Kabarekspres.co.id|| Yogyakarta,8 Agustus 2026 — Penyidik Polresta Yogyakarta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Moch Sodiq, seorang juru parkir di Kota Yogyakarta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/132/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA, tertanggal 29 Juli 2026 pukul 15.48 WIB. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial S alias Gendut. Perkara itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik Polresta Yogyakarta, Brigadir Herjati, …









