Kepala desa Panijen Lantik Perangkat Desa baru

Sokaraja, Banyumas – 28 Januari 2026 – Pendopo Kantor Desa Pamijen menjadi tempat pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa untuk jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Urusan Keuangan pada hari Rabu (28/1/2026). Acara yang dihadiri berbagai unsur masyarakat ini dimulai dengan penyanyian Lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap negara.

Undangan hadir dalam acara ini meliputi Forkopincam, perangkat desa, tokoh masyarakat dan agama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, Tim Penggerak Pemberdayaan Keluarga (TPPKK), bidan desa, ketua RT/RW, satuan linmas, serta panitia pelaksana.

Dua saudara/i resmi terlantik berdasarkan Keputusan Kepala Desa Pamijen Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Hesti Tantriyani, yaitu:

1. Nur Arif Lukmanudin sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

2. Septian Dwi Andini, SH sebagai Kepala Urusan Keuangan

 

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan tiga saksi yang berwenang, yakni:

– Saksi I: Karniningsih, S.Pd (Pimpinan Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Sokaraja)

– Saksi II: Agus Riyadi, S (Ketua BPD Desa Pamijen)

– Saksi III: Umar Abidin, S.Hi., M.S.I (Kepala Kantor Urusan Agama/KUA Kecamatan Sokaraja)

Dalam sambutannya, Kepala Desa Hesti Tantriyani menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi desa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami memilih kedua saudara/i ini berdasarkan kapasitas dan komitmen yang telah terbukti. Harapannya, mereka dapat bekerja sama dengan seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk mewujudkan Desa Pamijen yang lebih baik, terkhusus dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Camat Sokaraja Sunarno, S.H., M.AP juga menyampaikan harapan agar kedua perangkat desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan dedikasi untuk kemajuan Desa Pamijen dan kesejahteraan masyarakat.

Setelah pelantikan, kedua yang terlantik menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat. Nur Arif Lukmanudin menyatakan, “Saya sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Saya akan berusaha memberikan yang terbaik dalam mengelola urusan tata usaha dan umum, serta menjaga kerjasama yang baik dengan semua pihak untuk kemajuan desa.”

Sementara itu, Septian Dwi Andini, SH menambahkan, “Sebagai Kepala Urusan Keuangan, saya berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi, memastikan pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pamijen. Saya juga mengucapkan selamat kepada saudari Nur Arif Lukmanudin, semoga kita dapat bekerja sama sinergis.”

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan dan bentuk kebersamaan seluruh peserta.

(Mugi ir)

Warga Sayangkan Pelayanan Birokrasi Di Kedungreja.

Material Proyek Belum Dibayar, Warga Sayangkan Pelayanan Birokrasi Di Kedungreja.

Cilacap – KABAR EKSPRES II Praktek birokrasi terkesan kurang maksimal dan pejabat yang diduga enggan menemui rakyat di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah kini ramai di perbincangkan oleh publik.

Disampaikan oleh Tugiman dan temanya, berawal dari permintaan Tugiman selaku perantara penyuplai material untuk pembangunan infrastruktur di Desa Jatisari yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai pelunasan pembayaran.

Berharap ada kepastian pembayaran material, Justru Tugiman menerima sikap yang terkesan apatis dan tidak solutif dari Sekdes (sekretaris) Desa Jatisari, Arif Darmawan S.Pd, terangnya. Selasa (27/1/2026).

Tugiman menambahkan,Saat dikonfirmasi mengenai informasi dari pihak kecamatan, bahwa permasalahan tersebut sedang dalam tahap musyawarah, Arif justru diduga melempar tanggung jawab

“Kalau komunikasinya dengan Sekcam (sekretaris camat) ya ke kecamatan saja” cetus Arif dengan nada acu, seolah enggan menanggapi beban kerugian yang sedang dialami oleh mitra Desanya sendiri.

Karena diarahkan untuk komunikasi dengan pihak Kecamatan, lalu Tugiman menghubungi Sekcam Kedungreja melalui sambungan telepon. Dalam komunikasinya, Sekcam menyampaikan pihaknya sedang tugas di luar, namun memastikan bahwa Camat berada di Kantor dan bisa ditemui.

Setelah Sekcam memastikan Camat bisa ditemui, Tugiman dan temanya bergegas ke Kantor Kecamatan Kedungreja. Sesampainya di kantor kecamatan mereka diminta untuk menunggu dengan waktu yang sangat lama oleh Yasin anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).

Miris, setelah menunggu sangat lama Tugiman dan temanya tidak bisa bertemu dengan Camat Kedungreja, melainkan diarahkan untuk menemui Sekcam atau pihak lain (mantri).

Atas kejadian tersebut, Tugiman dan sejumlah warga sangat menyayangkan sikap para pejabat khususnya di Kecamatan Kedungreja yang seolah sengaja membuat sekatan dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan terkait hak finansial.

“Kami datang bukan untuk meminta sumbangan, tapi menagih hak atas materai yang sudah Kami kirim dan sudah digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Desa Jatisari. Tetapi saat kami datang ke Kantor Desa seolah kami di pingpong,di kecamatan Kami seolah dipermainkan dengan waktu tunggu yang tidak jela, tegas Tugiman kepada wartawan.

Menanggapi fenomena birokrasi yang tidak memuaskan ini, warga meminta kepada Bupati Cilacap untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Camat Kedungreja dan Perangkat Desa Desa Jatisari.

Karena jika dibiarkan, sikap pejabat yang terkesan alergi terhadap rakyat dikhawatirkan akan merusak citra Pemerintah Kabupaten Cilacap secara keseluruhan.

Siswanto

Konsumen Kredit Motor Yamaha Didampingi LPKSM YPK Rajawali Mas Usai Dugaan Penarikan Sepihak

Konsumen Kredit Motor Yamaha Didampingi LPKSM YPK Rajawali Mas Usai Dugaan Penarikan Sepihak oleh DC Leasing.

Yogyakarta 26 Januari 2026– Seorang konsumen kredit sepeda motor Yamaha berinisial S kembali mengalami tekanan dari pihak debt collector (DC) leasing B pada Januari 2026.

Sebelumnya, pada Oktober 2024 lalu, motor milik konsumen S sempat ditarik oleh DC yang bernaung di bawah PT M, mitra dari Leasing B.
Dalam peristiwa Oktober 2024 tersebut, konsumen S dikenakan biaya BT (Batal Tarik) sebesar Rp3.500.000 agar sepeda motor Yamaha yang dikreditkannya dapat dikembalikan. Setelah biaya tersebut dibayarkan, motor akhirnya dikembalikan oleh pihak PT M kepada konsumen.
Memasuki Januari 2026, konsumen S kembali mengalami keterlambatan angsuran. Kondisi ini membuat DC kembali mendatangi konsumen secara berulang, bahkan hampir kembali melakukan penarikan sepeda motor. Merasa tertekan dan tidak nyaman, konsumen S kemudian mengajukan pengaduan ke LPKSM YPK Rajawali Mas, sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen yang berkedudukan di Yogyakarta.

Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Abdul Rahman S.H., selaku Kepala Bidang Jasa LPKSM YPK Rajawali Mas.

Setelah dilakukan konsultasi, konsumen menandatangani surat kuasa dan perjanjian pendampingan. Selanjutnya, Kabid Jasa berkoordinasi dengan Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas KRISNA TRIWANTO S.H.adv,untuk menentukan langkah lanjutan.

LPKSM YPK Rajawali Mas kemudian mengambil langkah persuasif dengan menghubungi DC yang mendatangi konsumen, guna melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas permasalahan yang terjadi. Pihak DC pun disebut bersedia menerima komunikasi dan pendekatan tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal LPKSM YPK Rajawali Mas KHARIS AMURULLAH S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Rajawali Mas menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum terhadap pihak Leasing B. Langkah tersebut dilakukan melalui surat pemberitahuan hukum dan teguran resmi kepada leasing, yang dinilai telah bertindak semena-mena terhadap konsumen yang terlambat membayar angsuran, tanpa didahului teguran lisan maupun surat peringatan resmi, padahal konsumen masih memiliki itikad baik untuk membayar angsuran secara rutin setiap bulan.

Saat ini, konsumen S mengaku merasa lebih aman dan nyaman setelah mendapatkan kepastian hukum serta pendampingan dari LPKSM YPK Rajawali Mas dan LBH Rajawali Mas.

Sekretaris Jenderal LPKSM YPK Rajawali Mas KHARIS AMURULLAH S.H.,juga mengimbau kepada masyarakat Yogyakarta agar kompak dan saling membantu apabila melihat adanya penarikan sepeda motor di jalan atau di rumah oleh DC yang dilakukan secara paksa. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, serta Undang-Undang Jaminan Fidusia.Bahwa saat berita ini diterbitkan,pihak Leasing B & Debt Colector belum dapat dihubungi awak media.

repoter : nt

Pengambilan sumpah jabatan Kaur Umum & Perencanaan serta Kepala Dusun Purwodadi

Desa Mulyadadi, Kecamatan Majeneng, Kabupaten Cilacap – Senin (26/01/2026) – Pendopo Kantor Desa Mulyadadi menjadi lokasi pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan Kaur Umum & Perencanaan serta Kepala Dusun Purwodadi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, antara lain Forkopincam perangkat desa dan anggotanya, BPD, Ketua LPMD, tokoh masyarakat, Karang Taruna, TPPKK, Ketua dan anggota KDMP, serta RT/RW beserta Satilmas.

Acara dimulai dengan penghormatan kepada negara melalui penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Kiyai Basrudin. Dalam acara yang resmi ini, dua pejabat baru resmi menjabat dengan dasar Surat Keputusan (SK) sebagai berikut:

– Saudari Tauhid Dwijayanto, S.Kom sebagai Kaur Umum & Perencanaan dengan Nomor SK: 400.10.2.2/4/Tahun 2026
– Saudari Tarwono sebagai Kepala Dusun Purwodadi dengan Nomor SK: 400.2.2/5/Tahun 2026

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah disaksikan langsung oleh Galih Swandhana, S.H., M.Pd (Saksi I) dan Amin Masror, S.Pd.I (Saksi II). Setelah itu, kedua pejabat yang baru dilantik menyampaikan sambutan dengan didampingi istri saudari Tauhid Dwijayanto, diikuti dengan sambutan dari Kepala Desa dan Camat Kecamatan Majeneng.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Mulyadadi, Rasam, menyampaikan: “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ucapkan selamat kepada kedua pejabat baru. Peran Kaur Umum & Perencanaan sangat krusial untuk menyusun rencana kerja terstruktur, sementara Kepala Dusun Purwodadi menjadi ujung tombak pelayanan hingga ke masyarakat. Mari kita jadikan momen ini sebagai awal untuk membawa Desa Mulyadadi menjadi lebih maju, sejahtera, dan harmonis dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.”

Selanjutnya, Camat Kecamatan Majeneng, Aji Pramono, S.STP., MM, menambahkan: “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sangat senang menghadiri acara ini yang menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memperkuat pelayanan. Kepada kedua pejabat baru, saya tekankan bahwa jabatan adalah tanggung jawab besar. Fokus pada perencanaan berbasis data dan pastikan manfaat pembangunan dirasakan hingga tingkat RT/RW. Kecamatan Majeneng akan terus mendukung upaya pembangunan Desa Mulyadadi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.”

Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk kenang-kenangan dan simbol kerja sama yang erat dalam membangun desa.(Mugi ir)

“Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral: Refleksi Hukum dari Pesisir Manado”

Oleh: Dr. Reinhard Tololiu — Kajari Tomohon

Di pesisir utara Manado, deburan ombak menyimpan lebih dari sekadar cerita nelayan; mereka juga menjadi saksi bisu gesekan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Kasus reklamasi di kawasan tersebut, yang memicu reaksi keras dari masyarakat sipil dan jurnalis warga, mencerminkan dinamika demokrasi kita. Ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian bagi kematangan hukum kita: seberapa jauh negara mampu membedakan antara kritik konstruktif dan tindakan pidana yang merugikan?

Peristiwa di Sulawesi Utara ini menjadi semakin relevan untuk dianalisis, mengingat kita baru saja memasuki babak baru penegakan hukum. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku, menggantikan warisan kolonial yang telah berusia seabad.

Momen ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XII/2024, yang secara elegan menegaskan bahwa institusi atau korporasi bukanlah entitas biologis yang memiliki “perasaan” untuk menjadi korban pencemaran nama baik. Putusan ini seolah menjadi harapan di tengah ketidakpastian hukum digital kita.

Namun, sangat disayangkan jika perubahan hukum ini tidak dibarengi dengan perubahan budaya penegakan hukum. Realitas di lapangan masih menyisakan tantangan dalam implementasi. Kita masih melihat fenomena di mana kritik warga terhadap kebijakan publik sering kali dianggap sebagai serangan pribadi.

Jürgen Habermas, seorang filsuf sosiologi terkemuka, pernah memperkenalkan konsep Public Sphere atau ruang publik—area dalam kehidupan sosial tempat opini publik dapat terbentuk secara bebas. Di abad ke-21, media sosial adalah manifestasi dari Public Sphere tersebut. Ketika seorang warga di Manado menyuarakan kegelisahannya tentang dampak lingkungan di Facebook atau TikTok, ia sebenarnya sedang berpartisipasi dalam diskursus demokrasi, bukan melakukan kejahatan.

Namun, transisi menuju demokrasi digital yang matang ini terhambat oleh apa yang disebut sebagai Panopticon Effect, meminjam istilah Michel Foucault. Masyarakat merasa diawasi terus-menerus oleh instrumen hukum yang represif, menciptakan ketakutan untuk bersuara atau self-censorship.

Data menunjukkan terjadi tren penurunan keberanian berekspresi di kalangan generasi muda. Hal ini mengundang refleksi mendalam: apakah hukum kita hadir untuk menertibkan kekacauan, atau justru tanpa sadar mematikan nalar kritis yang menjadi jantung demokrasi?

Lebih jauh lagi, kita dihadapkan pada paradoks keadilan yang memprihatinkan, yakni fenomena “No Viral No Justice”. Adagium ini menyiratkan bahwa perhatian penegak hukum seolah bergantung pada viralitas sebuah kasus di media sosial.

Tentu ini bertentangan dengan prinsip Equality Before the Law. Keadilan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi mereka yang mampu memobilisasi tagar. Ketika hukum bekerja berdasarkan algoritma popularitas, kita mempertaruhkan integritas sistem peradilan itu sendiri.

Posisi jurnalis warga (citizen journalist) dalam ekosistem ini juga menarik untuk diperhatikan. Berbeda dengan jurnalis profesional yang dilindungi Undang-Undang Pers, jurnalis warga sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Padahal, dalam banyak kasus, merekalah yang mengisi ruang kosong yang tidak terjangkau oleh media arus utama. Ketiadaan perlindungan yang setara ini menciptakan kerentanan yang nyata, seolah menempatkan mereka dalam bahaya setiap kali menekan tombol “unggah”.

Melihat kompleksitas ini, masa depan hukum dan demokrasi kita bergantung pada kemampuan kita untuk menyeimbangkan dua hal: perlindungan terhadap martabat individu dan jaminan kebebasan berekspresi. Putusan MK No.105/PUU-XII/2024 adalah tonggak penting, tetapi ia hanyalah awal. Pekerjaan rumah sesungguhnya terletak pada bagaimana kita—aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil—memaknai kritik sebagai vitamin bagi kebijakan publik, bukan sebagai racun yang harus dimusnahkan.

Mari kita renungkan sebuah visi ke depan. Jangan sampai laut digital Indonesia menjadi samudra yang sunyi dan menakutkan, di mana setiap ombak kritik diredam sebelum mencapai pantai. Biarlah ia menjadi lautan yang dinamis, di mana perbedaan pendapat justru memperkaya wawasan kebangsaan kita.

Sebab, sebuah bangsa yang besar tidak dibangun dari keseragaman yang dipaksakan, melainkan dari keberanian warganya untuk merawat kebenaran, meskipun kadang menyakitkan.

Keadilan tidak boleh menunggu viral; ia harus hadir dalam keheningan, sekuat karang yang tak tergoyahkan oleh pasang surut opini.

Acara Ngopi Bareng Polresta Banyumas

Acara Ngopi Bareng Polresta Banyumas di RT 02/04 Wangon Dorong Sinergi Masyarakat dan Kepolisian

WANGON, BANYUMAS – Minggu (25/01/2026), wilayah RT 02/04 Dusun Karangjengkol, Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas menjadi tuan rumah acara ngopi bareng, ngobrol, dan berpikir bersama yang digelar secara rutin oleh RT setempat, dengan kehadiran pihak Polresta Banyumas melalui Kapolsek Wangon. Kegiatan berlangsung di Balai RT 02/04 dan dihadiri oleh sekitar 60 orang peserta, antara lain warga masyarakat, beberapa ketua RT lainnya dari wilayah sekitar.

Acara dibuka dengan penghormatan terhadap negara melalui penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, disampaikan sambutan dari Ketua RT 02/04 A. Nurdin yang menyampaikan bahwa acara rutin ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar warga serta menjadi wadah untuk membahas berbagai permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat.

Kemudian sambutan dari Ketua RW Agus yang mengapresiasi inisiatif RT 02/04 dan mengajak seluruh warga serta pengurus RT/RW lainnya untuk terus menjaga kebersamaan dan kerjasama dalam membangun wilayah yang lebih baik.

Salah satu poin penting dalam acara adalah sambutan dari Kapolsek Wangon AKP Mufti Is Efendi SH, MM yang menyampaikan materi terkait keamanan dan hukum bagi masyarakat. Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari, langkah-langkah pencegahan kejahatan, serta bagaimana peran masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan daerah.

 

Setelah sesi sambutan, diadakan sesi tanya jawab yang aktif diikuti oleh peserta, dimana berbagai pertanyaan dan masukan terkait keamanan serta permasalahan lingkungan disampaikan dan mendapatkan tanggapan yang jelas dari pihak kepolisian. Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk kenang-kenangan dan simbol kerjasama yang erat antara masyarakat dan kepolisian.(Mugi ir)

BULOG Yogyakarta siap dukung Swasembada Pangan

BULOG Yogyakarta siap dukung Swasembada Pangan Nasional dengan terus melaksanakan Penyerapan Gabah Beras.

Bantul – Perum BULOG Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan Serapan Gabah Petani (Sergap) pada Minggu, 25 Januari 2026. Kegiatan pembelian gabah petani ini dilaksanakan di beberapa titik di wilayah DIY, salah satunya di Dusun Jaten, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.

Pemimpin Perum BULOG Kanwil Yogyakarta, Dedi Aprilyadi, didampingi Nur Fuad Indra Mitra selaku Manager Pengadaan serta Suudi Mut’im selaku Manager Operasional dan Pelayanan Publik, turut meninjau langsung pelaksanaan Sergap di lapangan sebagai bentuk komitmen BULOG dalam mendukung penyerapan hasil panen petani.

Di sela-sela kegiatan, Nur Fuad Indra Mitra menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2026, Perum BULOG Kanwil Yogyakarta telah berhasil menyerap 3.142 ton setara beras. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target penyerapan tahun 2026 sebesar 195.920 ton setara beras, dan hingga akhir Januari ini realisasi penyerapan telah melampaui target yang ditetapkan untuk bulan Januari.

“Capaian ini menunjukkan kesiapan dan keseriusan BULOG Kanwil Yogyakarta dalam menjalankan penugasan pemerintah, khususnya dalam menyerap hasil panen petani secara optimal,” ujar Fuad.

Pada kesempatan yang sama, Dedi Aprilyadi menegaskan bahwa jajaran Perum BULOG di wilayah DIY, termasuk Kantor Cabang Magelang dan Kantor Cabang Banyumas, siap melaksanakan penugasan pemerintah dalam penyerapan gabah dan beras sesuai target yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan komitmen BULOG untuk mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia terkait penyerapan 4 juta ton gabah dan beras guna menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional.

“BULOG siap melaksanakan penugasan pemerintah dan berkomitmen penuh mendukung program swasembada pangan melalui penyerapan gabah dan beras petani secara maksimal,” tegas Dedi.

Melalui kesempatan ini, Perum BULOG Kanwil Yogyakarta juga mengimbau kepada seluruh petani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) agar dapat menjual gabahnya yang sudah memasuki usia Bu panen kepada BULOG dengan harga Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram, sesuai dengan ketentuan pemerintah. ( Suarspb )

Kader Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta Batalkan Diskusi HUT Partai

Kader Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta Batalkan Diskusi HUT Partai, Soroti Intimidasi, Nepotisme, dan Oligarki Lokal

Yogyakarta, Januari 2026 — Kegiatan diskusi dan konsolidasi kader arus bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta dalam rangka HUT PDI Perjuangan ke-53 dan Ulang Tahun Ibu Megawati Soekarnoputri ke-79 yang sedianya digelar pada Minggu, 25 Januari 2026 di Posko Suharyanto Mbento, Jl. Gamelan No. 1, Kraton, dinyatakan dibatalkan akibat adanya situasi tidak kondusif dan dugaan intimidasi terhadap inisiatif kader arus bawah.

Inisiator kegiatan, Jarot Kurniadi, menyatakan bahwa pembatalan dilakukan untuk menghindari bentrokan dan konflik horizontal, namun menegaskan bahwa peristiwa ini mencerminkan masalah serius dalam demokrasi internal partai di tingkat lokal.

“Kader arus bawah yang ingin berdiskusi justru dihadapkan pada tekanan. Ini bukan sekadar soal satu acara dibatalkan, tapi soal bagaimana partai di tingkat daerah semakin dikuasai oleh segelintir elite, keluarga, dan kroni,” tegas Jarot.

Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir terjadi penguatan politik keluarga, praktik nepotisme dalam rekrutmen kepengurusan, serta dominasi oligarki lokal yang mengendalikan struktur, akses sumber daya, dan pencalonan politik. Akibatnya, kader yang bekerja di basis rakyat semakin tersingkir dari proses pengambilan keputusan.

“Partai yang seharusnya menjadi alat perjuangan rakyat justru berubah menjadi alat reproduksi kekuasaan kelompok tertentu. Kader dipakai tenaganya saat pemilu, tapi disingkirkan saat bicara posisi dan arah kebijakan,” lanjutnya.

Diskusi yang dibatalkan tersebut sejatinya dirancang sebagai ruang evaluasi terbuka terhadap kondisi partai di akar rumput serta pembahasan strategi pemenangan Pemilu 2029 yang berbasis kerja kader dan gerakan rakyat, bukan sekadar mobilisasi elite dan modal.

Jarot menilai bahwa intimidasi terhadap aktivitas kader hanya akan memperdalam jarak antara partai dan basis sosialnya, serta berpotensi melemahkan daya juang PDI Perjuangan dalam kontestasi politik mendatang.

“Kalau kritik dibungkam dan konsolidasi arus bawah dianggap ancaman, maka yang sedang dibangun bukan partai ideologis, tapi mesin kekuasaan oligarkis. Ini berbahaya bagi masa depan partai dan demokrasi lokal,” ujarnya.

Kader arus bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menegaskan bahwa konsolidasi akan tetap dilanjutkan di waktu dan tempat lain yang lebih aman, serta menyerukan kepada pimpinan partai di semua tingkatan untuk menghentikan praktik nepotisme, membuka ruang demokrasi internal, dan mengembalikan partai pada garis perjuangan wong cilik.

“Kami tidak sedang melawan partai. Kami sedang berjuang menyelamatkan partai dari pembusukan oleh oligarki lokal dan politik keluarga,” pungkasnya.

 

 

DILANTIKKAN SAUDARI SUPRIANTO SEBAGAI KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA BANJARWARU

Acara Pelantikan Digelar di Pendopo Kantor Desa pada Jumat Kliwon, 23 Januari 2026

Melaksanakan amanah tugas serta meningkatkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik, Desa Banjarwaru menggelar acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Perangkat Desa, khususnya untuk jabatan Kepala Urusan Keuangan, pada hari Jumat Kliwon tanggal 23 Januari 2026 di Pendopo Kantor Desa Banjarwaru.

 

Yang resmi dilantik adalah Saudari Suprianto, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 400.10.2/10/Tahun 2026. Proses pelantikan dihadiri secara langsung oleh berbagai unsur terkait termasuk Forkopincam, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Karang Taruna, Bidan Desa, TPPKK, Tokoh Masyarakat, Satlinmas, serta Ketua RT/RW se-Kampung Banjarwaru.

 

Acara dibuka dengan penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, diikuti pembacaan doa yang dipimpin oleh Jamirin. Sebagai saksi pelantikan hadir L. Untung Wijaya (Ketua BPD) dan Lasiman Budihartono (Ketua LPMD).

 

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan sambutan dari berbagai pihak:

 

– Kepala Desa Banjarwaru, Mugi Prihantono menyampaikan harapan agar pelaksanaan tugas keuangan desa dapat lebih transparan dan akuntabel untuk kemajuan bersama.

– Camat Nusawungu, Oktafian Panji Setiawan, S.STP., M.AP mengapresiasi proses pelantikan yang tertib dan menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

– Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemades), Heru Kurniawan, S.STP., MM (mewakili Amin Muhtada, S.K.M., M.Kes.) memberikan arahan terkait standarisasi pengelolaan keuangan desa dan dukungan teknis yang akan diberikan oleh dinas.

Setelah sambutan, dilakukan ucapan selamat kepada yang terlantik, diikuti sesi dokumentasi foto bersama sebelum acara ditutup dengan harapan kerja sama yang solid untuk memajukan Desa Banjarwaru.(Mugi ir)

WARGA DESA GENTASARI TERIMA BANTUAN REHABILITASI JALAN DARI PENGUSAHA

Desa gentasari kecamatan kroya kabupaten cilacap-Jalan Makam dan Jalan Kalimaung Dusun Gunung Nangka Diberi Permukaan Aspal Berkat Dana Pribadi Owner Bumi Wijaya, Tatang Mulyadi Kepedulian terhadap kemajuan infrastruktur desa menjadi bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya. Pada tanggal 23 Januari 2026, dua ruas jalan di Dusun Gunung Nangka Desa Gentasari mendapatkan rehabilitasi dan pengerasan permukaan aspal, yang memberikan kemudahan besar bagi aktivitas sehari-hari warga.

 

Ruas jalan yang direnovasi adalah Jalan Makam dan Jalan Kalimaung di wilayah RT 05/05 dan RT 04/05, dengan panjang sekitar 150 meter dan lebar 2,50 meter. Pekerjaan ini sepenuhnya dibiayai dari dana pribadi oleh Bapak Tatang Mulyadi, Owner Perusahaan Bumi Wijaya.

 

Bapak H. Subeno, Ketua RT 04/05 sekaligus mewakili rasa terima kasih dari seluruh warga, menyampaikan apresiasi yang mendalam: “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Tatang Mulyadi yang telah dengan sukarela membangun jalan ini. Sebelumnya jalan sering berlubang dan sulit dilewati terutama saat musim hujan, kini dengan permukaan aspal, aktivitas warga seperti pergi kerja, sekolah, dan mengakses fasilitas umum menjadi jauh lebih nyaman.”

 

Bapak Yuliman, Ketua RT 05/05 juga menambahkan bahwa kontribusi ini bukan hanya membantu memperbaiki akses jalan, namun juga menjadi contoh inspiratif bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun desa yang lebih baik. Warga Desa Gentasari berharap kebaikan yang diberikan oleh Bapak Tatang Mulyadi akan memberikan berkah bagi dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya.

(Mugi ir)