PILAR WELLSKIN Resmi Ditunjuk Kemenparekraf, Siap Dukung Penuh Gerakan WIW 2025

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenparekraf) secara resmi menunjuk Perkumpulan Pelatih dan Instruktur Wellness, Spa, dan Kecantikan Indonesia (PILAR WELLSKIN) sebagai salah satu kolaborator nasional.

Penunjukan ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan program Wonderful Indonesia Wellness (WIW) 2025, sekaligus memperingati Hari Wellness Nasional yang telah ditetapkan pada tanggal 1 November dan Bulan Wellness Indonesia 2025. Program ini merupakan langkah nyata dan strategis pemerintah dalam mendukung Asta Cita Presiden 2024-2029.

Program WIW 2025 menjadi upaya strategis pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia di peta wellness tourism global. Langkah ini sejalan dengan data Global Wellness Institute yang menempatkan Indonesia pada peringkat pertama di ASEAN sebagai penyumbang nilai ekonomi wellness global, yaitu sebesar USD 48,64 miliar.

Kegiatan WIW 2025 akan berlangsung sepanjang 1–30 November 2025 di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menggandeng Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai event owner Royal Surakarta Wellness Festival (RSWF) dan BPPD DIY sebagai penyelenggara Jogja Cultural Wellness Festival (JCWF).

Peran dan Kontribusi Pilar WellSkin

Annie Savitri, Ketua Umum Pilar WellSkin, menyatakan komitmennya untuk menggerakkan komunitas pelatih, instruktur, spa, klinik kecantikan, serta UMKM produk wellness.

“Pilar WellSkin berkomitmen menggerakkan komunitas pelatih, instruktur, spa, klinik kecantikan, serta UMKM produk wellness agar berpartisipasi aktif dalam kampanye Bulan Wellness Nasional melalui kegiatan pelatihan dan sertifikasi, seminar nasional, webinar, kegiatan sosial, bedah buku Holistik Wellness Indonesia, dan pelatihan kepada tenaga terapis difable,” ujar Annie Savitri melalui pesan tertulis pada Senin (3/11/2012) di Surakarta.

Sebagai asosiasi nasional yang menaungi pelatih, instruktur, dan komunitas profesional di bidang wellness, kecantikan, dan spa, Pilar Wellskin berkomitmen mendukung gerakan nasional ini melalui berbagai inisiatif strategis, antara lain:

• Program “Bulan Diskon Wellness Nasional”: Mengajak anggota komunitas memberikan promo khusus sepanjang November.
• Pelatihan dan Sertifikasi: Menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi wellness instructor untuk meningkatkan kompetensi tenaga profesional.
• Kampanye Promosi Digital Nasional: Melakukan publikasi serentak di media sosial setiap akhir pekan.
• Kolaborasi Booth Pameran di RSWF 2025: Menyediakan free booth yang diisi oleh Member Pilar Wellskin.
• Partisipasi Narasumber: Ketua Umum Pilar WellSkin, Annie Savitri, akan berpartisipasi sebagai narasumber sharing session bertema “Standarisasi dan Sertifikasi Profesi dalam Pariwisata Wellness Berkelanjutan di Indonesia.”

Melalui dukungan Pilar WellSkin, gerakan Wonderful Indonesia Wellness 2025 diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi kreatif, memperkuat profesionalisme di sektor wellness, dan meningkatkan citra Indonesia sebagai destinasi wellness tourism berkelas dunia.

Tentang Pilar WellSkin

PILAR WELLSKIN adalah Perhimpunan Pelatih dan Instruktur Wellness, Spa, dan Kecantikan Indonesia yang berperan aktif dalam pengembangan kompetensi, sertifikasi, serta penguatan ekosistem industri wellness nasional. Asosiasi ini menaungi komunitas profesional, instruktur, dan lembaga pelatihan di bidang perawatan tubuh, kesehatan alami, spa, dan kecantikan holistik di seluruh Indonesia. (Red)

sosialisasi dan Penertiban Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Mandailing Natal, ~ Personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0212/Tapanuli Selatan kembali menggencarkan kegiatan sosialisasi dan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu (2/11/2025).

 

Kegiatan tersebut menyasar beberapa lokasi yang selama ini diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal, di antaranya aliran Sungai Lubuk Larangan Desa Banjar Melayu, Desa Jambur Baru, dan Desa Sipogu di Kecamatan Batang Natal. Sementara di Kecamatan Lingga Bayu, personel Kodim meninjau Desa Pulau Padang (M3) dan Desa Perbatasan yang juga diduga menjadi lokasi PETI.

 

Meski saat peninjauan tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, petugas mendapati sejumlah peralatan seperti box, mesin dompeng, serta tenda yang masih tertinggal di lokasi. Untuk mencegah digunakannya kembali alat tersebut, petugas langsung memusnahkannya dengan cara dibakar di tempat.

 

Komandan Kodim 0212/TS, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata TNI dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk menekan dan memberantas aktivitas penambangan ilegal.

 

“Salah satu upaya yang kita lakukan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Ini juga merupakan bentuk komitmen dan dukungan Kodim 0212/TS terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam pemberantasan PETI,” tegas Letkol Delli Yudha.

 

Dandim juga menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pendekatan persuasif maupun penegakan aturan di lapangan.

 

“Kami berharap masyarakat memahami dampak buruk dari aktivitas PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial. TNI akan terus hadir untuk memastikan kegiatan semacam ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

 

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara aparat TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam serta menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Dandim menegaskan, penertiban yang dilakukan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga edukasi agar masyarakat beralih pada kegiatan ekonomi yang legal dan berkelanjutan.

(Magrifatulloh).

KKMP Wangon Adakan Bazaar Sembako Murah

Banjarnegara, Bertempat di Aula Kelurahan Wangon Kecamatan / Kabupaten Banjarnegara Koperasi Kelurahan Merah Putih ( KKMP ) Wangon Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara bekerja sama dengan ID Food/Bulog dan Puskesmas I Banjarnegara mengadakan Bazaar sembako murah.

 

Hadir dalam acara tersebut beberapa pengurus UMKM lokal , beberapa para medis dari Puskesmas I Banjarnegara. ( Sabtu 25 /10 /2025. )

 

Acara ini bertujuan dalam rangka mengenalkan Koperasi Merah Putih,

Dalam acara ini ada 4 item kegiatan di antaranya :

1. Bazaar sembako murah yang bekerja sama dengan ID Food ( merupakan rekanan dari Bulog ) yang isinya menyediakan produk-produk sembako dengan harga dibawah harga umum( pasar ) seperti beras ( kualitas premium ) telor, gula pasir, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih.

2. Pemasaran produk UMKM di mana para UMKM – UMKM lokal bisa memasarkan produknya hal merupakan suatu kesempatan, KMP ( Koperasi Merah Putih ) menyediakan tempatnya.

3.Cek Kesehatan Gratis.

Dengan bekerja sama Puskesmas I Banjarnegara diselenggarakan cek kesehatan gratis, dimana pengunjung/pembeli bisa cek tensi , gula darah, tekanan darah dll. isinya juga sekaligus mengenalkan aplikasi pelaporan kesehatan kepada masyarakat.

4. Pencairan Pinjaman

isinya tentang kemitraan dan penyertaan modal dari LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat ) ‘ Wangon Sejahtera ‘

Di sini peran KMP bisa mulai memberikan pinjaman modal usaha dengan sistem angsuran bulanan dengan bunga rendah kepada anggota koperasi sebanyak 7; orang dengan total pinjaman sebesar Rp 26.000.000.

Bahkan pada saat acara berlangsung *ada beberapa* masyarakat secara spontan mendaftar menjadi anggota koperasi dengan mengisi formulir pendaftaran yang disertai membayar simpan pokok sebesar Rp 100.000 , Simpanan Wajib Rp 20 .000

Masyarakat juga memberikan saran agar kegiatan semacam ini dilakukan lagi di waktu -waktu mendatang, terutama di bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

Di sesi lain’ Nurdiyanto selaku penyelenggara acara sekaligus Ketua KMP Wangon Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara merasa senang dan terimakasih kepada masyarakat karena secara keseluruhan antusiasme dan partisipasi masyarakat cukup baik dan yang tak kalah pentingnya acara ini berlangsung dengan lancar walaupun dibarengi dengan hujan, jelasnya singkat kepada awak media. ( Mugi )

Untimatum Menteri Ekstra Atasi Krisis Kemiskinan Beri Terobosan Lapangan Kerja

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Ketegasan Presiden RI Untimatum Menteri Ekstra Atasi Krisis Kemiskinan Beri Terobosan Lapangan Kerja Harapan Rakyat NKRI!! ;,

Jakarta, Presiden Sangat urgent sekali agar bertindak atasi krisis ekonomi dan hentikan penderitaan rakyat dengan seluruh alemen ambil bagian dalam mengatasi permasalahan ekonomi dan sosial kemasyarakatan baik menteri maupun para gubernur bupati walikota mengatasi dampak pengangguran menekan kemiskinan yang semangkin membengkak di seluruh daerah dari sabang hingga meureuke”, papar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam dan luar negeri di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Di Jakarta 1/11/2025 via telpon selulernya.

Presiden RI Harus Tegas “Kepala Daerah Wanprestasi Atau Tidak Bisa Menciptakan Lapangan Pekerjaan Untuk Rakyat Harus Mudur Dari Jabatannya”

Jakarta, Kesulitan Masyarakat saat ini adalah dampak Kepala Daerah tidak mampu menepati janji politiknya atau tidak bertanggung jawab dengan kondisi berat saat ini.

Sehingga berlarut larut Masyarakat terjebak dengan kondisi memburuknya ekonomi. Tidak sedikit perusahaan bangkrut dan meninggalkan jejak PHK disetiap provinsi. Sehingga Masyarakat kehilangan pekerjaan untuk menopang kehidupannya. Maka penting para Kepala Daerah di minta mundur karena wanprestasi.

Banyaknya pengangguran di sebabkan oleh kepala daerah yang tidak perduli dengan nasib Masyarakat. Cara cara tidak cerdas dengan bermedsos ria atau pencitraan adalah cara kepala daerah yang tidak paham dengan hukum. Maka hal ini membuat perihatin PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH melihat sandiwara cara yang dimainkan kepala daerah. Di Himbau Kepala Daerah agar menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak banyaknya untuk Masyarakat dan tidak bermedsos ria pencitraan.

Masyarakat yang mengadukan keadaan sulitnya ekonomi saat ini sehingga untuk mencari sepering nasi harus memulung atau mengamen membawa anak anak atau keluarga. Masyarakat meminta Presiden RI agar tegas kepada kepala daerah yang wanprestasi.

Sudah cukup banyak Masyarakat di jawa barat yang harus menjadi manusia gerobak bersama anak istrinya karena kesulitan mencari kerja atau bisa bermandiri berwiraswasta agar bisa hidup lebih baik. Kepala Daerah yang tidak perduli dengan kemiskinan Masyarakat yang semakin meluas adalah pemimpin yang tidak perduli dengan keadaan Masyarakat atau wanprestasi. Belum lagi temuan awak media seorang lansia ibu mumun hidup sendiri tampa penerangan lampu sudah lima tahun karena kemiskinan di desa pamijahan kecamatan pamijahan kabupaten bogor. Banyak lansia dalam kemiskinan hidup dalam kesulitan ekonomi.

PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH meminta semua pimpinan organisasi advokat agar menjalankan tugasnya membantu masyarakat yang terdampak akibat kepala daerah wanprestasi. Karena masyarakat merasa terjebak dengan kinerja kepala daerah wanprestasi sehingga kemiskinan meluas.

Presiden Negara Indonesia di himbau tegas “Kepala daerah harus mematuhi hukum dan bertanggung jawab karena wanprestasi dengan semakin meluasnya kemiskinan.”

Jangan jadikan rakyat sebagai tumbal praktek politik singkat.
Kepala Daerah di gaji mahal tetapi tidak mampu membangun lapangan pekerjaan untuk rakyat.

PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH menyadari bahwa Masyarakat sangat terpuruk karena itu banyak ibu rumah tangga terpaksa menjadi pengamen mengais uang receh berbaju boneka dan melibatkan anak anaknya untuk sepiring nasi.

Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom dan Presiden Partai Oposisi Merdeka serta Jenderal Kompii juga Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

Kelemahan Fatal Keterangan Ahli Penggugat dalam Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Jakarta, Persidangan lanjutan perkara nomor 212/G/2025/PTUN.JKT yang digelar pada Selasa, 30 September 2025, kembali mengungkap kelemahan fundamental dari posisi hukum Penggugat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Gugum Surya Gumilar, SH., MH sebagai Hakim Anggota 1, dan Haristov Aszadha, SH sebagai Hakim Anggota 2 ini, dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., pihak Penggugat Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang diwakili oleh Kuasa Hukum mereka, Hendi Sucahyo Supadiono, SH., dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn., menghadirkan seorang ahli bernama Henry Darmawan Hutagaol, SH., LLM.

Namun, keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut justru mengungkap sejumlah kelemahan fatal, ketidakkonsistenan, dan ketiadaan kompetensi spesifik untuk menangani kompleksitas perkara administrasi badan hukum seperti yang dialami oleh DPP APKOMINDO.

Soegiharto Santoso, selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah sebagai Tergugat II Intervensi, secara tegas menyoroti ketidakmampuan ahli tersebut dalam memberikan keterangan yang relevan dan mendalam.

Hoky (sapaan akrab Soegiharto) yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), juga melampirkan bukti rekaman keterangan ahli dalam persidangan di bawah sumpah agar menjadi fakta persidangan yang nyata tentang ahli yang tidak kompeten, inkonsisten, dan gagal memberikan dasar hukum yang kuat bagi gugatan Penggugat, bahkan berbahaya karena menyatakan “kalau ada undang-undang pun, bisa dikesampingkan dengan putusan pengadilan”. Rekaman lengkap dapat diakses di: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-09-30-suara-rekaman-ahli

Keterbatasan Kompetensi dan Penolakan untuk Menjawab Pertanyaan Krusial
Sepanjang proses pemeriksaan ahli, Henry Darmawan Hutagaol berulang kali menunjukkan ketidaksiapannya. Ketika ditanya mengenai hal-hal teknis dan prosedural yang menjadi inti perkara, ia seringkali menjawab dengan pernyataan seperti, “Saya tidak menguasainya,” “Itu sudah terlalu teknis,” atau bahkan secara terang-terangan menolak menjawab dengan mengatakan, “Saya enggak mau, dari pada salah.”

Beberapa momen krusial yang menandai ketidakkompetenan ahli ini antara lain: Saat ditanya tentang tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) yang sah, termasuk pemanggilan, daftar hadir, dan kuorum, ahli mengaku tidak tahu tata cara tersebut.

Ketika diminta menjelaskan proses administratif perolehan SK dari Kementerian Hukum dan HAM, ahli menyatakan bahwa hal itu adalah domain notaris dan ia tidak memahami detailnya.

Pertanyaan mendasar tentang kelayakan suatu perubahan pengurus jika akta yang dilampirkan tidak mencantumkan nama-nama pengurus baru sama sekali, dijawab dengan diam dan penolakan. Padahal, jawabannya seharusnya sangat jelas bagi seorang ahli administrasi yaitu: tidak mungkin.

“Pertanyaannya sederhana dan logis. Bagaimana mungkin seorang pejabat TUN dapat mengesahkan perubahan pengurus jika dokumen akta yang menjadi dasar permohonan tidak menyebutkan sama sekali nama-nama pengurus yang berubah? Ini adalah hal mendasar dalam administrasi. Penolakan ahli untuk menjawab justru membuktikan bahwa posisi hukum kami kuat dan tidak terbantahkan,” tegas Hoky.

Inkonsistensi dan Kekeliruan Prinsip Hukum
Di satu sisi, ahli bersikukuh bahwa seorang pejabat Tata Usaha Negara (TUN) wajib mempertimbangkan dan tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan hingga menyampingkan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini, seperti yang disampaikan pada persidangan di bawah sumpah bahwa “putusan pengadilan itu, bahkan kalau ada undang-undang pun, bisa dikesampingkan dengan putusan pengadilan,” dinilai keterangan ahli sangat keliru dan berbahaya.

Sanggahan terhadap pernyataan keliru ahli ini adalah: Asas Inter Partes: Putusan pengadilan perdata hanya mengikat para pihak yang berperkara (inter partes), tidak serta merta mengikat pejabat TUN yang tidak menjadi pihak dalam perkara perdata tersebut.

Tidak Dapat Mengesampingkan Undang-Undang: Seorang pejabat TUN bertugas melaksanakan peraturan perundang-undangan. Putusan pengadilan perdata tidak memiliki kewenangan untuk menyampingkan atau membatalkan ketentuan undang-undang yang menjadi dasar kerja pejabat tersebut.

Batas Temporal Putusan dan Fundamental Gugatan yang Cacat: Putusan pengadilan memiliki batas temporal yang jelas. Amar putusan untuk periode 2015-2020 tidak memiliki kekuatan hukum untuk membekukan kehidupan organisasi pada periode berikutnya (pasca-2020).

Lebih fundamental lagi, gugatan tersebut diduga kuat dibangun di atas dasar dokumen yang tidak autentik. Fakta di lapangan membuktikan bahwa klaim Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekjen, dan Adnan sebagai Bendahara sama sekali tidak memiliki bukti otentik. Dalam MUNASLUB 2 Februari 2015, nama-nama tersebut tidak tercatat sebagai pengurus terpilih, tidak terdapat foto dokumentasi, tidak ada pemberitaan, dan yang paling krusial tidak ada akta notaris yang mengukuhkan klaim tersebut.

Penggunaan dokumen yang diduga palsu ini tidak hanya meruntuhkan kredibilitas gugatan, tetapi juga dapat menjerat para pelakunya dalam unsur pidana.

Oleh karena itu, mustahil bagi organisasi yang sehat seperti APKOMINDO untuk menghentikan dinamikanya berdasarkan putusan yang bersumber dari dokumen yang diragukan keasliannya. Menjalankan Munas sesuai jadwal adalah hak dan kewajiban organisasi berdasarkan AD/ART.

Hoky menegaskan, “Sebelum putusan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. di PN JakSel yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk periode 2015-2020, bahkan sebelum berkekuatan hukum tetap, APKOMINDO sebagai organisasi yang sehat telah menyelenggarakan Munas berikutnya sesuai jadwal normal dalam AD/ART.

Kami telah memilih pengurus baru, membuat akta notaris, dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Proses ini sah dan berjalan normal. Apakah logis jika sebuah organisasi harus berhenti hanya karena ada sengketa untuk periode masa lalu? Ahli ini gagal paham terhadap dinamika dan kontinuitas kehidupan berorganisasi.”

Hoky juga mengangkat isu fundamental tentang penyalahgunaan proses hukum yang dilakukan oleh Penggugat. Dalam persidangan, ia menanyakan apakah gugatan terhadap SK terbaru dapat diterima, mengingat substansi sengketa yang sama mengenai SK KUMHAM kepengurusan APKOMINDO telah pernah digugat di PTUN, lanjut banding di PT TUN, kemudian Kasasi di MA sehingga sebelumnya telah inkracht.

Majelis Hakim kemudian membantu menguraikan contoh pertanyaan ini: “Jadi ini awalnya SK A terjadi perubahan menjadi SK B, lalu menjadi SK C, akhirnya timbul SK D, awalnya SK A telah digugat di PTUN dan telah inkracht, lalu saat ini SK D yang digugat di PTUN, apakah masuk Ne Bis In Idem?”

Ahli menjawab “tidak” dengan alasan objek gugat (SK-nya) berbeda. Namun, argumentasi ini mengabaikan esensi sengketa.

Substansi Identik: SK A, B, C, dan D adalah mata rantai dari satu sengketa pokok yang sama: pengakuan kepengurusan sah APKOMINDO. Perubahan nomor dan tanggal SK hanyalah konsekuensi administratif dari kontinuitas organisasi.

Mencegah Litigasi Abadi: Menerima gugatan terhadap setiap SK baru yang diterbitkan akan menciptakan “litigasi abadi.” Setiap kali organisasi memperbarui SK-nya secara normal, pihak yang kalah dapat menggugat kembali, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum tanpa ujung. Hal ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum yang justru diklaim oleh ahli.

Penyalahgunaan Proses Peradilan: Pola gugatan seperti ini merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process) untuk mempertahankan klaim yang sebenarnya telah diputus oleh pengadilan, sehingga melakukan gugatan terus menerus.

“Pertanyaan tentang Ne Bis In Idem ini adalah jantung dari perlawanan kami. Ini bukan lagi tentang siapa yang benar, tetapi tentang bagaimana menjaga marwah peradilan dari upaya penghancuran melalui gugatan berulang yang substansinya sama. Masyarakat akan paham, betapa tidak adilnya jika seseorang boleh menggugat terus-menerus hanya karena nomor SK-nya berubah, karena telah ada Munas untuk periode masa bakti yang telah berakhir,” papar Hoky.

Keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penggugat justru menjadi bumerang. Alih-alih menguatkan posisi Penggugat, ia telah membongkar kelemahan fundamental gugatan: ketiadaan dasar hukum yang kuat, ketidaktahuan terhadap proses teknis, dan pengabaian terhadap prinsip ne bis in idem serta kontinuitas organisasi.

Berdasarkan uraian di atas, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa: Proses administrasi yang dijalankan oleh DPP APKOMINDO di bawah pimpinan Hoky adalah sah, transparan, dan sesuai dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan.

Keterangan ahli Henry Darmawan Hutagaol tidak kompeten, inkonsisten, dan gagal memberikan dasar hukum yang kuat bagi gugatan Penggugat.

Gugatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan litigasi abadi dan mengganggu stabilitas organisasi APKOMINDO, yang sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim.

“Kami percaya dan berharap sepenuhnya kepada kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus perkara ini dengan bijak. Penolakan terhadap gugatan ini bukan hanya kemenangan bagi APKOMINDO, tetapi juga kemenangan bagi kepastian hukum, keadilan, dan etika berorganisasi di Indonesia. Masyarakat akan sepakat bahwa pengadilan harus menjadi tempat terakhir mencari keadilan, bukan alat untuk melanggengkan sengketa,” tutup Hoky.

Dugaan Kelalian Pengawasan Akuntabelitas Sebuah Proyek Pertanian

Cilacap.kabarekpres.co.id.Temuan awal mengindikasikan adanya potensi penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Saluran Drainase (Irigasi Tersier) di desa Kaliwungu,kec Kedungreja,Kabupaten Cilacap. Proyek ini merupakan bagian dari Program Optimasi Lahan Non Rawa, yang bertujuan utama untuk meningkatkan indeks dan produktivitas pertanian di wilayah tersebut.

Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai nilai signifikan, yaitu Rp 460.000.000,00.

Proyek ini diprakarsai oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Penerima manfaat langsung dari proyek ini adalah Kelompok Tani Mekar Jaya yang berlokasi di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan mutu adalah Konsultan Penanggung Jawab Proyek.

[Where & When – Di desa Kaliwungu, Senin 31 Oktober 2025.

Lokasi spesifik proyek berada di lahan pertanian milik Kelompok Tani Mekar Jaya di Desa Kaliwungu, Kedungreja, Cilacap. Pelaksanaan proyek ini berlangsung di tahun anggaran 2025.

Program ini dilaksanakan dalam kerangka Optimasi Lahan Non Rawa, yang secara strategis bertujuan untuk menata tata air (drainase) guna mencegah genangan atau kekeringan dini, sehingga siklus tanam dan hasil panen kelompok tani dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, proses konstruksi proyek dengan nilai ratusan juta rupiah ini dilaporkan berjalan tanpa adanya pengawalan atau supervisi aktif dari dinas terkait (Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat). Lebih lanjut, proyek tersebut disinyalir belum pernah dikontrol atau diperiksa mutunya oleh konsultan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab resmi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kepatuhan terhadap spesifikasi teknis (Rencana Kerja dan Syarat/RKS) dan akuntabilitas penggunaan dana publik (APBN)tersebut.(ibin.)

REKOMENDASI TINDAK LAJUT

Di butuhkan inspeksi (sidak)dan audit tehnis segera Utuk memvirikasi mutu dan pekerja,an yang telah di selesaikan,dinas terkait dan pihak penegak hukum di minta keterangan terkait duga,an kelalen dalam pelaksana,an kewajiban pengawasan dan konsultan.

TP-PKK Desa Bulusari Mengadakan Penyuluhan Bahaya Gadget pada Anak dan Cara Mengatasinya

Di era digital yang serba cepat ini, gadget telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita, termasuk anak-anak. Namun, di balik manfaatnya sebagai alat komunikasi dan sumber informasi, gadget juga menyimpan potensi bahaya yang perlu diwaspadai. TP-PKK Desa Bulusari menyadari betul akan hal ini dan berinisiatif mengadakan penyuluhan tentang bahaya gadget pada anak serta cara mengatasinya pada, Jum’at 31 Oktober 2025 dipendopo desa setempat.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua dan masyarakat Desa Bulusari tentang dampak negatif penggunaan gadget yang berlebihan pada anak-anak. Beberapa bahaya gadget yang diangkat dalam penyuluhan ini antara lain:

– Ketergantungan: Anak-anak yang terlalu sering menggunakan gadget dapat mengalami ketergantungan, yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, seperti belajar, bermain, dan berinteraksi sosial.

– Gangguan Kesehatan: Penggunaan gadget yang berlebihan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan tidur, mata lelah, sakit kepala, dan obesitas.

– Perilaku Negatif: Anak-anak yang terpapar konten negatif di internet, seperti kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian, dapat meniru perilaku tersebut dalam kehidupan nyata.

– Kurangnya Interaksi Sosial: Anak-anak yang terlalu asyik dengan gadget cenderung kurang berinteraksi dengan orang lain, yang dapat menghambat perkembangan sosial dan emosional mereka.

Selain menjelaskan bahaya gadget, penyuluhan ini juga memberikan solusi dan tips bagi para orang tua untuk mengatasi masalah ini. Beberapa tips yang diberikan antara lain:

– Batasi Waktu Penggunaan Gadget: Tetapkan batasan waktu yang jelas dan konsisten untuk penggunaan gadget pada anak-anak.

– Pilih Konten yang Positif: Awasi konten yang diakses oleh anak-anak dan pastikan mereka hanya mengakses konten yang positif dan edukatif.

– Ajak Anak Beraktivitas di Luar Ruangan: Ajak anak-anak untuk bermain, berolahraga, atau melakukan kegiatan lain di luar ruangan untuk mengurangi waktu mereka di depan gadget.

– Berikan Contoh yang Baik: Orang tua harus memberikan contoh yang baik dengan tidak terlalu sering menggunakan gadget di depan anak-anak.

– Komunikasi yang Terbuka: Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak tentang bahaya gadget dan ajarkan mereka untuk menggunakan gadget secara bijak.

Penyuluhan yang diadakan oleh TP-PKK Desa Bulusari ini merupakan langkah positif dalam melindungi anak-anak dari bahaya gadget. Diharapkan, dengan adanya penyuluhan ini, para orang tua dan masyarakat Desa Bulusari dapat lebih sadar akan bahaya gadget dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak mereka.

Pembangunan infrastruktur di Desa Sawangan terus digenjot

Sawangan, Jeruklegi – Pembangunan infrastruktur di Desa Sawangan terus digenjot. Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, dilaksanakan kegiatan rabat beton di Jalan Kamboja, Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Proyek ini memiliki volume 195 meter panjang, 3,25 meter lebar, dan 0,15 meter tebal. Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ini sebesar Rp 124.186.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2025.

Kepala Desa Sawangan, Sunarto, menyampaikan bahwa pembangunan rabat beton ini sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga. “Dengan jalan yang baik, aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat akan semakin lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), Muslimin, menjelaskan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. “Kami memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” katanya.

Pembangunan rabat beton di Jalan Kamboja ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga Desa Sawangan dan sekitarnya.(Mugi ir)

Dampak Limbah Pabrik Gula di Desa Sidareja, Cilacap.

Sidareja, Cilacap — Masyarakat Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, kembali menyuarakan keresahan mendalam terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional pabrik gula olahan di wilayah mereka. Keluhan utama yang belum mendapatkan respons tuntas dari pihak perusahaan adalah isu pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun limbah padat, yang dikhawatirkan mencemari sumber daya alam vital di sekitar desa.

 

Limbah industri gula, yang umumnya mengandung Bahan Organik Tinggi (BOD/COD) serta potensi nutrien berlebih, jika tidak diolah sesuai standar, berisiko tinggi mencemari badan air dan tanah. Berbagai studi menunjukkan, pembuangan limbah cair industri gula tanpa pengolahan yang memadai dapat menyebabkan:

Penurunan Kualitas Air: Mengakibatkan berkurangnya kadar Oksigen Terlarut (DO) di sungai atau saluran air, yang berdampak buruk pada ekosistem akuatik, termasuk kematian ikan.

Pencemaran Tanah: Limbah yang digunakan untuk irigasi atau yang meresap ke dalam tanah berpotensi menurunkan kesuburan dan mencemari air tanah yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan domestik.

 

Masyarakat Sidareja berharap pihak pabrik dapat segera merespon tuntutan ini dengan meningkatkan instalasi pengolahan limbah (IPAL) mereka agar memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standardisasi Industri Gula Coklat Sukrosa yang juga mencakup aspek pengolahan limbah.

Desakan untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Tim JKPD

Mengingat belum adanya solusi konkret, warga mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap dan Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) yang memiliki wewenang pengawasan, untuk segera turun langsung ke lapangan. Kunjungan mendadak (sidak) dan pengambilan sampel limbah secara independen sangat dibutuhkan untuk:

Verifikasi Lapangan: Memastikan kondisi infrastruktur pengolahan limbah (IPAL) pabrik dan membandingkan operasionalnya dengan standar yang diwajibkan.

Pengujian Kualitas Limbah: Menguji kandungan limbah cair yang dibuang ke lingkungan (sungai atau saluran pembuangan) untuk mengukur tingkat pencemaran, seperti BOD, COD, dan pH.

 

Memfasilitasi pertemuan terbuka antara pihak pabrik, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat untuk mencari solusi jangka panjang yang berkelanjutan dan transparan.

Keterlibatan aktif dari DLH Cilacap, seperti yang terlihat dalam upaya pengawasan limbah industri lainnya, diharapkan dapat menjamin hak-hak masyarakat Sidareja atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari. Respons cepat dan tindakan tegas dari dinas terkait adalah kunci untuk mencegah dampak buruk lingkungan yang lebih luas dan menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan alam.ibin

Ribuan Pemuda DIY Gelar Aksi Bersih Pantai

Ribuan Pemuda DIY Gelar Aksi Bersih Pantai dan Suarakan terkait Kenakalan dan Kriminalitas Remaja di Kulon Progo.

Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Ruang Kolaborasi Pemuda (RKP) DIY bersama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), Mahasiswa dan komunitas serta elemen masyarakat lainnya mengadakan kegiatan Bersih Pantai dan Penananam Pohon Mangrove bertempat di Kawasan Pantai Trisik Kulon Progo Minggu (26/10) sore.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 2000 orang dan juga turut hadir Wakil Bupati Kulon Progo H. Ambar Purwoko, A.Md., Dirpolairud Polda DIY Kombes Pol P. Yugonarko, S.I.K. mewakili Kapolda DIY, Dandim 0731 Kulonprogo Letkol Inf. Dyan Niti Sukma, S.I.P.

Ketua Umum RKP DIY Muhammad Asruri Faishal selaku penanggungjawab kegiatan saat ditemui awak media menyampaikan pesan utama dari tema Sumpah Pemuda 2025 “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” menegaskan bahwa masa depan kemajuan Indonesia bergantung pada kekuatan kolaborasi seluruh elemen bangsa, terutama generasi mudanya. Oleh sebab itu RKP DIY mewujudkan dalam bentuk kegiatan bertajuk “Kolaboradi Pemuda Desa Bersih Pantai dan Tanam Harapan”.

Lebih lanjut Faishal menjelaskan betapa pentingnya wadah kegiatan positif bagi generasi muda guna mencegah dari pengaruh negatif perkembangan zaman / kemajuan teknologi, kenakalan remaja bahkan kriminalitas di kalangan remaja. Dalam kolaborasi ini harapannya akan muncul kepedulian terhadap lingkungan, antar sesama serta memotivasi untuk selalu berkontribusi positif di dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Dengan spirit hari sumpah pemuda kami ingin mengajak kepada generasi muda, masyarakat dan stakeholder untuk bersinergi terkait tantangan kedepan terkait generasi muda seperti kenakalan, kriminalitas dikalangan remaja, kejahatan jalanan (klitih) dll, melalui kegiatan bersama peduli lingkungan ini diharapkan dapat membuka hati dan pemikiran kita”, terang Faishal.

“Sebelumnya RKP sudah mulai sosial eksperimen dan aksi simpatik terkait permasalahan tadi, sesuai tajuk acara bersih pantai merupakan simbol bahwa kita harus membersihkan masalah itu dan tanam mangrove merupakan harapan kita dimasa depan”, pungkasnya.

Wakil Bupati Kulon Progo dihadapan para peserta kegiatan menyampaikan sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan pemuda, mahasiswa, komunitas dan pemerintah Kulon Progo akan siap memfasilitasi.

“Kegiatan positif seperti ini jangan putus sampai disini harus dilanjutkan terus, kami akan mendukung”, tambah Dirpolair.

Setelah melakukan bersih pantai dan tanam pohon mangrove peserta melakukan deklarasi / statmen bersama dengan membentangkan spanduk / banner salah satunya bertuliskan “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu Cegah dan Tanggulagi Kenakalan dan Kriminalitas di Kalangan Remaja Demi Wujudkan Indonesia Emas” dengan tagar #jogjaistimewa.(Humas Pemkab Kabupaten Kulon Progo. ( suarnospb )