Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

Mandailing Natal, ~ Mandailing Natal kembali menjadi sorotan terkait sengketa keterbukaan informasi di desa. Muhammad Amarullah, aktivis transparansi publik, memberikan kritik tajam terhadap APDESI Madina yang dianggap belum memahami UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Amarullah menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan akses informasi terkait penggunaan dana desa, sesuai amanat hukum. Menurutnya, APDESI yang mempertanyakan permintaan informasi dari warga luar desa, justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip keterbukaan yang harus universal.

Ketua APDESI Madina, Miswaruddin, menyebut permintaan informasi terlalu rinci dan seperti audit internal. Namun, Amarullah membantah perbandingan itu, menegaskan bahwa permintaan tersebut adalah hak pengawasan warga atas anggaran publik.

Lebih jauh, Amarullah menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak mengenal batas wilayah geografis. Dana desa yang berasal dari APBN dan APBD harus transparan untuk seluruh warga negara, bukan hanya warga desa bersangkutan.

Sikap positif ditunjukkan Amarullah atas imbauan Sekretaris APDESI, Zulham Riadi, yang mengajak kepala desa terbuka dan berkoordinasi dalam merespon permintaan informasi. Namun, Amarullah mengingatkan bahwa pemahaman hukum harus mandiri dan tidak hanya bergantung pada asosiasi.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan agar kepala desa melihat keterbukaan informasi sebagai peluang memperkuat kepercayaan masyarakat dan mencegah tuduhan negatif. “Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih dan dipercaya,” pungkas Amarullah.

(Magrifatulloh).

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif 

Medan, ~ Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Pemerintah Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, memasuki babak baru dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Ketegangan terjadi sejak sidang perdana beberapa pekan lalu. Pemerintah desa sebagai termohon tidak hadir dan hanya mengirimkan surat ketidakhadiran, dengan alasan menjalankan tugas desa.

Absennya pihak pemerintah desa dalam sidang awal memicu kritik dari pemohon. Amarullah menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Pada sidang kedua, Kepala Desa hadir bersama kuasa hukum. Namun pernyataan yang dilontarkan memperkeruh suasana, karena menolak pengakuan adanya permintaan informasi yang diajukan Amarullah.

Meski pemohon menunjukkan dokumentasi foto dan bukti tanda terima surat permintaan informasi, Kepala Desa tetap menyatakan tidak mengenali orang dalam foto tersebut.

Amarullah pun menanggapi bahwa surat telah diserahkan kepada istri Sekretaris Desa, sementara surat keberatan diberikan langsung ke aparatur desa lain. Semua langkahnya didokumentasikan secara fisik dan digital.

Dalam sidang ketiga yang digelar Selasa (20/5/2025), dua kuasa hukum mewakili pemerintah desa, tetapi tak membawa bukti baru untuk menyangkal pernyataan pemohon.

Kondisi ini memunculkan keraguan dari majelis sidang dan publik terhadap posisi termohon. Tidak adanya dokumen bantahan memperkuat argumen Amarullah.

Amarullah, yang menggugat keterbukaan informasi dana desa, mengaku kecewa. Ia merasa upayanya mencari keadilan seperti dihadang oleh birokrasi yang tidak transparan.

“Dari awal saya tidak mencari konflik, tapi memperjuangkan hak publik atas informasi dana desa. Ini uang rakyat, harus jelas ke mana perginya,” tegas Amarullah usai sidang.

Ia menyebut bahwa keterbukaan informasi adalah hak warga, terutama terkait penggunaan anggaran desa. Menurutnya, transparansi adalah bentuk tanggung jawab.

Amarullah berharap Komisi Informasi Sumut tetap konsisten dalam menegakkan semangat keterbukaan publik tanpa pandang bulu.

Publik kini menunggu kelanjutan sidang mendatang. Akankah pemerintah desa menunjukkan itikad baik dan membuka akses informasi, atau terus bertahan dengan bantahan tanpa bukti?

Sengketa ini menjadi cermin penting dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat desa.

(Magrifatulloh).

Penyaluran BLT-DD Pekon Kalimiring Tahapa Dua Berjalan Dengan Kondusif

kabarekspres.co.id// Tanggamus – Pemerintah Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II tahun Anggaran 2025.

Pelaksanaan kegiatan penyerahan BLT-DD dilaksanakan di Balai Serba Guna (GSG) Pekon Kalimiring Kecamatan Kota Agung Barat pada Jum,at  16 Mei 2025 berjalan dengan lancar.

Turut hadir dalam penyaluran Bantuan tersebut,  H.Syaefulah,S,Ag, Kepala Pekon Kalimiring, Agus Somad,S.IP, MM,. Camat kota Agung Barat, Babinkantibmas Pekon Kalimiring, Babinsa Pekon Kalimiring, serta tokoh masyarakat setempat.

H.Syaefulah,S,Ag, menyampaikan, Program Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II tahun 2025 ini disalurkan untuk 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di wilayah Pekon Kalimiring ini dan masing-masing KPM Menerima Dana Bantuan sebesar Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Penyaluran BLT Dana Desa tahun 2025 ini diharapkan dapat membantu masyarakat Pekon Kalimiring untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari”apa lagi saat ini sudah hampir menjelang Hari Raya Idul Adha.

“ H.Syaefulah,S,Ag, juga menjelaskan bahwa pembagian BLT Dana Desa tahun 2025 ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan sosial masyarakat Pekon Kalimiring Kecamatan Kota Agung Barat.

Lanjut H.Syaefulah,S,Ag, saya atas nama Kepala Pekon Kalimiring ini,menghimbau kepada Masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor nya ,karena saat ini ada program pemutihan” Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),pungkas Kepala Pekon

Sementara Agus Somad,S.IP, MM,. Camat kota Agung Barat,dalam sambutannya, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap II Tahun 2025 untuk 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masing-masing menerima dana bantu sebesar Rp 900.000. (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

“Saya berharap Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang di salurkan ini dapat bermanfaat bagi KPM sehingga bisa membantu meringankan beban kebutuhan sehari- hari, saya berpesan kenapa  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar Bantuan Lansung Tunai yang bersumber dari Dana Desa dapat dipergunakan dengan baik, Ujar Camat

dikesempatan yang sama, Edi Penerima Manfaat Warga Dusun I Pekon Kalimiring menuturkan,saya selaku penerima Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025 ini sangat berterimakasih kepada Kepala Pekon Kalimiring  H.Syaefulah,S,Ag, ya g telah memberikan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa sebesar Rp 900.000. (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

dengan adanya Bantuan Lansung Tunai Dana Desa ini sangat membantu mengurangi beban kami untuk kebutuhan sehari- hari”saya ucapkan terimakasih kepada H.Syaefulah,S,Ag, Kepala Pekon Kalimiring Kecamatan Kotaagung Barat yang telah memberikan Bantuan sebesar Rp 900.000. (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari Anggaran Dana Desa ,Ucap Edi.

(Nurman)

Diduga Diterlantarkan, Pasien RSUD Madina Meninggal Setelah 4 Hari

Madina – Seorang pasien rumah sakit umum daerah (RSUD) Panyabungan kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga menerima pelayanan yang disengaja dibiarkan atau diterlantarkan sehingga meninggal dunia.

Pasien itu yang disuga korban pembiaran adalah salah seorang ibu rumah tangga dari kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina yang disebutkan keluarga korban masuk rumah sakit pada hari sabtu (10/05/2025) baru didatangi dokter spesialis nya pada hari rabu (14/05/2025)

“Hari sabtu keluarga saya masuk kerumah sakit dan pada hari rabu pagi nya baru ada dokter yang menanganinya pada hari rabu itu juga menjelang sore saudari saya meninggal dunia,” ungkap O.Rangkuti kepada wartawan, minggu (18/05/2025).

Sebelumnya, cerita pihak keluarga diduga korban pembiaran RSUD Panyabungan alasan dari perawat yang lagi piket diruang bagian bedah yang tidak mau di sebut namanya, dokter tidak ada ditempat karena tangal merah hari senin s/d hari selasa kemarin itu.

“Alasan perawat yang ada diruangan itu karena tanggal merah pada hari senin selasa kemaren itu alasan dia, setelah meninggal sore itu juga kami bawa pulang untuk dikebumikan dikampung halaman,” ujarnya.

 

Mereka berharap jika penanganan RSUD Panyabungan Madina yang diduga sangat lamban bukan kali itu, sebab mereka yang jauh dari pantai barat Madina sering mendapat perlakuan yang sama dari pihak RSUD Panyabungan Madina.

“Kami berharap kedepan agar pasien RSUD Panyabungan tidak lagi mendapat perlakuan yang kami Terima itu,” Harapnya,

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Direktur RSUD Panyabungan Madina dr.Rusli Pulungan, Sp.THT minggu (18/05/2025) mengatakan hal itu adalah bagian miss communication lewat selulernya, sejauh ini baru ia ingin klarifikasi dokter yang menangani.

“Mungkin ada miskomunikasi dgn dokternya ini, hari senin akan saya klarifikasi dulu dengan dokter yang menangani,” tampaknya lewat Pesan singkatnya kepada wartawan.

(Magrifatulloh).

AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional

Dalam upaya memperkuat ketahanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman dunia maya, Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “National Cyber Security: Sinergi Lintas Sektor untuk Penguatan Keamanan Siber Nasional” di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Jumat (9/5/2025)

Di era digital yang terus berkembang pesat, keamanan siber menjadi isu krusial bagi kemajuan Indonesia. Focus Group Discussion (FGD) ini mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat untuk membahas tantangan, peluang, dan solusi strategis dalam memperkuat ketahanan siber nasional.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., didaulat menjadi Keynote Speech dengan memaparkan tentang Digitalisasi pengadaan barang dan jasa di LKPP. Digitalisasi menurut Kepala LKPP, menjadi sebuah system dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berperan penting terutama dalam pengadaan 3 tahun terakhir ini.

“Trend positif kinerja pengadaan merupakan sebuah langkah dimulai dengan integrasi system pengadaan sehingga kita lebih cepat memonitor progresnya. Trend positif tersebut juga mendorong LKPP untuk terus mmengupayakan transformasi yang berkelanjutan dengan system pengadaan barang dan jasa yang ada di pemerintahan hari ini,” kata Hendi sapaan akrab Dr. Hendrar Prihadi.

Untuk itu Ia berharap, program digitalisasi ini bisa menjadi sejalan dengan visi misi program kerja Asta Cita Pemerintah dimana pada 10 Desember 2024 lalu Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi melaunching Katalog Elektronik versi 6.

“Dalam upaya transformasi digital pengadaan tersebut, LKPP sangat menyadari bahwa keamanan system merupakan syarat mutlak. Dan memohon bantuan BSSN RI, semoga upaya hari ini sangat melindungi LKPP dari ancaman para hacker yang mencoba untuk masuk dalam system kita ini,” ujarnya.

Salah satu tonggak sinergi LKPP dan BSSN, menurut Hendi, adalah pengembangan Aplikasi Pengamanan Dokumen (Apendo) untuk Pokja Pemilihan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan hasil kerja sama antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menjadi standar pengamanan dokumen penawaran pengadaan elektronik.

Selanjutnya Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Letnan Jenderal TNI (Purn) Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M., M.Han., juga sebagai Keynote Speech mengatakan, pada realistas keadaan yang ada saat ini, dari 276 juta penduduk rakyat Indonesia terdapat kurang lebih 185 juta atau 66 persennya sudah terakses ke internet menggunakan peralatan elektronik.

Itu belum termasuk yang digunakan oleh instansi pemerintahan dan sektor privat. “Ini secara eknomi merupakan pasar yang sangat potensial untuk para pelaku ekonomi. Dimana ini memberikan ruang dan peluang bagi bermacam kegiatan usaha di sektor ekonomi dan bisnis menggunakan ruang siber,” ujar Nugroho.

Namun begitu, lanjut Kepala BSSN, pada satu sisi kondisi ini juga memberikan suatu potensi kerentanan yang sangat luar biasa. “Di dalam ruang yang mimim regulasi ini terdapat kerentanan yang akan kita hadapi. Bebagai fenomena dunia internasional sudah bisa kita bayangkan bahwa di dalam situasi yang sangat terhubung ini apabila terjadi serangan pada infrastruktur informasi yang bersifat vital dapat menimbulkan dampak yang luar biasa,” urainya.

Selama tahun 2020 sampai 2025 ada lebih dari 4 miliar anomali traffic di Indonesia yang terpantau BSSN. “Bahkan ada studi menemukan lebih dari 25 miliar anomali traffic di Indonesia. Anomali trafik di internet adalah suatu keadaan yang tidak normal atau menyimpang dari perilaku di ruang siber,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, kemanan siber adalah merupakan suatu jaringan yang besar dan masing-masing simpul berdiri sendiri. “Ketahanan siber bersifat semesta artinya melibatkan pemerintah, penyelenggara negara, dan di situ ada akademisi, peran swasta, industry, dan komunitas dalam suatu semangat kolaboratif dan sinergis,” imbuhnya.

Kepala BSSN juga sempat menyinggung soal Penguatan Regulasi Kamsiber yaitu Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang saat ini sedang pembahasan di Internal Pemerintah, karena menurutnya pengesahan RUU KKS merupakan amanat dari Prolegnas Prioritas 2025.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pula perpanjangan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara BSSN dan LKPP tentang Pelindungan Informasi dan Transaksi Elektronik di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Letnan Jenderal TNI (Purn) Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M., M.Han., Kepala BSSN, dan Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., Kepala LKPP.

FGD kali ini dimoderatori oleh Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH., dengan narasumber pertama Direktur Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Nunil Pantjawati, BSc, ME., yang mewakili Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Marsekal Pertama TNI R. Tjahjo Khurniawan, S.T., M.Si., lalu narasumebr kedua Deputi Bidang Keamanan Siber, Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia BSSN, Dr. Sulistyo, SSi., S.T., MSi..

Tak kalah menarik, narasumber ketiga Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI, Muchtarul Huda SH., yang mewakili Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI, Brigjen Pol. Alexander Sabar, SIK., MH., turut menyampaikan pandangannya terkait keamanan siber.

Lebih dari 100 peserta dari berbagai sektor turut hadir menjadi peserta FGD bersama sederet pimpinan Pusat Data dan Informasi Kementerian/Lembaga, perwakilan BSSN, LKPP, KOMDIGI, instansi pemerintah, serta pelaku industri teknologi, termasuk sejumlah tokoh strategis nasional ikut hadir berdiskusi.

Pada kesempatan ini, Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso mengaku bangga bisa menjadi moderator kegiatan diskusi yang sangat berkualitas karena dihadiri langsung para pemangku kepentingan dan pelaku di bidang keamanan ruang siber.

“Kami mendorong kolaborasi yang diungkapkan Kepala BSSN dan penggunaan aplikasi Apendo yang diungkapkan Kepala LKPP harus kita respon dengan sangat positif. Kolaborasi menjaga ruang siber dengan BSSN sudah kami lakukan dengan beragam kegiatan bersama BSSN,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Pendiri dan Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Dari diskusi FGD yang sangat produktif ini, beberapa rekomendasi strategis pun disusun sebagai hasil dari kontribusi dan pemikiran para narasumber dan peserta FGD.

Rekomendasi yang dihasilkan antara lain; Rekomendasi kebijakan penguatan keamanan siber untuk BSSN, Identifikasi potensi kolaborasi sektor publik dan swasta, Peningkatan literasi keamanan digital di seluruh lapisan Masyarakat, Risalah diskusi sebagai bahan pertimbangan kebijakan nasional, Menjaga supply chain produk-produk impor yang dijual oleh anggota AKEN, lalu disahkannya Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Acara dilanjutkan dengan Cyber Security Solutions Forum, yang menghadirkan paparan teknologi dan solusi terkini dari empat perusahaan terkemuka, diantaranya PT Onesia Nusantara Evolusioner, PT Teknologi Sistem Nusantara, SonicWall, dan Onerah.

Masing-masing perusahaan memaparkan konsepsolusi dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks. Diskusi interaktif bersama para narasumber menyoroti pentingnya keberpihakan pada produk dalam negeri, strategi edukasi publik, dan peran sektor swasta dalam memperkuat ekosistem keamanan digital nasional.

Pada kesempatan tersebut Ketua Umum AKEN, Sutardi Huang meyakini bahwa penguatan keamanan siber tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.

“Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan menjadi titik tolak untuk membentuk kolaborasi yang solid, strategis, dan berkelanjutan antara semua pihak dalam menjaga dan mengamankan sistem pengadaan digital di Indonesia.,” tutur Sutardi.

Turut hadir pada FGD yang digelar AKEN ini, Sekretaris Utama BSSN RI, Y.B. Susilo Wibowo, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital, LKPP, Patria Susantosa, S.Si., M.Si, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi, BSSN, Taufik Arianto, S.ST, M.Kom, Plt. Direktur Sistem Pengadaan Digital, LKPP, Sugianto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, LKPP, Dwi Rahayu Eka Setyowati S.H,M.H, dan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, Kementerian Luar Negeri, Pangarso Dadung Nugroho. * **

Polres Purbalingga Siap Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme

Polres Purbalingga – kabarekspres.co.id| Polres Purbalingga siap menindak tegas segala bentuk premanisme. Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memimpin apel malam patroli gabungan di Aula Mapolres Purbalingga, Sabtu (10/5/2025) malam.

“Kami siap mengerahkan seluruh personel dan kekuatan yang ada untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk premanisme di Kabupaten Purbalingga,” tegas Kapolres.

Disampaikan bahwa kegiatan pemberantasan premanisme ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian secara serentak. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif serta tidak terjadi gangguan terhadap dunia usaha serta investasi.

“Sasaran kegiatan penindakan premanisme ini diantaranya parkir liar, balap liar, pungutan liar, tawuran, penggunaan senjata tajam dan kejahatan lainnya,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan penindakan premanisme pada malam hari ini dilaksanakan kegiatan patroli. Patroli dilaksanakan secara gabungan dengan personel TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Aiptu Herman, Polisi Sekaligus pengajar Pondok Pesantren Yatim Piatu di Tegal*

 

Tegal – kabarekspres.co.id/Mengabdikan diri sebagai polisi sekaligus pengajar, Aiptu Herman Handoko, Kanitsamapta Polsek Adiwerna, Polres Tegal, aktif mengajar di Pondok Pesantren Yatim Piatu Nuuruddaaroin yang berada di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Di temui polres Tegal, Aiptu Herman menerangkan bahwa Sejak tahun 2018, Aiptu Herman secara rutin memberikan materi wawasan kebangsaan dan pendidikan karakter kepada para santri di luar tugas kepolisian seperti patroli, pengaturan lalu lintas, penjagaan, dan pengawalan.

“Ini bertujuan untuk membentuk pribadi santri yang tidak hanya taat dalam beragama, tetapi juga memiliki kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Aiptu Herman. Sabtu (10/5)

Keterlibatannya di pesantren bermula dari kepeduliannya terhadap nasib anak-anak yatim piatu. Ia bersama empat rekannya—Aiptu Heri Widiyanto, Aiptu Kardiyanto, Aiptu Budi Wijakyono, dan Aiptu Agung Puji Setiawan—turut mendirikan pondok pesantren tersebut, yang sebelumnya merupakan majelis taklim.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu pengasuh pondok, Kyai M. Abdul Kholik, S.H.

“Pak Herman adalah salah satu pendiri. Dulu kami memulai dari kegiatan pengajian kecil di majelis taklim sekitar tahun 2010 hingga 2017, sebelum akhirnya sepakat untuk membangun pondok pesantren khusus anak yatim piatu secara swadaya yang berdiri di atas tanah wakaf,” tuturnya.

Jumlah santri di pondok tersebut terus bertambah. Dari semula hanya 20 santri saat pertama kali berdiri, kini telah mencapai 75 santri yang seluruhnya tinggal di lingkungan pondok.

“Kami merawat anak-anak yatim dari awal pondok berdiri sebanyak 20 santri hingga sekarang sudah 75 santri dan semua tinggal di Pondok Pesantren. Harapan kami kepada mereka, mendapatkan ilmu yang bermanfaat, agar tetap bisa berkarya dan bermanfaat.” ungkap Aiptu Herman.

Pondok pesantren ini memberikan pendidikan secara gratis, lengkap dengan fasilitas pembinaan keagamaan dan keterampilan. Program keagamaan meliputi hafalan Al-Qur’an, kajian kitab, dan hadrah. Sementara program keterampilan mencakup pelatihan memasak dan pengelasan.

“Adapun untuk kegiatan operasional kami menyisihkan sebagian gaji sebagai bentuk komitmen untuk membesarkan pondok,” jelas Aiptu Herman.

Salah satu santri, Moh. Arifin, mengungkapkan rasa syukurnya bisa belajar di pondok tersebut.

“Kami belajar di sini secara gratis, bahkan dapat uang saku, tempat tinggal, makanan bergizi, dan bisa memakai banyak fasilitas yang ada di Ponpes Nuuruddaaroin,” ujarnya.

Dukungan terhadap pondok juga datang dari Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, yang menjadi salah satu bapak asuh di pondok pesantren tersebut.

“Kami mendukung penuh Ponpes Nuuruddaaroin di Procot, Slawi, untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berakhlak dan bermanfaat bagi sesama,” pungkas Kapolres.
(Imam jateng?

Gugatan Kandas, CV Bali Marine Service Wajib Bayar Kerugian 194 Juta ke PT PPI

PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya bisa bernafas lega setelah lolos dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena dituduh melakukan tindakan pengusiran atas ruangan kantor yang telah disewa oleh CV Bali Marine Service (CV BMS).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kuasa Hukum PT PPI, Vincent Suriadinata membenarkan isi putusan tersebut, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada (09/05/2025).

Pengacara sukses lulusan S2 Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa selama ini tuduhan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh CV BMS terhadap PT PPI tidak benar.

Diberitakan sebelumnya, CV BMS menempati kantor yang disewa dari PT PPI di Bali untuk jangka waktu selama dua tahun. Namun, sebelum masa sewanya berakhir, PT PPI malah meminta CV BMS mengosongkan tempat tersebut dan pindah ke ruangan lain.

CV BMS mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp 12 miliar, termasuk gangguan operasional terhadap 70 kapal yacht yang dikelola perusahaan. Selain itu, perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggan internasional akibat ketidakstabilan operasional. Tak hanya itu, ada pula Laporan Polisi yang dilayangkan oleh CV BMS terhadap PT PPI.

Padahal, menurut Vincent, perpindahan lokasi kantor tersebut sudah disepakati bersama kedua belah pihak yang tertuang pada Berita Acara dan telah ditandatangani oleh pihak CV BMS. “Bahkan Laporan Polisi di Ditpolairud Polda Bali terhadap klien kami juga tidak terbukti. Perkaranya sudah dihentikan sejak 10 Oktober 2024 karena ternyata tidak ditemukan peristiwa pidana,” terang Vincent.

Sebaliknya, dalam Putusan Perkara Nomor 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, Fiona Magdalena Yapsawaky selaku Sekutu Aktif CV BMS malah terbukti melakukan tindakan Wanprestasi terhadap PT PPI.

Dalam memutus Perkara tersebut, lanjut Vincent, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Tergugat (Fiona Magdalena Yapsawaky) telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat (PT PPI). Hal ini dikarenakan Fiona Magdalena Yapsawaky masih memiliki kewajiban pembayaran atas sewa ruang kantor, listrik dan surcharge serta tagihan kapal.

“Fiona Magdalena Yapsawaky dihukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 194.340.436,- kepada PT PPI dan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- per hari untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap,” kata Vincent mengutip isi putusan.

Dengan adanya 2 Putusan Pengadilan tersebut, Vincent menyampaikan agar pihak CV BMS menghormati Putusan dan segera melaksanakan kewajibannya kepada PT PPI. “Kami menghimbau agar CV BMS segera melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Klien Kami. Selain itu Kami meminta agar pihak CV BMS khususnya Ibu Fiona tidak lagi menyebarkan berita yang tidak berdasar yang justru mempermalukan pihaknya sendiri,” tutupnya.

Datangi Pemkot kembali kordinator Paguyuban Masyarakatan Kali Code Mandiri untuk keadilan warga masyarakat marhen.

Rabu 7 mei 2025 jam 06.35.

Ketua Paguyuban Masyarakat Pinggir Kali Code Mandiri,sowan Wali Kota Yogyakarta dlm open house Walkot Yogyakarta.

 

Ada dua hal yg disampekan KRISNA TRIWANTO S.H.,

1.Terkait rencana kerja bakti, baik Paguyuban Masyarakat Pinggir Kali Code Mandiri bersama warga masyarakat,Forum Komunikasi Pemuda Mergangsan,Asosiasi Pemulung Yogyakarta.

Kerja bakti dari Jembatan Suryokarsan sampe dam selatan jembatan Tungkak.

Kerja bakti dilakukan dlm rangka mendukung progam jangka panjang untuk pembeningan kali code dan untuk dikasih bibit ikan guna gizi warga jika sdh besar- besar, ikannya dapat diambil dengan memancing.

 

2.Klarifikasi bangunan yang menjorok kebibir talud sungai seperti bangunan kafe Rama dikeparakan barat jembatan dan RLTH HP 17 / Sekrerariat Dewo Brongto diatas talud kali code selatan Karanganyar RW 17 Brontokusuman Yg Yogyakarta.Jelas ini bangunan melanggar UU No.17 th 2019 tentang sumber daya Air,psl 34 ayat 2 yg berbunyi : Bahwa setiap orang yg dengan sengaja membangunbbangunan disepandan sungai tanpa izin dari pemerintah daerah dpt dipidana dg pidana penjara paling lama 3th dan / atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00,.

 

Bahwa yg dibangun pakai dana kelurahan Brontokusuman,RTLH HP RW 17 / SEKRETARIAT DEWO BRONGTO.

 

Tanggapan Bp Walikota sebagai berikut :

1.Terkait point satu sangat mendukung dan akan disediakan truk pengangkut sampah,juga dikordinasikan keKemantren,Lurah mengajak rt rw warga untuk kerja bakti bareng2 bersih2 kali.

 

2.Terkait bangunan yang menjorok diatas talud,sdh diklarifikasi,dan akan didalami lebih lanjut,dan kami harap para pengusaha sadar dan kebijakan pu kota dulu 3 meter dari bibr talud..

 

Akhir sowan,Krisna Triwanto S.H,menyatakan mendukung progam pemkot ,mandep mantap,mundur hadap kali.

Bahwa jika memang pemkot akan menegakan dg asas keadilan Krisna kord PMKCM meminta disama ratakan dari hulu kelihir,krn kemarin diketahuhi ada pengusuran disltn jembatan surokarsan dan slatan jembatan tungkak kok sekarang bisa muncul bangunan y menjorok kekali code.

Bahwa tekait point 1&2 Krisna Triwanti S.H. kord PMKCM sdh berkordinasi dengan lurah n kemantren mergangsan.

 

repoter : nita

*Audensi Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Dan Pemkab Brebes Berakhir Tanpa Kesepakatan*

Brebes- Audiensi antara Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Brebes di ruang rapat Sekretariat Daerah Lantai KPT Brebes, Jumat (25/4/2025), berakhir tanpa kesepakatan.

Mereka memilih meninggalkan ruangan dengan alasan Bupati Brebes tidak hadir secara langsung.

“Kami atas nama aliansi peduli kesehatan merasa kecewa. Kami tidak akan berbicara banyak atau memberikan solusi karena bupati tidak hadir. Itu bentuk dari ketidakpedulian seorang bupati Brebes terhadap masyarakat miskin,” ujar salah satu perwakilan aliansi, Anom Panuluh, saat menyampaikan sikap walk out.

Menurutnya, kehadiran langsung Bupati Brebes dinilai penting sebagai bentuk komitmen terhadap persoalan kesehatan masyarakat. Ketidakhadiran tersebut dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi warga, terutama dari kalangan kurang mampu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Inneke Try Sulistyowati, yang menerima audiensi atas disposisi dari Bupati, menyayangkan aksi walk out, namun tetap menghormati keputusan aliansi.

“Kami sudah memfasilitasi audiensi dan menghadirkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tapi karena yang diharapkan adalah kehadiran Bupati, mereka tidak bisa menerima jika hanya diwakilkan. Ya sudah, kami hormati,” ujar Inneke.

Inneke menjelaskan, Pemkab Brebes tetap berkomitmen pada pelayanan kesehatan, yang dibuktikan dengan capaian Universal Health Coverage (UHC). Dimana, saat ini sekitar 98 persen warga Brebes telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, ia mengakui masih ada tantangan dalam hal keaktifan membayar iuran.

“Tingkat keaktifan peserta JKN kita baru sekitar 73,37 persen, padahal syarat dari BPJS adalah minimal 80 persen. Khususnya peserta mandiri, hanya sekitar 39 persen yang rutin membayar,” jelasnya.

Menurutnya, sistem JKN berbasis gotong royong membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pembiayaan pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan baik.

Hadir dalam audiensidiantaranya, Direktur RSUD Brebes, RSUD Ketanggungan, dan RSUD Bumiayu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tegal, serta perwakilan dari Dinas Sosial, Inspektorat, Dinpermades, dan Bagian Hukum Pemkab Brebes serta pihak terkait(*)