Mahasiswa dan Rakyat Berdemo

Aksi demonstrasi kembali menjadi perhatian publik sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Mahasiswa dan berbagai elemen rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan yang dianggap penting demi kepentingan bersama.

Menurut adv.KRISNA TRIWANTO S.H., Ketua Umum Forum Komunikasi Perjuangan Rakyat Nusantara; KSATRIA GARUDA NUSANTARA, demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.

“Mahasiswa dikenal sebagai agent of change. Ketika ada kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat, wajar jika mereka menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi yang damai dan sesuai aturan hukum,” ujar Krisna Triwanto S.H.,yang juga berprofesi sebagai advokat muda.

 

Alasan Mahasiswa dan Rakyat Berdemo

Aksi demonstrasi umumnya dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya:

Menolak kebijakan pemerintah

Kebijakan seperti kenaikan harga, pajak, undang-undang kontroversial, maupun kebijakan pendidikan yang dianggap merugikan masyarakat.

Menuntut keadilan sosial

Ketimpangan ekonomi, ketidakadilan hukum, serta kasus korupsi yang dinilai tidak ditangani secara serius sering menjadi pemicu aksi.

Menyuarakan hak dan aspirasi rakyat

Mahasiswa memiliki peran moral untuk mengkritisi kebijakan publik demi perbaikan bangsa.

Fungsi kontrol terhadap kekuasaan (check and balance)

Dalam negara demokrasi, rakyat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Solidaritas terhadap isu nasional maupun daerah

Seperti isu HAM, lingkungan hidup, dan kebijakan daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.

Sejarah mencatat, salah satu demonstrasi terbesar di Indonesia terjadi pada tahun 1998 yang berujung pada turunnya Presiden Soeharto, sebagai tonggak reformasi bangsa.

Dasar Hukum Hak Berdemo

Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3)

Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

UU ini mengatur bahwa demonstrasi harus dilakukan secara tertib, damai, serta wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian sebelum pelaksanaan aksi.

Krisna Triwanto menegaskan bahwa demonstrasi harus dilakukan secara bertanggung jawab.

“Demonstrasi adalah hak rakyat, tetapi harus tetap menjunjung tinggi hukum, tidak anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak orang lain. Tujuannya untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

 

repoter : nita

Deklarasi Komite Repdem Disabilitas DIY: Politik Keberpihakan Harus Menjadi Kebijakan Nyata

Kabarekspres.co.id_Yogyakarta – Dalam forum buka bersama yang berlangsung hangat dan penuh konsolidasi ideologis bersama Ganjar Pranowo pada hari minggu 1 Maret 2026 di rumah Ganjar Pranowo, jajaran Repdem yang juga turut hadir dari kader disabilitas bersama gerakan arus bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta mendapatkan arahan tegas agar segera mendeklarasikan Komite Repdem Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai instrumen perjuangan politik yang terorganisir dan berkelanjutan dalam membela hak-hak kaum disabilitas.

Arahan Ganjar Pranowo sebagai DPP Partai tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan penegasan garis ideologis bahwa politik harus berpihak kepada kelompok yang paling rentan dan selama ini mengalami marginalisasi struktural.

Repdem sebagai sayap juang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memandang isu disabilitas bukan sebagai isu karitatif, melainkan isu keadilan sosial dan hak konstitusional warga negara.

Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Fungsionaris DPN Repdem, menegaskan bahwa pembentukan Komite Repdem Disabilitas DIY merupakan mandat ideologis untuk memastikan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diwujudkan secara konkret dalam kebijakan daerah.

“Disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek hukum dan subjek politik. Negara wajib menjamin kesetaraan akses, kesempatan, dan partisipasi penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik,” tegas Fokki.

*Kekuatan Politik Harus Berbuah Kebijakan Inklusif*

Kemenangan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024 di DIY menjadi momentum historis untuk melakukan lompatan kebijakan. Di DIY, PDI Perjuangan memimpin pemerintahan daerah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul, serta memiliki Ketua DPRD di seluruh wilayah tersebut.

Konfigurasi politik ini bukan sekadar statistik kemenangan elektoral, melainkan mandat rakyat untuk menghadirkan kebijakan yang progresif, termasuk memastikan setiap APBD memuat penganggaran afirmatif untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Repdem menilai bahwa tanpa tekanan politik yang terorganisir, regulasi sering berhenti pada tataran normatif. Karena itu, Komite Repdem Disabilitas DIY akan menjadi kekuatan advokasi untuk memastikan setiap kepala daerah dan DPRD menerjemahkan mandat ideologis partai ke dalam kebijakan yang terukur, teranggarkan, dan diawasi.

*Data dan Kewajiban Negara*

Secara nasional, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 22 juta jiwa atau sekitar 8–9% populasi. DIY sebagai daerah dengan tradisi pendidikan dan kebudayaan tinggi juga memiliki puluhan ribu warga disabilitas yang membutuhkan jaminan akses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, serta fasilitas publik yang inklusif.

Hak-hak tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memuat kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk:

Menjamin pendidikan inklusif tanpa diskriminasi.

Memenuhi kuota kerja minimal 2% di instansi pemerintah dan 1% di sektor swasta.

Menyediakan aksesibilitas fasilitas publik dan transportasi.

Memberikan perlindungan sosial, kesehatan, dan rehabilitasi.

Menjamin partisipasi politik yang setara.

Undang-undang tersebut juga mengamanatkan pembentukan peraturan daerah, rencana aksi daerah, serta alokasi anggaran yang memadai. Kegagalan memenuhi mandat tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pengingkaran terhadap prinsip negara hukum dan konstitusi.

*Politik Ideologis, Bukan Politik Seremonial*

Repdem menegaskan bahwa Komite Repdem Disabilitas DIY tidak akan berhenti pada deklarasi formal. Komite ini akan menjadi:

Pusat advokasi legislasi dan penganggaran berbasis hak.

Pengawas implementasi kuota kerja dan aksesibilitas publik.

Motor pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis inklusi.

Ruang konsolidasi komunitas disabilitas dalam menentukan agenda perjuangan mereka sendiri.

“Politik harus membongkar ketidakadilan struktural. Jika kekuasaan tidak digunakan untuk membela yang lemah, maka ia kehilangan legitimasi moralnya. Kemenangan politik harus dikonversi menjadi keberpihakan kebijakan,” ujar Fokki.

Repdem DIY dalam waktu dekat akan menggelar deklarasi resmi Komite Repdem Disabilitas sebagai langkah awal konsolidasi gerakan politik inklusif di tingkat daerah, sekaligus menjadi model nasional bahwa perjuangan ideologis PDI Perjuangan harus berpijak pada pembelaan terhadap rakyat kecil, termasuk kaum disabilitas.

Yogyakarta 2 Maret 2026

Antonius Fokki Ardiyanto S.IP bh

Fungsionaris DPN Repdem

Sayap PDI Perjuangan

 

repoter : nita

Paguyuban Pedagang Asongan Rajawali Malioboro Yogyakarta Adukan Nasib ke LBH

Kabarekspres.co.id_Yogyakarta – Paguyuban Pedagang Asongan Rajawali Malioboro Yogyakarta (PPARMY) mengadukan nasib para anggotanya ke LBH RAJAWALI MAS terkait larangan berjualan di area depan toko kawasan Malioboro.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan paguyuban, Mbak Sumarningsih, yang hadir bersama Sekretaris PPARMY, Desti Nurlitasari, Bendahara Astuti Marliana, serta sekitar 19 anggota pedagang lainnya.

Menurut Mbak Sumarningsih, para pedagang asongan selama ini biasa berjualan di kawasan Sosrowijayan hingga depan Gedung DPRD DIY. Namun belakangan, mereka dilarang berjualan di area depan toko di kawasan Malioboro.

“Kami biasa berjualan di Sosrowijayan sampai depan DPRD DIY. Tiba-tiba sekarang tidak boleh lagi jualan di depan toko,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Astuti Marliana. Ia menyebut para pedagang telah menggantungkan hidupnya di kawasan Malioboro sejak tahun 2004.

“Kami sudah berdagang di Malioboro sejak tahun 2004. Kok tiba-tiba sekarang dilarang,” ujar Astuti.

Para pedagang juga mengeluhkan tindakan petugas UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro di bawah Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta yang dinilai semena-mena. Mereka menuturkan bahwa saat melakukan penertiban, petugas mengambil barang dagangan tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Aduan tersebut langsung diterima Ketua LBH RAJAWALI MAS, Kharis Amarullah, S.H. Pihak LBH menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

Menurut Kharis Amarullah, pemerintah seharusnya hadir memberikan perlindungan dan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

LBH RAJAWALI MAS menyatakan akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta terkait persoalan tersebut, guna meminta penjelasan dan mendorong adanya kepastian hukum bagi para pedagang asongan Malioboro.

“Kami akan membuat surat klarifikasi ke dinas terkait agar ada kepastian hukum dan solusi terbaik bagi para pedagang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro maupun Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

repoter : nt

Permasalahan Parkir Seputar Pasar Patuk Yogyakarta Tak Kunjung selesai.

Di Kota Yogyakarta hari ini sedang terjadi ironi yang menyakitkan. Di satu sisi, partai masih mengklaim diri sebagai partai wong cilik. Namun di sisi lain, kader-kader kecil yang menggantungkan hidup sebagai tukang parkir di sekitar Pasar Patuk Yogyakarta justru menjadi pihak yang paling rentan ketika penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Mereka bukan orang luar. Mereka adalah kader. Mereka adalah konstituen. Mereka adalah orang-orang yang selama ini menjaga basis suara partai di tingkat bawah.

Mereka ikut memasang bendera, ikut bergerak saat pemilu, ikut menghidupkan mesin partai dari gang ke gang. Tetapi ketika mereka ditertibkan dan kehilangan ruang mencari nafkah, tidak ada pembelaan yang tegas dari kader partai yang duduk di kursi kekuasaan baik legislatif/DPRD Kota Yogyakarta maupun eksekutif/Walikota Yogyakarta.

Inilah situasi yang sedang dirasakan oleh arus bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta:
kader kecil menghadapi tekanan langsung di lapangan, sementara kader yang berada di legislatif dan eksekutif memilih diam.

Diamnya para pemegang jabatan bukan sekadar sikap pasif. Diam adalah tanda bahwa fungsi partai sebagai alat perjuangan rakyat mulai melemah. Dalam teori politik, partai memiliki dua fungsi utama: artikulasi kepentingan dan agregasi kepentingan. Artinya, partai seharusnya menjadi penyambung suara rakyat kecil kepada negara, lalu memperjuangkannya menjadi kebijakan yang adil.

Namun yang terjadi sekarang justru sebaliknya.
Kepentingan rakyat kecil tidak terdengar.
Keluhan kader bawah tidak terangkat.
Penertiban berjalan tanpa advokasi.

Forum Arus Bawah melihat ini sebagai tanda adanya jarak yang semakin lebar antara struktur kekuasaan partai dengan basis sosialnya. Ketika kader kecil kehilangan ruang hidup, tidak ada langkah politik nyata untuk mencarikan solusi. Tidak ada tekanan kebijakan. Tidak ada keberpihakan terbuka. Seolah-olah persoalan ini bukan urusan partai.
Padahal, para tukang parkir itu adalah wajah nyata konstituen.

Mereka bukan hanya pencari nafkah, tetapi juga simpul sosial yang selama ini menjaga hubungan partai dengan masyarakat bawah.
Jika partai gagal mengartikulasikan kepentingan mereka, maka partai sedang kehilangan makna ideologisnya.

Situasi di Kota Yogyakarta hari ini memperlihatkan sebuah kenyataan pahit:
arus bawah masih setia, tetapi tidak selalu dibela.
basis sosial masih bergerak, tetapi tidak selalu didengar.
kader kecil masih bertahan, tetapi sering ditinggalkan.

Forum Arus Bawah menilai bahwa ini bukan sekadar soal penertiban parkir. Ini soal arah perjuangan. Ini soal keberpihakan. Ini soal apakah partai masih menjadi alat perjuangan wong cilik, atau sudah berubah menjadi sekadar kendaraan kekuasaan.

Kami menegaskan:
Kader di legislatif harus berbicara dan membela konstituennya.
Kader di eksekutif harus hadir mencarikan solusi, bukan hanya menjalankan penertiban.
Struktur partai harus kembali peka terhadap penderitaan kader akar rumput.
Karena bila partai tidak lagi menjadi tempat rakyat kecil bersandar, maka yang hilang bukan sekadar simpati — tetapi kepercayaan.
Dan ketika kepercayaan arus bawah runtuh, sejarah menunjukkan bahwa kekuatan partai pun ikut melemah.

Perjuangan tidak boleh berhenti di kantor.
Perjuangan harus kembali ke pasar, ke jalan, ke rakyat kecil.
Sebab di sanalah jantung partai sebenarnya berdetak.

Jarot Kurniadi
Koordinator Forum Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta

repoter : nt

Terbentuk Forum Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta

Dilandasi dan didasari atas kegelisahan, keresahan atas penurunan suara partai di pemilu 2024 yang mencapai +_ 25 ribu suara yang berakibat penurunan 2 kursi di DPRD Kota Yogyakarta serta kecintaan dan militansi terhadap partai maka pada tanggal 14 Februari 2026 di rumah H Danang Rudyatmoko dihadiri 15 kader yang mewakili 14 kemantren se Kota Yogyakarta sepakat membentuk Forum Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.

Dipilihnya tanggal 14 Februari bukan tanpa alasan, alasan utamanya adalah sekaligus memperingati deklarasi partai yang dicantumkan dalam akte notaris di tahun 1999 sebagai syarat mengikuti pemilu 1999, dimana dalam pemilu tetsebut terjadi sejarah dan rekor dimana partai menang dengan hampir 35% suara. Kemenangan tersebut yang menyemangati kami untuk kembali bergerak di tingkatan arus bawah dengan gerakan aktivisme kerakyatan bukan aktivisme keluarga sehingga kembali ke 1999 menjadi agenda suara kami.

Forum ini bertujuan untuk : pertama, menjalin komunikasi dan konsolidasi arus bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta dimana selama ini sistem yang dijalankan lima tahun ke belakang hanya sentralistik dan floating mass serta pelibatan kader dalam pergerakan partai sangat minim. Tujuan ini bermuara kepada memunculkan kembali aktivisme kader partai dalam gerakan kerakyatan partai, mengingat dari pemetaan bahwa cara melawan gerakan money politik hanya dengan cara gerakan aktivisme.

Kedua, menjadi wadah gerakan advokasi kader dan rakyat di tingkatan bawah yang terimbas dan terpinggirkan dari adanya kebijakan kebijakan yang diambil oleh negara yang mengganggu hajat hidup orang banyak terutama rakyat marhaen.

Dalam diskusi tersebut disepakati yang menjadi koordinator forum adalah Jarot Kurniadi kader arus bawah dari Kemantren Gedongtengen.

Gerakan ini diawali dari advokasi terhadap rencana penataan parkir dan malioboro di Kota Yogyakarta dimana kebijakan penataan ini berimbas kepada kehidupan dan penghidupan wong cilik (marhaen) dan rencana buka puasa bersama sebagai pertemuan lanjutan untuk menyusun langkah taktis berikutnya di Roemah Ganjar Pranowo di Sleman.

repoter : nt

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda DIY Resmikan SPPG Sentolo II Berbasis Aplikasi LILO

Yogyakarta– Polda DIY secara resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Sentolo II Divpropam Polri yang berlokasi di Salamrejo, Sentolo, Kulon Progo, (Jumat, 13 Februari 2026).

Peluncuran SPPG ini diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui virtual secara serentak se-Indonesia.

Fasilitas ini menjadi SPPG Polri terbesar di wilayah D.I. Yogyakarta yang dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa SPPG ini telah mengadopsi teknologi modern untuk memastikan akuntabilitas distribusi pangan.

“SPPG Sentolo II ini telah dilengkapi dengan aplikasi LILO (Literasi Logistik) berbasis code. Teknologi ini memungkinkan pengawasan distribusi secara real-time, sehingga kami dapat menjamin keamanan serta kualitas makanan sejak dari dapur SPPG hingga diterima langsung oleh penerima manfaat,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Dalam acara peresmian tersebut, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., secara simbolis melepas pendistribusian kloter pertama program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengibarkan bendera pemberangkatan.

Meskipun SPPG ini memiliki kapasitas distribusi total hingga 1.400 penerima manfaat, pada tahap awal launching ini, sebanyak 755 paket makanan disalurkan ke lima sekolah di wilayah sekitar, yaitu SDN Ngubeng, SDN Salamrejo, SDN Kalisana, SDN Kali Kutuk, dan SDN Asem Cilik.

Dalam sambutannya, Kapolda DIY menjelaskan bahwa SPPG ini bukan sekadar dapur umum, melainkan bagian dari transformasi ekosistem pemenuhan gizi terintegrasi Polda DIY yang menghubungkan sektor hulu hingga hilir.

Berawal dari Sektor Hulu di Wilayah Gunungkidul dengan memanfaatkan jagung petani lokal untuk pabrik pakan ternak ayam petelur serta pengembangan green house sayuran.

“Kemudian di Sektor Tengah berada di Gudang Sentral Wilayah Sleman dilakukan kurasi, standarisasi mutu, dan manajemen stok bahan pangan dari sektor hulu,” tambahnya.

Selanjutnya di Sektor Hilir tepatnya SPPG yang mengolahkan bahan pangan tersebut menjadi makanan bergizi siap saji (MBG).

Mengakhiri rangkaian acara, Kapolda DIY mengajak seluruh elemen untuk terus memperkuat sinergi demi keberlanjutan ekosistem ini.

“Kita berharap model SPPG berbasis Lumbung Mataraman ini dapat menjadi role model ketahanan pangan di tingkat daerah. Ini adalah wujud nyata kontribusi DIY dalam mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera,” tutup Irjen Anggoro.

Sementara itu, Kepala Regional Badan Gizi Nasional Provinsi DIY Gagat Widyatmoko memberikan pujian tinggi atas inisiatif dan standar kualitas yang diterapkan oleh jajaran Polda DIY.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda DIY. Kami melihat dan menegaskan bahwa ini adalah SPPG terbaik di wilayah DIY. Oleh karenanya, setiap kali Polri meresmikan fasilitas seperti ini, kami yakin akan selalu ada SPPG yang berkualitas bagus untuk masyarakat di wilayah DIY,” pungkasnya. ** ( Suarspb ,)

Yogyakarta, 13 Februari 2026
BIDHUMAS POLDA DIY

Tegakkan Disiplin Bagi Personel, Pomal Lanal Yogyakarta Gelar Gaktib

Yogyakarta, 12 Februari 2026, Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Pomal Lanal Yogayakrta) menggelar Operasi Gaktib (Penegakan ketertiban) dalam rangka HUT Polisi Militer Angkatan Laut ke-80 Tahun 2026. mengusung tema “Dengan Jiwa Pengabdian dan Semangat Penegak Hukum Yang Humanis, Polisi Militer Angkatan Laut Siap Mendukung TNi Angkatan Laut Yang Adaptif, Profesional, dan Berdaya Saing Global “,bertempat di Jl. Melati Wetan No.62, Baciro, Yogyakarta. Rabu, (12/2/2026).

Operasi Gaktib yang digelar sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan selesai tersebut bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan prajurit dalam berkendara, dengan memeriksa kelengkapan dokumen pribadi seperti Helm, SIM dan KTA serta kelengkapan dokumen kendaraan lainnya seperti STNK.

Di tempat berbeda, Komandan Lanal Yogyakarta Kolonel Marinir Hafied Indarwan,S.E., menyampaikan “Operasi Gaktib tersebut digelar sebagai upaya melihat lebih dekat tentang disiplin prajurit khususnya dalam berlalu lintas. Disiplin merupakan salah kunci bagi Personel, termasuk dalam upaya membentengi diri dari pengaruh negatif globalisasi.”

“Jala Wira Braja”. “” ( Suarspb ).

Pasca Gempa, KAI Daop 6 Yogyakarta Pastikan Seluruh Perjalanan KA Selamat dan Aman

KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan semua perjalanan KA dalam keadaan selamat dan aman pasca terjadi gempa yang juga dirasakan di wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta, Jumat (6/2) pkl 01.06 WIB. Demi keselamatan, seluruh perjalanan kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta berhenti luar biasa (BLB) sementara untuk pemeriksaan kondisi prasarana dan sarana pasca gempa.

 

Tim lapangan KAI Daop 6 langsung melakukan pemeriksaan prasarana dan saran secara menyeluruh meliputi jembatan, jalur rel dan prasarana pendukung lainnya serta kondisi rangkaian KA. Setelah hasil pemeriksaan oleh tim lapangan menyatakan semua lintas dan jalur KA aman, pada pukul 02.04 WIB seluruh kereta api telah melanjutkan perjalanannya kembali.

 

“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan para penumpang yang terdampak dan terima kasih banyak atas kesabaran para pelanggan atas kondisi tersebut. Pemeriksaan prasarana dan sarana pasca gempa merupakan prosedur yang wajib dilakukan oleh KAI untuk memastikan aspek keselamatan tetap terjaga,” ujar Feni Novida Saragih selaku Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.

 

Sebanyak 14 kereta api berhenti luar biasa (BLB) sementara selama proses pemeriksaan prasarana pasca gempa demi keselamatan, sebagai berikut:

 

– KA 87B Sancaka (39 menit)

– KA 2771 Bungtalun Service (42 menit)

– KA 255B Jaka Tingkir (29 menit)

– KA 301 Parcel Tengah (35 menit)

– KA 305 Parcel Selatan (41 menit)

– KA 2601 Mawalo Tanker (46 menit)

– KA 7001 Gajayana Tambahan (40 menit)

– KA 169B Malioboro Ekspres (42 menit)

– KA 80B Lodaya (45 menit)

– KA 104 Bogowonto (47 menit)

– KA 68 Malabar (42 menit)

– ⁠KA 36 Gajayana (47 menit)

– KA 246B Majapahit (49 menit)

– KA 252B Jayakarta (48 menit)

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan terima kasih atas kesabaran para pelanggan atas kondisi tersebut. KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk selalu memprioritaskan keselamatan perjalanan kereta api. ** ( Suarspb )

Salam,

Manager Humas

KAI Daop 6 Yogyakarta

Feni Novida Saragih

KPK Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Yogyakarta, Cegah Celah Korupsi Sejak Dini YOGYAKARTA Kabarekpres.co.id/Pemerintah terus mematangkan implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Namun, di balik misi mulia meningkatkan kualitas sumber daya manusia tersebut, terdapat potensi risiko besar terkait tata kelola dan integritas,tutur KRISNA TRIWANTO S.H., Ketua Panitia Diskusi Publik Nasional,juga selaku Ketua DPW ARIES DIY,yang akan diselenggarakan Sabtu,7 Februari 2026 sampe j 14.00 wib,digedung DPRD DIY. Menyikapi hal ini, sebuah forum diskusi publik bertajuk “Sosialisasi, Edukasi, dan Diskusi Publik: Tantangan serta Pencegahan Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis” digelar di Yogyakarta pada Sabtu (7/2/2026). Hadir sebagai narasumber utama, Jhonson Widwan Ginting, S.T., M.M., perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,dan narasumber lainya,keterangan Ketum ALIANSI RAKYAT INDONESIA EMA ( ARIES) Identifikasi Hambatan dan Gangguan Dalam paparannya, Jhonson Ridwan Ginting menyoroti bahwa proyek berskala nasional dengan anggaran besar selalu menjadi magnet bagi praktik maladminstrasi maupun korupsi. Ia memetakan empat klaster masalah yang harus diwaspadai: Hambatan Logistik: Distribusi pangan di wilayah geografis yang sulit yang berpotensi menyebabkan pembengkakan biaya tak terduga. Gangguan Data: Akurasi data penerima manfaat (siswa) yang seringkali tumpang tindih atau tidak diperbarui (update). Tantangan Kualitas: Standar gizi yang tidak seragam akibat permainan dalam pemilihan vendor atau penyedia jasa boga. Ancaman Korupsi: Adanya potensi kickback (setoran) dalam penunjukan vendor lokal serta pemotongan jatah volume makanan di lapangan. “Program ini adalah investasi masa depan bangsa. Jangan sampai anggaran yang seharusnya lari ke piring anak sekolah, justru belok ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Jhonson di hadapan para peserta diskusi. Strategi Pencegahan dan Solusi KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melibatkan ekosistem pengawasan yang ketat. Beberapa solusi strategis yang ditawarkan dalam diskusi tersebut meliputi:

YOGYAKARTA Kabarekpres.co.id/Pemerintah terus mematangkan implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Namun, di balik misi mulia meningkatkan kualitas sumber daya manusia tersebut, terdapat potensi risiko besar terkait tata kelola dan integritas,tutur KRISNA TRIWANTO S.H., Ketua Panitia Diskusi Publik Nasional,juga selaku Ketua DPW ARIES DIY,yang akan diselenggarakan Sabtu,7 Februari 2026 sampe j 14.00 wib,digedung DPRD DIY.

 

Menyikapi hal ini, sebuah forum diskusi publik bertajuk “Sosialisasi, Edukasi, dan Diskusi Publik: Tantangan serta Pencegahan Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis” digelar di Yogyakarta pada Sabtu (7/2/2026). Hadir sebagai narasumber utama, Jhonson Widwan Ginting, S.T., M.M., perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,dan narasumber lainya,keterangan Ketum ALIANSI RAKYAT INDONESIA EMA ( ARIES)

 

Identifikasi Hambatan dan Gangguan

Dalam paparannya, Jhonson Ridwan Ginting menyoroti bahwa proyek berskala nasional dengan anggaran besar selalu menjadi magnet bagi praktik maladminstrasi maupun korupsi. Ia memetakan empat klaster masalah yang harus diwaspadai:

 

Hambatan Logistik:

Distribusi pangan di wilayah geografis yang sulit yang berpotensi menyebabkan pembengkakan biaya tak terduga.

Gangguan Data:

Akurasi data penerima manfaat (siswa) yang seringkali tumpang tindih atau tidak diperbarui (update).

Tantangan Kualitas:

Standar gizi yang tidak seragam akibat permainan dalam pemilihan vendor atau penyedia jasa boga.

 

Ancaman Korupsi:

Adanya potensi kickback (setoran) dalam penunjukan vendor lokal serta pemotongan jatah volume makanan di lapangan.

 

“Program ini adalah investasi masa depan bangsa. Jangan sampai anggaran yang seharusnya lari ke piring anak sekolah, justru belok ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Jhonson di hadapan para peserta diskusi.

 

Strategi Pencegahan dan Solusi

KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melibatkan ekosistem pengawasan yang ketat. Beberapa solusi strategis yang ditawarkan dalam diskusi tersebut meliputi:

Pelantikan Mabicab dan Kwarcab Sleman Periode 2026-2030

Pelantikan Mabicab dan Kwarcab Sleman Periode 2026-2030, Harda Berharap Gerakan Pramuka Sleman dapat Adaptif Menjawab Tantangan Zaman

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dilantik sebagai ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Sleman pada Rabu (4/2). Pelantikan ketua serta pengurus Mabicab Gerakan Pramuka Sleman masa periode 2026-2030 dilakukan oleh Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) DIY, GKR Hayu, bertempat di pendopo Parasamya Kabupaten Sleman.

Usai dilantik sebagai ketua Mabicab Gerakan Pramuka Sleman, Harda kemudian melantik pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) yang diketuai oleh Mustadi, S.Sos, M.M., Mabicab Harian Gerakan Pramuka Sleman yang diketuai oleh Abu Bakar, S.Sos, M.Si., dan Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Gerakan Pramuka Kwarcab Sleman, yang diketuai oleh Aisyah Inayati Suryani, SE., M.Si.

Bupati Sleman dalam sambutannya berharap kepengurusan Kwartir Cabang Sleman masa bakti 2026–2030 mampu menjadi motor penggerak yang adaptif, inovatif dan responsif terhadap kebutuhan generasi muda saat ini. Program-program kepramukaan perlu terus dikembangkan agar tetap relevan, menarik dan berdampak nyata, tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.

“Kabupaten Sleman memiliki potensi generasi muda yang luar biasa. Oleh karena itu, Pramuka di Sleman harus mampu menjadi ruang pembinaan yang inklusif, ramah dan inspiratif bagi seluruh anak muda, baik di perkotaan maupun pedesaan,” ujarnya.

Kepada para pengurus yang baru dilantik ia berpesan agar amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi dan semangat pengabdian. Diharapkan kepengurusan ini dijadikan sebagai ladang pengabdian dan pembelajaran, serta warisan yang baik bagi generasi Pramuka berikutnya.

GKR. Hayu menyebut bahwa generasi muda merupakan fondasi dasar dalam membangun bangsa. Menurutnya pendidikan karakter bagi generasi muda adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Guna menjawab tantangan tersebut, ia berharap Kwarcab Sleman terus bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam rangka menanamkan nilai-nilai dan kepramukaan

“Di Sleman, struktur organisasi itu solid dan lengkap. Juga dari Pemerintah Kabupaten Sleman ini dukungan penuh dari alokasi APBD dan keterlibatan aktif dari berbagai instansi dan opd,” ucapnya. ** (Suarspb)