Warga Desa Krasak Sambut Gembira Adanya Penambahan Tiang Listrik

GEMA PANTURA (Brebes) – Warga Desa Krasak, Kecamatan Brebes khususnya yang tinggal di RT 05, RT 06, RT 07 RW 01 mengaku gembira dengan adanya penambahan tiang listrik yang disediakan oleh PLN.

Kebahagiaan itu terlihat saat warga bergotong royong membantu petugas vendor yang tengah menyelesaikan pekerjaan pemasangan tiang beton di tiga titik yang berbeda.

Ketua RT 06 RW 01 Desa Krasak, Waryo kepada awak media Jumat, 5 Desember 2025 mengaku sangat berterima kasih kepada Manager PLN ULP Brebes Pagi Harryana Puja Pamungkas yang telah merealisasikan penambahan tiang listrik di lingkungannya.

Sebenarnya, lanjut Waryo, pengajuan penambahan tiang listrik di lingkungannya memang sudah dilakukan sejak empat tahun yang lalu. Namun baru kali ini permohonan itu direalisasikan.

“Tentu kami warga RT 06 merasa senang dengan adanya fasilitas tambahan berupa tiang listrik, dan kami pun mengucapkan terima kasih sekali, termasuk kepada putra daerah yang ikut membantu mengusulkannya,”ucap dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya penambahan tiang tersebut kedepan diharapkan tidak ada lagi keluhan dari warga. Pasalnya belum lama ini ada perabot elektroni milik warga yang rusak akibat tegangan listrik drop atau voltase kurang.

Dijelaskan warga, turunnya tegangan listrik (voltase) itu dikarenakan semakin banyaknya sambungan rumah (SR) dari tiang atau melebihi kapasitas. Ini seiring dengan semakin bertambahnya rumah di lingkungannya. “Di wilayah RT 06 saja, saat ini sudah ada 72 rumah. Belum lagi di RT yang lainnya,”tandas dia. I

Dengan adanya penambahan tiang tesebut, nantinya sambungan rumah (SR) bisa dipecah lagi. Sehingga tegangan listrik (voltase) akan semakin stabil. (Harvi).

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 tentang

Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap – Pemerintah Desa Karangreja melalui Dinas Pertanian dan Peternakan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada Kamis (4/12/2025) di Aula Pendopo Balai Desa Karangreja. Acara yang dihadiri oleh anggota peternakan di desa ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan baru yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan ternak dan pencegahan penyakit hewan.

 

Kepala Desa Karangreja, Sarwin, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesadaran peternak terhadap Perda ini. “Kita harapkan dengan sosialisasi ini, semua peternak dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada, sehingga peternakan di desa kita bisa berkembang dengan aman dan berkelanjutan, serta melindungi kesehatan hewan dan masyarakat dari penyakit zoonosis,” ujar Sarwin.

 

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Suheri, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Komisi A Fraksi Gerindra. Dia menekankan peran perundang-undangan dalam mendukung perekonomian peternak. “Perda ini adalah landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan peternak, memastikan keamanan pangan asal hewan, dan melestarikan sumber daya ternak lokal yang potensial. Komisi A akan terus memantau pelaksanaannya agar sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Suheri.

 

Gino dari Dinas Peternakan Kabupaten Cilacap menjadi narasumber utama dalam acara ini. Dia menjelaskan secara rinci isi Perda, mulai dari pengawasan pergerakan ternak, vaksinasi wajib, persyaratan halal produk hewan, hingga pengelolaan limbah peternakan. “Perda ini juga mengatur tentang penguatan otoritas veteriner dan peningkatan kapasitas peternak melalui pelatihan. Semua ini ditujukan untuk menjadikan peternakan di Cilacap lebih mandiri dan berdaya saing,” papar Gino.

 

Acara yang diakhiri dengan sesi tanya jawab ini diharapkan dapat menjadi momentum awal bagi peternak di Desa Karangreja untuk menerapkan Perda dengan baik. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan peternakan di desa dapat berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Warta: (Mugi ir)

 

Muslimat di Tengah Guyuran Hujan, Keimanan Tak Tergoyahkan di Karang Reja.

Cilacap, kabarekpres.co.id.4 Desember 2025 – Semangat keagamaan yang tinggi ditunjukkan oleh ibu-ibu Muslimat Grumbul Karang Reja, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, hari ini, Kamis (4/12).

Meskipun wilayah tersebut diguyur hujan deras sejak siang, kegiatan rutin yasinan hari yang mereka adakan tetap berlangsung khidmat.

Acara rutinan kali ini diselenggarakan di kediaman Ibu Masrusoh, yang berlokasi di RT 04/RW 04 Grumbul Karang Reja. Sejak pukul 14.00 WIB, satu per satu anggota Muslimat mulai berdatangan, membawa semangat persaudaraan dan keimanan, tanpa mempedulikan cuaca yang kurang bersahabat.
“Alhamdulillah, meski hujan cukup deras, ibu-ibu tetap hadir dengan niat tulus.

Ini menunjukkan bahwa kecintaan kita kepada Allah dan kegiatan keagamaan tidak luntur hanya karena hujan,” ujar salah satu anggota Muslimat.

Dalam suasana yang sejuk dan damai karena guyuran hujan di luar, mereka bersama-sama melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an, khususnya Surat Yasin, dan dilanjutkan dengan tahlil dan doa bersama.

Rutinan ini menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan pemahaman agama, serta memohon berkah dan keselamatan untuk seluruh warga Grumbul Karang Reja.
Kegiatan yasinan ini ditutup dengan ramah tamah dan berbagi hidangan ringan, menciptakan kehangatan di tengah cuaca dingin. Ketekunan ibu-ibu Muslimat Grumbul Karang Reja dalam menjalankan ibadah rutin di tengah tantangan alam ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lain.(ibin)

Sosialisasi Verifikasi 5 Pilar STBM Digelar di Desa Cilopadang, Majenang


Cilacap, 4 Desember 2025 – Puskesmas Majenang menggelar sosialisasi dan verifikasi implementasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Desa Cilopadang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, hari Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Desa Cilopadang, Warso, dan diwakili oleh perwakilan dari Puskesmas Majenang, Dewi.

Selama acara, peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga dijelaskan mengenai pentingnya menerapkan 5 pilar STBM, yaitu sanitasi rumah tangga, sanitasi tempat umum, air bersih, kebersihan lingkungan, dan perilaku hidup bersih dan sehat. Tujuan utama sosialisasi adalah memastikan semua warga memahami dan terlibat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan melalui sanitasi yang baik.

Setelah penjelasan, dilakukan verifikasi lapangan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi 5 pilar STBM telah berjalan di Desa Cilopadang. Kepala Desa Warso menyampaikan apresiasi kepada Puskesmas Majenang dan berjanji akan mendorong warga untuk terus memelihara dan meningkatkan sanitasi di lingkungan rumah dan desa.

“Kami berharap dengan sosialisasi dan verifikasi ini, Desa Cilopadang bisa menjadi contoh desa yang mandiri dalam hal sanitasi, sehingga angka penyakit akibat sanitasi buruk bisa terus menurun,” ujar Dewi dari Puskesmas Majenang.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan materi pendukung dan kesepakatan tindak lanjut untuk memantau implementasi STBM secara teratur di desa.(Mugi ir)

Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Segera Sidik dan Bredel Lembaga Bermasalah

DESAKAN KERAS! Audit Total Ormas/LSM: Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Segera Sidik dan Bredel Lembaga Bermasalah

Jakarta, DN-II – Fenomena pergeseran fungsi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari pengawas sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu desakan keras kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengambil tindakan tegas berupa Audit Menyeluruh (Audit Total) dan penertiban.

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan bahwa situasi ini membutuhkan pengawasan melekat dan intervensi langsung dari pemerintah tertinggi.

“Selama ini, Ormas dan LSM sangat perlu pengawasan melekat. Perlu ada badan atau lembaga yang khusus membina dan mengawasi secara melekat dalam kiprahnya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan media di Jakarta, (3/12/2025).

Menurutnya, keberadaan mayoritas lembaga kini “kurang elok” dan sangat menyimpang dari tujuan awal yang tercantum dalam Akta Notaris dan pendaftaran di Kemenkumham, yaitu sebagai pilar kontrol sosial.

⚠️ Kaburnya Batas: Dari Kontrol Sosial Menjadi Kontraktor Proyek

Temuan signifikan menunjukkan adanya pergeseran fungsi utama di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Dilaporkan bahwa mayoritas, disinyalir mencapai 90%, dari lembaga-lembaga ini kini terlibat aktif sebagai pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa, baik yang bersumber dari anggaran pemerintah (APBN/APBD) maupun proyek swasta.

Implikasi Landasan Hukum yang Dilanggar:

Keterlibatan Ormas/LSM sebagai kontraktor proyek menimbulkan kekhawatiran serius mengenai independensi dan dugaan pelanggaran terhadap landasan hukum utama:

Pelanggaran Fungsi Kontrol Sosial: UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (Pasal 5) menetapkan fungsi utama Ormas meliputi penyalur aspirasi, pemberdayaan, dan kontrol sosial. Keterlibatan mayoritas sebagai pelaksana proyek secara langsung mengaburkan fungsi kontrol sosial yang diamanatkan.

Melampaui Tugas Pemerintah: Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2013 secara eksplisit melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Pemerintah. Peran sebagai kontraktor utama, terutama jika tidak memiliki kualifikasi badan hukum atau kompetensi yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi, berpotensi melanggar semangat undang-undang ini.

Risiko Kerugian Negara dan Pelanggaran Prinsip Pengadaan

Kualitas proyek yang dikerjakan oleh Ormas/LSM di lapangan kerap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini secara langsung berpotensi merugikan keuangan negara.

Aspek Pelanggaran Pengadaan:

Tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur ketat oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pelanggaran Prinsip Bersaing dan Efektif: Keterlibatan Ormas/LSM yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa atau kontraktor dapat dianggap melanggar prinsip bersaing dan efektif karena mengabaikan aspek kompetensi dan profesionalisme.

Peringatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika penyimpangan spesifikasi ini menyebabkan kerugian negara, hal ini dapat masuk ranah Tipikor berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 (terutama Pasal 2 dan Pasal 3) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Tuntutan Audit Menyeluruh dan Penindakan Tegas Kepada Presiden Prabowo

Menanggapi kondisi kronis ini, Prof. Sutan Nasomal secara eksplisit meminta Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan penindakan.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kementerian Bidang Ormas/LSM sidik yang bermasalah, bredel!” tegasnya.

Tujuan Utama Audit Total:

Tuntutan utama yang dilayangkan adalah agar segera dilakukan Audit Menyeluruh (Audit Total) terhadap seluruh Anggaran APBN/APBD Daerah yang melibatkan Ormas dan LSM. Audit ini harus didasarkan pada mandat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Verifikasi Kepatuhan: Memverifikasi penggunaan dana publik sesuai peruntukannya dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan.

Penindakan Hukum: Menindaklanjuti dugaan penyimpangan spesifikasi proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Rekoridorisasi Fungsi: Mengembalikan fungsi Ormas dan LSM pada koridor AD/ART mereka sebagai pilar kontrol sosial, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai semangat UU No. 17 Tahun 2013

Langkah tegas dari Pemerintah dianggap mutlak untuk menjamin akuntabilitas anggaran negara, kualitas infrastruktur publik, dan membersihkan praktik yang mengaburkan batas antara entitas kontrol sosial dan kontraktor bisnis. Nara sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta

Desa Gunungtelu Gelar Musyawarah Publik, Sahkan Perubahan APBDes 2025

Cilacap, 3 Desember 2025 – Pemerintah Desa Gunungtelu, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, menggelar musyawarah publik untuk membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung pada hari Rabu (3/12/2025) ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan desa.

Musyawarah ini dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam), tokoh masyarakat, Karang Taruna, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK (TPPKK), serta perwakilan RT/RW se-Desa Gunungtelu.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Desa, Suharsoyo, S.Pd. Dalam pemaparannya, Suharsoyo menjelaskan secara rinci mengenai perubahan-perubahan yang diajukan dalam APBDes, serta alasan dan urgensi dari perubahan tersebut.

Sambutan-sambutan juga turut mewarnai acara ini. Kapolsek Karangpucung menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, sementara Camat Karangpucung yang diwakili oleh Wari Wiati, SE, memberikan arahan terkait pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel.

Musyawarah publik ini menjadi forum penting bagi seluruh elemen masyarakat Desa Gunungtelu untuk memberikan masukan dan saran terkait pengelolaan anggaran desa. Diharapkan, dengan adanya perubahan APBDes ini, pembangunan dan pelayanan di Desa Gunungtelu dapat semakin optimal dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.(Mugi ir)

Kelompok Musik Angklung Carehal Sampaikan Aduan

Kelompok Musik Angklung Carehal Sampaikan Aduan ke LBH Rajawali Mas Terkait Dugaan Praktik Setoran oleh IMJ

 

Yogyakarta Senin,1 Desember 2025– Kelompok musik jalanan angklung Carehal yang sejak 2016 hingga 2022 kerap mengamen di kawasan Malioboro, Yogyakarta, menyampaikan aduan resmi ke LBH Rajawali Mas. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik setoran kepada Institut Musik Jalanan (IMJ), lembaga yang selama ini menaungi para musisi jalanan dan berpusat di Jakarta.

 

Ketua angklung Carehal, Adi, kepada awak media menjelaskan bahwa kelompoknya sempat bergabung dengan IMJ setelah mendapat undangan dari pihak lembaga tersebut. Selama tergabung, grup ini pernah mendapat kesempatan tampil dalam Pekan Raya Budaya Nusantara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta pernah tampil dan mendapatkan tanggapan positif di Singapura.

 

Namun menurut Adi, ketika terjadi penertiban kegiatan mengamen di kawasan Malioboro oleh UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro di bawah Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, kelompoknya dinyatakan tidak lolos seleksi dan kemudian dikeluarkan dari IMJ. Adi mengaku hal tersebut terjadi karena dirinya kerap mengkritisi sejumlah kebijakan IMJ pada masa pascapandemi.

 

Dugaan Praktik Setoran

 

Adi juga mengungkapkan bahwa kelompoknya pernah ditawari lokasi manggung di kawasan Benteng Vredeburg oleh IMJ. Dalam pertemuan itu, menurut Adi, salah satu pengurus IMJ pusat berinisial AM menyampaikan ketentuan setoran, yaitu:

 

10% untuk pendapatan Rp500 ribu,

 

20% untuk pendapatan di atas Rp500 ribu,

 

dan 30% jika pendapatan mencapai di atas Rp1 juta.

 

Adi mengaku menolak ketentuan tersebut secara halus dan memilih untuk tidak mengisi lokasi yang ditawarkan.

 

“Kami tidak sanggup dan akhirnya tidak ngamen lagi di tempat itu,” ujar Adi dalam aduannya.

 

Adi juga menyebut bahwa dari informasi yang ia terima, hampir semua musisi jalanan binaan IMJ dikenakan setoran serupa. Seorang pengamen dari Semarang bernama Rio—yang juga ia sebutkan dalam aduan—diklaim telah dimintai dan melakukan setoran sebagaimana ketentuan tersebut. Namun keterangan ini belum dapat dikonfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun dari IMJ.

 

Aduan Diterima LBH Rajawali Mas ( Senin 1 Desember 2025 jam 13.00wib )

 

Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua LBH Rajawali Mas, Kharis Amurullah, S.H., di sekretariat LBH Rajawali Mas, Jalan Kol. Sugiono 100A, Brontokusuman, Yogyakarta. Kharis menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada IMJ serta Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

 

“IMJ ini kan wadah bagi musisi jalanan. Jika benar ada praktik seperti itu, tentu sangat disayangkan, sebab secara logika lembaga mitra pemerintah biasanya sudah memperoleh fasilitas dan tidak seharusnya membebani para pelaku seni,” ujar Kharis.

 

Sementara itu, adv.Krisna Triwanto S.H., Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Rajawali Mas yang turut hadir menerima aduan, juga menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, dugaan praktik pungutan seperti ini dapat merugikan para pelaku seni jalanan.

 

“Kami akan mengambil langkah mengadu ke Wali Kota, mengingat aktivitas ini terjadi di kawasan Malioboro,” kata Krisna.

 

Belum Ada Tanggapan dari IMJ dan Dinas Terkait

 

  1. Hingga berita ini diturunkan, pihak IMJ, UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, dan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan.

Reporter: Kriswanto.T

Pembangunan Rabat Beton di Desa Karanganyar Dimulai, Tingkatkan Infrastruktur Lokal

Cilacap, 2 Desember 2025 – Desa Karanganyar, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, memulai proyek pembangunan rabat beton di RT 03/01, Dusun Pengampiran. Proyek ini didanai sepenuhnya dari Dana Desa tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 50.676.000, yang mencakup pajak, biaya operasional, dan honor pekerja.

Pembangunan rabat beton ini memiliki volume 160 meter panjang, 1,8 meter lebar, dan 0,15 meter tebal. Proyek ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Karanganyar, dengan Teguh sebagai penanggung jawab lapangan.

Kepala Desa Karanganyar, Riskianasari, SE, menyatakan bahwa pembangunan rabat beton ini merupakan salah satu prioritas utama dalam meningkatkan infrastruktur desa. “Dengan adanya rabat beton ini, kami berharap aksesibilitas dan mobilitas warga akan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya.

Proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi warga Dusun Pengampiran, termasuk mempermudah akses ke lahan pertanian, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, pembangunan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga secara keseluruhan.

Pemerintah Desa Karanganyar berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan infrastruktur desa demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Dengan dukungan dari Dana Desa dan partisipasi aktif warga, berbagai proyek pembangunan lainnya akan terus dilaksanakan di masa mendatang.

Warta: Busro

Polda DIY Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana

Harapan dari Yogyakarta untuk Sumatera, Polda DIY Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana

Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Bhayangkari Daerah DIY memberangkatkan kendaraan pembawa bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Selasa (2/12/2025). Bantuan ini dihimpun dari seluruh keluarga besar Polda DIY dan pihak-pihak yang turut peduli terhadap kondisi korban bencana.

Dalam sambutannya, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyampaikan bahwa musibah yang terjadi telah mengakibatkan banyak warga kehilangan tempat tinggal serta merusak fasilitas umum, sehingga kebutuhan dasar masyarakat menjadi terhambat. Oleh karena itu, pengiriman bantuan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri di tengah masyarakat.

“Bantuan ini bukan sekadar penyaluran logistik, tetapi wujud kepedulian dan komitmen bahwa kita selalu hadir ketika masyarakat membutuhkan,” tegas Kapolda DIY.

Adapun bantuan yang dikirim meliputi kebutuhan pokok, makanan siap konsumsi, perlengkapan kebersihan diri, pakaian layak pakai, perlengkapan bayi dan wanita, serta sarana pendukung lainnya. Bantuan diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan dan meringankan beban masyarakat di daerah terdampak.

Kepada personel yang mengawal pendistribusian logistik, Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga keselamatan serta memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus mendoakan masyarakat di wilayah terdampak agar diberi ketabahan dan kekuatan menghadapi situasi tersebut.

“Semoga bantuan ini membawa manfaat dan menjadi ladang amal kebaikan bagi kita semua,” ujar dia. ( Suarspb )

Keluarga Besar Martaji dan mad karta.Kumpul di Karabakol, Sehat Selalu!

Karabakol kabarekpres.co.id minggu 29 November 2025,Suasana penuh kehangatan dan canda tawa menyelimuti Desa Kertajaya kec Gandrung mangu kab Cilacap. Karabakol saat keluarga besar Martaji dan madkarta menggelar acara silaturahmi kecil yang meriah pada hari Minggu 29 November 2025. Dari cucu paling kecil hingga sesepuh, semuanya hadir, trkecuali membuktikan kuatnya ikatan kekeluargaan.

Acara ini menjadi ajang “reuni” yang sangat dinantikan, di mana setiap anggota keluarga berkesempatan untuk melepas rindu, bercerita perkembangan terbaru, dan menikmati hidangan khas bersama-sama. Ini adalah bukti nyata bahwa meskipun terpisah jarak dan kesibukan, keluarga Martaji dan madkarta selalu punya waktu untuk berkumpul.

“Sungguh senang melihat semua kumpul. Semoga kita semua selalu sehat, rezeki lancar, dan kebahagiaan selalu menyertai keluarga besar kita,” demikian harapan yang diucapkan bersama-sama oleh perwakilan keluarga.

Pertemuan di Karabakol ini bukan sekadar kumpul biasa, melainkan pengingat bahwa keluarga adalah fondasi utama. Salam sehat selalu disampaikan untuk semua anak cucu Martaji dan madkarta di mana pun berada, dengan janji akan segera bertemu kembali di acara silaturahmi berikutnya.di 1 sawal kemudian.ibin.