Kabarekspres.co.id||Bantul Kamis,23 Juli 2026 – Langkah korban berinisial YW (37), warga Dusun Jeblog, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, yang melaporkan dugaan pengancaman dan pengrusakan yang dilakukan sekelompok debt collector ke Polres Bantul mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk LAW FIRM KRISNA TRIWANTO S.H., & REKAN. Direktur LAW FIRM KRISNA TRIWANTO S.H., & REKAN, Krisna Triwanto, S.H., Adv., menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan yang bertentangan dengan hukum. …









