Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Jeruklegi, Fokus pada UMKM Wisata dan Pembangunan Wilayah

Dilaksanakan Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Jeruklegi, Fokus pada UMKM Wisata dan Pembangunan Wilayah

JERUKLEGI, 22 Januari 2026 – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2027 tingkat Kecamatan Jeruklegi telah sukses diselenggarakan pada hari Kamis (22/1/2026) di Pendopo Kecamatan Jeruklegi. Acara yang menghadirkan berbagai pihak terkait ini menjadi momentum penting untuk menyusun peta jalan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh peserta, kemudian dilanjutkan pembacaan doa yang dipimpin oleh Hasan Hidayat.

Dalam sambutannya, Camat Jeruklegi Irwan Ariyanto, S.Stp., M.Si menyoroti dua fokus utama pembangunan tahun sekarang, yaitu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor wisata serta penataan pembangunan berdasarkan batas wilayah kecamatan. Camat juga mengucapkan apresiasi kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Jeruklegi atas kontribusi dan partisipasinya dalam proses perencanaan ini.

Hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan Bappeda beserta stafnya, Forkopincam, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Purwati dan Triyanto dari Fraksi PKS, seluruh Kades se-Kecamatan Jeruklegi, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK).

“Kita berharap hasil Musrenbang ini dapat menghasilkan program pembangunan yang benar-benar merata dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Semua usulan dari tingkat desa akan menjadi dasar penting dalam menyusun RKPD 2027,” ujar Camat Irwan.

Proses musyawarah yang kolaboratif ini diharapkan mampu menghasilkan rancangan pembangunan yang tangguh, inklusif, dan sesuai dengan potensi serta kebutuhan daerah Jeruklegi.(Mugi ir)

LPKSM YPK Rajawali Mas Audiensi ke Kesbangpol D.I.Yogyakarta

Yogyakarta KABAREKSPRES— Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yayasan Perlindungan Konsumen Rajawali Mas melaksanakan audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Audiensi diterima Kabid POLDAGRI ( Kepala Bidang Politik dalam negri) Bpk ARIS PRANOMO ST.,ini dilakukan sebagai upaya memperkuat peran kelembagaan dalam perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah.

 

Audiensi tersebut diPimpin,oleh Krisna Triwanto, SH selaku Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Kharis Amrullah, SH sebagai Sekretaris Jenderal, serta Yanto selaku Paralegal sekaligus mewakili FORUM JOGJA DAMAI yang telah mendapat dukungan dari Korlap Forum Jogja Damai,Mas Hasanudin. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola perlindungan konsumen yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.

 

Dalam kesempatan tersebut, LPKSM YPK Rajawali Mas menyampaikan tiga agenda utama. Pertama, memohon arahan dan pembinaan dari Kesbangpol DIY terkait mekanisme pengajuan program ke pemerintah, termasuk skema, prosedur, serta tata cara mengakses program-program kepemerintahan yang dapat disinergikan dengan kegiatan yayasan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.

 

Kedua, LPKSM YPK Rajawali Mas melakukan koordinasi kerja dalam rangka perlindungan konsumen, terutama terkait pola sinergi dan kolaborasi dengan instansi-instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun lintas sektor. Koordinasi ini dinilai penting mengingat semakin kompleksnya permasalahan konsumen, khususnya di era digital dan ekonomi berbasis jasa.

 

Ketiga, sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kelembagaan, LPKSM YPK Rajawali Mas secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahunan Yayasan kepada Kesbangpol DIY. Penyampaian LPJ ini merupakan bentuk komitmen yayasan sebagai LPKSM yang taat regulasi dan terbuka kepada pemerintah daerah serta masyarakat.

 

Ketua LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, SH, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat legitimasi kelembagaan sekaligus memperluas ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.selain itu Krisna,menyampai misi FORUM JOGJA DAMAI,yang hadir untuk menjaga kenyamanan & keamanan Yogyakarta,terutama dalam kawan – kawan menyampaikan aspiransi lasung turun jalan,agar tidak terjadi ditunggangi pihak ketiga yang ingin terjadinya rusuk diacara unjuk rasa tersebut,jadi Jogja Damai tidak menolak aksi unjuk rasa,tapi ikut menjaga kawan- kawan yang sedang berjuang menyampaikan aspirasi.Yang kedua Jogja Damai ini forum Komunikasi,wadah antar ORMA Se DIY,untuk menjaga silaturahmi Ormas dan membangun kebersamaan antar Ormas.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kharis Amrullah, SH, menegaskan pentingnya pembinaan dan arahan dari Kesbangpol DIY agar program-program yayasan ke depan dapat selaras dengan kebijakan pemerintah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menanggapi audiensi tersebut, Perwakilan Kesbangpol D.I.Yogyakarta Bp ARIS PRAMONO S.T KABID POLDAGRI,menyambut baik kehadiran LPKSM YPK Rajawali Mas dan mengapresiasi komitmen yayasan dalam menjalankan peran perlindungan konsumen secara aktif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesbangpol DIY menyampaikan bahwa organisasi kemasyarakatan, termasuk LPKSM, memiliki ruang yang luas untuk bersinergi dengan pemerintah daerah melalui program-program yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah,tutur Bp Aris Purnomo S.T.,yg hadir mewakil Bp Kepala Kesbangpol DIY,yg tidak bisa hadir karena ada kordinasi dengan Binda DIY.

LPKSM YPK Rajawali Mas didorong untuk menyusun program secara terstruktur, berbasis kebutuhan masyarakat, serta mengikuti mekanisme dan prosedur pengajuan program sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam hal koordinasi kerja perlindungan konsumen, Kesbangpol DIY menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan perangkat daerah terkait, seperti dinas teknis dan instansi vertikal, agar upaya perlindungan konsumen dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Kesbangpol DIY juga membuka ruang fasilitasi koordinasi sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan.

Terkait penyampaian LPJ Tahunan Yayasan, Kesbangpol DIY mengapresiasi langkah LPKSM YPK Rajawali Mas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Penyampaian LPJ tersebut dinilai sebagai praktik baik (best practice) yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi yang baik.

Audiensi ini diharapkan menjadi awal terjalinnya sinergi yang lebih erat dan berkelanjutan antara LPKSM YPK Rajawali Mas dengan Kesbangpol DIY serta instansi terkait lainnya, guna memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga kondusivitas dan partisipasi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta

repoter; Kris

Peringatan Isra Mi’raj di SMPN 1 Sidareja

Peringatan Isra Mi’raj di SMPN 1 Sidareja: Memperteguh Iman dalam Kesederhanaan dan Kekhidmatan.

SIDAREJA Kabarekpres .co.id/SMP Negeri 1 Sidareja menggelar peringatan hari besar Islam, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, pada Rabu (21/01/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Aula SMPN 1 Sidareja ini berlangsung dengan suasana yang sederhana namun tetap sarat akan kekhidmatan.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Sekolah, seluruh jajaran guru, staf tata usaha, serta karyawan SMPN 1 Sidareja. Kehadiran keluarga besar sekolah ini menunjukkan komitmen institusi dalam memperkuat karakter religius di lingkungan pendidikan.

Kehadiran Tokoh Ulama Cilacap

Peringatan Isra Mi’raj kali ini terasa sangat istimewa dengan hadirnya KH. Muslikhun Ashari, yang merupakan Imam Masjid Agung Darussalam Cilacap, sebagai pembicara utama.

Kehadiran beliau memberikan warna tersendiri bagi jamaah yang hadir, mengingat pengalaman dan kedalaman ilmu agama yang beliau miliki.

Pesan Inti: Meneladani Perjalanan Sang Nabi

Dalam tausiyahnya, KH. Muslikhun Ashari memaparkan makna mendalam dari peristiwa Isra Mi’raj.

Beliau menekankan bahwa inti dari perjalanan agung Nabi Muhammad SAW adalah perintah salat lima waktu sebagai bekal utama bagi setiap muslim dalam menjalani kehidupan.

“Peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momen refleksi diri untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kedisiplinan, sebagaimana Nabi menerima perintah salat langsung dari Allah SWT,” tutur beliau di hadapan para hadirin.

Suasana Khidmat di Aula Sekolah

Meskipun diselenggarakan secara sederhana, seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar dan tertib. Para guru dan staf tampak menyimak dengan antusias setiap untaian nasihat yang disampaikan. Nuansa aula sekolah yang tenang mendukung terciptanya suasana spiritual yang kental, sehingga pesan-pesan moral yang disampaikan dapat meresap ke dalam hati.

Melalui kegiatan ini, SMPN 1 Sidareja berharap dapat memupuk nilai-nilai akhlakul karimah (akhlak terpuji) di lingkungan sekolah, serta mempererat tali silaturahmi antar warga sekolah.

Penulis: (Nama ibin)

Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

Jakarta – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya merupakan keputusan final dan mengikat yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya.

Menurut Heintje, putusan MK tersebut menegaskan kembali prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui kriminalisasi dengan pasal-pasal pidana.

“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje Mandagi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Ia menambahkan, SPRI meminta Dewan Pers dan seluruh konstituennya untuk secara konsisten menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut, meskipun dalam proses persidangan sebelumnya terdapat perbedaan pandangan dan sikap hukum.

“Meski sebelumnya ada pihak-pihak yang tidak mendukung permohonan pemohon dan bahkan menyampaikan pendapat berbeda di Mahkamah Konstitusi, setelah putusan dibacakan maka tidak ada lagi ruang untuk mengabaikannya. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

“Dalam proses persidangan, perbedaan sikap adalah hal yang wajar. Namun setelah MK memutus, maka seluruh pihak—termasuk Dewan Pers dan para konstituennya—wajib menyesuaikan sikap dan tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.

Heintje menambahkan, Putusan MK mengakhiri seluruh perdebatan normatif. Tidak boleh lagi ada penafsiran yang berpotensi mengaburkan atau melemahkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

SPRI memandang putusan MK ini sebagai momentum untuk membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan media, dan aparat penegak hukum.

Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia menilai, perbedaan pendapat dalam proses hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, setelah MK mengambil keputusan, seluruh institusi dan pemangku kepentingan pers wajib menjadikannya sebagai rujukan utama dalam menangani sengketa jurnalistik.

“Tidak boleh lagi ada upaya menghalangi, menyimpangi, atau menafsirkan secara sepihak putusan MK. Semua pihak, termasuk Dewan Pers, harus menjadikan putusan ini sebagai pedoman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketum SPRI menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki ruang hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” kata Heintje.

SPRI juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani sengketa pemberitaan yang jelas merupakan produk jurnalistik.

“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Heintje Mandagi menegaskan komitmen SPRI untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut agar benar-benar diterapkan di lapangan.

“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum. Perlindungan wartawan berarti perlindungan demokrasi,” pungkasnya.

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pengedar Tramadol Tak Berkutik Diciduk Polisi

CILACAP – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras dan mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti 122 obat siap edar. Kamis, (15/01/2026).

Pelaku berinisial E (21), warga asal Kota Bekasi yang berdomisili sementara di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Ia ditangkap Polisi di Kecamatan Nusawungu, saat hendak mengedarkan obat keras tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Nusawungu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol, telepon genggam dan beberapa barang bukti lainnya yang diakui sebagai milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut melalui akun media sosial seharga Rp200 ribu untuk 15 lembar kemasan obat.

 

Kasat Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasihumas Polresta Cilacap menegaskan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan generasi muda.

 

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang luas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun distribusi obat-obatan tanpa izin,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa kewenangan praktik kefarmasian dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga 5 miliar.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Cilacap juga sedang mengejar pemasok obat keras ilegal tersebut dan mengungkap jaringannya.(Mugi ir)

Pelantikan Try Yulianto sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Pelantikan Try Yulianto sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Cilibang Berlangsung Khidmat

DESA CILIBANG, Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap – Selasa (20/01/2026) – Berlangsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Cilibang, yang diadakan di Pendopo Kanror Desa Cilibang. Acara dihadiri oleh berbagai undangan termasuk Forkopincam, perangkat desa, Babinsa, Babinkantibmas, tokoh masyarakat/agama, BPD, LPPMD, bidan desa, TPPKK, Karang Taruna, RT/RW, Satlinmas, serta panitia penyelenggara.

Acara dibuka dengan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti pembacaan petikan Surat Keputusan Kepala Desa Cilibang oleh Sekretaris Desa. Pada sesi pelantikan, Try Yulianto resmi menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, dengan di saksikan oleh L. Hidayat, S.Pd dan Ratiman, S.Pd.

Setelah pengambilan sumpah, Try Yulianto menyampaikan sambutan dengan didampingi pasangannya, Istri. Selanjutnya sambutan juga disampaikan oleh Kepala Desa Cilibang Purnomo Edy, S.H dan Camat Jeruk Legi Irwan Arianto, S.STP., M.Si. Rangkaian acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Sarwin, diikuti pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama seluruh peserta.
(Mugi ir)

SDN 1 Bulaksari Gelar Pengajian Peringatan Bulan Rajab dalam Kesederhanaan dan Khidmat

 

CILACAP –kabarekpresmco.id/ Mengisi kemuliaan bulan Rajab 1447 Hijriah, SDN 1 Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, menggelar acara pengajian bersama pada Selasa (20/1/2026). Meski dilaksanakan di lingkungan sekolah yang sederhana, acara berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan antusiasme dari seluruh warga sekolah.

Momen Spiritual di Tengah Kesederhanaan
Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini diikuti oleh seluruh siswa, guru, serta staf kependidikan. Dengan beralaskan tikar dan suasana yang akrab, para siswa tampak khusyuk melantunkan selawat dan mendengarkan tausiyah.

Acara ini bertujuan untuk:
Meningkatkan Iman dan Takwa:

Menanamkan nilai-nilai religius kepada siswa sejak dini.
Mengenal Peristiwa Isra Mikraj: Mengingat kembali sejarah besar perjalanan Nabi Muhammad SAW yang terjadi di bulan Rajab.
Mempererat Silaturahmi:

Menjalin kebersamaan antar warga sekolah dalam bingkai kegiatan spiritual.
Pesan Kebersamaan
Pihak sekolah menyampaikan bahwa keterbatasan fasilitas atau kesederhanaan gedung sekolah bukanlah penghalang untuk menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat bagi pembentukan karakter siswa. Justru, suasana sederhana ini menambah kekhusyukan dan rasa kekeluargaan yang erat.

Melalui pengajian ini, diharapkan para siswa SDN 1 Bulaksari tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlakul karimah (akhlak terpuji) yang menjadi bekal penting di masa depan.(Ibin)

Luncurkan Pelayanan Terpadu Lintas Sektoral

Luncurkan Pelayanan Terpadu Lintas Sektoral, Kecamatan Lumbir Permudah Akses Layanan Masyarakat

Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas – Senin, 19 Januari 2026

 

Kegiatan Launching Pelayanan Terpadu Lintas Sektoral Kecamatan Lumbir telah resmi dilaksanakan di Ruang Paten Kecamatan Lumbir. Acara yang diawali dengan Apel Pagi Gabungan Lintas Sektoral ini dipimpin langsung oleh Camat Lumbir, Wardoyo, S.IP.

 

Pelayanan terpadu ini menghadirkan empat instansi terkait, yaitu Kecamatan Lumbir, Polsek Lumbir, Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir, dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Lumbir, dengan layanan yang disediakan sebagai berikut:

 

– Kecamatan Lumbir: Administrasi Kependudukan dan Administrasi Umum

– Polsek Lumbir: Pelayanan Surat Kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

– KUA Lumbir: Rekomendasi Nikah, Sertifikasi Halal, Administrasi Wakaf, serta Konsultasi Pernikahan dan Keagamaan

– BPP Lumbir: Rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, Konsultasi Pupuk Bersubsidi, dan Konsultasi Pertanian Secara Umum

 

Dalam sambutannya, Camat Wardoyo, S.IP menjelaskan bahwa pelaksanaan pelayanan terpadu bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien. “Dengan adanya konter lintas sektoral ini, masyarakat tidak perlu lagi harus mengunjungi berbagai kantor dinas atau instansi secara terpisah. Semua bisa diperoleh di satu tempat,” ujarnya.

 

Dukungan juga datang dari pihak Polsek Lumbir. Melalui Kanit Sabhara Aiptu Sarjoko, SH, Kapolsek Lumbir IPTU Katum menyampaikan harapan agar pelayanan terpadu ini dapat memberikan manfaat maksimal dan mempercepat proses pelayanan bagi masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala KUA Lumbir Tohiron, S.Ag, M.Pdi mengungkapkan bahwa pelayanan terpadu diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat tentang layanan yang disediakan oleh KUA. “Selama ini banyak yang mengira KUA hanya menangani pencatatan nikah. Padahal kami juga menyediakan layanan rekomendasi nikah, sertifikasi halal, administrasi wakaf, dan konsultasi keagamaan lainnya,” jelasnya.

 

Kasi Pelayanan Kecamatan Lumbir Mujiono, SH menambahkan bahwa inovasi pelayanan terpadu ini merupakan wujud keprihatinan Camat terhadap kondisi masyarakat. “Dalam waktu yang singkat sudah terjadi beberapa kasus masyarakat yang mengalami kecelakaan saat bepergian untuk mengurus layanan, serta ada yang merasa kesulitan karena harus mengeluarkan biaya transportasi ke berbagai kantor padahal pelayanannya sendiri gratis,” ujarnya. Ia juga berharap, kedepannya dapat tersedia ruangan yang lebih luas sehingga bisa dibangun seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) tingkat Kabupaten untuk kenyamanan masyarakat yang lebih baik.(Mugi ir)

Desa Bener Selesaikan Peningkatan Jalan Lingkungan jalan Kutangsa

Desa Bener, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap – Senin, 19 Januari 2026, Pemerintah Desa Bener telah menyelesaikan kegiatan peningkatan jalan lingkungan Jalan Kutangsa yang dilaksanakan pada bulan Desember 2025. Pekerjaan yang meliputi panjang 390 meter dan lebar 2,50 meter ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.

Sumber dana untuk proyek ini berasal dari Bantuan Khusus (Bansus) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 164.932.000. Pelaksanaan pekerjaan dipantau langsung oleh Tim Pengawas Lapangan (TPK) Sutarno, sedangkan Kepala Desa Bener, Ruslan, menyampaikan apresiasi terhadap kelancaran pelaksanaan proyek ini.

“Peningkatan jalan lingkungan ini menjadi bukti komitmen kami untuk memperbaiki infrastruktur dasar yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Desa Bener,” ujar Kepala Desa Ruslan.

Diharapkan dengan terselesaikannya jalan ini, dapat mempermudah mobilitas masyarakat, mendukung aktivitas ekonomi lokal, serta mengurangi risiko keselamatan dalam perjalanan.(Mugi ir)

Kasi Pemerintahan Desa Kroya Resmi dilantik

Acara Dibuka dengan Nyanyian Lagu Indonesia Raya

KROYA, CILACAP – Kamis (15/01/2026), di Pendopo Kantor Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, berlangsung pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi Liana Rizki Amalia sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Kroya. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK.400.10.2/3/1/2026.

Acara yang diikuti oleh berbagai tamu undangan dan komponen masyarakat ini dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Tamu kehormatan yang menghadiri antara lain:

– Heru Kurniawan, S.STP., M.Si (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Dispermades)

– AKP Iwan Efendi, S.H., M.M (Kapolsek Kroya)

– Kapt CZI Gunardi (Danramil 03 Kroya)

– Selain itu hadir juga perangkat desa, Babinsa, Babinkantibmas, tokoh masyarakat/agama, anggota BPD/LPPMD, bidan desa, TPPKK, RT/RW, Karang Taruna, dan Satlinmas.

Dalam rangka acara, dilakukan pembacaan doa oleh Rohaniawan Muhdir, S.H.I. Selanjutnya disampaikan sambutan dari berbagai pihak:

Sambutan Kepala Desa Kroya Cahya Nuranto menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Liana Rizki Amalia. Menurutnya, posisi Kasi Pemerintahan sangat strategis dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan desa. “Kita berharap dengan pelantikan ini, kerja sama antar perangkat desa semakin solid dan mampu menjawab harapan masyarakat Kroya untuk kemajuan yang lebih baik,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Sambutan Camat Kroya Kusnadi, S.I.P., M.M menekankan pentingnya peran desa sebagai ujung tombak pembangunan di tingkat bawah. “Desa Kroya memiliki potensi besar dalam berbagai sektor, dan dengan adanya pemimpin muda yang kompeten seperti Kak Liana, diharapkan bisa membawa inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya. Camat juga menyampaikan dukungan penuh dari pemerintah kecamatan untuk setiap program yang akan dijalankan oleh Desa Kroya.

Sambutan Liana Rizki Amalia sebagai yang dilantik mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan kepercayaan dan kesempatan untuk menjabat sebagai Kasi Pemerintahan. “Saya berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, bekerja keras, dan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Kroya. Saya juga akan berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dan bekerja sama erat dengan seluruh komponen masyarakat untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya. Ia juga mengucapkan terima kasih khusus kepada orang tua dan keluarga yang selalu memberikan dukungan serta kepada seluruh perangkat desa yang telah membimbingnya.

Proses pelantikan dilakukan dengan didampingi orang tua Liana Rizki Amalia, dengan menjadi saksi I Purna Betari, ST dan saksi II Witono. Setelah acara resmi berakhir, dilakukan sesi foto bersama seluruh peserta.

(Mugi ir)