Sepanjang Jalan Imogiri Timur, menjadi jalur iring-iringan jenazah Raja Keraton

BANTUL- Sepanjang Jalan Imogiri Timur,
menjadi jalur iring-iringan jenazah Raja Keraton Surakarta Hadiningrat, Pakubuwono XIII (PB XIII) menuju Makam Raja-Raja Imogiri, Bantul, Rabu (5/11/2025).

Hujan gerimis alampun menangis menyambut kedatangan jenazah PB XIII, tahlil bergema mengiringi jenazah menuju pusara.
Rabu (5/11/2025), awan mendung berangsur cerah akhirnya pukul 11.20 WIB hujan rintik hujan mulai reda, Cuaca yang tadinya panas terik sejak pagi perlahan menjadi sendu tertutup awan dengan semerbak aroma kemenyan mengepul dinyalakan abdi dalem , wangi bunga melati yang terkesan sakral ,

Hujan gerimis ini tak menyurutkan minat warga masyarakat untuk menyaksikan kedatangan jenazah Raja Solo. Para warga berjejer dari gapura depan kompleks makam, hingga masuk ke anak tangga. Akhirnya pukul 12.33 WIB, ambulans pembawa jenazah PB XIII tiba di kompleks Pajimatan. Peti jenazah kemudian dikeluarkan dari ambulans dan ditempatkan ke tandu putih yang telah disediakan, bersama payung dan foto mendiang PB XIII

Setelah upacara serah terima selesai dari keluarga Kasunanan Surakarta melalui Senopati Lampah kepada Bupati Pajimatan Imogiri. Kemudian bregada membuka jalan yang di padati masyarakat yang ingin menyaksikan , . Arak-arakan jenazah kemudian berjalan diiringi alunan tahlil dari abdi dalem. Sepanjang perjalanan sampai ke Masjid Pajimatan, alunan tahlil terus terdengar. Tiba di masjid, jenazah PB XIII kemudian disolatkan sebelum melanjutkan menaiki anak tangga menuju pusara.

Salah seorang warga yang datang ke Makam Imogiri Beni Purwanto mengaku sengaja datang dari Tangerang untuk ikut mengantarkan jenazah Paku Buwono XIII ke tempat peristirahatan terakhirnya.
Wawancara kami dengan KPH Joyo Hadi, SE. ( Bupati Juru kunci Makam Imogiri )
Menjelaskan bahwa pemakaman ini sifatnya sementara jenazah akan di makamkan di sebelah barat makam Ayahandanya, sambil menunggu membangun Kedaton baru untuk Sri Susuhunan Paku Buwono XIII, tegas nya, ( ** suarspb / Jenar )

Verifikasi Desa STBM di Gandrungmangu: Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Cilacap, 5 November 2025 – Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, bekerja sama dengan Puskesmas Gandrungmangu 1, telah melaksanakan verifikasi Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di tiga desa di Kecamatan Gandrungmangu, yaitu Desa Cisumur, Desa Sidaurip, dan Desa Gintungreja. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui perbaikan sanitasi dan kebersihan lingkungan.

Verifikasi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 5 November 2025, melibatkan delapan tim verifikasi kesehatan yang berasal dari berbagai Puskesmas di wilayah Kabupaten Cilacap, termasuk Puskesmas Sidareja, Kedungreja, Cipari, Gandrungmangu 2, Kampung Laut, Kawunganten, Bantarsari dan Jeruk legi 2.

Kehadiran tim-tim ini menunjukkan komitmen serius dari berbagai pihak dalam mendukung program STBM.

Masing-masing tim verifikasi bertugas untuk melakukan pengecekan dan penelitian secara rinci terhadap berbagai aspek sanitasi di setiap desa. Beberapa aspek yang menjadi fokus utama dalam verifikasi ini antara lain ketersediaan dan kondisi toilet (baik tertutup maupun terbuka), sistem pembuangan sampah, serta kondisi penampungan air dan sumber air yang tersedia. Proses verifikasi dilakukan dengan cermat untuk memastikan data yang akurat dan komprehensif.

Pada akhir kegiatan, setiap tim memberikan paparan atau laporan mengenai temuan mereka selama proses verifikasi. Laporan-laporan ini mencakup berbagai hasil pengamatan dan evaluasi terhadap kondisi sanitasi di masing-masing desa. Temuan-temuan ini kemudian akan dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah desa setempat sebagai dasar untuk perencanaan dan pelaksanaan program-program perbaikan sanitasi yang lebih efektif.

Kegiatan verifikasi Desa STBM ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kesehatan masyarakat di Kecamatan Gandrungmangu. Dengan sanitasi yang baik dan lingkungan yang bersih, diharapkan angka penyakit yang berkaitan dengan sanitasi buruk dapat ditekan, sehingga kualitas hidup masyarakat dapat meningkat.

Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dan Puskesmas Gandrungmangu 1 berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi upaya-upaya peningkatan sanitasi di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap. Melalui kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, diharapkan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dapat tercapai.

#Ed

Rehabilitasi Gedung Kantor Desa Citembong Dimulai, Anggaran Rp 200 Juta dari Banprov

CILACAP, 5 November 2025] – Pemerintah Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, secara resmi memulai kegiatan rehabilitasi gedung kantor desa pada hari Rabu, 5 November 2025. Proyek ini didanai oleh Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 200.000.000.

Gedung kantor desa yang terletak di Desa Citembong ini akan direhabilitasi dengan volume pekerjaan P 30 meter x L 15 meter. Kepala Desa Citembong, Mujiyanto, menyatakan bahwa rehabilitasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Gedung kantor desa ini sudah lama tidak direnovasi, sehingga kondisinya kurang memadai. Dengan adanya bantuan dari Banprov ini, kami sangat bersyukur dan akan segera melaksanakan rehabilitasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Mujiyanto.

Pelaksanaan rehabilitasi ini akan memakan waktu 30 hari kalender dan dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari Galih dan Nursalim. Mujiyanto berharap, dengan selesainya rehabilitasi ini, gedung kantor desa akan menjadi lebih representatif dan nyaman bagi perangkat desa serta masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan.

“Kami berharap, setelah direhabilitasi, gedung kantor desa ini akan menjadi pusat pelayanan yang lebih baik dan representatif bagi seluruh warga Desa Citembong,” pungkasnya.

Kegiatan rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Citembong untuk meningkatkan infrastruktur dan fasilitas publik demi kesejahteraan masyarakat.(Mugi ir)

Pelantikan Sekretaris Desa Kertajaya: Era Baru Pemerintahan Desa

Kertajaya, 5 November 2025 – Suasana khidmat menyelimuti balai desa Kertajaya pada hari Rabu ini. Kepala Desa Kertajaya secara resmi melantik Suratiningsih sebagai Sekretaris Desa yang baru. Pelantikan ini menandai babak baru dalam pemerintahan desa, dengan harapan peningkatan efisiensi dan pelayanan publik yang lebih baik.

Surtingsih berhasil menduduki jabatan strategis ini setelah melalui proses seleksi yang ketat. Penjaringan formasi Sekretaris Desa melalui mekanisme ujian tertulis dan praktik komputer telah membuktikan kompetensi dan kapasitasnya. Keberhasilannya ini menjadi bukti bahwa sistem seleksi yang transparan dan akuntabel dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kertajaya Muntohir, menyampaikan harapannya agar Surtingsih dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. “Sekretaris Desa adalah motor penggerak administrasi dan pelayanan di desa ini. Saya berharap Ibu Surtingsih dapat bekerja dengan profesional, jujur, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujarnya.

Surtingsih, dalam pidato perdananya sebagai Sekretaris Desa, menyatakan komitmennya untuk bekerja keras demi kemajuan desa Kertajaya. “Saya menyadari bahwa jabatan ini adalah amanah yang besar. Saya akan berusaha sekuat tenaga untuk memberikan yang terbaik bagi desa ini, dengan dukungan dari seluruh perangkat desa dan partisipasi aktif dari masyarakat,” tuturnya.

Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, perangkat desa, perwakilan kecamatan Gandrungmangu, serta tokoh agama dan pemuda. Kehadiran mereka menjadi simbol dukungan dan harapan bagi pemerintahan desa yang baru.

Dengan dilantiknya Surtingsih sebagai Sekretaris Desa, diharapkan Kertajaya dapat semakin maju dan berkembang. Tantangan dan peluang di depan mata membutuhkan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat. Semoga Kertajaya dapat menjadi contoh desa yang sukses dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

44 Calon Perangkat Desa Bulusari Ikuti Ujian Penjaringan, Antusiasme Peserta Tak Surut Meski Dimulai Malam Hari

Cilacap kabarekspres.co.id// Sebanyak 44 calon perangkat desa dari Desa Bulusari mengikuti ujian penjaringan yang diselenggarakan di SMK Budi Utomo 2 Gandrungmangu pada hari Selasa (4/11/2025). Ujian ini diikuti oleh 25 peserta untuk formasi Kasi Pemerintahan dan 19 peserta untuk formasi Sekretaris Desa (Sekdes).

Materi yang diujikan meliputi tes tertulis dan praktik komputer, yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi para calon perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kelak.

Pelaksanaan ujian yang seharusnya dimulai pada siang hari, mengalami penundaan petang karena belum terselesaikanya tim panitia dalam pembuatan soal baik Tertukis maupun Praktek Komputer dan baru dapat dilaksanakan pada malam hari. Meskipun demikian, antusiasme para peserta tidak surut. Mereka dengan sabar menunggu dimulainya ujian dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai dengan situasi yang kondusif.

Salah seorang peserta perempuan, [ Naja ], mengungkapkan, “Kami sangat antusias untuk mengikuti ujian ini. Kami berharap dapat terpilih menjadi perangkat desa dan berkontribusi untuk kemajuan Desa Bulusari.”

Kepala Desa Bulusari, [ Kukuh Prastowo ], menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam ujian penjaringan ini. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara dan pihak SMK Budi Utomo 2 Gandrungmangu yang telah memfasilitasi kegiatan ini.

“Kami berharap melalui ujian penjaringan ini, kita dapat memilih perangkat desa yang berkualitas, kompeten, dan memiliki integritas tinggi. Perangkat desa yang mampu bekerja keras, cerdas, dan ikhlas untuk melayani masyarakat Desa Bulusari,” ujar Kukuh Prastowo.

Ujian penjaringan perangkat desa ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Desa Bulusari. Hasil dari ujian ini akan menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah desa dalam menentukan perangkat desa yang akan mengisi formasi yang tersedia.

#Edi.S

Tasyakuran Purna Tugas Kadus Sutomo, Desa Sindangbarang Gelar Acara Meriah

Cilacap, – Desa Sindangbarang, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, menggelar acara tasyakuran purna tugas untuk Kepala Dusun (Kadus) Sutomo pada tanggal 4 November 2025. Acara ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sindangbarang sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian Kadus Sutomo selama masa jabatannya.

Kepala Desa Sindangbarang, Rusilam, SH, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi dan loyalitas Kadus Tomo. “Alhamdulillah, selama bertugas, Bapak Sutomo selalu menjalankan tugasnya dengan baik dan tanpa kendala berarti. Beliau adalah sosok yang patut menjadi teladan bagi kita semua,” ujarnya.

Acara tasyakuran ini diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari doa bersama, sambutan-sambutan, hingga hiburan . Warga tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara sebagai wujud kebersamaan dan rasa syukur atas pengabdian Kadus Sutomo.

Kadus Sutomo sendiri dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa haru dan terima kasihnya kepada seluruh warga Desa Sindangbarang atas dukungan dan kerjasamanya selama ini. “Saya sangat berterima kasih kepada seluruh warga atas kepercayaannya kepada saya. Semoga Desa Sindangbarang semakin maju dan sejahtera,” tuturnya.

Acara tasyakuran ini menjadi momentum penting bagi Desa Sindangbarang untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan semangat kebersamaan dalam membangun desa yang lebih baik.(Mugi ir)

KKMP Wangon Adakan Bazaar Sembako Murah

Banjarnegara, Bertempat di Aula Kelurahan Wangon Kecamatan / Kabupaten Banjarnegara Koperasi Kelurahan Merah Putih ( KKMP ) Wangon Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara bekerja sama dengan ID Food/Bulog dan Puskesmas I Banjarnegara mengadakan Bazaar sembako murah.

 

Hadir dalam acara tersebut beberapa pengurus UMKM lokal , beberapa para medis dari Puskesmas I Banjarnegara. ( Sabtu 25 /10 /2025. )

 

Acara ini bertujuan dalam rangka mengenalkan Koperasi Merah Putih,

Dalam acara ini ada 4 item kegiatan di antaranya :

1. Bazaar sembako murah yang bekerja sama dengan ID Food ( merupakan rekanan dari Bulog ) yang isinya menyediakan produk-produk sembako dengan harga dibawah harga umum( pasar ) seperti beras ( kualitas premium ) telor, gula pasir, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih.

2. Pemasaran produk UMKM di mana para UMKM – UMKM lokal bisa memasarkan produknya hal merupakan suatu kesempatan, KMP ( Koperasi Merah Putih ) menyediakan tempatnya.

3.Cek Kesehatan Gratis.

Dengan bekerja sama Puskesmas I Banjarnegara diselenggarakan cek kesehatan gratis, dimana pengunjung/pembeli bisa cek tensi , gula darah, tekanan darah dll. isinya juga sekaligus mengenalkan aplikasi pelaporan kesehatan kepada masyarakat.

4. Pencairan Pinjaman

isinya tentang kemitraan dan penyertaan modal dari LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat ) ‘ Wangon Sejahtera ‘

Di sini peran KMP bisa mulai memberikan pinjaman modal usaha dengan sistem angsuran bulanan dengan bunga rendah kepada anggota koperasi sebanyak 7; orang dengan total pinjaman sebesar Rp 26.000.000.

Bahkan pada saat acara berlangsung *ada beberapa* masyarakat secara spontan mendaftar menjadi anggota koperasi dengan mengisi formulir pendaftaran yang disertai membayar simpan pokok sebesar Rp 100.000 , Simpanan Wajib Rp 20 .000

Masyarakat juga memberikan saran agar kegiatan semacam ini dilakukan lagi di waktu -waktu mendatang, terutama di bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

Di sesi lain’ Nurdiyanto selaku penyelenggara acara sekaligus Ketua KMP Wangon Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara merasa senang dan terimakasih kepada masyarakat karena secara keseluruhan antusiasme dan partisipasi masyarakat cukup baik dan yang tak kalah pentingnya acara ini berlangsung dengan lancar walaupun dibarengi dengan hujan, jelasnya singkat kepada awak media. ( Mugi )

Kelemahan Fatal Keterangan Ahli Penggugat dalam Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Jakarta, Persidangan lanjutan perkara nomor 212/G/2025/PTUN.JKT yang digelar pada Selasa, 30 September 2025, kembali mengungkap kelemahan fundamental dari posisi hukum Penggugat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Gugum Surya Gumilar, SH., MH sebagai Hakim Anggota 1, dan Haristov Aszadha, SH sebagai Hakim Anggota 2 ini, dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., pihak Penggugat Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang diwakili oleh Kuasa Hukum mereka, Hendi Sucahyo Supadiono, SH., dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn., menghadirkan seorang ahli bernama Henry Darmawan Hutagaol, SH., LLM.

Namun, keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut justru mengungkap sejumlah kelemahan fatal, ketidakkonsistenan, dan ketiadaan kompetensi spesifik untuk menangani kompleksitas perkara administrasi badan hukum seperti yang dialami oleh DPP APKOMINDO.

Soegiharto Santoso, selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah sebagai Tergugat II Intervensi, secara tegas menyoroti ketidakmampuan ahli tersebut dalam memberikan keterangan yang relevan dan mendalam.

Hoky (sapaan akrab Soegiharto) yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), juga melampirkan bukti rekaman keterangan ahli dalam persidangan di bawah sumpah agar menjadi fakta persidangan yang nyata tentang ahli yang tidak kompeten, inkonsisten, dan gagal memberikan dasar hukum yang kuat bagi gugatan Penggugat, bahkan berbahaya karena menyatakan “kalau ada undang-undang pun, bisa dikesampingkan dengan putusan pengadilan”. Rekaman lengkap dapat diakses di: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-09-30-suara-rekaman-ahli

Keterbatasan Kompetensi dan Penolakan untuk Menjawab Pertanyaan Krusial
Sepanjang proses pemeriksaan ahli, Henry Darmawan Hutagaol berulang kali menunjukkan ketidaksiapannya. Ketika ditanya mengenai hal-hal teknis dan prosedural yang menjadi inti perkara, ia seringkali menjawab dengan pernyataan seperti, “Saya tidak menguasainya,” “Itu sudah terlalu teknis,” atau bahkan secara terang-terangan menolak menjawab dengan mengatakan, “Saya enggak mau, dari pada salah.”

Beberapa momen krusial yang menandai ketidakkompetenan ahli ini antara lain: Saat ditanya tentang tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) yang sah, termasuk pemanggilan, daftar hadir, dan kuorum, ahli mengaku tidak tahu tata cara tersebut.

Ketika diminta menjelaskan proses administratif perolehan SK dari Kementerian Hukum dan HAM, ahli menyatakan bahwa hal itu adalah domain notaris dan ia tidak memahami detailnya.

Pertanyaan mendasar tentang kelayakan suatu perubahan pengurus jika akta yang dilampirkan tidak mencantumkan nama-nama pengurus baru sama sekali, dijawab dengan diam dan penolakan. Padahal, jawabannya seharusnya sangat jelas bagi seorang ahli administrasi yaitu: tidak mungkin.

“Pertanyaannya sederhana dan logis. Bagaimana mungkin seorang pejabat TUN dapat mengesahkan perubahan pengurus jika dokumen akta yang menjadi dasar permohonan tidak menyebutkan sama sekali nama-nama pengurus yang berubah? Ini adalah hal mendasar dalam administrasi. Penolakan ahli untuk menjawab justru membuktikan bahwa posisi hukum kami kuat dan tidak terbantahkan,” tegas Hoky.

Inkonsistensi dan Kekeliruan Prinsip Hukum
Di satu sisi, ahli bersikukuh bahwa seorang pejabat Tata Usaha Negara (TUN) wajib mempertimbangkan dan tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan hingga menyampingkan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini, seperti yang disampaikan pada persidangan di bawah sumpah bahwa “putusan pengadilan itu, bahkan kalau ada undang-undang pun, bisa dikesampingkan dengan putusan pengadilan,” dinilai keterangan ahli sangat keliru dan berbahaya.

Sanggahan terhadap pernyataan keliru ahli ini adalah: Asas Inter Partes: Putusan pengadilan perdata hanya mengikat para pihak yang berperkara (inter partes), tidak serta merta mengikat pejabat TUN yang tidak menjadi pihak dalam perkara perdata tersebut.

Tidak Dapat Mengesampingkan Undang-Undang: Seorang pejabat TUN bertugas melaksanakan peraturan perundang-undangan. Putusan pengadilan perdata tidak memiliki kewenangan untuk menyampingkan atau membatalkan ketentuan undang-undang yang menjadi dasar kerja pejabat tersebut.

Batas Temporal Putusan dan Fundamental Gugatan yang Cacat: Putusan pengadilan memiliki batas temporal yang jelas. Amar putusan untuk periode 2015-2020 tidak memiliki kekuatan hukum untuk membekukan kehidupan organisasi pada periode berikutnya (pasca-2020).

Lebih fundamental lagi, gugatan tersebut diduga kuat dibangun di atas dasar dokumen yang tidak autentik. Fakta di lapangan membuktikan bahwa klaim Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekjen, dan Adnan sebagai Bendahara sama sekali tidak memiliki bukti otentik. Dalam MUNASLUB 2 Februari 2015, nama-nama tersebut tidak tercatat sebagai pengurus terpilih, tidak terdapat foto dokumentasi, tidak ada pemberitaan, dan yang paling krusial tidak ada akta notaris yang mengukuhkan klaim tersebut.

Penggunaan dokumen yang diduga palsu ini tidak hanya meruntuhkan kredibilitas gugatan, tetapi juga dapat menjerat para pelakunya dalam unsur pidana.

Oleh karena itu, mustahil bagi organisasi yang sehat seperti APKOMINDO untuk menghentikan dinamikanya berdasarkan putusan yang bersumber dari dokumen yang diragukan keasliannya. Menjalankan Munas sesuai jadwal adalah hak dan kewajiban organisasi berdasarkan AD/ART.

Hoky menegaskan, “Sebelum putusan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. di PN JakSel yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk periode 2015-2020, bahkan sebelum berkekuatan hukum tetap, APKOMINDO sebagai organisasi yang sehat telah menyelenggarakan Munas berikutnya sesuai jadwal normal dalam AD/ART.

Kami telah memilih pengurus baru, membuat akta notaris, dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Proses ini sah dan berjalan normal. Apakah logis jika sebuah organisasi harus berhenti hanya karena ada sengketa untuk periode masa lalu? Ahli ini gagal paham terhadap dinamika dan kontinuitas kehidupan berorganisasi.”

Hoky juga mengangkat isu fundamental tentang penyalahgunaan proses hukum yang dilakukan oleh Penggugat. Dalam persidangan, ia menanyakan apakah gugatan terhadap SK terbaru dapat diterima, mengingat substansi sengketa yang sama mengenai SK KUMHAM kepengurusan APKOMINDO telah pernah digugat di PTUN, lanjut banding di PT TUN, kemudian Kasasi di MA sehingga sebelumnya telah inkracht.

Majelis Hakim kemudian membantu menguraikan contoh pertanyaan ini: “Jadi ini awalnya SK A terjadi perubahan menjadi SK B, lalu menjadi SK C, akhirnya timbul SK D, awalnya SK A telah digugat di PTUN dan telah inkracht, lalu saat ini SK D yang digugat di PTUN, apakah masuk Ne Bis In Idem?”

Ahli menjawab “tidak” dengan alasan objek gugat (SK-nya) berbeda. Namun, argumentasi ini mengabaikan esensi sengketa.

Substansi Identik: SK A, B, C, dan D adalah mata rantai dari satu sengketa pokok yang sama: pengakuan kepengurusan sah APKOMINDO. Perubahan nomor dan tanggal SK hanyalah konsekuensi administratif dari kontinuitas organisasi.

Mencegah Litigasi Abadi: Menerima gugatan terhadap setiap SK baru yang diterbitkan akan menciptakan “litigasi abadi.” Setiap kali organisasi memperbarui SK-nya secara normal, pihak yang kalah dapat menggugat kembali, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum tanpa ujung. Hal ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum yang justru diklaim oleh ahli.

Penyalahgunaan Proses Peradilan: Pola gugatan seperti ini merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process) untuk mempertahankan klaim yang sebenarnya telah diputus oleh pengadilan, sehingga melakukan gugatan terus menerus.

“Pertanyaan tentang Ne Bis In Idem ini adalah jantung dari perlawanan kami. Ini bukan lagi tentang siapa yang benar, tetapi tentang bagaimana menjaga marwah peradilan dari upaya penghancuran melalui gugatan berulang yang substansinya sama. Masyarakat akan paham, betapa tidak adilnya jika seseorang boleh menggugat terus-menerus hanya karena nomor SK-nya berubah, karena telah ada Munas untuk periode masa bakti yang telah berakhir,” papar Hoky.

Keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penggugat justru menjadi bumerang. Alih-alih menguatkan posisi Penggugat, ia telah membongkar kelemahan fundamental gugatan: ketiadaan dasar hukum yang kuat, ketidaktahuan terhadap proses teknis, dan pengabaian terhadap prinsip ne bis in idem serta kontinuitas organisasi.

Berdasarkan uraian di atas, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa: Proses administrasi yang dijalankan oleh DPP APKOMINDO di bawah pimpinan Hoky adalah sah, transparan, dan sesuai dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan.

Keterangan ahli Henry Darmawan Hutagaol tidak kompeten, inkonsisten, dan gagal memberikan dasar hukum yang kuat bagi gugatan Penggugat.

Gugatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan litigasi abadi dan mengganggu stabilitas organisasi APKOMINDO, yang sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim.

“Kami percaya dan berharap sepenuhnya kepada kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus perkara ini dengan bijak. Penolakan terhadap gugatan ini bukan hanya kemenangan bagi APKOMINDO, tetapi juga kemenangan bagi kepastian hukum, keadilan, dan etika berorganisasi di Indonesia. Masyarakat akan sepakat bahwa pengadilan harus menjadi tempat terakhir mencari keadilan, bukan alat untuk melanggengkan sengketa,” tutup Hoky.

TP-PKK Desa Bulusari Mengadakan Penyuluhan Bahaya Gadget pada Anak dan Cara Mengatasinya

Di era digital yang serba cepat ini, gadget telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita, termasuk anak-anak. Namun, di balik manfaatnya sebagai alat komunikasi dan sumber informasi, gadget juga menyimpan potensi bahaya yang perlu diwaspadai. TP-PKK Desa Bulusari menyadari betul akan hal ini dan berinisiatif mengadakan penyuluhan tentang bahaya gadget pada anak serta cara mengatasinya pada, Jum’at 31 Oktober 2025 dipendopo desa setempat.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua dan masyarakat Desa Bulusari tentang dampak negatif penggunaan gadget yang berlebihan pada anak-anak. Beberapa bahaya gadget yang diangkat dalam penyuluhan ini antara lain:

– Ketergantungan: Anak-anak yang terlalu sering menggunakan gadget dapat mengalami ketergantungan, yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, seperti belajar, bermain, dan berinteraksi sosial.

– Gangguan Kesehatan: Penggunaan gadget yang berlebihan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan tidur, mata lelah, sakit kepala, dan obesitas.

– Perilaku Negatif: Anak-anak yang terpapar konten negatif di internet, seperti kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian, dapat meniru perilaku tersebut dalam kehidupan nyata.

– Kurangnya Interaksi Sosial: Anak-anak yang terlalu asyik dengan gadget cenderung kurang berinteraksi dengan orang lain, yang dapat menghambat perkembangan sosial dan emosional mereka.

Selain menjelaskan bahaya gadget, penyuluhan ini juga memberikan solusi dan tips bagi para orang tua untuk mengatasi masalah ini. Beberapa tips yang diberikan antara lain:

– Batasi Waktu Penggunaan Gadget: Tetapkan batasan waktu yang jelas dan konsisten untuk penggunaan gadget pada anak-anak.

– Pilih Konten yang Positif: Awasi konten yang diakses oleh anak-anak dan pastikan mereka hanya mengakses konten yang positif dan edukatif.

– Ajak Anak Beraktivitas di Luar Ruangan: Ajak anak-anak untuk bermain, berolahraga, atau melakukan kegiatan lain di luar ruangan untuk mengurangi waktu mereka di depan gadget.

– Berikan Contoh yang Baik: Orang tua harus memberikan contoh yang baik dengan tidak terlalu sering menggunakan gadget di depan anak-anak.

– Komunikasi yang Terbuka: Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak tentang bahaya gadget dan ajarkan mereka untuk menggunakan gadget secara bijak.

Penyuluhan yang diadakan oleh TP-PKK Desa Bulusari ini merupakan langkah positif dalam melindungi anak-anak dari bahaya gadget. Diharapkan, dengan adanya penyuluhan ini, para orang tua dan masyarakat Desa Bulusari dapat lebih sadar akan bahaya gadget dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak mereka.

Dampak Limbah Pabrik Gula di Desa Sidareja, Cilacap.

Sidareja, Cilacap — Masyarakat Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, kembali menyuarakan keresahan mendalam terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional pabrik gula olahan di wilayah mereka. Keluhan utama yang belum mendapatkan respons tuntas dari pihak perusahaan adalah isu pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun limbah padat, yang dikhawatirkan mencemari sumber daya alam vital di sekitar desa.

 

Limbah industri gula, yang umumnya mengandung Bahan Organik Tinggi (BOD/COD) serta potensi nutrien berlebih, jika tidak diolah sesuai standar, berisiko tinggi mencemari badan air dan tanah. Berbagai studi menunjukkan, pembuangan limbah cair industri gula tanpa pengolahan yang memadai dapat menyebabkan:

Penurunan Kualitas Air: Mengakibatkan berkurangnya kadar Oksigen Terlarut (DO) di sungai atau saluran air, yang berdampak buruk pada ekosistem akuatik, termasuk kematian ikan.

Pencemaran Tanah: Limbah yang digunakan untuk irigasi atau yang meresap ke dalam tanah berpotensi menurunkan kesuburan dan mencemari air tanah yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan domestik.

 

Masyarakat Sidareja berharap pihak pabrik dapat segera merespon tuntutan ini dengan meningkatkan instalasi pengolahan limbah (IPAL) mereka agar memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standardisasi Industri Gula Coklat Sukrosa yang juga mencakup aspek pengolahan limbah.

Desakan untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Tim JKPD

Mengingat belum adanya solusi konkret, warga mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap dan Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) yang memiliki wewenang pengawasan, untuk segera turun langsung ke lapangan. Kunjungan mendadak (sidak) dan pengambilan sampel limbah secara independen sangat dibutuhkan untuk:

Verifikasi Lapangan: Memastikan kondisi infrastruktur pengolahan limbah (IPAL) pabrik dan membandingkan operasionalnya dengan standar yang diwajibkan.

Pengujian Kualitas Limbah: Menguji kandungan limbah cair yang dibuang ke lingkungan (sungai atau saluran pembuangan) untuk mengukur tingkat pencemaran, seperti BOD, COD, dan pH.

 

Memfasilitasi pertemuan terbuka antara pihak pabrik, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat untuk mencari solusi jangka panjang yang berkelanjutan dan transparan.

Keterlibatan aktif dari DLH Cilacap, seperti yang terlihat dalam upaya pengawasan limbah industri lainnya, diharapkan dapat menjamin hak-hak masyarakat Sidareja atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari. Respons cepat dan tindakan tegas dari dinas terkait adalah kunci untuk mencegah dampak buruk lingkungan yang lebih luas dan menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan alam.ibin