Kepala Desa Serapuh Asli Rivanda SE Buang Badan Tentang Dana Desa

Kepala Desa Serapuh Asli Rivanda SE Buang Badan Tentang Dana Desa Angran Desa,Semuanya Bendahara M.Sulaiman Yakub Bertanggung Jawab.

Langkat
Ada apa sebenarnya yang terjadi di Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara diduga Dana Anggaran Desa di telapak? Karena menurut data di lapangan tak ada kelihatan pembangunan yang dilaksanakan dari dana Desa.
Dapat dilihat dari papan Info Grafik Anggaran pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara jumlah nya Rp 1.250.770.000.urayannya Rp 742.299.000.bagi hasil Rp 29.750.000.Alokasi Dana Desa Rp 478.721.000.urayan nya adalah untuk bidang penyelegra pemerintah desa’ Rp 530.738.600.bidang pelaksanaan pembangunan Rp 228.039.000dan untuk pembinaan masyarakat Rp 72.800.000.pemberdayaan masyarakat desa Rp 311.192.000.untuk penanggulangan bencana darurat Mendesak Rp 108.000.000.jumlah seluruh nya Rp 1.250.769.000.
Ketika dikonfirmasi Kades Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Rivanda SE tentang kegiatan dan kemana saja dilaksanakan pembangunan nya dan info grafik papan laporan anggaran dana desa, langsung buang badan.Semuanya tentang anggaran termasuk kemana pembangunan nya saya tidak mau’ tahu,yang mengetahui semuanya baik’ pengusulan adalah Sekdes dan Bendahara nya ujar nya.
Kepala Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rivanda SE yang saat ini jadi PJ Kepala Desa’ menangkap jabatan sebagai Kasi Tantib di Kantor Camat Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Rivanda SE menjelaskan kepada awak media ini penyusun dana desa termasuk pelaksanaan nya adalah M.Sulaiman Yakub sebagai Bendahara desa’.
Bukan hanya Itu dana ketahanan pangan tidak tertera di papan Info Grafik Anggaran pendapatan Belanja Desa padahal 20 persen dari dana desa menjadi prioritas.Masalah Dana penyaluran Bantuan Langsung Tunai(BLT) yang diambil dari anggaran dana desa telah terlaksana selama 3 tahap tetapi tak jelas berapa KK yang di salurkan.Masyarakat mempertanyakan tentang dana pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp 311.192 000.tak ada nampak kegiatan itu dilaksanakan.
Ketika dikonfirmasi kepada M.Sulaiman Yakub hanya memilih diam ketika awak media ini mempertanyakan hal kegunaan dari anggaran dana desa termasuk buang badan nya Pj Kepala Desa’ Rivanda SE terhadap anggaran yang disusun oleh Bendanya.
Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara S.H.Purba TBK SH Rabu 17/9 menjawab pertanyaan awak media ini mengatakan, meminta kepada Inspektorat Kabupaten Langkat Sumatera Utara agar memeriksa PJ Kepala Desa’ Rivanda SE dan mempertanggung jawabkan apa yang terjadi atas kepemimpinan nya sebagai PJ Kepala Desa’ di Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Tim.Sumut/ Langkat)

Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah 

Ciamis – Kabarekpres.co.id|| Untuk menggerakkan hati Masyarakat Desa Mekarmukti agar lebih semangat menjalankan ajaran Agama serta untuk membangkitkan Ghirah terhadap umat, Pemerintah Desa Mekarmukti melaksanakan Maulid Nabi Muhammad Saw 1447 Hijrah di tempat terbuka Taman Alun alun Cisaga Desa Mekarmukti,Selasa 16/09/2025.

Acara tabligh Akbar dirangkai dengan acara Pembukaan ,pembacaan ayat suci Al-Quran bacaan Shalawat Nabi di hadiri Kepala Desa Mekarmukti Asep Ari beserta Perangkat ,Camat Cisaga Aman S.STP.,M,Si. beserta jajaran, Kapolsek Cisaga yang diwakili , Danramil Cisaga yang diwakili. Forkopimcam kecamatan Cisaga ,BPD Bhabinkamtibmas Babinsa Para tamu undangan serta Masyarakat Desa Mekarmukti dengan penceramah kondang ustadz Tete dari dari Dusun Cimanggu Desa Cisaga.

Kepala Desa Mekarmukti Asep Ari alias Kang Ibro dalam sambutannya mengingatkan Aparatur perangkat Desa Mekarmukti dan Masyarakat Desa Mekarmukti agar menjadikan momentum peringatan Maulid Nabi 1447 Hijrah menjadi kesempatan untuk menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah Saw dan meningkatkan ketakwaan.

“Peringatan hari besar Islam ini dengan tema “Maulid Nabi, Momentum Menguatkan Spirit Kebangsaan” harus mampu menggerakkan hati kita agar lebih bersemangat menjalankan ajaran agama, serta membangkitkan ghirah untuk peduli terhadap umat,” ujar Kades

Ia menambahkan, di tengah tantangan kehidupan bermasyarakat saat ini, Aparatur desa dituntut untuk terus memperbaiki diri dalam mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat.

“Kita semua diberi tanggung jawab oleh Allah SWT untuk memimpin dan melayani masyarakat Desa Mekarmukti. Jadilah pemimpin dan pelayanan yang dicintai masyarakat dan memberi pengaruh positif, karena itu adalah ukuran keberhasilan pemerintah,” tegasnya.

Kang Ibro mengatakan , Kesuksesan perayaan maulid nabi Muhammad Saw 1447 H ini merupakan kesuksesan hasil kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak,termasuk Para RT,RW, Kadus, Perangkat Desa dan Masyarakat .

” Saya ucapkan terimakasih kepada semua jajaran terkait atas dukungan sehingga acara ini berjalan dengan lancar ,” pungkasnya

Sementara dalam sambutannya, Camat Cisaga Aman S.ST.,M.Si menekankan pentingnya memperdalam ilmu agama, meningkatkan iman dan Islam serta meneladani akhlak Rasulullah,

” di tengah tantangan kehidupan bermasyarakat,mari kita sama sama memperbaiki akhlak, kita semua diberi tanggungjawab oleh Allah SWT untuk menjadi manusia yang amanah ,bermanfaat dan peringatan maulid nabi 1447 H tahun ini kita jadikan momentum spiritual yang mendalam,” ucap Camat Aman

Camat Aman menyampaikan Apresiasi yang tinggi terhadap kinerja kepala Desa Mekarmukti Dalam menjalankan roda pemerintahan yang dinilai banyak manfaatnya untuk masyarakat desa mekarmukti.

Acara berjalan sesuai yang di rencanakan di akhiri dengan makan bersama.**

 

Reporter. Ade Fadil.

Pastikan masyarakat Desa Sehat, Tim Kesehatan Puskesmas 1 Gandrungmangu turun langsung di tengah warga

Cilacap – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, Puskesmas Gandrungmangu 1 melalui tenaga kesehatan dan bidan desa mengadakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) pada Selasa, 16 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Posyandu Balita Kencana XI, yang berlokasi di Dusun Dungunsari, Desa Cisumur.

Pelayanan kesehatan yang diberikan tidak hanya menyasar balita, namun juga mencakup masyarakat dewasa hingga lansia. Untuk balita, layanan kesehatan meliputi pemeriksaan suhu tubuh, berat badan, dan tinggi badan. Sementara itu, bagi masyarakat dewasa dan lansia, dilakukan pemeriksaan gula darah serta tekanan darah.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga setempat, yang merasa terbantu dengan adanya layanan kesehatan langsung di lingkungan mereka. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memantau kondisi kesehatan secara rutin, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Puskesmas Gandrungmangu 1 dalam mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Pihak Puskesmas berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala, guna mendeteksi dini berbagai potensi masalah kesehatan serta mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masa bakti 2023-2028 versi SK Menkum HAM RI di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, secara resmi mengajukan 22 (dua puluh dua) bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (9/9/ 2025), dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT., oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno terhadap Menteri Hukum RI atas SK KUMHAM RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024.

Sidang dipimpin secara profesional oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, didampingi Gugum Surya Gumilar, SH., MH. dan Haristov Aszadha, SH. sebagai Anggota Majelis, serta Tri Bhakti Adi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.

Bukti-bukti yang diajukan tidak hanya menguatkan keabsahan kepengurusan serta SK Kemenkumham RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024 yang disengketakan, tetapi juga mengungkap adanya pola rekayasa hukum sistematis, manipulasi dokumen, serta kontradiksi fakta fatal yang dilakukan pihak Penggugat.

Bahkan jumlahnya telah mencapai angka fantastis yakni 24 perkara :

(1). Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM), (2). Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI, (3). Perkara No: 2070 K/PDT/2025 tanggal (Putusan 26 Juni 2025).

(4). Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, (5). Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, (6). Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA.

(7). Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl, (8). Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, (9). Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA, (10). Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.

(11). Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA, (12). Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl, (13). Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl, (14). Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK, (15). Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

(16). Perkara No: 235/PDT/2020/ PT.DKI., (17). Perkara No: 430 K/PDT/2022, (18). Perkara No: 542 PK/Pdt/2023, (19). Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (20). Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI.

(21). Perkara No: 50 K/Pdt/2024, (22). Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, (23). Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI, (24). Perkara No: No. 212/G/2025/PTUN.JKT (daftar gugatan 26 Juni 2025)

SK Kemenkumham Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Salah satu bukti kunci adalah Bukti T II–07, berupa Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 483 K/TUN/2016. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan secara tegas menolak kasasi yang diajukan Sonny Franslay (kelompok penggugat) terhadap SK Kemenkumham terkait APKOMINDO.

“Dengan demikian, gugatan terhadap SK Kemenkumham yang kembali diajukan dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT ini jelas tidak memiliki dasar hukum (niet ontvankelijk) dan merupakan penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process). Karena materi pokoknya sudah diputus secara tetap oleh Mahkamah Agung,” tegas Soegiharto Santoso, Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah usai persidangan di Jakarta (9/9/2025).

Ia mengungkapkan, kontradiksi fatal dan rekayasa dokumen “Munaslub 2015″

yang paling mencolok adalah kontradiksi absolut mengenai susunan kepengurusan hasil “Munaslub 2 Februari 2015” yang diklaim pihak Penggugat.

Fakta ini menunjukkan adanya rekayasa hukum yang nyata. Karena sesungguhnya dalam akta No. 55 Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA, tanggal 24 Juni 2015 hanyalah Perubahan Anggaran Dasar APKOMINDO, atau tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO.

Sedangkan dalam surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT, kuasa hukum Penggugat dari Firma Hukum Filipus Arya Sembadastyo cs menyatakan bahwa Munaslub 2 Februari 2015 mengangkat; Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail, dan Bendahara: Adnan

Anehnya, dalam surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 (Bukti T II–17), kuasa hukum yang sama, yaitu Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH., dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn., justru menyebut hasil terpilih berbeda untuk tanggal yang sama, yaitu; Ketua Umum: Rudi Rusdiah, B.E., M.A., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi, dan Bendahara: Suharto Juwono.

Usai sidang perkara ini, kuasa hukum Penggugat, Josephine Levina Pietra, yang hadir didampingi dua orang magang, menolak memberikan tanggapan kepada wartawan yang menanyakan upaya rekayasa hukum terkait pembuatan Surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT dan Surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025.

Padahal, berdasarkan fakta, kedua dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani olehnya bersama Filipus Arya Sembadastyo.

Terkait hal itu Sekjen APKOMINDO Puguh Kuswanto bersuara keras. “Ini adalah skandal hukum yang memalukan,” ujar Puguh Kuswanto kepada awak media. “Bagaimana mungkin firma hukum yang sama, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, bisa menghasilkan dua versi fakta berbeda dalam dokumen pengadilan resmi? Ini bukan lagi kelalaian, melainkan upaya terstruktur untuk menyesatkan pengadilan (obstructing the course of justice) dan jelas melanggar etika profesi hukum, apalagi fakta sesungguhnya dalam akta No. 55 tersebut tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO,” urainya.

Lebih jauh, Puguh menambahkan, pihak Penggugat bahkan sempat memenangkan 9 (Sembilan) perkara.

“Hal ini jelas merusak marwah peradilan di Indonesia,” tegasnya.

Argumen Hukum dari Kementerian Hukum RI

Dalam Duplik resminya, Kuasa Hukum Tergugat dari Kementerian Hukum RI menolak gugatan dengan sejumlah argumen hukum yang kuat, antara lain:

1. Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk): PTUN tidak berwenang menangani sengketa internal organisasi dan dualisme kepengurusan. Menurut Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan SEMA No. 10 Tahun 2020, perkara semacam ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

2. Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing: Penggugat tidak tercatat sah dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham sebagai pengurus APKOMINDO ketika KTUN diterbitkan.

3. KTUN Sah dan Administratif: Penerbitan SK kepengurusan Soegiharto Santoso sah karena berdasarkan asas kepercayaan pada akta otentik notaris, serta tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang melarang penerbitannya.

Upaya Rekayasa yang Harus Diproses Hukum

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, baik dari pihak APKOMINDO maupun Duplik Kementerian Hukum RI, menurut Puguh, terang benderang bahwa gugatan ini dibangun di atas dasar fiktif dan manipulasi.

Senada dengan itu, Ketum AKOMINDO Soegiharto Santoso, atau akrab disapa Hoky, mengaku yakin Majelis Hakim akan menutup ruang penyalahgunaan sistem peradilan dengan menolak seluruh gugatan.

“Selain itu, kami juga telah melaporkan dugaan manipulasi dan upaya menyesatkan peradilan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut, demi menjaga martabat dan integritas hukum di Indonesia,” ujarnya.

Homy mengatakan, DPP APKOMINDO yang sah juga menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum Kementerian Hukum RI yang hadir dalam persidangan yaitu Erik, SH dan Rosida SH, juga kepada Fitra Kadarina, SH., beserta tim, yaitu Afif Asmar, SH. dan Tajus Sobirin, SH., atas profesionalisme, ketegasan, dan argumentasi hukum yang kuat dalam surat Eksepsi dan Jawaban maupun dalam surat Duplik, yang semakin menguatkan posisi kepengurusan sah APKOMINDO.

DPP APKOMINDO yang terdaftar dalam SABH Kemenkumham RI menegaskan, komitmennya untuk terus membina serta memberdayakan pengusaha komputer dan teknologi informasi di seluruh Indonesia.

Turut hadir dalam persidangan di PTUN Jakarta, sejumlah pengurus APKOMINDO, di antaranya Yolanda Roring, Cepu Suprianto, serta beberapa anggota lainnya. (Hend)

Pengajian dan Penyuluhan Narkoba di Desa Cidora, Lumbir, Banyumas

Cidora, Lumbir, Banyumas – Pemerintah Desa Cidora, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, menggelar acara pengajian akbar yang dikombinasikan dengan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Acara ini berlangsung pada tanggal 4 September 2025, bertempat di Desa Cidora, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta mempererat tali silaturahmi.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Wicky Sri Erlangga, S.Sos, (tautan tidak tersedia), yang memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk narkoba bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

Kepala Desa Cidora, Karsono, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba. “Kami berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Cidora semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama mencegah penyebarannya. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kita harus bersatu untuk melawannya,” ujar Karsono.

Selain penyuluhan, acara ini juga dimeriahkan dengan seni perwayangan yang dibawakan oleh KH Ahmad Muhaimin, S.Pd.I. Pertunjukan wayang ini tidak hanya menghibur, tetapi juga menyampaikan pesan-pesan moral dan nilai-nilai luhur yang relevan dengan upaya pencegahan narkoba.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Forkopincam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan), tokoh masyarakat, Karang Taruna, Linmas, Ibu-ibu PKK, serta perwakilan RT/RW. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan narkoba di Desa Cidora.

Ketua Panitia, Heru, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam acara ini. “Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyukseskan acara ini. Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Desa Cidora,” katanya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Desa Cidora dapat menjadi desa yang bersih dari narkoba dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Banyumas.

Warta//:Mugi Irawan

Kantor Desa Malintang Jae & Pasar Baru Tutup: Warga Dirugikan, Citra Bupati Mandailing Natal Tercoreng

Mandailing Natal – Dua kantor desa di Kecamatan Bukit Malintang, yakni Desa Malintang Jae dan Pasar Baru Malintang, menjadi sorotan warga. Pasalnya, kantor desa yang semestinya melayani masyarakat justru sering ditemukan tutup tanpa aktivitas.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus administrasi akibat kantor desa yang jarang buka. Lebih ironis, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi, kepala desa tidak pernah memberikan jawaban atau klarifikasi.

“Kalau kantor desa terus-terusan tutup, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan? Ini sama saja mengkhianati amanah,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam. Kepala desa dianggap lalai terhadap tugasnya, padahal kantor desa merupakan garda terdepan pelayanan publik. Dampaknya, hak masyarakat atas pelayanan administratif terabaikan.

Situasi ini juga menyeret citra pemerintah daerah. Bupati Mandailing Natal selama ini dikenal mengusung komitmen melayani masyarakat bahkan menunda masa pensiun untuk pengabdian. Namun, fakta di lapangan justru berlawanan dengan semangat itu.

“Jika masalah ini terus dibiarkan, citra pemerintah daerah akan hancur. Bupati sedang berupaya membangun kepercayaan publik, tapi kepala desa malah menodai semangat itu,” tegas seorang aktivis pemuda setempat.

Desakan agar ada tindakan tegas semakin menguat. Masyarakat meminta Inspektorat, Dinas PMD, hingga aparat penegak hukum segera memanggil dan mengevaluasi kepala desa. Penindakan tegas dinilai penting agar pelayanan publik tidak semakin terpuruk.

Hak masyarakat untuk mendapat pelayanan publik dijamin undang-undang. Ketika kantor desa tutup berulang kali, yang tercederai bukan hanya kewajiban aparat, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah.

(Magrifatulloh).

Pentingnya segera disahkan RUU PERLINDUNGAN KONSUMEN!

Kajian tentang urgensi pengesahan terbaru Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Konsumen (RUU‑PK) di Indonesia, berdasarkan situasi terkini hingga September 2025:

Konteks dan Latar Belakang

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah berlaku lebih dari 25 tahun. Banyak pihak menilai bahwa UU ini sudah tidak lagi relevan karena tidak mengantisipasi perkembangan ekonomi dan digital yang pesat, seperti e‑commerce, fintech, transaksi digital, maupun perlindungan data pribadi konsumen .

Jumlah pengaduan konsumen meningkat drastis. Data menunjukkan selama 2022–2025, terdapat 20.942 laporan yang sebagian besar (92%) terkait e‑commerce dan maraknya dept kolektor menarik kendaraan dijalan.menandakan lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa saat ini .

Alasan Penting untuk Pengesahan RUU Perlindungan Konsumen

1. Menjawab tantangan transformasi digital

Teknologi seperti AI, e‑commerce, fintech, dan digital asset telah mengubah lanskap perdagangan. Tanpa aturan baru, konsumen rentan terhadap eksploitasi, kegagalan sistem, dan penyalahgunaan data .

Definisi konsumen dan pelaku usaha dalam ekosistem digital kompleks perlu diperbarui agar virus era digital tertangani .

2. Memperkuat perlindungan dan kepercayaan konsumen

RUU ini dapat meningkatkan iklim usaha yang sehat serta kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menjaga kualitas dan transparansi .

3. Membentuk regulasi yang menyeluruh dan adaptif

Harus mencakup perlindungan data pribadi, tanggung jawab platform digital, penyelesaian sengketa online, dan sanksi administratif serta pidana yang jelas .

4. Mengutamakan aspek pencegahan, bukan hanya penyelesaian

RUU ini diharapkan memuat ketentuan verifikasi dan sertifikasi sebelum produk beredar, untuk mencegah kerugian konsumen akibat kosmetik ilegal atau produk berbahaya .

5. Mendorong keadilan sosial dan sinergi antar lembaga

Strategi perlindungan konsumen harus bersifat lintas-sektor dan terintegrasi antar-lembaga, dengan koordinasi efektif antar Kementerian/Lembaga, BPKN, dan lembaga lainnya .

6. Desakan dari YLKI & Lembaga Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia telah secara tegas mendesak pengesahan amandemen RUU, mengingat rendahnya komitmen pemerintah serta tingginya kasus sengketa lintas negara dan e‑commerce .

7. Momentum legislasi nasional

RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR. Naskah akademik sudah diterima DPR (26 Juni 2025), menandai langkah konkret menuju pembahasan dan pengesahan .

8.Kepastian hukum konsumen

Maraknya penarikan kredit kendaraan konsumen yang dilakukan dept kolektor tanpa surat eksekusi dari Pengadilan,ini mencederai hukum,yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 1.,ayat 3,serta kurangnya,konsumen mendapatkan hak;1.hak keslamatan ( the right to safety) 2.Hak diberitahu ( the right to be informed 3.Hak untuk memilih ( the right to be informed) 4.hak untuk memilih ( the right to choose) 4.hak untuk didengar ( the right to be heard) yang dikemukakan Presiden Amerika Serikat Jonh F Kennedy yang dituangkan dalam Special Message to the Congress on Protecting the Consumer Interest tertanggal 15 Maret 1962.

Status Terkini

Juli 2025: Rapat Panja dan Narasumber telah berlangsung; Panja sedang mengkaji naskah akademik serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk KADIN, akademisi, dan profesi penegakan hukum .

Komisi VI DPR RI mendorong percepatan RUU ini di era digital—menekankan kebutuhan perlindungan atas data pribadi konsumen, mekanisme pengaduan digital, dan tanggung jawab platform .

FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia) juga mendesak agar UU diamendemen secara komprehensif agar bisa mengikuti kebutuhan zaman, termasuk penanganan masalah bisnis digital dan fintech .

YLKI menyuarakan pentingnya pengesahan, agar konsumen lebih berdaya dan sistemnya lebih responsif .

Ringkasan Urgensi RUU Perlindungan Konsumen

Aspek Alasan Urgensi

Responsif Digital Mencakup fintech, e‑commerce, perlindungan data pribadi
Kepercayaan Publik Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pasar
Pencegahan Risiko Fokus pada pencegahan, sertifikasi, keamanan produk
Sinergi Lembaga Koordinasi antar lembaga dalam menjalankan perlindungan
Hak & Keadilan Meningkatkan hak konsumen dan menjaga keadilan usaha kecil
Momentum Legislasi Sudah dalam Prolegnas, proses aktif DPR dan panja
Desakan Masyarakat Tuntutan dari YLKI, FKBI, dan organisasi lainnya

Kesimpulan

Penghasilan RUU Perlindungan Konsumen yang terbaru bukan hanya penting—tetapi sangat mendesak. Perusahaan dan konsumen membutuhkan kepastian hukum yang selaras dengan dinamika digital saat ini. RUU ini diharapkan membuka era baru regulasi yang adil, transparan, dan efektif bagi konsumen Indonesia.

Membangun konsumen cerdas

Krisna Triwanto S.H.,CPL
Pendiri & Ketum LPKSM YPK RAJAWALI MAS.
studi S2 UJB.

mari kita dorong juga DPR RI Segera mengesahkan RUU PK,demi Kepastian Hukum Konsumen serta Keadila.

Mari mohon dukungannya untuk semua elemen Rakyat Indonesaia

Antusias Warga Tinggi, 10 Pendaftar Masuk di Hari ke-4 Seleksi Perangkat Desa Bulupayung

Bulupayung – Hingga memasuki hari ke-4 pendaftaran calon perangkat desa Bulupayung, tercatat sudah ada 10 orang pendaftar yang menyerahkan berkas kepada panitia. Antusiasme masyarakat ini menunjukkan semakin tingginya minat warga untuk ikut serta dalam pembangunan desa melalui jalur perangkat desa.

Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Bulupayung, Imam Wahyudi menyampaikan, bahwa pihak panitia berkomitmen penuh untuk menjaga proses pendaftaran dan seleksi agar berjalan sesuai aturan.Kami berusaha keras agar seluruh tahapan seleksi berjalan jujur, adil, dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik kecurangan ataupun intervensi dari pihak manapun,”tegasnya.

Lebih lanjut, Imam Wahyudi menjelaskan bahwa meskipun sudah ada 10 orang yang mendaftar, seluruh pendaftar tersebut masih dalam proses melengkapi administrasi persyaratan. Panitia terus melakukan pendampingan serta verifikasi secara teliti untuk memastikan semua berkas yang masuk benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan bertambahnya jumlah pendaftar hingga hari ke-4 ini, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Bulupayung optimis proses seleksi akan berjalan lancar dan menghasilkan calon-calon terbaik yang siap mengabdi untuk masyarakat. Imam Wahyudi juga mengajak seluruh warga untuk turut mendukung dan mengawal jalannya seleksi agar tetap kondusif, tertib, dan sesuai harapan bersama.

 

Pendaftaran masih akan terus dibuka hingga batas waktu yang telah ditentukan. Panitia berharap, besarnya antusiasme masyarakat menjadi langkah awal positif dalam menciptakan perangkat desa yang berkualitas dan mampu membawa Desa Bulupayung menuju kemajuan yang lebih baik.

Sumber // Panitia Penjaringan Perangkat Desa Bulupayung.

Kemeriahan Karnaval HUT RI ke-80 di Desa Bulaksari, Cilacap

Karnaval dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Acara ini diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat dan pelajar, mulai dari tingkat TK, SD, SMP, MTs, hingga SMA/MA. Partisipasi mereka menampilkan keberagaman budaya dari berbagai etnis yang ada di Indonesia.

Karnaval ini diadakan pada tanggal 20 Agustus 2025, sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80.

Seluruh rangkaian karnaval berlangsung di Desa Bulaksari, Kabupaten Cilacap.

Karnaval ini berlangsung sangat meriah dan penuh warna. Setiap peserta menampilkan berbagai atraksi, mulai dari parade pakaian adat, penampilan tari tradisional, hingga pertunjukan kreatif yang merepresentasikan kekayaan budaya Indonesia. Keberagaman etnis yang ditampilkan menunjukkan semangat persatuan dan kebhinekaan, menjadikan karnaval ini tidak hanya sebagai perayaan kemerdekaan, tetapi juga sebagai ajang untuk melestarikan dan memperkenalkan budaya bangsa kepada generasi muda.(Ibin)

Polda DIY Gelar Upacara Peringatan Ulang Tahun Ke-80 RI Tahun 2025

Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) peringati Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia tahun 2025 yang digelar secara khidmat di Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (17/8/2025).

Pada penyelenggaraan HUT Ke-80 RI, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K. bersama beberapa pejabat utama Polda DIY mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Kepresidenan Yogyakarta. Upacara ini diikuti pula oleh jajaran Forkopimda DIY, TNI, serta para tokoh masyarakat.

Polda DIY juga menyelenggarakan upacara di Halaman Mapolda DIY. Wakapolda DIY Brigjen Pol Eddy Djunaedi, S.I.K. bertindak selaku Inspektur Upacara, dengan diikuti Pejabat Utama Polda DIY, seluruh personel Polri, dan ASN yang turut serta dengan penuh kedisiplinan dan rasa nasionalisme yang tinggi.

Mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, upacara menjadi refleksi bersama tentang peran Polri, khususnya Polda DIY, dalam menjaga persatuan dan kedaulatan bangsa sekaligus memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban demi kesejahteraan rakyat.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. menegaskan bahwa semangat peringatan Ulang Tahun Ke-80 RI tahun ini menjadi energi baru bagi Polda DIY untuk semakin memperkuat pengabdian kepada masyarakat.

“Melalui momentum HUT Ke-80 RI ini, Polri (Polda DIY) berkomitmen memperkokoh soliditas internal sekaligus mempererat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen bangsa. Kehadiran Polri harus selalu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik melalui pelayanan, perlindungan, maupun upaya menjaga stabilitas keamanan. Hal ini sejalan dengan tema nasional tahun ini, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Dengan semangat kemerdekaan yang ke-80 tahun, Polda DIY meneguhkan tekad untuk terus melangkah bersama rakyat, menjaga persatuan, dan memberikan pengabdian terbaik demi mewujudkan Indonesia yang semakin maju dan sejahtera. “Dirgahayu Republik Indonesia”,pungkas Kombes Pol Ihsan (* Suarno * )