperti taman, tempat ibadah dan halaman belakang yang cukup luas.

Hanya dengan uang Rp 1 juta tentunya sudah sangat cukup fantastis dengan keunggulan dan fasilitas yang diberikan oleh perumahan Permata Regency, dan untuk tenornya kita berikan pilihan sesuai dengan kemampuan dari pembeli, tutupnya.

(Dani)

Kades Ujung Marisi Berhentikan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Tanpa Sebab

Kepala desa tidak bisa semena-mena dengan jabatannya, salah satunya terkait pemberhentian perangkat desa. Pasalnya Kades dalam hal memberhentikan perangkat desa harus mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati melalui camat. Namun berbeda dengan Kepala Desa Ujung Marisi Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang memberhentikan perangkat desanya secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Pemberhentian sepihak itu di alami salah seorang perangkat Desa Ujung Marisi yang menjabat kasi pelayanan dan kesejahteraan Desa ujung marisi.

Ahmad Rifai telah mengajukan surat permohan klarifikasi kepada kepala desa namun tidak di indahkan, bahkan Ahamad Rifai juga telah membuat surat keberatan kepada camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal serta Ke Bupati Mandailing Natal.

Menurut Ahmad Rifai, Kepala Desa Ujung Marisi dengan sengaja memberhentikannya tanpa alasan yang jelas dan dasar yang jelas serta tanpa regulasi yang sesuai dengan aturan ketentuan yang ada.

“Pemberhentian perangkat desa tanpa ada rekomondasi dari camat dan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga meminta kepada Bupati Madina agar mengevaluasi ketidakdisiplinan dan kesewenangan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tanpa mengikuti aturan administratif sesuai aturan.

“Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan Kepala Desa Ujung Marisi terkait penyalahgunaan jabatan dan tidak paham aturan dan ketentuan UU yang melakukan pemberhentian secara sepihak,” Ucap ahmad.

(Magrifatulloh).

Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030

kabarekspres.co.id_ Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus gelar rapat persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030, Muhammat Saleh Asnawi dan Agus Suranto, Jumat (31/1/2025).

Plt Asisten l Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hendra Wijaya Mega, ST. MM., menyampaikan kegiatan Rapat Bupati dan Wakil Bupati, digelar kemarin pagi di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

“Dipimpin Pejabat Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, dihadiri Forkopomda, Ketua DPRD, wakil Bupati terpilih, Instansi Vertikal, Seluruh Kepala OPD, Kabag dan Seluruh camat hadir secara Virtual membahas segala hal terkait pelantikan,” ujar Hendra Wijaya.

Diantara rangkaian pada kegiatan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pisah sambut dan paripurna istimewa Pidato Bupati Kabupaten Tanggamus.

Masih kata Hendra, “bahwa pada 5 Februari 2025 mendatang akan dilaksanakan Geladi Bersih yang akan berlangsung di Jakarta,” ujarnya.

Untuk pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabuoaten Tanggamus, berlangsung di Kemendagri Jakarta pada Pukul 13.00- 16.00, kemudian Pukul 19.00 – 22.00 WIB Ramah Tamah di Lubana Sengkol Tangerang,” tambahnya.

Masih kata Plt Asisten l, pisah sambut dan serah terima Jabatan Bupati Tanggamus, akan berlangsung pada Hari Senin 10 Pebruari 2025 Pukul 08.00 – 12.00 WIB di Rumah Bupati Tanggamus.

Akan dilanjutkan sidang paripurna istimewa DPRD Tanggamus dan pidato penyampaian Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode 2025 – 2030 di Kantor DPRD setempat.

Kemudian, kegiatan diteruskan dengan Retreat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Hari Selasa 11 Pebruari sampai Rabu 26 Pebruari 2025, berlangsung di Akademi Militer Magelang,” tandasnya.

* (Nurman)

Tarutung Si Sere

Alam daerah Eresis (daerah banyak tumbuhnya Durian) sungguh kaya dengan hasilnya. Kekayaan alam itu sangat dimanfaatkan warga sekitar meskipun seadanya. Apalagi saat musiman dari varian hasil alam terkesan dinikmati warga yang mau ikut. Saat ini Musim durian mas ( Tarutung si sere- istilah Mandailing).

Varian Tarutung si sere ini merupakan kekayaan alam Mandailing turun temurun tanpa ada penanaman atau budidaya yang intens. Namun, musim Tarutung ini terkadang membuat jengkel para pemilik atau warga yang meminta.

Katakanlah A, B,C D dll ( bukan nama sebenarnya) memiliki Tarutung si Sere di lahan kawasan yang tidak boleh dimiliki secara pribadi atau tumbuh di hutan tanpa pemilik ( topak di arangan). Enaknya mereka bisa menghasilkan Tarutung itu dan kelola sendiri yang bisa menambah pundi-pundi kekayaannya.

Suatu hari, warga lainnya (koum-koum sekitar) meminta ingin mencicipi Tarutung si sere tersebut, memang diberikan, alih-alih Tarutung si sere yang dinikmati tapi Tarutung sirepes/sidingkil (varian durian yang banyak batunya atau dagingnya tipis).

Berharap warga lain bisa mencicipi atau menikmati Tarutung si sere, namun yang dinikmati sebatas Tarutung si dingkil atau yang dinikmati dagingnya sekitar 100 mg sampai 200 mg. Miris memang, terkadang para warga yang meminta mengeluarkan modal untuk mencapai lokasi Tarutung itu namun hanya dapat Tarutung sebesar 200 mg atau lebih sedikit.

Tarutung itu mustahil bisa dinikmati warga sekitar, dan para pemanen Tarutung yang mengatasnamakan pemilik padahal bukan tumbuh di lahan sendiri lebih dominan berbagi dengan pengawas lahan. Lucunya pengembang Tarutung itu memberikan sebagian hasil Tarutung itu kepada yang mengatasnamakan pemilik lahan.

Namanya juga musim Tarutung, istilah sok kenal sok dekat ( SKSD) kadang dikedepankan. Ngaku saudara atau lainnya, begitu juga pemilik/pengembang Tarutung kadang acuh tak acuh. Lebih lucunya warga yang mau menikmati Tarutung si sere itu tak ada kapoknya, sudah di dapat sekitar 100 mg namun toh berulang kali meminta ingin mencoba lagi Tarutung si sere itu, malah sebaliknya yang didapat hanya lebih kecil lagi yakni si repes ( 50-200 mg).

Memang kalau musim Tarutung itu kadang jauh dari kata kedekatan dan persaudaraan?. Tarutung ini kadang membuat renggang hubungan yang sudah terjadi dari beberapa tahun lamanya. Musim Tarutung usai baru sadar Tarutung itu hanya sebatas musim.

Itulah kayanya Alam Mandailing, kadang ada juga Tarutung itu dipetik memakai alat berat ( beco). Tarutung si sere benaran lah kalau yang dipetik memakai beco, kuning bangat Tarutungnya.

Tarutung itu hanya dinikmati segelintir orang yang berani main. Andaikan Tarutung itu dikelola oleh penguasa daerah pasti warganya bisa menikmati secara merata. Hasil Tarutung itu dijual dan dikembalikan ke warga untuk dijadikan infrastruktur atau lainnya, namun ini toh para pengembang dan pengawas yang menikmati.

Umpamanya ada korban dari panenan Tarutung itu siapa yang bertanggung jawab?, duri Tarutung itu tajam loh. Hal ini harus dipikirkan oleh penguasa daerah atau jangan-jangan penguasa ikut menikmati Tarutung si sere akhirnya gelap mata?.