Aiptu Herman, Polisi Sekaligus pengajar Pondok Pesantren Yatim Piatu di Tegal*

 

Tegal – kabarekspres.co.id/Mengabdikan diri sebagai polisi sekaligus pengajar, Aiptu Herman Handoko, Kanitsamapta Polsek Adiwerna, Polres Tegal, aktif mengajar di Pondok Pesantren Yatim Piatu Nuuruddaaroin yang berada di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Di temui polres Tegal, Aiptu Herman menerangkan bahwa Sejak tahun 2018, Aiptu Herman secara rutin memberikan materi wawasan kebangsaan dan pendidikan karakter kepada para santri di luar tugas kepolisian seperti patroli, pengaturan lalu lintas, penjagaan, dan pengawalan.

“Ini bertujuan untuk membentuk pribadi santri yang tidak hanya taat dalam beragama, tetapi juga memiliki kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Aiptu Herman. Sabtu (10/5)

Keterlibatannya di pesantren bermula dari kepeduliannya terhadap nasib anak-anak yatim piatu. Ia bersama empat rekannya—Aiptu Heri Widiyanto, Aiptu Kardiyanto, Aiptu Budi Wijakyono, dan Aiptu Agung Puji Setiawan—turut mendirikan pondok pesantren tersebut, yang sebelumnya merupakan majelis taklim.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu pengasuh pondok, Kyai M. Abdul Kholik, S.H.

“Pak Herman adalah salah satu pendiri. Dulu kami memulai dari kegiatan pengajian kecil di majelis taklim sekitar tahun 2010 hingga 2017, sebelum akhirnya sepakat untuk membangun pondok pesantren khusus anak yatim piatu secara swadaya yang berdiri di atas tanah wakaf,” tuturnya.

Jumlah santri di pondok tersebut terus bertambah. Dari semula hanya 20 santri saat pertama kali berdiri, kini telah mencapai 75 santri yang seluruhnya tinggal di lingkungan pondok.

“Kami merawat anak-anak yatim dari awal pondok berdiri sebanyak 20 santri hingga sekarang sudah 75 santri dan semua tinggal di Pondok Pesantren. Harapan kami kepada mereka, mendapatkan ilmu yang bermanfaat, agar tetap bisa berkarya dan bermanfaat.” ungkap Aiptu Herman.

Pondok pesantren ini memberikan pendidikan secara gratis, lengkap dengan fasilitas pembinaan keagamaan dan keterampilan. Program keagamaan meliputi hafalan Al-Qur’an, kajian kitab, dan hadrah. Sementara program keterampilan mencakup pelatihan memasak dan pengelasan.

“Adapun untuk kegiatan operasional kami menyisihkan sebagian gaji sebagai bentuk komitmen untuk membesarkan pondok,” jelas Aiptu Herman.

Salah satu santri, Moh. Arifin, mengungkapkan rasa syukurnya bisa belajar di pondok tersebut.

“Kami belajar di sini secara gratis, bahkan dapat uang saku, tempat tinggal, makanan bergizi, dan bisa memakai banyak fasilitas yang ada di Ponpes Nuuruddaaroin,” ujarnya.

Dukungan terhadap pondok juga datang dari Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, yang menjadi salah satu bapak asuh di pondok pesantren tersebut.

“Kami mendukung penuh Ponpes Nuuruddaaroin di Procot, Slawi, untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berakhlak dan bermanfaat bagi sesama,” pungkas Kapolres.
(Imam jateng?

Gugatan Kandas, CV Bali Marine Service Wajib Bayar Kerugian 194 Juta ke PT PPI

PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya bisa bernafas lega setelah lolos dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena dituduh melakukan tindakan pengusiran atas ruangan kantor yang telah disewa oleh CV Bali Marine Service (CV BMS).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kuasa Hukum PT PPI, Vincent Suriadinata membenarkan isi putusan tersebut, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada (09/05/2025).

Pengacara sukses lulusan S2 Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa selama ini tuduhan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh CV BMS terhadap PT PPI tidak benar.

Diberitakan sebelumnya, CV BMS menempati kantor yang disewa dari PT PPI di Bali untuk jangka waktu selama dua tahun. Namun, sebelum masa sewanya berakhir, PT PPI malah meminta CV BMS mengosongkan tempat tersebut dan pindah ke ruangan lain.

CV BMS mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp 12 miliar, termasuk gangguan operasional terhadap 70 kapal yacht yang dikelola perusahaan. Selain itu, perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggan internasional akibat ketidakstabilan operasional. Tak hanya itu, ada pula Laporan Polisi yang dilayangkan oleh CV BMS terhadap PT PPI.

Padahal, menurut Vincent, perpindahan lokasi kantor tersebut sudah disepakati bersama kedua belah pihak yang tertuang pada Berita Acara dan telah ditandatangani oleh pihak CV BMS. “Bahkan Laporan Polisi di Ditpolairud Polda Bali terhadap klien kami juga tidak terbukti. Perkaranya sudah dihentikan sejak 10 Oktober 2024 karena ternyata tidak ditemukan peristiwa pidana,” terang Vincent.

Sebaliknya, dalam Putusan Perkara Nomor 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, Fiona Magdalena Yapsawaky selaku Sekutu Aktif CV BMS malah terbukti melakukan tindakan Wanprestasi terhadap PT PPI.

Dalam memutus Perkara tersebut, lanjut Vincent, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Tergugat (Fiona Magdalena Yapsawaky) telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat (PT PPI). Hal ini dikarenakan Fiona Magdalena Yapsawaky masih memiliki kewajiban pembayaran atas sewa ruang kantor, listrik dan surcharge serta tagihan kapal.

“Fiona Magdalena Yapsawaky dihukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 194.340.436,- kepada PT PPI dan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- per hari untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap,” kata Vincent mengutip isi putusan.

Dengan adanya 2 Putusan Pengadilan tersebut, Vincent menyampaikan agar pihak CV BMS menghormati Putusan dan segera melaksanakan kewajibannya kepada PT PPI. “Kami menghimbau agar CV BMS segera melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Klien Kami. Selain itu Kami meminta agar pihak CV BMS khususnya Ibu Fiona tidak lagi menyebarkan berita yang tidak berdasar yang justru mempermalukan pihaknya sendiri,” tutupnya.

Datangi Pemkot kembali kordinator Paguyuban Masyarakatan Kali Code Mandiri untuk keadilan warga masyarakat marhen.

Rabu 7 mei 2025 jam 06.35.

Ketua Paguyuban Masyarakat Pinggir Kali Code Mandiri,sowan Wali Kota Yogyakarta dlm open house Walkot Yogyakarta.

 

Ada dua hal yg disampekan KRISNA TRIWANTO S.H.,

1.Terkait rencana kerja bakti, baik Paguyuban Masyarakat Pinggir Kali Code Mandiri bersama warga masyarakat,Forum Komunikasi Pemuda Mergangsan,Asosiasi Pemulung Yogyakarta.

Kerja bakti dari Jembatan Suryokarsan sampe dam selatan jembatan Tungkak.

Kerja bakti dilakukan dlm rangka mendukung progam jangka panjang untuk pembeningan kali code dan untuk dikasih bibit ikan guna gizi warga jika sdh besar- besar, ikannya dapat diambil dengan memancing.

 

2.Klarifikasi bangunan yang menjorok kebibir talud sungai seperti bangunan kafe Rama dikeparakan barat jembatan dan RLTH HP 17 / Sekrerariat Dewo Brongto diatas talud kali code selatan Karanganyar RW 17 Brontokusuman Yg Yogyakarta.Jelas ini bangunan melanggar UU No.17 th 2019 tentang sumber daya Air,psl 34 ayat 2 yg berbunyi : Bahwa setiap orang yg dengan sengaja membangunbbangunan disepandan sungai tanpa izin dari pemerintah daerah dpt dipidana dg pidana penjara paling lama 3th dan / atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00,.

 

Bahwa yg dibangun pakai dana kelurahan Brontokusuman,RTLH HP RW 17 / SEKRETARIAT DEWO BRONGTO.

 

Tanggapan Bp Walikota sebagai berikut :

1.Terkait point satu sangat mendukung dan akan disediakan truk pengangkut sampah,juga dikordinasikan keKemantren,Lurah mengajak rt rw warga untuk kerja bakti bareng2 bersih2 kali.

 

2.Terkait bangunan yang menjorok diatas talud,sdh diklarifikasi,dan akan didalami lebih lanjut,dan kami harap para pengusaha sadar dan kebijakan pu kota dulu 3 meter dari bibr talud..

 

Akhir sowan,Krisna Triwanto S.H,menyatakan mendukung progam pemkot ,mandep mantap,mundur hadap kali.

Bahwa jika memang pemkot akan menegakan dg asas keadilan Krisna kord PMKCM meminta disama ratakan dari hulu kelihir,krn kemarin diketahuhi ada pengusuran disltn jembatan surokarsan dan slatan jembatan tungkak kok sekarang bisa muncul bangunan y menjorok kekali code.

Bahwa tekait point 1&2 Krisna Triwanti S.H. kord PMKCM sdh berkordinasi dengan lurah n kemantren mergangsan.

 

repoter : nita

Merkids Militan Bangkit, Syawalan, Rajut Silaturahmi dan Aksi Sosial

Bantul – Setelah lebih dari lima tahun vakum, komunitas Merkids Militan Bantul menggelar acara syawalan sederhana diHadiri Ketum Merkid Hasanudun, di Tika Jaya Cafe & Resto, Grojogan ,Banguntapan, Minggu (4/5/2025). Diiringi musik organ tunggal, momen ini menjadi titik awal kebangkitan sekaligus silaturahmi lintas generasi anggota.

Ketua Merkids, Hasanuddin, membuka acara dengan ajakan mempererat tali persaudaraan. Sekitar 100 peserta hadir, menikmati suasana akrab dan guyub. Pembina Merkids Militan, Saat Almuamir, menyampaikan bahwa kegiatan ini lahir dari semangat untuk kembali menghidupkan komunitas yang lama tak aktif.

“Intinya kemarin itu hanya kumpul beberapa orang, lalu muncul niat bareng untuk ngumpulke anak-anak lagi. Acara simpel, tapi penuh makna. Kami juga berbagi sembako, hasil dari iuran dan survei langsung ke warga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan susunan panitia yang meski dadakan, tetap solid: Mas Choirul sebagai bendahara, Mas Widi di perlengkapan, Mas Budi di hiburan, dan konsumsi ditangani bersama.

“Harapan saya ke depan, regenerasi tetap berjalan. Jangan hanya senang-senang, tapi terus berbagi. Itulah ruh dari Merkids Militan,” tambah Saat Almuamir.

Acara ditutup dengan doa bersama dan tekad untuk kembali menghidupkan kegiatan sosial Merkids Militan seperti masa lalu.

Penulis : nita

Anggota DPR : Bupati Madina baru Diminta Belajar kembali.

Madina – Ada lima orang anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Mandailing natal (Madina) Provinsi Sumatera utara (Sumut) beberkan polemik yang harus ditanggapi bupati.

“Pertama banyaknya problematika perusahaan yang ada dipantai barat Madina khusunya, seperti tak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang diduga tak kunjung bisa dituntaskan hingga penggunaan CSR jadi ini PR penting Saudara Bupati Madina,” Ungkap Muhahriddin Umpan, Anggota DPRD Madina dari Fraksi P.Demokrat kepada wartawan, selasa (29/04/2025).

Selain Muharuddin Umpan, ada empat orang lagi anggota DPRD Madina lainnya yang juga memiliki pandangan yang sama terhadap ketertinggalan kabupaten Mandailing natal seperti H.Ali Makmur (Jaganding) dari Partai Perindo, Zainal Arifin Simbolon dari Partai Hanura, Khairul Anwar Hasibuan,S.Ip dari Hanura dan Tasmil Nasution dari Partai Nasdem.

“Selain problematika perusahaan di Madina ini, mengenai pertambangan yang rakyat saudar Bupati juga harus memikirkan pengalihan tempat masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup didunia mencari butiran emas jangan hanya menutup tambang artinya bukan kita mendukung yang ilegal akan tetapi rakyat butuh solusi,” Beber Umpan.

Ditambahkan H.Ali Makmur (Jaganding) dari Partai Perindo, dirinya meminta agar segera pemerintah melakukan evaluasi birokrasi kabupaten Mandailing natal saat ini bahkan meminta pemerintah Daerah Madina segera mengukur kembali lahan perkebunan sawit yang diduga luas tanahnya sudah melebihi HGU yang dikeluarkan.

“Kalau CSR perusahaan yang ada di Madina sampai saat ini juga tidak memenuhi kebutuhan infrastruktur Ganti Kepala dinas yang menggunakan anggaran itu dan kami minta Pihak pemerintah Daerah agar mengevaluasi ukuran tanah seluruh perkebunan sawit yang kami duga sudah melebihi dari HGU yang ada saat ini,”tambah Jaganding.

“Artinya jika pemerintah daerah Madina menemukan kelebihan luas tanah yang dikuasai perusahaan dari izin HGU kami harap itu bisa disita dan dipergunakan untuk badan usaha milik daerah (BUMD) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” Ujar Jaganding.

“Mengenai pertambangan seperti yang ada di Huta Bargot, Bupati Madina seharusnya melakukan re negosiasi kepada pihak PT.Sorik Mas Mining jangan kita membuat kebijakan yang nantinya menimbulkan masalah baru kepada masyarakat,” ucapnya.

Dilanjutkan Zainal Arifin Simbolon, ” Sepertinya saudara Bupati Madina belum mengetahui situasi dan kondisi Madina jadi banyak polemik di Madina yang musti diselesaikan seperti pengurusan izin tambang rakyat yang seharusnya bupati ketahui dimana lokasi yang diinginkan rakyat dan lokasi yang memiliki kandungan emasnya agar rakyat tidak mendapat polemik baru nantinya,” papar Zainal.

“Bahkan penempatan para guru PPK yang hari ini dilantik dan yang sebelumnya sudah dilantik juga ini suatu menjadi permasalahan yang baru dimana seorang Guru yang lulus PPPK ditempatkan yang sangat jauh dari dia bertempat tinggal jadi ini nantinya bisa menimbulkan perceraian dirumah tangga karena berjauhan dari keluarga artinya penugasan yang kami anggap kurang tepat,” tukasnya.

“Jadi kami tau Bupati Madina yang baru ini memang asli kelahiran Madina akan tetapi dia lama diperantauan sehingga kami lihat masih kurang mengerti tentang Madina sehingga bupati Madina ini perlu banyak belajar mengetahui kondisi madina saat ini,” Tegasnya.

Khairul Anwar Hasibuan dari Hanura juga menyampaikan hal senada dari rekannya sebelumnya, bahwa polemik di Madina hingga saat ini masih perlu dituntaskan dan para Forkopimda dan seluruh lapisan agar duduk bersama memikirkan bagaimana madina ini bisa bakit dari keterpurukan saat ini.

“Kita tidak bisa diam kita harus terlibat semuanya stek holder Madina segera duduk bersama menuntaskan polemik di madina saat ini mulai dari tambang rakyat, Rumah sakit Natal, Perusahaan Perkebunan sawit, Hingga Perusahaan Panas Bumi yang ada di bumi gordang sambilan ini,”timpalnya.

“Seperti kami di pantai barat saat ini, rumah sakit umum daerah Husni Thamrin Natal baru baru ini SIO abis ini juga suatu permasalahan yang patal harusnya buati Madina mengevaluasi Dirut RS tersebut dan kadis kesehatan Madina,”tutupnya.

(Magrifatulloh).

Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Jateng Sidik Kasus Kematian Anak PK5 Pekalongan Misteri!

Pekalongan– Hukum harus ditegakkan dengan adil dan merata agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, seorang pakar hukum internasional, yang menyatakan keprihatinannya atas kasus kematian seorang anak pedagang kaki lima di Pekalongan yang terkesan mencurigakan. Kasus ini memunculkan dugaan adanya unsur ketidakwajaran, mengingat anak tersebut berangkat dari rumah sehat untuk berziarah, namun kembali hanya dengan membawa kabar duka.

 

Menurut Prof. Sutan, kasus ini harus diusut tuntas dan pihak berwenang harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara tegas, tanpa pandang bulu. “Hukum harus tajam ke segala arah, tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum (APH) tidak mengabaikan fakta-fakta yang ada dan berusaha mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini.

 

Prof. Sutan juga menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini, jika terbukti bersalah, harus diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan saat beliau dimintakan pendapatnya oleh para pemimpin redaksi media cetak dan online, melalui wawancara via telepon dan WhatsApp.

 

Kasus kematian anak pedagang kaki lima ini kini menjadi perhatian publik, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Audiensi LPKSM YPK Rajawali Mas Bersama DPRD DIY: Menggagas Penguatan Perlindungan Konsumen

Yogyakarta, —

LPKSM YPK Rajawali Mas menggelar audiensi dengan DPRD DIY pada Senin,(28/4/2025) pukul 14.00–16.00 WIB. Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua DPRD DIY beserta Ketua Komisi B, Mbak Ndari, dan Ketua Komisi D, Bapak Dwi R.B,Bahwa pihak LPKSM YPK RAJAWALI MAS HADIR KRIS TRIWANTO S.H.,Ketua Umum didampingi Yus Calvin Sekjend dan Bidang Jasa Sukro Ukhy S.H.

 

Pertemuan tersebut membahas beberapa isu penting, antara lain:

 

Pelayanan BPJS.

 

Diskusi rencana Raperda Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

 

Maraknya praktik debt collector yang melakukan penarikan tanpa prosedur hukum serta aksi penagihan ke rumah dengan tindakan kekerasan.

 

Melalui audiensi ini, LPKSM YPK Rajawali Mas berharap aspirasi tersebut dapat dimasukkan dalam Raperda guna memperkuat wewenang LPKSM. Hal ini meliputi pemberian hak memanggil, melakukan mediasi, serta hak imunitas saat menjalankan tugas perlindungan konsumen.

 

Selain itu, BPSK diharapkan lebih terbuka dan berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen, serta mampu berkoordinasi dengan seluruh LPKSM. Ke depan, penganggaran untuk kegiatan konsumen sebagai pelaku LPKSM juga menjadi salah satu poin penting yang dibahas.

 

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan konsumen di DIY melalui sinergi antara lembaga pengawas dan legislatif.

 

LPKSM YPK Rajawali Mas

Bersama Masyarakat, Melindungi Konsumen.

 

reporter ; Nita

Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus Kunjungi Kecamatan Limau, ini Dia Tujuannya

kabarekspres.co id||Tanggamus – Kunjungan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Bupati Tanggamus Hi. Moh. Saleh Asnawi ke Kecamatan Limau membawa dampak positif bagi masyarakat setempat. Senin (28/4/2025)

Pasalnya, kedatangan orang terpenting bagi masyarakat Lampung khususnya masyarakat tanggamus tersebut akan melakukan peletakan batu pertama bidang pembangunan infrastruktur jalan yang ada di Kecamatan Limau.

Perubahan demi perubahan yang menjadi visi misi nya kedua pemimpin tersebut saat ini nampak semakin nyata.

Bidang pembangunan infrastruktur yang selama ini menjadi persoalan yang sangat krusial di Kabupaten Tanggamus khususnya di dapil 6 saat ini semakin nampak menuju perubahan.

Menurut Anggota BHP Pekon Badak Ahmad Sofyan, ia mengatakan bahwa kunjungan Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus ke Kecamatan Limau tersebut merupakan suatu kehormatan bagi masyarakat setempat.

“Alhamdulillah ini baru pertama kali nya sepanjang sejarah Gubernur Lampung berkunjung ke Kecamatan Limau, dan merupakan kunjungan perdana sejak beliau dilantik,”Kata Ahmad Sofyan.

Ahmad Sofyan pun berharap agar kedua sosok pemimpin tersebut yaitu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Bupati Tanggamus Hi. Moh. Saleh Asnawi membawa perubahan bidang seluruh aspek, sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat.

“Saya sebagai masyarakat berharap agar kedua pemimpin tersebut dapat memperhatikan segala kebutuhan masyarakat terutama infrastruktur jalan, kesehatan dan pendidikan,”Harapannya

Dengan adanya dukungan yang cukup besar kepada kedua pemimpin tersebut juga mencerminkan harapan besar terhadap kepemimpinan Gubernur Lampung dan Khususnya untuk Bupati Kabupaten Tanggamus untuk lima tahun

Semoga kepempinan visioner yang dimiliki oleh Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus tersebut mampu melihat peluang ditengah tantangan serta memiliki visi yang panjang demi mencapai sebuah tujuan.

* (Nurman)

Diduga seorang oknum aparat desa sukaramai terlibat pengeroyokan anak di bawah umur

Madina – Seorang janda dan anaknya masih dibawah umur warga desa Sukaramai kecamatan panyabungan utara kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara diduga karena masalah sepele dikroyok dan diancam dibunuh berujung dipolisikan.

“Awal mulanya kami memasak untuk Nazar dibelakang rumah kami pada hari lebaran kemaren, jadi dia keberatan katanya tanah tempat kami memasak itu milik dia lalu kami minta maaf akan tetapi si Burhanuddin marah dan memukul tangan kanan dengan sepotong kayu lalu menarik rambut saya dan mencekik leher saya,” Ungkap Nur Hana (47) warga Sukaramai Kecamatan Panyabungan Utara Madina sambil menangis, senin (28/04/2025).

Ironisnya kata Nur Hana diduga korban pengeroyokan itu, selain dirinya yang dipukul dan dicekik bahkan diancam dibunuh oleh BS (60) juga warga Desa Sukaramai atau tetangga korban sempat direlai oleh kakaknya bernama Nurhana menjadi ikut korban pemukulan serta anknya yang masih duduk dibangku sekolah Kelas Pesantren atau kelas VII.

“Aku yang mencoba memisahkan pemukulan itu ikut dikeroyok Si Burhanuddin itu bersama dua orang anknya sampe-sampe anak saya ketakutan mencoba melindungi dari amukan orang itu ikut dipukuli sampai mulutnya berdarah,” tambah Nur Ani (48) warga Sukaramai.

Paling sakitnya, dibeberkan Nur Ani pada saat kejadian itu MS salah seorang dari anak BS diduga pelaku pengeroyokan itu sempat mengancam dirinya dengan sebilah pisau yang disuruh BS untuk membunuh dirinya.

“Saya sempat berlari karena dia mengeluarkan pisau pemotong karet untuk membunuh saya dan saya jelas mendengar kata dari BS menyuruh anaknya membunuh saya dan paling sakitnya anak saya A (13) digebukin dengan tiga orang itu sampai tidak berdaya,” Benernya, sambil meneteskan air mata.

Dengan kejadian itu, Nur Hana dan Nur Ani sempat melaporkan prihal itu kepada Kepala Desa setempat, namun kepala desa menyebutkan jika permasalahan itu dilaporkan pihak korban ke pihak berwajib dirinya tidak mau tau dan menutup mata.

“Setelah kejadian itu rumah kami setiap malam sering dilempar baru keatas atap rumah dan sering kami melihat itu dilakukan oleh anak BS bahkan sampah pelepah sawit di buang kebelakang rumah kami sehingga pintu DANUR rumah kami tidak bisa lagi dibuka,” Benernya.

Seterusnya, dihari yang sama kedua perempuan dan satu anak dibawah umur itu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Madina dengan nomor STPL/133/IV/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/ Polda Sumut yang ditanda tangani Kanit SPKT Polres Madina Kanit I Aipda Guntur M.S.F. Hutapea.

“Kami berharap pihak polres Madina segera menangkap pelaku disuga pengeroyokan yang dialami kakak saya dan keponakan saya yang masih dibawah umur, sedih rasanya melihat keponakan saya sampai mengalami trauma dan ini kami serahkan pihak Polres Sepenuhnya dan kami yakin mereka Profesional” harap Ali Sati Adik Kandung Korban.

Kades Sukaramai hingga berita ini dibuat belum memberikan komentar dan penjelasan atas kejadian itu.

Reporter:
(Magrifatulloh).

 

Palembang – kabarekspres.co.id -2 hari yang lalu dengan laporan masyarakat dan supir Expidisi angkutan propi si,uppkb menggelar aksi penertiban mobil mobil angkutan lintas Sumatra dengan beban berat tanpa didampingi polisi awak media langsung mengecek di lapangan ternyata bener dengan adanya uppkb menggelar operasi tanpa didampingi polisi.

sesuai dengan peraturan UUD sesuai SOP pelaksanaan kewenangan PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik kepolisian,hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik kepolisian (pasal 266 ayat[4] UU LLAJ)serta dalam melaksanakan kewenangannya,PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik kepolisian (pasal 263 ayat [2] UU LLAJ).

Sudah berulang kembali petugas uppkb ini menggelar operasi tanpa didampingi polisi diduga mungkin ada permain berupa pungli atau damai di tempat biar tidak terjadi di pok barang ke mobil lain dengan Badrul 1 juta sampai lebih dan ada calo calo menawarkan untuk membantu para sopir pelaku utama seperti security yang ada didalam uppkb.

Jam operasi sekitar jam 9 dan tidak lama waktu operasi mungkin main senyap cepat biar tidak terbaca bahwa adanya operasi penertiban uppkb penindakan timbangan keramasan kalau malam tidak ada operasi .

Bagi mobil merasa yang beban berat dan kurang lengkap surat kir para supir lebih baik menahan di atas jembatan sebelum sampai di uppkb timbangan keramasan dengan aturan jalan mobil dengan beban berat atau ringan tidak boleh berhenti di atas jembatan kecuali darurat mogok dan lakalantas sesuai dengan aturan berlaku dan itu jadi dampak menyebabkan patah jembatan memakan korban yang pengguna jalan.

Siapa yang bertanggung jawab apabila ini terjadi jembatan patah dikarena kan banyak mobil dengan beban berat berhenti di atas jembatan tolong diperhatikan pak gubernur dan wilayah kemenhub propinsi demi kepentingan bersama dan keselamatan masyarakat solusi berperan penting untuk menjaga mengatur jalan dan menindak satlantas polisi dan dishub kota palembang.

Biar tidak adanya pungli kepada pihak pihak uppkb lebih baik harus didampingi aparatur negara dishub, pol PP ,polisi,propam,dan sub denpom biar tidak adanya pungli.reporter Hendri SH