APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) menyatakan komitmen dan dukungan penuhnya terhadap penyelenggaraan Indonesia Sustainable Procurement Expo (ISPE) 2026 dan TechXCon 2026. Dukungan ini ditandai dengan penandatanganan Piagam Komitmen Bersama dan Nota Kesepahaman (MoU) dalam acara peluncuran resmi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN) di Auditorium LKPP RI, Rabu (11/9/2025).

Acara yang mengusung tema “Sinergi Ekonomi Hijau: Mendorong Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif, Efisien, dan Kredibel” ini menjadi langkah awal sinergi strategis multisektor untuk memajukan tata kelola pengadaan pemerintah yang berkelanjutan dan berbasis digital.

Kolaborasi Strategis Multisektor

Penandatanganan komitmen bersama ini bertujuan mendukung penyelenggaraan ISPE 2026, Musyawarah Nasional IFPI ke-3, dan Hari Jadi IFPI ke-10. Puncak acara expo rencananya akan diselenggarakan pada 8–10 April 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh:

• Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

• Marsekal Pertama TNI Chairul Akbar Hutasuhut, S.H., M.S.D., Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN (mewakili Kepala BSSN RI)

• Sutardi, B.Bus & B.Com (Hons), Ketua Umum Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN)

• Dr. Deby Sandra, S.Kom., M.M., CCMs, Sekretaris Jenderal Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) (mewakili Ketua Umum IFPI)

• Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Ketua Umum APTIKNAS

Sebagai representasi pelaku usaha Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) nasional, APTIKNAS memandang kolaborasi ini sebagai langkah visioner. Keikutsertaan APTIKNAS mempertegas peran strategis industri TIK sebagai enabler dan accelerator dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan kredibel.

Sebagai bagian dari komitmen ini, APTIKNAS juga mendukung penuh penyelenggaraan TechXCon 2026 yang akan digelar secara bersamaan dengan ISPE 2026. TechXCon, yang dikenal sebagai konferensi dan eksibisi teknologi terkemuka, akan menjadi platform ideal untuk memamerkan solusi-solusi TIK dalam negeri yang inovatif, termasuk pengembangan Smart City, cloud computing, IoT, keamanan siber, dan Kecerdasan Buatan (AI).

Solusi-solusi ini merupakan pilar pendukung utama terwujudnya pengadaan pemerintah yang modern dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang akrab disapa Hoky, menyampaikan apresiasi dan optimismenya terhadap kolaborasi ini.

“Atas nama seluruh anggota dan pengurus APTIKNAS, saya menyambut dengan sangat baik dan mendukung penuh inisiatif strategis peluncuran ISPE 2026 dan TechXCon 2026, serta penandatanganan komitmen bersama hari ini,” ujar Hoky.

“Kolaborasi antara pemerintah, melalui LKPP dan BSSN, dengan asosiasi profesi dan pelaku usaha ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah ikrar kolektif untuk membangun fondasi ekonomi digital Indonesia yang lebih kokoh, berdaulat, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Hoky menegaskan bahwa komitmen ini membuka peluang lebih luas bagi produk-produk TIK dalam negeri yang unggul dan kompetitif untuk berkontribusi langsung dalam proses pengadaan pemerintah.

“Dukungan kami terhadap TechXCon 2026 sejalan dengan misi ini, sebagai wadah strategis untuk mempertemukan inovator teknologi dengan pembuat kebijakan dan pengguna akhir. TechXCon 2026 akan mendemonstrasikan kemampuan, inovasi, dan keandalan solusi teknologi ‘Made by Anak Bangsa’ yang telah memenuhi standar keamanan siber dan kebijakan pengadaan yang berlaku,” paparnya.

“Kami yakin, sinergi yang erat ini akan menjadi katalis utama dalam mengakselerasi transformasi digital di sektor publik, mendorong efisiensi anggaran negara, serta pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia,” papar Hoky.

Selain menjabat sebagai Ketua Umum APTIKNAS, Hoky juga aktif dalam berbagai organisasi strategis nasional, antara lain sebagai Sekjen PERATIN, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus FBN RI, dan Ketua Dewan Pengawas AGKDI, serta Pendiri Mustika Raja Law Office.

APTIKNAS berkomitmen untuk mengerahkan seluruh sumber daya dan keahlian anggotanya guna mendukung kesuksesan ISPE 2026 dan TechXCon 2026, serta merealisasikan tujuan dari piagam komitmen untuk menjadi katalisator kolaborasi nyata bagi pembangunan hijau dan transformasi digital Indonesia.

APTIKNAS adalah asosiasi yang mewadahi para pengusaha di bidang TIK di Indonesia. APTIKNAS berperan sebagai mitra strategis pemerintah dan stakeholder lainnya dalam memajukan industri TIK nasional, mendorong inovasi, dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.

Ketua Pemuda Pancasila Unit Pasar Horas Tegaskan Pentingnya Percepatan Penanganan Pasca Kebakaran

Pematangsiantar, // kabarekspres.co.idPemerintah Kota Pematangsiantar kembali menggelar rapat bersama para pedagang terkait tindak lanjut penanganan bencana non alam kebakaran Gedung IV Pasar Horas. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Kamis (11/9/2025).

Pertemuan itu dihadiri Direktur Utama PD-PHJ Bolmen Silalahi dan jajaran direksi lainnya, Camat Siantar Barat, perwakilan PUTR, Dishub, Satpol PP, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, hadir pula sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan aliansi pedagang seperti Pemuda Pancasila Unit Pusat Pasar (PP), P3B, AP2T, dan KP2H.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, memimpin jalannya rapat. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pemerintah kota saat ini tengah memprioritaskan keselamatan jiwa pedagang dan pembeli serta pemulihan aktivitas ekonomi pasca kebakaran.

Junaedi menyampaikan hasil kajian teknis yang menunjukkan Gedung IV Pasar Horas sudah tidak layak lagi digunakan. Pemerintah merencanakan perataan bangunan tersebut, dengan target rampung pada akhir November 2025.

“Jika sesuai jadwal, pada Desember para pedagang sudah bisa kembali menempati lokasi. Harapan kita, menjelang Natal dan Tahun Baru, aktivitas perdagangan berjalan normal dan arus lalu lintas kembali lancar,” ujarnya.

Namun, rapat sempat diwarnai aksi walkout oleh aliansi pedagang KP2H. Mereka menyatakan belum puas dengan jawaban sekda mengenai kejelasan dana Rp77 miliar yang disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan pasar, serta janji gubernur yang menyebutkan pembangunan gedung Pasar Horas akan dimulai tahun ini.

Di sisi lain, Ketua Pemuda Pancasila Unit Pusat Pasar, Larsen Simatupang, menegaskan pentingnya percepatan penanganan. Menurutnya, Pasar Horas merupakan salah satu pusat roda perekonomian terbesar di Kota Pematangsiantar.

“Kami percaya pemerintah akan menghadirkan solusi terbaik. Pasar ini bukan hanya milik pedagang, tapi juga menyangkut perputaran ekonomi masyarakat luas,” kata Larsen.

Ia juga membantah adanya isu yang menyebutkan organisasi atau aliansi pedagang menjadi penentu kebijakan terkait lapak pasca perataan gedung. Larsen menepis narasi bahwa pedagang di Gedung I, II, dan III merasa dirugikan akibat pedagang korban kebakaran berdagang di seputaran Jalan Merdeka.

Lebih lanjut, Larsen mengusulkan agar dalam rapat-rapat lanjutan pemerintah tidak hanya mengundang organisasi atau aliansi, tetapi juga menghadirkan langsung perwakilan pedagang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Sementara itu, Ketua Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P3B), Nobel Marpaung, menyoroti keberadaan pedagang pasar pagi di sekitar Jalan Imam Bonjol. Menurutnya, aktivitas pedagang di lokasi tersebut sangat berdampak terhadap omset pedagang yang berjualan di dalam pasar.

“Kami minta pemerintah tegas membatasi jam operasional pedagang pasar pagi hanya sampai pukul 07.30 WIB. Setelah itu, aktivitas harus ditutup agar tidak merugikan pedagang di dalam,” tegas Nobel.

Menanggapi hal itu, Dirut PD-PHJ Bolmen Silalahi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membuat surat imbauan tertulis mengenai pembatasan jam berdagang bagi pedagang pasar pagi di Jalan Imam Bonjol.

Menutup rapat, Sekda Junaedi kembali menekankan bahwa rencana perataan Gedung IV sudah final. Jadwal pelaksanaannya telah ditetapkan, dan dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada pedagang. Ia berharap seluruh pihak tetap kondusif dan memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah dalam proses pemulihan Pasar Horas. (S.Hadi P )

Video Porno Pelajar SMP di Cilacap Viral

Cilacap, kabarekspres.co.id- Heboh video porno beredar di WhatsApp, diduga diperankan oleh sepasang kekasih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah.

Video syur viral setelah dibagikan secara berantai melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan informasi yang beredar, video tersebut diperankan oleh sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar SMP dan SMK.

Setelah wartawan menelusuri, pemeran video syur adalah anak perempuan berinisial FM ( 14 Thn ) dari Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan, Cilacap yang masih duduk di bangku sekolah kelas 3 di salah satu SMP Kecamatan Patimuan dan pasangannya Anak laki-laki berinisial A dari Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan dan masih duduk di bangku sekolah kelas 3 di salah satu SMK Kabupaten Pangandaran.

Saat ditemui di rumahnya, FM yang didampingi oleh orang tuanya mengiyakan bahwa video syur yang viral tersebut diperankan oleh dirinya. Menurutnya, video syur viral setelah ketahuan oleh teman 1 sekolahnya dan disebar luaskan secara berantai ke orang lain.

Nana orang tua A saat ditemui oleh wartawan juga mengiyakan, bahwa pemeran video syur tersebut adalah anaknya yang masih sekolah di salah satu SMK yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Nana mengatakan kepada wartawan, dirinya pasrah dan siap menerima sangsi apabila proses hukum di lanjut. Karena itu adalah konsekuensi yang harus diterimanya atas perbuatan yang dilakukan oleh anaknya, ujarnya, Senin ( 8/9/2025 ).

Setelah konfirmasi kepada orang tua kedua pemeran video syur tersebut, wartawan menerima informasi bahwa hal tersebut telah resmi dilaporkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

/Red

Pekon Teba Bunuk Gelar Rapat Musdes Tahunan di Balai Pekon

//Kabarekspres.co.id- Tanggamus – Pekon Tebabunuk, gelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas RKPD Tahun Anggaran 2026, Rabu (10/9/2025)

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar yang dilaksanakan, hari Selasa kemarin di Kantor Pekon Tebabunuk Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Pekon Tebabunuk. Selamat Putra Yadin,.SE., seluruh Perangkat Pekon, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas Ketua BHP, LPM, PKK, Karang Taruna, Pengurus Koperasi Merah putih, dan dari beberapa unsur perwakilan tokoh Masyarakat.

Kepala Pekon Tebabunuk menyampaikan, kegiatan Musdes ini sebagai langkah awal dalam persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Pekon RKPDesa Tahun Anggaran 2026 mendatang.

“Tujuan dari MUSdes ini untuk menampung, menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan kita tentukan arahnya, agar langkah dan kebijakan Pemerintah Pekon, baik dari segi sektor pembangunan, pembinaan

serta pemberdayaan masyarakat

Dan penyelenggaraan bagi pemerintahan yang akan di laksanakan pada tahun 2026 mendatang, bisa berjalan dengan lancar dan sejalan dengan proritas utama Pekon Teba bunuk tercinta ini”, jelas Selamat baru – baru ini.

Menurutnya,Pelaksanaan Musdes ini wajib dilaksanakan, karena hal ini sebagai langkah awal dalam Rangka Penyusunan Rencana Program Kerja Pemerintah Pekon pada tahun berikutnya.

RKPDes Tahun 2025 dan juga Pembentukan Tim RKPDes Tahun 2026, mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014. tentang, pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, jelasnya.

Para peserta Musdes dapat menyepakati beberapa hal yang telah berketetapan menjadi kesepakatan dan saya selaku Kepala Pekon mengajak untuk bersama-sama dan bergotong royong serta menjalin komunikasi yang baik demi kemajuan Pekon yang kita cintai ini,baik dalam sisi Pembangunan maupun tentang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia , ungkap Selamat.*(Nurman)

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masa bakti 2023-2028 versi SK Menkum HAM RI di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, secara resmi mengajukan 22 (dua puluh dua) bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (9/9/ 2025), dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT., oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno terhadap Menteri Hukum RI atas SK KUMHAM RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024.

Sidang dipimpin secara profesional oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, didampingi Gugum Surya Gumilar, SH., MH. dan Haristov Aszadha, SH. sebagai Anggota Majelis, serta Tri Bhakti Adi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.

Bukti-bukti yang diajukan tidak hanya menguatkan keabsahan kepengurusan serta SK Kemenkumham RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024 yang disengketakan, tetapi juga mengungkap adanya pola rekayasa hukum sistematis, manipulasi dokumen, serta kontradiksi fakta fatal yang dilakukan pihak Penggugat.

Bahkan jumlahnya telah mencapai angka fantastis yakni 24 perkara :

(1). Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM), (2). Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI, (3). Perkara No: 2070 K/PDT/2025 tanggal (Putusan 26 Juni 2025).

(4). Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, (5). Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, (6). Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA.

(7). Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl, (8). Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, (9). Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA, (10). Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.

(11). Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA, (12). Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl, (13). Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl, (14). Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK, (15). Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

(16). Perkara No: 235/PDT/2020/ PT.DKI., (17). Perkara No: 430 K/PDT/2022, (18). Perkara No: 542 PK/Pdt/2023, (19). Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (20). Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI.

(21). Perkara No: 50 K/Pdt/2024, (22). Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, (23). Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI, (24). Perkara No: No. 212/G/2025/PTUN.JKT (daftar gugatan 26 Juni 2025)

SK Kemenkumham Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Salah satu bukti kunci adalah Bukti T II–07, berupa Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 483 K/TUN/2016. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan secara tegas menolak kasasi yang diajukan Sonny Franslay (kelompok penggugat) terhadap SK Kemenkumham terkait APKOMINDO.

“Dengan demikian, gugatan terhadap SK Kemenkumham yang kembali diajukan dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT ini jelas tidak memiliki dasar hukum (niet ontvankelijk) dan merupakan penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process). Karena materi pokoknya sudah diputus secara tetap oleh Mahkamah Agung,” tegas Soegiharto Santoso, Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah usai persidangan di Jakarta (9/9/2025).

Ia mengungkapkan, kontradiksi fatal dan rekayasa dokumen “Munaslub 2015″

yang paling mencolok adalah kontradiksi absolut mengenai susunan kepengurusan hasil “Munaslub 2 Februari 2015” yang diklaim pihak Penggugat.

Fakta ini menunjukkan adanya rekayasa hukum yang nyata. Karena sesungguhnya dalam akta No. 55 Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA, tanggal 24 Juni 2015 hanyalah Perubahan Anggaran Dasar APKOMINDO, atau tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO.

Sedangkan dalam surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT, kuasa hukum Penggugat dari Firma Hukum Filipus Arya Sembadastyo cs menyatakan bahwa Munaslub 2 Februari 2015 mengangkat; Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail, dan Bendahara: Adnan

Anehnya, dalam surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 (Bukti T II–17), kuasa hukum yang sama, yaitu Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH., dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn., justru menyebut hasil terpilih berbeda untuk tanggal yang sama, yaitu; Ketua Umum: Rudi Rusdiah, B.E., M.A., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi, dan Bendahara: Suharto Juwono.

Usai sidang perkara ini, kuasa hukum Penggugat, Josephine Levina Pietra, yang hadir didampingi dua orang magang, menolak memberikan tanggapan kepada wartawan yang menanyakan upaya rekayasa hukum terkait pembuatan Surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT dan Surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025.

Padahal, berdasarkan fakta, kedua dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani olehnya bersama Filipus Arya Sembadastyo.

Terkait hal itu Sekjen APKOMINDO Puguh Kuswanto bersuara keras. “Ini adalah skandal hukum yang memalukan,” ujar Puguh Kuswanto kepada awak media. “Bagaimana mungkin firma hukum yang sama, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, bisa menghasilkan dua versi fakta berbeda dalam dokumen pengadilan resmi? Ini bukan lagi kelalaian, melainkan upaya terstruktur untuk menyesatkan pengadilan (obstructing the course of justice) dan jelas melanggar etika profesi hukum, apalagi fakta sesungguhnya dalam akta No. 55 tersebut tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO,” urainya.

Lebih jauh, Puguh menambahkan, pihak Penggugat bahkan sempat memenangkan 9 (Sembilan) perkara.

“Hal ini jelas merusak marwah peradilan di Indonesia,” tegasnya.

Argumen Hukum dari Kementerian Hukum RI

Dalam Duplik resminya, Kuasa Hukum Tergugat dari Kementerian Hukum RI menolak gugatan dengan sejumlah argumen hukum yang kuat, antara lain:

1. Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk): PTUN tidak berwenang menangani sengketa internal organisasi dan dualisme kepengurusan. Menurut Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan SEMA No. 10 Tahun 2020, perkara semacam ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

2. Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing: Penggugat tidak tercatat sah dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham sebagai pengurus APKOMINDO ketika KTUN diterbitkan.

3. KTUN Sah dan Administratif: Penerbitan SK kepengurusan Soegiharto Santoso sah karena berdasarkan asas kepercayaan pada akta otentik notaris, serta tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang melarang penerbitannya.

Upaya Rekayasa yang Harus Diproses Hukum

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, baik dari pihak APKOMINDO maupun Duplik Kementerian Hukum RI, menurut Puguh, terang benderang bahwa gugatan ini dibangun di atas dasar fiktif dan manipulasi.

Senada dengan itu, Ketum AKOMINDO Soegiharto Santoso, atau akrab disapa Hoky, mengaku yakin Majelis Hakim akan menutup ruang penyalahgunaan sistem peradilan dengan menolak seluruh gugatan.

“Selain itu, kami juga telah melaporkan dugaan manipulasi dan upaya menyesatkan peradilan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut, demi menjaga martabat dan integritas hukum di Indonesia,” ujarnya.

Homy mengatakan, DPP APKOMINDO yang sah juga menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum Kementerian Hukum RI yang hadir dalam persidangan yaitu Erik, SH dan Rosida SH, juga kepada Fitra Kadarina, SH., beserta tim, yaitu Afif Asmar, SH. dan Tajus Sobirin, SH., atas profesionalisme, ketegasan, dan argumentasi hukum yang kuat dalam surat Eksepsi dan Jawaban maupun dalam surat Duplik, yang semakin menguatkan posisi kepengurusan sah APKOMINDO.

DPP APKOMINDO yang terdaftar dalam SABH Kemenkumham RI menegaskan, komitmennya untuk terus membina serta memberdayakan pengusaha komputer dan teknologi informasi di seluruh Indonesia.

Turut hadir dalam persidangan di PTUN Jakarta, sejumlah pengurus APKOMINDO, di antaranya Yolanda Roring, Cepu Suprianto, serta beberapa anggota lainnya. (Hend)

Tambang Emas Ilegal di Pulo Padang Diduga Masih Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Tambang Emas Ilegal di Pulo Padang Diduga Masih Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Mandailing Natal – Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Pulo Padang, (Mtri) Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut masih marak dan diduga dikendalikan oleh seorang pemain berinisial A.

Meski aktivitasnya sudah lama berlangsung, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Banyak yang menduga adanya “kebal hukum” yang dinikmati oleh pihak tertentu sehingga aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut seakan tidak tersentuh.

“Kalau tambang rakyat kecil biasanya cepat ditindak, tapi kalau yang besar-besar, kok seperti dibiarkan. Ada apa dengan APH kita di Madina? Jangan-jangan karena ada permainan atau suap,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Padahal, aktivitas tambang emas ilegal berpotensi merusak lingkungan, meracuni sungai dengan bahan kimia berbahaya, serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Madina mendesak agar aparat kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah segera turun tangan menertibkan tambang ilegal tersebut. Mereka juga meminta agar dugaan adanya “main mata” antara pemain tambang dan oknum aparat benar-benar diusut tuntas.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada aparat. Kita butuh penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu,” tegas seorang aktivis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal di Pulo Padang tersebut.

(Magrifatulloh).

Diduga Langgar Aturan, Kafe Masrin di Madina Tetap Beroperasi Meski Sudah Dipasang Garis Polisi

Diduga Langgar Aturan, Kafe Masrin di Madina Tetap Beroperasi Meski Sudah Dipasang Garis Polisi

Mandailing Natal – Aktivitas hiburan malam di Kafe Masrin kembali menuai sorotan. Meskipun lokasi tersebut dikabarkan telah dipasang police line, informasi dari warga menyebutkan bahwa kegiatan hiburan masih tetap berjalan.

Menurut keterangan masyarakat sekitar, Kafe Masrin beroperasi sejak siang hingga malam menjelang pukul 12.00 WIB. Setelah itu, aktivitas dihentikan sementara dan kembali buka sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pola ini diduga dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

“Sudah jelas dipasang garis polisi, tapi kafe itu tetap buka. Ini membuat masyarakat resah dan mempertanyakan keseriusan aparat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas keberadaan Kafe Masrin. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut akan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Madina.

“Kami minta Pemkab dan aparat segera bertindak. Jangan sampai ada kesan hukum bisa diakali,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penindakan Kafe Masrin.

(Magfiratulloh).

Musyawarah Desa Ayamalas Bahas Penyusunan RKPDes 2026

Ayamalas, Kroya, Cilacap – Pemerintah Desa Ayamalas, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, menggelar musyawarah desa pada tanggal 10 September 2025, untuk sosialisasi dan persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026. Acara yang dihadiri oleh 55 perwakilan RT/RW ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat serta merumuskan program-program pembangunan yang tepat sasaran.

Kepala Desa Ayamalas, Kosim, S.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses penyusunan RKPDes. “RKPDes adalah dokumen perencanaan yang akan menjadi panduan kita dalam melaksanakan pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Oleh karena itu, masukan dari seluruh warga sangat kami harapkan agar program-program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Desa, Wawan riyadi, bertindak sebagai pemapar materi dalam musyawarah tersebut. Ia menjelaskan tahapan-tahapan penyusunan RKPDes, mulai dari pengumpulan data, analisis situasi, perumusan prioritas pembangunan, hingga penyusunan draf RKPDes. Wawan riyadi juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara RKPDes dengan program-program pembangunan yang ada di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.

Pendamping Desa, Nurcholis, turut hadir dalam acara tersebut untuk memberikan pendampingan dan masukan teknis. Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat Desa Ayamalas dalam mengikuti musyawarah desa. “Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan desa. Saya berharap, semangat ini terus dijaga dan ditingkatkan,” katanya.

Musyawarah desa ini menghasilkan sejumlah usulan program pembangunan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKPDes 2026. Beberapa usulan yang mengemuka antara lain peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, pengembangan sektor pertanian dan UMKM, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah Desa Ayamalas berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh usulan yang masuk dan menyusun RKPDes 2026 yang aspiratif, partisipatif, dan akuntabel. Diharapkan, RKPDes 2026 dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan Desa Ayamalas yang lebih maju dan sejahtera.

(mugi ir)

Peningkatan Infrastruktur Desa: Banjarparakan Lakukan Rehabilitasi Jalan Aspal

Peningkatan Infrastruktur Desa: Banjarparakan Lakukan Rehabilitasi Jalan Aspal dengan Anggaran Banprov 2025

Banjarparakan, Banyumas – Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, memulai proyek rehabilitasi jalan aspal yang signifikan pada tanggal 10 September 2025. Proyek ini mencakup wilayah Kadus 1, 2, 3, dan 4, dengan total volume pekerjaan mencapai 1483 M².

Inisiatif ini didanai oleh anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2025 sebesar Rp 200.000.000, yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di desa. Kepala Desa Banjarparakan, Budi Widyantoro, SE, menyampaikan bahwa proyek ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Tim TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), yang diketuai oleh Mukti Wibowo, bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan proyek ini. Diharapkan, rehabilitasi jalan ini akan memberikan manfaat besar bagi warga Banjarparakan, memudahkan aksesibilitas, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.

//Mugi

Pembangunan dan rehabilitasi jalan aspal terus dikebut

Banjarparakan, Rawalo – Pemerintah Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, memulai kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jalan aspal pada hari ini, 10 September 2025. Proyek ini mencakup wilayah Kadus 1, 2, 3, dan 4 di Desa Banjarparakan, dengan total volume pekerjaan mencapai 1483 meter persegi.

Kegiatan ini didanai dari sumber anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2025, dengan total anggaran sebesar Rp 200.000.000. Kepala Desa Banjarparakan, Budi Widyantoro, SE, menyatakan bahwa proyek ini sangat penting untuk meningkatkan infrastruktur desa dan mempermudah aksesibilitas bagi warga.

“Pembangunan dan rehabilitasi jalan ini adalah prioritas utama kami. Dengan jalan yang lebih baik, mobilitas warga akan meningkat, perekonomian desa akan tumbuh, dan kualitas hidup masyarakat akan semakin baik,” ujar Budi Widyantoro, SE.

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diketuai oleh Mukti Wibowo bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek ini. Mukti Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan proyek ini berjalan sesuai rencana dan dengan kualitas terbaik.

“Kami akan mengawasi setiap tahapan pembangunan, mulai dari persiapan hingga penyelesaian, untuk memastikan jalan yang dibangun benar-benar berkualitas dan tahan lama,” kata Mukti Wibowo.

Proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh warga Desa Banjarparakan dan sekitarnya. Dengan infrastruktur yang lebih baik, diharapkan desa ini dapat semakin maju dan berkembang.

(mugi irawan)