Polda DIY Gelar Upacara Peringatan Ulang Tahun Ke-80 RI Tahun 2025

Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) peringati Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia tahun 2025 yang digelar secara khidmat di Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (17/8/2025).

Pada penyelenggaraan HUT Ke-80 RI, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K. bersama beberapa pejabat utama Polda DIY mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Kepresidenan Yogyakarta. Upacara ini diikuti pula oleh jajaran Forkopimda DIY, TNI, serta para tokoh masyarakat.

Polda DIY juga menyelenggarakan upacara di Halaman Mapolda DIY. Wakapolda DIY Brigjen Pol Eddy Djunaedi, S.I.K. bertindak selaku Inspektur Upacara, dengan diikuti Pejabat Utama Polda DIY, seluruh personel Polri, dan ASN yang turut serta dengan penuh kedisiplinan dan rasa nasionalisme yang tinggi.

Mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, upacara menjadi refleksi bersama tentang peran Polri, khususnya Polda DIY, dalam menjaga persatuan dan kedaulatan bangsa sekaligus memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban demi kesejahteraan rakyat.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. menegaskan bahwa semangat peringatan Ulang Tahun Ke-80 RI tahun ini menjadi energi baru bagi Polda DIY untuk semakin memperkuat pengabdian kepada masyarakat.

“Melalui momentum HUT Ke-80 RI ini, Polri (Polda DIY) berkomitmen memperkokoh soliditas internal sekaligus mempererat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen bangsa. Kehadiran Polri harus selalu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik melalui pelayanan, perlindungan, maupun upaya menjaga stabilitas keamanan. Hal ini sejalan dengan tema nasional tahun ini, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Dengan semangat kemerdekaan yang ke-80 tahun, Polda DIY meneguhkan tekad untuk terus melangkah bersama rakyat, menjaga persatuan, dan memberikan pengabdian terbaik demi mewujudkan Indonesia yang semakin maju dan sejahtera. “Dirgahayu Republik Indonesia”,pungkas Kombes Pol Ihsan (* Suarno * )

Menjawab Tantangan Kebutuhan Bayi Tabung, RS PKU Muhammadiyah Gamping Launching Layanan IVF

Kabupaten Sleman – Kabupaten Sleman dengan jumlah penduduk kurang lebih 1,2 juta jiwa dan terbesar di DIY, di perkirakan memiliki sekitar 250.000 Pasangan Usia Subur (PUS) kini memiliki solusi baru untuk mengatasi tantangan infertilitas. Berdasarkan prevalensi infertilitas nasional 10-15 parsen di perkirakan 25.000 hingga 37.000 pasangan di Kabupaten Sleman, membutuhkan layanan fertilitas.

Menjawab kebutuhan mendesak ini, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman dengan bangga mengumumkan pembukaan layanan Ananda IVF RS PKU Muhammadiyah Gamping program bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF).

Kebutuhan yang signifikan dan tantangan akses trend sosial seperti penundaan kehamilan demi karier dan pendidikan, gaya hidup urba (stres obsitas kurang aktivitas fisik) serta meningkatnya usia pernikahan menyebabkan banyak pasangan baru memulai program hamil di atas usia 30 tahun.

Kesadaran yang tinggi, akan kesehatan reproduksi semakin memperjelas potensi permintaan akan layanan fertilitas berkualitas,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Taufigurrahman saat menghadiri Launching Layanan Ananda IVF (In Vitro Fertilization) di RS PKU Gamping, Sleman pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

” Sayangnya akses ke layanan IVF di wilayah DIY dan sekitarnya masih sangat terbatas, dengan antrian panjang dan biaya yang cukup tinggi banyak pasien dari DIY dan Jawa Tengah bagian selatan terpaksa menempuh perjalanan jauh ke Jakarta, Surabaya, atau Semarang dengan menanggung beban biaya tambahan dan waktu tunggu yang lama. Kehadiran Klinik Ananda IVF di RS PKU Gamping diharapkan menjadi solusi strategis untuk:

1.Mempermudah akses lokasi strategis di jantung Kota Kabupaten Sleman.

2.Mempercepat penanganan, mengurangi waktu tunggu yang lama.

3.Mengurangi beban biaya, menghilangkan biaya perjalan dan akomodasi signifikan bagi pasien lokal.

Iya menambahkan keunggulan layanan IVF di RS PKU Gamping, RS PKU Muhammadiyah Gamping menghadirkan layanan IVF dengan beberapa keunggulan.

1.Penedekatan Islami yang memberi ketenangan, layanan IVF berorientasi pada primsip syariah sesuai dengan Fatwa Mejelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Hal ini dirancang untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan keyakinan bagi pasangan muslim dalam menjalani program kehamilan.

2.Fasilitas medis dan laboratorium modern, sebagai Rumah Sakit Kelas B dan pendidikan utama, RS PKU Muhammadiyah Gamping dilengkapi dengan infrastruktur penujang mutakhir, termasuk laboratorium fertilitas yang memenuhi standar serta peralatan medis modern yang di perlukan untuk proses IVF yang kompleks.

3.Tim medis ahli dan kompeten, layanan ini dipimpin oleh tenaga medis spesialis reproduksi yang berkompeten.

1.Prof.Dr.dr.Dicky Moch Rizal, M.Kes,Sp.And(K), SupSp.FER.,AIFM : dokter spesialis Andrologi Konsultan Sub Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, ahli menangani infertilitas pria.

2.Dr.dr.Ivanna Beru Brahmana, Sp.OG,Subsp.Fer dan dr. Laili Chilmawaty, Sp.OG, Subsp.Fer dokter Kandungan Konsultan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi.

Dan didukung penuh oleh tim spesialis kandungan, embriolog, perawat fertilitas, serta kolaborasi dengan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Sementara itu, Direktur Utama RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, dr.Ahmad Faisol menjelaskan launching IVF ini telah di rencanakan sejak lama. Agenda selanjutnya adalah visitasi dari Kementerian Kesehatan RI pada akhir bulan Agustus 2025 ini, mohon doa semoga visitasi berjalan lancar. Sehingga layanan IVF di tempat kami, bisa berjalan dengan lancar,” Kata Ahmad.

Ia menambahkan di usia yang ke 14 tahun, RS PKU Muhammadiyah Gamping telah memiliki dua layanan unggulan yaitu, Radioterapi sebagai layanan unggulan Cancer Center. Kemudian yang kedua adalah layanan IVF RS PKU Muhmmadiyah Gamping, saya berharap kedepan adanya IVF ini akan menjadi pemicu lahirnya Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Obgyn di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), ini wujud keseriusan kolaborasi RS PKU Muhammadiyah Gamping dengan UMY. Kolaborasi antara PKU dengan UMY bisa menjadi roll model yang bisa dicontoh oleh, Provinsi – Provinsi atau PTMA yang lain,” tutupnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto yang turut hadir mengatakan kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sleman mengucapkan selamat kepada RS PKU Muhammadiyah Gamping atas soft launching ini.

Ini, bisa menjadi alternatif untuk yang belum memiliki anak, tidak jauh dari tempat tinggalnya bisa ke RS PKU Muhamnadiyah Gamping. Harapannya kami bisa membantu khususnya Kabupaten Sleman, yang belum memiliki anak bisa mengikuti program bayi tabung dan apa yang dilakukan pihak rumah sakit bisa berhasil dan sukses dan mendapat keberkahan,” pungkasnya.

Hadiri Upacara Adat Saparan Bekakak, Wabup Dorong Pelestarian Tradisi dan Budaya

Sleman //kabarekspres.co id- Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menghadiri dan mengikuti kegiatan upacara adat Saparan Bekakak yang diselenggarakan di Kalurahan Ambarketawang Gamping, Jumat (8/8).

Berlangsung di Lapangan Kalurahan Ambarketawang, tradisi yang digelar rutin setiap tahunnya ini diramaikan ribuan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, upacara adat Saparan Bekakak diawali dengan prosesi upacara adat yang diikuti oleh seluruh bregodo disertai dengan prosesi pecah kendi sekaligus pelepasan burung.

Kemudian, prosesi dilanjutkan dengan kirab bregodo dengan membawa sejumlah sesaji bekakak yang juga diikuti oleh arak-arakan ogoh-ogoh menuju Gunung Gamping.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Aacara Saparan Bekakak ini merupakan salah satu warisan budaya yang sangat berharga dan memiliki makna yang besar, khususnya bagi warga masyarakat Ambarketawang, Kapanewon Gamping.

“Saparan Bekakak ini juga merupakan simbol rasa syukur masyarakat Ambarketawang kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dilakukan melalui tradisi, dengan harapan mendapatkan berkah, dijauhkan dari mara bahaya, tanah yang subur, kesehatan, kemuliaan, keselamatan, dan rezeki yang melimpah,” jelasnya.

Danang juga menilai bahwa penyelenggaraan kegiatan ini menunjukkan semangat dan kesungguhan semua elemen masyarakat dan pemerintah dalam melestarikan adat budaya yang luhur.

“Upacara Adat Saparan Bekakak ini menunjukkan semangat dan kegembiraan warga dalam kerukunan dan kebersamaan di masyarakat Ambarketawang,” ucapnya.

Ia berharap, semua upaya yang telah dilakukan ini juga dapat melestarikan seni tradisi dan kebudayaan di wilayah Yogyakarta.

Prosesi tersebut diakhiri dengan penyembelihan sepasang bekakak yang terbuat dari tepung ketan dan gula merah. Penyembelihan tersebut dilakukan di Petilasan Gunung Gamping.

Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online

Yogyakarta// Kabarekspres.co.id, 6 Agustus 2025 – Polda DIY meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8).

Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak

pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yg lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjut AKBP Slamet.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek perjudian di wilayah DIY.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut, tegas Kombes Ihsan.

Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya, “Pungkas Kombes Ihsan

Audiensi LPKSM YPK Rajawali Mas Bersama DPRD DIY: Menggagas Penguatan Perlindungan Konsumen

Yogyakarta, —

LPKSM YPK Rajawali Mas menggelar audiensi dengan DPRD DIY pada Senin,(28/4/2025) pukul 14.00–16.00 WIB. Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua DPRD DIY beserta Ketua Komisi B, Mbak Ndari, dan Ketua Komisi D, Bapak Dwi R.B,Bahwa pihak LPKSM YPK RAJAWALI MAS HADIR KRIS TRIWANTO S.H.,Ketua Umum didampingi Yus Calvin Sekjend dan Bidang Jasa Sukro Ukhy S.H.

 

Pertemuan tersebut membahas beberapa isu penting, antara lain:

 

Pelayanan BPJS.

 

Diskusi rencana Raperda Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

 

Maraknya praktik debt collector yang melakukan penarikan tanpa prosedur hukum serta aksi penagihan ke rumah dengan tindakan kekerasan.

 

Melalui audiensi ini, LPKSM YPK Rajawali Mas berharap aspirasi tersebut dapat dimasukkan dalam Raperda guna memperkuat wewenang LPKSM. Hal ini meliputi pemberian hak memanggil, melakukan mediasi, serta hak imunitas saat menjalankan tugas perlindungan konsumen.

 

Selain itu, BPSK diharapkan lebih terbuka dan berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen, serta mampu berkoordinasi dengan seluruh LPKSM. Ke depan, penganggaran untuk kegiatan konsumen sebagai pelaku LPKSM juga menjadi salah satu poin penting yang dibahas.

 

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan konsumen di DIY melalui sinergi antara lembaga pengawas dan legislatif.

 

LPKSM YPK Rajawali Mas

Bersama Masyarakat, Melindungi Konsumen.

 

reporter ; Nita

Tarutung Si Sere

Alam daerah Eresis (daerah banyak tumbuhnya Durian) sungguh kaya dengan hasilnya. Kekayaan alam itu sangat dimanfaatkan warga sekitar meskipun seadanya. Apalagi saat musiman dari varian hasil alam terkesan dinikmati warga yang mau ikut. Saat ini Musim durian mas ( Tarutung si sere- istilah Mandailing).

Varian Tarutung si sere ini merupakan kekayaan alam Mandailing turun temurun tanpa ada penanaman atau budidaya yang intens. Namun, musim Tarutung ini terkadang membuat jengkel para pemilik atau warga yang meminta.

Katakanlah A, B,C D dll ( bukan nama sebenarnya) memiliki Tarutung si Sere di lahan kawasan yang tidak boleh dimiliki secara pribadi atau tumbuh di hutan tanpa pemilik ( topak di arangan). Enaknya mereka bisa menghasilkan Tarutung itu dan kelola sendiri yang bisa menambah pundi-pundi kekayaannya.

Suatu hari, warga lainnya (koum-koum sekitar) meminta ingin mencicipi Tarutung si sere tersebut, memang diberikan, alih-alih Tarutung si sere yang dinikmati tapi Tarutung sirepes/sidingkil (varian durian yang banyak batunya atau dagingnya tipis).

Berharap warga lain bisa mencicipi atau menikmati Tarutung si sere, namun yang dinikmati sebatas Tarutung si dingkil atau yang dinikmati dagingnya sekitar 100 mg sampai 200 mg. Miris memang, terkadang para warga yang meminta mengeluarkan modal untuk mencapai lokasi Tarutung itu namun hanya dapat Tarutung sebesar 200 mg atau lebih sedikit.

Tarutung itu mustahil bisa dinikmati warga sekitar, dan para pemanen Tarutung yang mengatasnamakan pemilik padahal bukan tumbuh di lahan sendiri lebih dominan berbagi dengan pengawas lahan. Lucunya pengembang Tarutung itu memberikan sebagian hasil Tarutung itu kepada yang mengatasnamakan pemilik lahan.

Namanya juga musim Tarutung, istilah sok kenal sok dekat ( SKSD) kadang dikedepankan. Ngaku saudara atau lainnya, begitu juga pemilik/pengembang Tarutung kadang acuh tak acuh. Lebih lucunya warga yang mau menikmati Tarutung si sere itu tak ada kapoknya, sudah di dapat sekitar 100 mg namun toh berulang kali meminta ingin mencoba lagi Tarutung si sere itu, malah sebaliknya yang didapat hanya lebih kecil lagi yakni si repes ( 50-200 mg).

Memang kalau musim Tarutung itu kadang jauh dari kata kedekatan dan persaudaraan?. Tarutung ini kadang membuat renggang hubungan yang sudah terjadi dari beberapa tahun lamanya. Musim Tarutung usai baru sadar Tarutung itu hanya sebatas musim.

Itulah kayanya Alam Mandailing, kadang ada juga Tarutung itu dipetik memakai alat berat ( beco). Tarutung si sere benaran lah kalau yang dipetik memakai beco, kuning bangat Tarutungnya.

Tarutung itu hanya dinikmati segelintir orang yang berani main. Andaikan Tarutung itu dikelola oleh penguasa daerah pasti warganya bisa menikmati secara merata. Hasil Tarutung itu dijual dan dikembalikan ke warga untuk dijadikan infrastruktur atau lainnya, namun ini toh para pengembang dan pengawas yang menikmati.

Umpamanya ada korban dari panenan Tarutung itu siapa yang bertanggung jawab?, duri Tarutung itu tajam loh. Hal ini harus dipikirkan oleh penguasa daerah atau jangan-jangan penguasa ikut menikmati Tarutung si sere akhirnya gelap mata?.

PETI Makin Marak, Besok FPMB Madina ‘Geruduk” Mapolres Madina.

Panyabungan, kabarekspres.co.id_Besok (Jumat, 17/1) diperkirakan ratusan massa tergabung dalam Forum Pemuda Mahasiswa Bersatu (FPMB) Madina akan “menggeruduk ” Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Madina untuk meminta Kapolres Madina mundur dari jabatannya karna dinilai gagal total dalam penanganan dan penindakan hukum kasus PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang kian marak di Madina.

Demikian Konfrensi pers yang disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Madina Khairil Amri bersama Koordinator Aksi Hapsin Nasution, Ketua PC Sapma PP Ahmad Sarkawi Nasution, Ketua PC PMII Abdul Rahman, Ketua HMI Cab Madina Sanjaya, Ketua PC GMNI Rajab Husein, Ketua PC SEMMI Adek Saputra, Ketua DPP IMMAN Adi Lubis, Ketua GEJAM Awaluddin Lubis, Wakil Ketua PD GPI Madina Dahler Lubis, Ketua GMPSU Pajarur Rahman Nasution sesuai rapat konsolidasi dan persiapan teknis di Cafe Lintas Timur Panyabungan, sore ini(16/1).

Dalam aksi sesuai shalat Jumat besok, mereka akan mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot jabatan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK yang dinilai gagal dan tidak serius dalam penegakan supremasi hukum terkait maraknya PETI. “Hal ini diperparah dengan kuatnya dugaan adanya oknum aparat berbaju coklat ikut bermain “kongkalikong” (memberikan perlindungan kepada para mafia tambang). Indikasi ini berdasarkan investigasi kita, bahwa para mafia tambang yang menggunakan exkavator (alat berat/Beko) di wilayah Kotanopan dan Batang Natal diduga kuat memberikan “upeti/setoran” dengan angka Rp 50-60 juta per bulan kepada oknum Kapolres Madina untuk pengamanan” sebut mereka.

Ditambahkan, mereka juga akan meminta penjelasan dan menuntut pertanggungjawaban Kapolres Madina atas raibnya 12 alat berat Beko pada September 2023 yang lalu. “Keberadaan belasan alat berat yang sempat parkir di Mapolres Madina dan dijadikan barang bukti atas operasi yang dilaksanakan Polri telah memantik pertanyaan publik di seantero nusantara. Kenapa bisa hilang dari Mapolres? Bagaimana progress perkembangan kasus tsb, dimana keberadaan 12 Beko tsb, sejauh mana kasus 7 pekerja yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta alat bukti puluhan mesin dongfeng serta belasan alat penyaring emas tsb dll” tegas mereka.

Ditambahkan juga, mereka menilai operasi dan penindakan hukum atas aktivitas illegal PETI oleh Polri dibawah kepemimpinan Kapolres Madina hanyalah “gimmick dan pencitraan semu dan dinilai tidak serius dalam mewujudkan instusi Polri yang Presisi sesuai arahan Kapolri. Hal ini dibuktikan dengan makin merajalela dan leluasanya aktivitas PETI menggunakan excavator di Madina. Institusi Polri dinilai lemah dan tak berdaya dihadapan para pelanggar hukum mafia tambang. “Bahkan sampai sekarang tak ada satupun pengusaha tambang illegal dan pelaku yang ditangkap!! Logika hukum, mustahil terjadi penambangan liar tanpa adanya keterlibatan “back up” dari oknum aparat. Jadi operasi yang dilakukan Polres hanya sekadar “lips service” dan tak memberikan efek jera” sebut mereka.

Tuntutan lainnya, mereka meminta Kapolri dan Kapoldasu untuk menurunkan tim direktorat kriminal khusus ke Madina melakukan investigasi menyeluruh dugaan keterlibatan aparat, serta melakukan operasi besar-besaran untuk penertiban dan penutupan secara total terkait maraknya aktivitas illegal PETI yang menggunakan excavator di wilayah hukum Madina

Selanjutnya, mereka juga akan meminta Kapolres Madina untuk segera menangkap Pawang sebagai bos tambang yang dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum dan telah merusak ekosistem dan lingkungan hidup dgn aktivitas illegalnya. Pengusaha tambang liar bernama Pawang jg dinilai telah melakukan penghinaan luar biasa kepada institusi polri dengan menyatakan “tidak takut kepada aparat Polri, bahkan menantang Kapoldasu dan Mabes Polri”. Pawang jg telah melakukan teror dan ancaman kepada para aktivis pemuda. “Kami mengultimatum Kapolres dalam jangka 3×24 jam untuk menangkap Pawang” tegas mereka.

Mereka juga akan mengultimatum Kapolres untuk bersikap tegas melakukan penindakan hukum terhadap toke-toke tambang PETI lainya yang telah mereka identifikasi nama-namanya dan diduga kuat sebagai pemodal/pengusaha PETI seperti Jaya, Baginda Kades, Harahap dkk di wilayah Kotanopan. Kemudian pengusaha tambang illegal yang diduga beroperasi di Wilayah Batang Natal sperti Nasir, Bol, Robin, Safril, provost India, Bram, Irma dkk dan beberapa pengusaha tambang liar di Hutabargot.

Selain itu, mereka juga menuntut Bupati Madina agar segera mundur dan meletakkan jabatannya karna dinilai gagal total dalam mewujudkan Tambang Rakyat yang legal dan sah sesuai regulasi. “Pemerintah dinilai abai dan melakukan pembiaran atas maraknya PETI di Madina yang dinilai telah merusak alam dan pencemaran lingkungan, serta merugikan masyarakat dan negara. Kenapa sampai sekarang Bupati tidak jemput bola ke Kementerian ESDM dalam penuntasan IPR dan WPR serta mewujudkan Perda Tambang Rakyat. “Hal ini telah melahirkan dugaan publik bahwa Bupati/Wakil Bupati ikut andil “menikmati hasil” dan menerima upeti” dari para pengusaha tambang illegal” sebut mereka

Terkait persiapan aksi,.mereka menyebut telah rampung dan mereka akan berkonvoi besok untuk “kepung” Mapolres Madina.

(Magrifatulloh).

Serah Terima Sarana Prasarana IBM Sanimas Tahun 2024 di Desa Cisumur

 

oppo_0

Cisumur, 13 Januari 2024 – Bertempat di Pendopo Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, telah dilaksanakan serah terima sarana prasarana program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut pada Senin (13/1).

Acara ini diawali dengan penyerahan sarana prasarana oleh Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) Rahayu kepada Pemerintah Desa Cisumur yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara langsung kepada para penerima manfaat. Hadir dalam acara ini Ketua KMP Rahayu, Pj. Kepala Desa Cisumur Ruswanto, S.Sos., tim pendamping, serta 28 KPM yang diundang.

Program sanitasi berbasis masyarakat  (SANIMAS) ini adalah salah satu program yang diberikan kepada masyarakat desa melalui aspirasi Hj.Novita Wijayanti.SE.MM dalam hal ini Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra di desa Cisumur, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan ditengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Ruswanto, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program ini yang bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat di Desa Cisumur. Ia berharap, bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang kesehatan dan kebersihan lingkungan.

“Program SANIMAS ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses sanitasi layak, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kami harap sarana yang diserahkan ini dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kehidupan sehari-hari,” ujar Ruswanto.

Ketua KMP Rahayu juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan program ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat, KMP, dan pemerintah desa. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program ini. Semoga program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Cisumur,” ucapnya.

Para penerima manfaat yang hadir menyampaikan rasa syukur dan antusiasme atas bantuan tersebut. Salah satu penerima, Suryani, mengatakan bahwa bantuan ini sangat membantu dalam meningkatkan fasilitas sanitasi di rumahnya.

Acara serah terima berlangsung dengan tertib dan penuh rasa syukur, diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran pemanfaatan fasilitas yang telah diserahkan. Program SANIMAS ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih diD esa Cisumur.

Khitanan Massal dan Santunan Yayasan Arrohman Tinggarjaya dalam Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H

 

Cilacap, www.kabarekspres.co.id-Dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriyah, Yayasan Arrohman Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, menggelar acara khitanan massal dan santunan kepada anak yatim serta bantuan bagi lansia, pada Minggu (12/1). Acara ini berlangsung dengan penuh khidmat di Aula Yayasan Arrohman.

Sebanyak 75 anak yatim mendapatkan santunan, sementara 25 lansia menerima bantuan berupa paket sembako. Selain itu, acara juga diisi dengan khitanan massal yang melibatkan warga desa Tinggarjaya. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Yayasan Arrohman terhadap masyarakat sekitar.

Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Sidareja yang diwakili oleh Kasi Trantibum, Danramil Sidareja yang diwakili Sertu Jumoro selaku Babinsa Desa Tinggarjaya, Kepala Desa Tinggarjaya, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Toma), Muslimat, serta jajaran pengurus Yayasan Arrohman Tinggarjaya.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia, “Ansori menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya acara ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari misi sosial yayasan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama anak yatim dan lansia. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat, serta menjadi ladang amal bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Ansori.

Puncak acara diisi dengan tausiah oleh “Ky. Imam Suyuti dari Banjareja Dalam ceramahnya, beliau mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap sesama sebagai salah satu bentuk implementasi ajaran Nabi Muhammad SAW. Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh KH. Imam Suyuti, menciptakan suasana penuh kehangatan dan keakraban.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga dan para tokoh yang hadir. Semangat kebersamaan dan gotong royong yang ditunjukkan oleh Yayasan Arrohman Tinggarjaya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat di sekitarnya.

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, KaPolri, Kompolnas Hingga Kemenko Polkam

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku korban kriminalisasi, Soegiharto pun melaporkan balik para pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya.

Laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim oleh Hoky sapaan akrab korban, dilakukannya pada 17 Februari 2021 silam terhadap terlapor Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie DKK.

Para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan/pemberitahuan palsu dan/atau memberitahukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan dan/atau memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah baik lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP yang terjadi di Jakarta (Bareskrim Polri) dan di Yogyakarta (PN Bantul) pada bulan April 2016 sampai dengan September 2017.

Surat Pengaduan dengan nomor: 001/DPP-SPRI/I/2025 ditujukan kepada Menko Polkam RI, Kompolnas, Menteri HAM RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri, perihal dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan ketidakprofesionalan penyelidik dalam menangani 2 (dua) laporan Polisi yaitu No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam isi suratnya setebal 9 halaman, Hoky membeberkan secara lengkap dan dilampirkan bukti-bukti bahwa penanganan laporan polisi yang dibuatnya di Bareskrim Polri memakan waktu 2 tahun dan 7 bulan dengan status penyelidikan terus menerus, termasuk di Polda Metro Jaya memakan waktu waktu 5 tahun dan 6 bulan dengan status yang sama yaitu penyelidikan terus menerus, kemudian kedua laporan Polisi tersebut dihentikan.

Sedangkan pada saat Hoky di laporkan di Bareskrim Polri, pihak penyidik begitu cepat merespon sehingga dalam waktu 3 bulan sudah menjadi Tersangka, dan kemudian 3 bulan berikutnya berkas dinyatakan telah lengkap atau P21. Setelah 1 bulan berikutnya, dalam proses tahap 2, Hoky langsung ditahan di Rutan Bantul.

Hoky juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No. B/742/IX/RES.1.24./2023/Dittipium tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. AS, selaku Kasubdit III Dir Tipium Bareskrim Polri dengan penyelidik Ipda EW, dan penyelidik pembantu Bripka SDY.

Termasuk telah menerima surat ketetapan No. S.Tap/56.a/IX/2023/Dittipium, tanggal 12 September 2023 tentang penghentian penyelidikan yang ditandatangani oleh Brigjen Pol. DRP, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Padahal faktanya Hoky dikriminalisasi yaitu dilaporkan dan hanya dalam waktu 3 bulan dijadikan Tersangka, lalu dalam 4 bulan berikutnya sudah dilimpahkan ke JPU dan lanjut ke PN serta menjadi Terdakwa. Bahkan Ketika itu sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, termasuk disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali persidangan.

Buktinya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul, selanjutnya JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI telah melakukan upaya hukum Kasasi, namun hasilnya telah di tolak oleh MA.

Lebih ironisnya dalam persidangan di PN Bantul terungkap dan tercatat dalam salinan putusan perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) pada halaman 27 dan halaman 33 yaitu Saksi atas nama Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah memberikan keterangan antara lain; “Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satu nya saksi tidak ingat.”

Selain itu, Hoky juga melaporkan soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Ketidakprofesionalan Penyelidik atas Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 05 Oktober 2018 dengan Terlapor atas nama Rudy Dermawan Muliadi yang dihentikan penyelidikannya.

Laporan Hoky tersebut terkait dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diketahui terjadi pada bulan Juni 2018 di Jakarta.

Hoky pun menjelaskan, bahwa setelah proses penanganan laporan polisinya itu berlangsung selama 5 tahun dan 6 bulan namun statusnya masih terus-menerus pada tahap penyelidikan, lalu LP Hoky tersebut juga dihentikan penyelidikannya sejak tanggal 26 April 2024 dengan alasan yang sama, yaitu tidak ditemukan peristiwa pidana.

Penghentian tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan No. B/1755/V/RES.2.5./202/Ditreskrimsus, tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kompol. ASU, selaku Kasubdit IV TIPID SIBER Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan Penyelidik Briptu JSM.

Bersama surat itu, Hoky menegaskan bahwa sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dirinya menaruh harapan dan kepercayaan kepada Menko Polkam RI, Menteri HAM RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri untuk menanggapi surat yang dilayangkannya tersebut.

Hoky juga menyatakan siap jika dilakukan konfrontasi dengan para pihak penyelidik yang dilaporkan ataupun para Terlapor yang di laporkan di Bareskrim Polri dan di Polda Metro Jaya agar menjadi terang dugaan tindak pidananya.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman sesama wartawan yang hadir dan meliput saat membuat pengaduan dan telah menerima 2 (dua) surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/000039/1/2025/BAGYANDUAN dan Nomor: SPSP2/000041/1/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 06 Januari 2025.

Sedangkan surat pengaduan dibuat khusus pada tanggal 5 Januari 2025, sebab tepat 8 (delapan) tahun yang lalu, yaitu di tanggal 5 Januari 2017, dirinya dikeluarkan dari Rutan Bantul oleh putusan PN Bantul setelah ditahan selama 43 hari, padahal ia tidak melakukan tindak pidana.

Ia pun berharap hal ini perlu menjadi perhatian seluruh masyarakat karena sangat memprihatinkan sekali. “Saya yang berprofesi sebagai Wartawan dan bahkan kini berprofesi sebagai Advokat, bisa dikriminalisasi. Lalu saat saya membuat laporan Polisi pun dihentikan oleh oknum penyelidik, sehingga sepertinya sulit sekali mencari keadilan di Indonesia. Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak mengerti tentang hukum, akankah mereka bisa memperoleh keadilan? Ini fakta dan sungguh ironis, namun secara pribadi saya tetap optimis, karena kebenaran akan menemukan jalannya dan semua ada waktunya, serta semua ada masanya,” papar Hoky penuh optimis. **