Pelantikan Perangkat Desa Ketanggung dan Pelepasan Purna Tugas

Pelantikan Perangkat Desa Ketanggung dan Pelepasan Purna Tugas, Momentum Regenerasi dan Semangat Baru

Ketanggung, Cilacap – Suasana khidmat dan optimisme mewarnai acara pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat Desa Ketanggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, yang berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025. Acara ini juga menjadi momen pelepasan purna tugas bagi perangkat desa yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan desa.

Acara yang dihadiri oleh perangkat desa, Forkopincam, tokoh masyarakat, tokoh agama/adat, bidan desa, Karang Taruna, BPD, Satlinmas, serta perwakilan RT/RW ini, menandai babak baru dalam kepemimpinan di Desa Ketanggung.

Dua perangkat desa yang dilantik adalah:

– Esa Putri Wibisono, SE, sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, berdasarkan SK No. 400.10.2/25/X/2025
– Jajang Tofik Hidayat sebagai Kepala Dusun Ketanggung Timur, berdasarkan SK No. 400.10.2/26/X/2025

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ketanggung, Joko Susanto, dengan saksi Puji Raharjo dan Maman Suparno.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Joko Susanto menyampaikan penghargaan yang mendalam kepada Sujarwo, S.Sos, atas pengabdiannya selama ini. “Dedikasi dan kerja keras Sujarwo telah memberikan dampak positif bagi perkembangan Desa Ketanggung. Kami berharap segala kebaikan beliau menjadi inspirasi bagi kita semua,” ujarnya.

Joko Susanto juga mengucapkan selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik. “Saya percaya Ibu Esa dan Jajang akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, serta mampu menghadirkan inovasi dan semangat baru untuk kemajuan Desa Ketanggung,” tambahnya.

Sambutan Kepala Desa Ketanggung, Joko Susanto:

“Hari ini kita menyaksikan momen penting dalam perjalanan Desa Ketanggung. Pergantian kepemimpinan ini diharapkan dapat membawa energi baru bagi pembangunan desa. Kepada Sujarwo, S.Sos, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdiannya. Kepada Ibu Esa dan Jajang, selamat menjalankan tugas. Mari kita bersama-sama membangun Desa Ketanggung menjadi desa yang lebih baik, sejahtera, dan berdaya saing.”

Statement Terlantik, Esa Putri Wibisono, SE (Kepala Seksi Pemerintahan):

“Saya merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan ini. Sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, saya akan berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Saya siap berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.”

Statement Terlantik, Jajang Tofik Hidayat (Kepala Dusun Ketanggung Timur):

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Sebagai Kepala Dusun Ketanggung Timur, saya akan berusaha sekuat tenaga untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga. Saya siap bekerja sama dengan seluruh pihak untuk memajukan Dusun Ketanggung Timur.”

Acara pelantikan dan pelepasan purna tugas ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. Semangat kebersamaan dan optimisme akan masa depan Desa Ketanggung yang lebih cerah terpancar dari seluruh hadirin.(Mugi ir)

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga Kepala desa Hutapungkut dilaporkan

Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga Kepala desa Hutapungkut dilaporkan

 

Panyabungan, 28 Oktober 2025 — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kepala Desa Hutapungkut Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, mencuat ke publik setelah dilaporkan secara resmi oleh Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partners kepada Bupati Mandailing Natal dan Camat Kotanopan.

 

Laporan tersebut bernomor 123/ACN-P/P/X/2025, tertanggal 28 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Tagwin Syah yang diwakili kuasa hukumnya Andi Candra Nasution, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Medan.

 

Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan bahwa terlapor atas nama Muhammad Idris, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Hutapungkut Julu, diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang milik pelapor dengan modus investasi dan pinjaman usaha.

 

Kronologi Dugaan Kasus

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, peristiwa berawal pada 4 April 2025 di SPBU Aek Galoga, ketika terlapor diduga membujuk pelapor untuk meminjamkan sejumlah uang dengan janji pengembalian cepat dan disertai keuntungan.

 

Pelapor yang saat ini berstatus mahasiswa asal Mandailing Natal kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, yang kemudian disusul dengan permintaan tambahan sebesar Rp40 juta. Dalam perjanjian tidak tertulis, terlapor menjanjikan pengembalian uang paling lambat 13 Mei 2025.

 

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan. Dalam komunikasi lanjutan, terlapor bahkan diduga menyampaikan pernyataan meyakinkan, di antaranya:

 

> “Paling lambat tanggal 13 Mei 2025 sudah dikembalikan semua beserta keuntunganmu, pasti kukasih, aku kan Kepala Desa, gak mungkin gak kukembalikan, tenanglah Tagwin.”

 

 

 

Pernyataan tersebut membuat pelapor percaya dan terus menunggu, hingga akhirnya merasa tertipu setelah terlapor tak kunjung mengembalikan uang dan terus berjanji tanpa realisasi.

 

Merasa dirugikan, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor STPL/B/395/X/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Oktober 2025, setelah sebelumnya melayangkan dua kali somasi hukum pada 6 dan 16 Oktober 2025.

 

Kerugian yang Dialami Korban

 

Dalam pengaduan tertulis, kuasa hukum korban menyebut total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp80 juta, terdiri dari:

 

Kerugian Materil: Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)

 

Kerugian Imateril: Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

 

 

Kerugian tersebut mencakup biaya pendidikan, transportasi bolak-balik Medan–Panyabungan–Kotanopan, serta waktu dan energi yang terbuang akibat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Kepala Desa tersebut.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Dalam suratnya, Kantor Hukum Andi Candra Nasution menilai tindakan Kepala Desa tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Pasal 52 ayat (1) huruf a, b, dan e UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — yang mewajibkan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan desa secara jujur, adil, dan terbuka.

 

 

2. Pasal 29 huruf e dan f UU Desa — yang melarang Kepala Desa melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang.

 

 

3. Pasal 372 dan 378 KUHP — tentang penggelapan dan penipuan.

 

 

4. Pasal 30 ayat (1) huruf b PP Nomor 43 Tahun 2014 — yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Kepala Desa yang melanggar larangan jabatan.

 

 

 

Permohonan ke Pemerintah Daerah

 

Melalui surat resmi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Bupati Mandailing Natal untuk:

 

Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap perilaku Kepala Desa dimaksud.

 

Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sesuai ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2014.

 

Meneruskan laporan ke aparat penegak hukum agar proses pidana dapat ditangani secara transparan.

 

 

Pernyataan Kuasa Hukum

 

Dalam keterangannya, Andi Candra Nasution, S.H., M.H. menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai moralitas pemerintahan desa.

 

> “Kami menilai perbuatan ini telah mencoreng marwah aparatur desa dan merugikan masyarakat. Kami berharap Bupati Madina segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tidak runtuh,” tegas Andi Candra Nasution.

 

 

 

Kuasa hukum juga mengonfirmasi telah menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa surat kuasa, somasi, kwitansi penerimaan uang, dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) kepada Bupati dan Camat Kotanopan.

 

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar pihak Pemkab Mandailing Natal dan Polres Madina segera menindaklanjuti laporan hukum tersebut dengan tegas dan transparan.

(Magrifatulloh).

Pengaduan Komunitas Seniman musik,Malioboro ke LBH Rajawali Mas

Komunitas Seniman musik,Malioboro mengadukan nasib mereka kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rajawali Mas,yang diwakili dari beberapa anggota komunitas yang beresional,mt,kdk,bn,sl yg datang lasung kekantor LBH RAJAWALI MAS. setelah menerima teguran dan larangan dari UPT Malioboro terkait aktivitas mengamen keliling di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

 

Para seniman jalanan ini merasa kebijakan tersebut membatasi ruang berekspresi dan mengancam sumber penghidupan mereka yang selama ini bergantung pada kegiatan seni di ruang publik.

 

Dalam pertemuan pengaduan yang berlangsung secara terbuka dan humanis, para seniman menyampaikan keresahan mereka dengan harapan adanya pendampingan hukum dan dialog konstruktif dengan pihak pemerintah. LBH Rajawali Mas menerima pengaduan ini sebagai bagian dari komitmennya untuk membela hak-hak warga, termasuk hak berekspresi, berkesenian, dan mencari nafkah secara layak di ruang publik,tutur Ketua LBH RAJAWALI MAS KHARIS AMARULLAH S.H.

 

Ketua LBH Rajawali Mas menyampaikan bahwa penataan kawasan Malioboro seharusnya tidak mematikan kreativitas rakyat kecil, melainkan menciptakan ruang harmoni antara kebijakan tata kota dan keberlangsungan seni jalanan yang menjadi identitas kultural Yogyakarta.

 

Langkah selanjutnya, LBH Rajawali Mas akan melakukan kajian hukum dan sosial terkait dasar kebijakan larangan tersebut serta mendorong dialog mediasi antara UPT Malioboro, Pemerintah Daerah, dan komunitas seniman agar tercipta solusi yang adil, manusiawi, dan berperspektif kebudayaan.

 

LBH Rajawali Mas menegaskan, perjuangan ini bukan semata soal izin mengamen, tetapi juga tentang pengakuan terhadap eksistensi seniman jalanan sebagai bagian dari denyut nadi budaya dan ekonomi rakyat Yogyakarta.

sampai berita ini dimuat pihak upt malioboro,belum bisa dihubungi.

Disisi lain,Ketua Umum Yayasan YPK RAJAWALI MAS KRISNA TRIWANTO,menanggapi persoalan ini,pihak upt malioboro terlalu berlebiha,melarang kawan – kawan seniman jalanan malioboro,tapi,tidak ada solusi yang baik,untuk kawan – kawan seniman area kawasan malioboro.

jika kawan – kawan seniman jalanan kawasan maliobo ini,dikelola dengan baik,bisa menjadi daya tarik wisata kawasan malioboro juga bisa dilibatkan,turut serta menjaga keamanan & kenyamanan dikawasan malioboro,tuturnya saat disamperin awak media.

 

repoter.nita

UPTD Puskesmas Gandrungmangu II Intensifkan Penanggulangan TBC dengan Skrining Massal di Desa Karanggintung

UPTD Puskesmas Gandrungmangu II Intensifkan Penanggulangan TBC dengan Skrining Massal di Desa Karanggintung

Cilacap,– UPTD Puskesmas Gandrungmangu II menggelar kegiatan skrining Tuberkulosis (TBC) massal di Balai Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap pada hari Selasa, 28 Oktober 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya proaktif Active Case Finding (ACF) untuk menekan angka penyebaran TBC di wilayah dengan risiko tinggi.

Kegiatan ini meliputi serangkaian tindakan komprehensif:

– Puskesmas Keliling (Mobilisasi Pelayanan): Mendekatkan akses layanan kesehatan kepada masyarakat.
– Rontgen Paru-paru Portabel (X-Ray Portable): Memungkinkan deteksi dini TBC dengan teknologi yang mudah dijangkau.
– Pemeriksaan Kesehatan Umum: Identifikasi gejala TBC dan penyakit penyerta lainnya.
– Prioritas Pemeriksaan Kontak: Diutamakan bagi warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan penderita TBC, khususnya yang tinggal serumah.

Kepala Desa Karanggintung, Turmono, yang diwakili oleh Sekretaris Desa Aris Yulianto, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan mengajak seluruh perangkat desa serta 100 warga Karanggintung untuk berpartisipasi aktif. “Kesehatan adalah aset berharga. Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara gratis,” ujarnya.

Kepala UPTD Puskesmas Gandrungmangu II, Aan Rahmat Purdianto, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memutus rantai penularan TBC. “Kami berupaya menemukan kasus TBC sedini mungkin agar pengobatan dapat segera dimulai. Deteksi dini dan pengobatan yang tepat adalah kunci keberhasilan penanggulangan TBC,” jelasnya.

Dr. Mohamad Farhan, dokter umum yang bertugas, menambahkan bahwa pengobatan TBC akan diberikan secara gratis bagi warga yang terdiagnosis positif. “Kami akan memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai standar yang berlaku. TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang benar dan dukungan yang berkelanjutan,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TBC, pentingnya deteksi dini, dan kepatuhan terhadap pengobatan. UPTD Puskesmas Gandrungmangu II berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui program-program inovatif dan kolaboratif.(Mugi ir)

Realisasi Aspirasi Warga, Dr.Hj.Novita Wijayanti Hadirkan Sanimas untuk Desa Pegadingan

Cipari – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Dr.Hj Novita Wijayanti, S.E., M.M., kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil 8) Banyumas-Cilacap. Kali ini, aspirasi warga Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Pada 1 Oktober 2025 terwujud melalui program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) atau yang lebih dikenal dengan Sanitasi Desa (SANDES). Program ini direalisasikan dengan alokasi anggaran tahun 2025, dengan total 30 unit sanitasi yang akan dibangun.

Program SANIMAS ini menyasar warga Desa Pegadingan yang tergolong tidak mampu dan termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Prioritas diberikan kepada keluarga yang belum memiliki fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan toilet yang layak. Kondisi ini menjadi perhatian serius Dr. Novita, mengingat sanitasi yang buruk dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

Dalam keterangannya, Dr. Novita Wijayanti menyampaikan bahwa program SNIMAS ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. “Sanitasi yang baik adalah hak dasar setiap warga negara. Melalui program ini, kami berharap dapat membantu masyarakat Desa Pegadingan untuk memiliki akses sanitasi yang layak dan sehat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Novita menjelaskan bahwa tujuan utama dari program Sanimas ini adalah untuk mengedukasi dan membiasakan masyarakat agar tidak lagi melakukan buang air besar sembarangan. “Dengan adanya fasilitas sanitasi yang memadai, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan diri sendiri serta keluarga,” imbuhnya.

Ketua BPD Desa Pegadingan, Bapak [ Tanto Suwono ], menyampaikan apresiasi yang mendalam atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Dr. Novita Wijayanti. “Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Novita yang telah mewujudkan aspirasi warga kami. Program Sanimas ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Pegadingan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu,” tuturnya.

Dengan adanya program SANIMAS ini, diharapkan kualitas hidup masyarakat Desa Pegadingan semakin meningkat. Selain itu, program ini juga menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah pusat, anggota DPR RI, dan pemerintah daerah dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Audiensi Pengurus LBH Rajawali Mas di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta

Dalam semangat memperkuat peran lembaga bantuan hukum di tengah masyarakat, LBH Rajawali Mas melaksanakan Audiensi dan Konsultasi Registrasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, 27 Oktober 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam proses legalisasi dan pengakuan kelembagaan LBH Rajawali Mas sebagai bagian dari sistem bantuan hukum nasional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Audiensi ini bertujuan untuk berkonsultasi dan memastikan kelengkapan administrasi registrasi lembaga, sekaligus mempererat sinergi antara LBH Rajawali Mas dan Kanwil Kemenkumham DIY sebagai mitra strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan tidak mampu.

Dalam pertemuan tersebut,Pembina LBH Rajawali Mas Krisna Triwanto, SH menjelaskan legal standing LBH Rajawali Mas dibawah Naungan Yayasan Perlindungan Konsumen Rajawali Mas, Dan Ketua LBH Kharis Amrullah, SH memaparkan visi dan arah kerja lembaga yang berfokus pada advokasi hak-hak konsumen, perlindungan hukum masyarakat kecil, serta pemberdayaan hukum berbasis komunitas.

Sementara itu, Bayu, selaku Pengawas Daerah Kanwil Kemenkumham DIY, memberikan arahan dan bimbingan teknis mengenai proses verifikasi, tata cara registrasi, serta langkah-langkah penguatan kapasitas kelembagaan LBH agar dapat berperan secara efektif dan akuntabel di lapangan.

Melalui kegiatan ini, LBH Rajawali Mas menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan sosial.

Audiensi ini juga menjadi momentum penting memperkuat kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil guna membangun ekosistem bantuan hukum yang inklusif, transparan, dan berkeadilan di Yogyakarta.

repoter : nita

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Karanggintung Menuju Tahun 2026 dan 2027

Karanggintung, Cilacap – Pada hari Senin, 27 Oktober 2025, Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, menggelar musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan (DURKP) tahun 2027. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan desa, termasuk perangkat desa, perwakilan Forkopincam, tokoh masyarakat, ketua BPD, ketua karang taruna, perwakilan RT/RW, Satlinmas, Tim Penggerak PKK, kader posyandu, bidan desa, serta guru-guru se-Desa Karanggintung.

Musyawarah ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang akan menjadi dasar penyusunan program pembangunan desa di tahun-tahun mendatang. Sekdes Aris Yulianto, S.Pd., memaparkan rancangan awal program kerja, yang kemudian disempurnakan melalui diskusi dan masukan dari peserta musyawarah.

Kepala Desa Karanggintung, Turmono, dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. “Pembangunan desa haruslah inklusif dan partisipatif, sehingga benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Camat Gandrungmangu, Fathan Ady Chandra, S.STP, M.M,juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah ini. Beliau berharap, RKPDes dan DURKP yang dihasilkan dapat selaras dengan program pembangunan kabupaten dan provinsi, sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan Desa Karanggintung.

Musyawarah ini menjadi momentum penting bagi Desa Karanggintung untuk merencanakan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Mugi ir)

Pelantikan Perangkat Desa Cirahab: Momentum Sinergi untuk Kemajuan Desa

Cirahab, Banyumas – Pemerintah Desa Cirahab, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat desa baru pada hari Senin, 27 Oktober 2025, di Aula Cirahab. Acara ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di Desa Cirahab.

Acara dimulai dengan pembacaan basmalah dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan doa yang dipimpin oleh Tasim Miftahhudin. Kepala Desa Cirahab, Subur Priyanto, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada tiga perangkat desa terpilih, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cirahab. Ketiga perangkat desa yang dilantik adalah:

– Suprato, sebagai Kepala Dusun 1 (SK No. 141/45/Tahun 2025)

– Wartam, sebagai Kepala Dusun II (SK No. 141/44/Tahun 2025)

– Kusmiyati, sebagai Kepala Urusan Keuangan (SK No. 141/43/Tahun 2025)

Acara pelantikan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Forkopincam, kepala desa, anggota Posyandu Cirahab, Tim Penggerak PKK Cirahab, BPD, LKD se-Cirahab, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat Cirahab, bidan desa Cirahab, Karang Taruna Cirahab, RT/RW se-Cirahab, dan Satlinmas Cirahab. Saksi dalam acara ini adalah Tri Suryani, SH (Kepala Kasi Pemerintahan) dan Ali Sodikin Sukino (Kepala BPD Cirahab).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Subur Priyanto menekankan pentingnya sinergi antara perangkat desa yang baru dilantik dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencapai kemajuan desa. Camat Lumbir, Wardoyo, S.IP, juga memberikan sambutan yang menginspirasi, mengajak seluruh perangkat desa untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

Pernyataan Terlantik

Suprato, mewakili perangkat desa yang baru dilantik, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk bekerja keras demi kemajuan Desa Cirahab. “Kami siap mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya, menjalin kerjasama yang erat dengan seluruh masyarakat, dan mewujudkan visi Desa Cirahab yang lebih baik,” ujarnya.

(Mugi ir)

Ret ret Jurnalis di Wonosobo 

Wonosobo – Sebanyak 20 wartawan dari berbagai media pers online yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) dari Kabupaten Sleman, DIY, resmi mengikuti ret ret dan touring setelah dibuka secara resmi oleh Ketua DPD IWO Indonesia Sleman, Yupiter Omeh di Kabupaten Wonosobo, Jumat (24/10/2025) malam.

Forum ini dihadiri oleh Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo,

Sri Fatonah Werdiyanti Ismagil, S.Sos, MM, Kasdim 0707/Wonosobo, Mayor Arh Siswoto Nurharjo, Penasehat IWOI Dr Haryadi Baskoro, MA, M.Hum dan Purdiyanto, M.Kom serta Eunike Martanti , sebagai Moderator acara Suarno.SPb , dan MC Nuning,

pembukaan seremoni ret ret yang dilaksanakan di Hotel Kledung Pass dan Restaurant

Pemilik Hotel Kledung Pass Hotel dan Restaurant Wonosobo, Eunike Martanti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada rombongan DPD IWO I Kabupaten Sleman DIY memilih hotel sebagai tempat kegiatan ret ret di Wonosobo. karena lokasi ini strategis diapit oleh dua Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing .

Eunike Martsnti pemilik hotel sejak berdiri tahun 1958. Usaha ini merupakan usaha lintas generasi yang awalnya telah dirintis oleh orang tuanya.

Bicara mengenai eksistensi Kledung Pass Hotel dan Restaurant seiring mulai menjamurnya hotel dan restaurant di Wonosobo, Eunike mengakui bahwa Kledung Pass Hotel dan Restaurant sudah memiliki pelanggan sendiri khusus dari Wonosobo sendiri dan sekitar, dari Jakarta, Jawa Timur, Semarang dan DIY.

“Bisa bertahan sampai saat ini dan eksis karena selalu ada inovasi. Serta memiliki pangsa pasar sendiri, artinya hotel ini sudah memiliki pelanggan sendiri. Kita juga ada program paket pelajar dengan harga pelajar,” ujar Eunike.

Sementara itu, Fatonah Ismangi menyambut baik kegiatan ret ret IWO Indonesia Kabupaten Sleman di Wonosobo.

“Selamat datang di Wonosobo. Rekan rekan media IWO Indonesia Kabupaten Sleman DIY, bantu kami untuk promosi daerah ini,” katanya.

Ia mengajak rekan rekan jurnalis dari IWO Indonesia agar tidak lupa berfoto-foto , mengabadikan momen yang indah di Kabupaten Wonosobo. daerah ini memiliki banyak wisata kuliner, pemandangan alam yang indah, jalan yang berkelok-kelok

dan udaranya sejuk,

“Semoga kedatangan rombongan jurnalis IWO I di Wonosobo ini bisa membawa dampak positif bagi masyarakat secara luas. Karena jurnalis-lah yang bisa menyampaikan informasi tentang Wonosobo kepada masyarakat Indonesia,” tandas Bu Fatonah.

(* Suarno,SPb *,)

Program Penguatan Kapasitas Internal LBH RAJAWALI MAS

kabarekspres.co.id//Sebagai lembaga yang berkomitmen pada pelayanan hukum yang profesional dan berpihak kepada masyarakat, LBH Rajawali Mas menyadari pentingnya membangun kapasitas internal yang kuat, solid, dan kompeten.

Melalui Program Penguatan Kapasitas Internal, LBH Rajawali Mas berupaya memperkuat kualitas sumber daya manusia, tata kelola organisasi, dan efektivitas layanan hukum. Program ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan para pengurus, advokat, dan paralegal dalam memahami perkembangan hukum, teknik advokasi, serta etika profesi dalam pendampingan masyarakat.

Beberapa fokus utama program ini antara lain:
Pertama; Peningkatan kompetensi hukum dan advokasi bagi tim internal,

Kedua; Penguatan koordinasi dan komunikasi organisasi,
Ketiga; Pelatihan paralegal dan kader hukum masyarakat,

Keempat; Pembinaan tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya kegiatan ini, LBH Rajawali Mas berharap mampu menghadirkan pelayanan bantuan hukum yang lebih profesional, responsif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

> “Kekuatan lembaga terletak pada soliditas timnya. Dengan kapasitas yang kuat, LBH Rajawali Mas siap melangkah lebih jauh dalam memperjuangkan keadilan bagi semua.”disampaikan Ketua LBH RAJAWALI MAS sdr.KHARIS AMURULLAH S.H., didampingi Sekretaris LBH RAJAWALI MAS ABDUL RAHMAN S.H.

reportor : nita