Diduga Diterlantarkan, Pasien RSUD Madina Meninggal Setelah 4 Hari

Madina – Seorang pasien rumah sakit umum daerah (RSUD) Panyabungan kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga menerima pelayanan yang disengaja dibiarkan atau diterlantarkan sehingga meninggal dunia.

Pasien itu yang disuga korban pembiaran adalah salah seorang ibu rumah tangga dari kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina yang disebutkan keluarga korban masuk rumah sakit pada hari sabtu (10/05/2025) baru didatangi dokter spesialis nya pada hari rabu (14/05/2025)

“Hari sabtu keluarga saya masuk kerumah sakit dan pada hari rabu pagi nya baru ada dokter yang menanganinya pada hari rabu itu juga menjelang sore saudari saya meninggal dunia,” ungkap O.Rangkuti kepada wartawan, minggu (18/05/2025).

Sebelumnya, cerita pihak keluarga diduga korban pembiaran RSUD Panyabungan alasan dari perawat yang lagi piket diruang bagian bedah yang tidak mau di sebut namanya, dokter tidak ada ditempat karena tangal merah hari senin s/d hari selasa kemarin itu.

“Alasan perawat yang ada diruangan itu karena tanggal merah pada hari senin selasa kemaren itu alasan dia, setelah meninggal sore itu juga kami bawa pulang untuk dikebumikan dikampung halaman,” ujarnya.

 

Mereka berharap jika penanganan RSUD Panyabungan Madina yang diduga sangat lamban bukan kali itu, sebab mereka yang jauh dari pantai barat Madina sering mendapat perlakuan yang sama dari pihak RSUD Panyabungan Madina.

“Kami berharap kedepan agar pasien RSUD Panyabungan tidak lagi mendapat perlakuan yang kami Terima itu,” Harapnya,

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Direktur RSUD Panyabungan Madina dr.Rusli Pulungan, Sp.THT minggu (18/05/2025) mengatakan hal itu adalah bagian miss communication lewat selulernya, sejauh ini baru ia ingin klarifikasi dokter yang menangani.

“Mungkin ada miskomunikasi dgn dokternya ini, hari senin akan saya klarifikasi dulu dengan dokter yang menangani,” tampaknya lewat Pesan singkatnya kepada wartawan.

(Magrifatulloh).

Aliansi Mahasiswa Menilai Pernyataan Pejabat Dinas Pendidikan Secara Implisit Menyiratkan Ada Pungli Penempatan Guru PPPK Madina 2024.

Mandailing Natal – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan (AMP2K) menilai pernyataan salah satu pejabat Dinas Pendidikan Madina menyiratkan adanya ketidakberesan dalam proses tersebut.

Kontroversi bermula dari pernyataan Lahuddin, Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Panyabungan Utara, yang terekam dalam wawancara via telepon WhatsApp oleh media lokal Yang Viral di Mandailing Natal. Dalam pernyataan berbahasa daerah yang diterjemahkan secara bebas, Lahuddin mengatakan:

“Saya bukan pemainnya, tapi karena saya pimpinan, kepala sekolah harus berhadapan dengan saya. Lagi pula, saya tidak takut kalau pun harus dicopot dari jabatan Korwil ini.”

(Ucapan dikutip pada Jumat, 16 Mei 2025)

AMP2K menilai pernyataan tersebut membuka ruang tafsir adanya oknum yang diduga terlibat dalam praktik tidak sehat terkait penempatan PPPK.

Pernyataan “bukan saya” secara implisit menyiratkan bahwa ada orang lain yang melakukan sesuatu, meskipun tidak secara eksplisit menyebut siapa. Ini adalah bentuk penyangkalan tanggung jawab yang juga menunjukkan bahwa pelakunya adalah pihak lain. Jadi, meskipun tidak menunjuk langsung, pernyataan itu membuka kemungkinan bahwa ada pelaku lain.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Madina mengenai isu yang berkembang.

Ketua AMP2K, Pajar Nasution, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan yang berpotensi mencoreng integritas dunia pendidikan di daerah. Ia menyebut pernyataan Lahuddin menjadi pintu masuk untuk menelisik lebih jauh potensi pelanggaran.

“Pernyataan itu memperlihatkan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan. Ini bukan sekadar wacana—ini menyangkut integritas birokrasi dan masa depan pendidikan kita,” ujar Pajar.

Tak hanya menyuarakan aspirasi, AMP2K juga telah melaporkan secara resmi dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Madina ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan langsung oleh perwakilan mahasiswa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.

Dalam laporan tersebut, AMP2K mengurai beberapa dugaan pelanggaran, antara lain:

• Pemerasan terhadap guru dalam proses penempatan PPPK 2024

• Mutasi kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang tidak transparan

• Pembebanan biaya pengadaan foto Presiden dan Wakil Presiden kepada sekolah

• Dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kepala sekolah

AMP2K mendesak Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, untuk mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini. Ini bukan sekadar aksi mahasiswa, tapi panggilan moral demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Pajar.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pendidikan yang menjadi sorotan publik. AMP2K menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan integritas birokrasi benar-benar dipulihkan.

Reporter : Magfirratuloh

Lagi” Diduga Seorang Ustad lakukan Pelecehan

Kamis,15 Mei 2025 jam 10.00 pagi, ke sdr KRISNA TRIWANTO S.H.,di disekretariat LPKSM YPK RAJAWALI MAS,dijl.Kol Sugiono,seltn pom bensin, KARANGANYAR MG III / 038 RT.84 RW.19 BRONTOKUSUMAN YOGYAKARTA.55153.

Mengadukan dugaan pelecehan seksual yang lakukan berkali-kali oleh Ustd Fd Ag di Masjid 2x pada th 2022 dan dirumahnya 4x pada th 2025 dengan dugaan pemaksaan,dengan mengatakan bisa membunuh tanpa menyentuh.

Bahwa terduga pelaku pelecehan,Mawar korban cabul,seorang Ustad FD AG guru ngaji dimasjid kampungnya,juga Tokmas,dan Tokoh partai PK..Z,juga mantan PPK dilurahan Ngampilan.

Korban inisial,Mawar ( nm samaran)

dari th 2022 lalu usia 16 th cabuli ustad FD AG di dalam masjid dicabulu 2x diminta ngulum barang milik ustad FG AG ,pertama suruh oral kedua sdh ditempelkan barang ustad dan dimasukkan barang ustad tersebut.

Bahwa menurut ortunya kejadiab itu diketahu ketika MaWar mau dilamaran dg pacarNYA, th 2025 ini,dia tanya..masih perawan ga. dan dg berat hati mawar,ngaku sudah tidak perawan karena dicabuli dengan ustadnya FG Ag didalam masjid dengan paksaan.

Bahwa kronologinya begini,

Th 2022 saya dicabuli ustad di masjid didalam masjid pertama saya disuruh oral barangnya,kedua sy dilucuti dimasukkan barangnya,dg sy ditakuti dia bisa membunuh tanpa menyentuh dan saya mau dijadikan istrinya,ustad ini turunan Yaman kearab araban nama F…A.

Bahwa ditahun 2023 saya dicabuli dirumah 4 x,krn sy merasa tertekan..

Bahwa mawar sempat mau bunuh diri ditahun 2022-2023..dg sering berkunjung kemakam sahabatnya..krn sahabatnya ini yg jadi teman jurhatnya.

Klarifikasi dilakukan pada jumat 16 Mei 2025 j 14.00 pihak kampung memanggil terduga pelaku Ustad FD Ag,beserta disaksikan,pihak,keluarga pelaku, kelurahan,polsek ngampilan,LPKSM YPK RAJAWALI MAS.untuk menanyai terduga pelaku Ustad FD AG,tapi gagal,karena masa warga masyarakat,berkumpul dibalai rw 08 Purwodiningratan Ngampilan Yogyakarta,akhirnya terduga pelaku diamankan dibawa kepokresta..

Bahwa selanjutnya acr klarifikasi,akan dipindahkan di Polresta Yogyakarta,tapi tiba -tiba,Kasat Reskrim Polresta Kompol Probo Satria,hadir krn diperintah Bp Kapolres,akhirnya terjadi dialog dg warga masyarakat,pengurus kampung,PPA KOTA,LPKSM YPK RM ,perwakilan keluarga terduga pelaku pelecehan seksual.

Yang membuahkan hasilnya,sepakat untuk mengamankan terduga pelaku.

Bahwa keluarga n kepolisian menjamin pelaku tidak kabur & proses hukum dipolresta dipercepat.

Bahwa ibu korban berinisal Mrj,meminta agar pelaku dihukum,seberat – beratnya,karena sudah merusak masa depan anak kami.

Bahwa dari tim Hukum YPK RAJAWALI MAS menilai ini melanggar pasal : Psl 289 KUHP tentang TPKS & UU No.22 th 2002 tentang perlindungan Anak.

Kami menghimbau agar senuanya,lebih hati -hati,orang tua anak perempuan,dalam mengawasi & mendidik anaknya & peran serta tokoh msyarakat ormas sangat perlu dibutuhan untuk menjaga semua ini,jangan sampe ada mawar – mawar berikutnya.

repoter ; nita

Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Selesaikan Konflik Pertambangan di Gorontalo

Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Selesaikan Konflik Pertambangan di Gorontalo

Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH pakar Hukum Internasional, Minta Presiden Prabowo Menugaskan Kementerian Membidangi Pertambangan untuk Rumuskan Memorandum PT GM dengan Masyarakat Penambang Tradisional

Gorontalo – Konflik berkepanjangan antara PT Gorontalo Mineral (PT GM) dan masyarakat penambang lokal di wilayah tambang Motomboto, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, belum mendapatkan solusi hingga saat ini. Pakar hukum internasional, Prof Sutan Nasomal SH MHmeminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan menugaskan kementerian yang membidangi pertambangan untuk merumuskan memorandum antara PT GM dan masyarakat penambang tradisional.

Menurut Prof Sutan Nasomak, konflik yang terjadi antara PT GM dan masyarakat penambang lokal hanya merugikan negara, daerah, dan masyarakat lokal. Konflik ini telah berlangsung lama dan belum mendapatkan solusi yang konkret.

Dirinya-pun meminta Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan menteri yang membidangi pertambangan untuk menyelesaikan konflik tersebut. “Presiden Prabowo harus segera memerintahkan menteri yang membidangi pertambangan untuk merumuskan memorandum antara PT GM dan masyarakat penambang tradisional guna mengakhiri konflik berkepanjangan yang terjadi di wilayah tambang Motomboto,” kata Prof Sutan Nasomal SH MH

Prof Sutan Nasomal SH MHjuga menegaskan bahwa, seharusnya rakyat lokal dan daerah tidak boleh dijajah kekayaannya. “Rakyat lokal dan daerah memiliki hak untuk menikmati kekayaan alam yang ada di wilayah mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyelesaikan konflik ini dan memastikan bahwa rakyat lokal dan daerah mendapatkan manfaat dari kekayaan alam yang ada,” tambah Prof Sutan Nasomal

Prof Sutan Nasomal berharap bahwa pemerintah dapat menemukan solusi yang konkret untuk menyelesaikan konflik ini. “Pemerintah harus bekerja sama dengan semua pihak untuk menemukan solusi yang terbaik untuk semua pihak. Dengan demikian, konflik ini dapat segera diselesaikan dan rakyat lokal dan daerah dapat menikmati kekayaan alam yang ada di wilayah mereka,” Tutup Prof Sutan Nasomal SH MH

Sumber : Prof Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional juga Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia(Pokari)

Krisis Kepemimpinan, Non Wartawan Kembali Nahkodai Dewan Pers

Awan hitam kembali menyelimuti langit pers nasional. Sederet jurnalis berpengalaman rela membiarkan pers Indonesia dinahkodai figure non wartawan. Dewan Pers Periode 2025 -2028 kini diketuai Komarudin Hidayat, sosok yang tidak memiliki pengalaman di bidang pers.

Bisa dibayangkan jika lembaga profesi pelaut dipimpin seorang ahli bangunan, pasti gak nyambung. Sama halnya dengan pers Indonesia. Lembaga independen Dewan Pers yang mengatur ruang lingkup profesi di bidang pers ini justeru berkali-kali dinahkodai orang yang tidak pernah mengalami pengalaman liputan di tengah panas terik matahari.

“The right man on the right place” atau “orang yang tepat di tempat yang tepat” sepertinya tidak berlaku di institusi pers ini. Padahal sejatinya setiap individu harus ditempatkan pada posisi atau peran yang sesuai dengan kompetensi, kemampuan, keterampilan, dan potensi mereka.

‘Kapal’ Pers Indonesia itu seharusnya dinahkodai wartawan sejati yang berpengalaman dan pernah merasakan suka duka meliput di lapangan. Memahami betapa sulitnya Perusahaan pers memenuhi biayai operasional medianya.

Jika tidak paham cara mengemudikan ‘kapal’ pers Indonesia, bisa-bisa nahkodanya melencengkan arah tujuan dan kapal karam di tengah kerasnya suhu politik dalam negeri dan ancaman geopolitik dunia yang kian memanas.

Kemerdekaan Pers Indonesia Terus Merosot

Tak heran sejak Dewan Pers dipimpin Ninik Rahayu, sosok yang minim pengalaman di bidang pers, kondisi Pers Indonesia sejak 2022 – 2025 makin terpuruk. Buktinya, pada tahun 2024 lalu, Dewan Pers sendiri mengumumkan secara terbuka bahwa Indeks kemerdekaan pers Indonesia tahun 2023 berada di posisi 71,57 atau menurun cukup tajam dibandingkan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88.

Bahkan IKP Indonesia kembali turun pada tahun 2024 yang hanya pada angka 69,36 atau turun 2,21 poin dibandingkan tahun 2023 di posisi 71,57.

Tak hanya penurunan skor IKP, berdasarkan laporan Reporters Without Borders (RSF) dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024, Indonesia berada di peringkat ke-111 dari 180 negara, yang menandakan penurunan dari tahun 2023 di posisi ke-108.

Dalam Laporan World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF) pada 2 Mei 2025, indeks kebebasan pers di Indonesia tercatat kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara.

Lebih parah lagi organisasi konstituen Aliansi Jurnalis Independen – AJI merilis hasil studinya pada Maret 2025 yang menunjukkan, 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. Laporan ini didasarkan survei terhadap 2.020 jurnalis di Indonesia.

Kondisi ini tentunya menggambarkan betapa buruknya kehidupan pers Indonesia ketika ditangani orang yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, pengetahuan dan keterampilan di bidang pers.

Legalisasi ‘Pelacuran Pers’ Gunakan Uang Rakyat

Fenomena buruknya potret kehidupan pers ini diprediksi bakal terus berlanjut. Ketika orang yang tidak berpengalaman di bidang pers dipaksa menahkodai Dewan Pers, lagi-lagi kehidupan pers nasional bakal makin terpuruk.

Lihat saja praktek ‘pelacuran pers’ media kian merajalela di berbagai daerah dan Dewan Pers malah semakin kebablasan membiarkan idealisme pers diobral murah. Pemerintah Daerah pun seolah mendapat durian runtuh untuk ikut melegalkan ‘pelacuran pers’ tersebut agar para pejabat bisa dengan mudahnya mengontrol media, bukan sebaliknya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan : “dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independent.”

Artinya Dewan Pers berkewajiban melindungi kemerdekaan pers dengan menyarankan pejabat Pemda melakukan kontrak kerjasama publikasi media melalui tender dengan pihak ketiga. Hal itu penting untuk menempatkan Perusahaan Media menerima orderan melalui pihak ketiga untuk menjaga independensi.

Dengan cara itu wartawan akan sangat bebas menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk meliput dan memberitakan kasus korupsi pejabat tanpa takut dipecat perusahan media karena kontrak kerjasama terancam diputus sepihak.

Sayangnya, bertahun-tahun kondisi ini terus berlangsung. Dampak buruknya, pengawasan pers menjadi sangat minim terhadap kinerja pemerintahan. Tak heran berjejeran kepala daerah terlibat kasus korupsi ditangkap aparat hukum karena bablas mencuri uang rakyat tanpa diawasi pers.

Dan mirisnya seluruh organisasi konstituen Dewan Pers tidak ada yang menentang kebijakan Dewan Pers melegalkan ‘pelacuran pers’ di seluruh Indonesia, malahan kelompok konstituen ini menarik keuntungan dari proyek pencitraan pejabat koruptor menggunakan uang rakyat.

Gerombolan perusak kemerdekaan pers ini justeru menikmati privilege atau hak Istimewa sebagai kakitangan Dewan Pers. Karpet merah digelar khusus untuk anggotanya para konstituen Dewan Pers di berbagai daerah, menikmati uang rakyat demi kepentingan pribadi dan pencitraan pejabat koruptor.

Nasib 47 Ribu Media Pers

Dewan Pers pada tahun 2020 memperkirakan jumlah media pers sebanyak 47.000 yang terdiri dari 43.300 media daring, 2.000 media cetak, 674 media radio, dan 523 media televisi. Sejak dirilis tahun 2020, faktanya tahun 2025 ini, Dewan Pers mencatat dalam situs resminya hanya 1156 media pers yang didata dengan menggunakan istilah terverifikasi faktual dan terverifikasi administrasi.

Kondisi ini dari sisi peningkatan kuantitas tentunya sangat bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers sebagaimana dijelaskan dalam lembar penjelasan atas UU Pers. Disebutkan : Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Faktanya data peningkatan kuantitas media di Dewan Pers justeru sangat minim karena hanya 1156 media pers yang dinyatakan terverifikasi DP dari total sekitar 47 ribu media.

Eks Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada media TEMPO mengklarifikasi bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Ketika itu Ninik mengatakan, pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Mengacu dari keterangan Ninik ini, bagaimana mungkin Dewan Pers mendorong Pemda membuat regulasi Kerjasama Media dengan Perusahaan yang terverifikasi, padahal pendataan Perusahaan merupakan stelsel pasif dan mandiri. Hal ini tentunya barakibat terjadi diskriminasi terhadap puluhah ribu perusahaan media yang belum mengikuti pendataan verifikasi di Dewan Pers.

Selama kurun waktu 5 tahun terakhir ini, hampir tidak ada terobosan yang dilakukan Dewan Pers untuk meningkatkan kuantitas pers nasional. Kondisi kehidupan pers nasional justeru makin terpuruk.

Lihat saja berbagai media nasional merilis berita bahwa industri media di Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terus melanda berbagai perusahaan media nasional, termasuk platform digital, seiring dengan penutupan sejumlah media besar di Indonesia, salah satunya adalah media GATRA.

Marjinalisasi pers di Indonesia

Persoalan lain sektor pers adalah belanja iklan nasional yang mencapai angka fantastis ratusan triliun rupiah pertahun ternyata tidak terdistribusi merata ke seluruh fdaerah. Semua hanya terpusat di Jakarta.

Lebih miris lagi, angka belanja iklan ratusan triliun rupiah itu hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha media nasional berdomisili di Jakarta. Dengan alsan bisnis, produsen pengguna jasa periklanan hanya diarahkan beriklan di media nasional di Jakarta.

Perusahaan Pers lokal tidak diberi akses untuk bisa ikut menikmati belanja iklan nasional. Media mainstream atau media arus utama nasional justeru dibiarkan memonopoli iklan selama puluhan tahun.

Tak ada satu pun upaya dari Dewan Pers memperjuangkan triliunan rupiah belanja iklan nasional tersebut terdistribusi ke Perusahaan Pers lokal. Pihak Pemerintah Pusat pun turut membiarkan terjadinya Marjinalisasi pers di Indonesia.

Media lokal malahan dipaksa ‘melacurkan’ diri bekerjasama dengan Pemerintah Daerah meski dengan nilai kontrak yang sangat minim. Sementara iklan komersil produk dagang di daerah hanya ditempatkan di media nasional.

Kesejahteraan Pers Terabaikan

Maraknya pendirian perusahaan pers berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), belum disentuh kebijakan pemerintah. Pers sejatinya memang harus independent. Namun perusahaan pers tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah telah membuat regulasi bahwa setiap Perusahaan wajib membayar gaji karyawan dengan standar UMR (Upah Minimum Regional). Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 yang direvisi melalui UU Cipta Kerja) melarang pengusaha membayar upah di bawah UMR.

PT yang tidak membayar gaji sesuai UMR (Upah Minimum Regional) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Sanksi ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, seperti Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja.

Sanksi Pidananya, perusahaan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain pidana penjara, perusahaan juga dapat dikenakan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Kemudian Sanksi Administratif, yakni denda administrative maksimal Rp1 juta atau kurungan hingga 3 bulan.

Namun pada kenyataannya, hampir sebagian besar perusahaan media tidak menggaji wartawannya. Kalau pun digaji, banyak wartawan yang nenerima di bawah UMR.

Kondisi ini tentunya sangat mengancam kemerdekaan pers. Wartawan yang tidak sejahtera cenderung gampang menjual idealismenya. Sudah menjadi rahasia umum, tak terkecuali media mainstream, wartawannya rata-rata masih menerima imblan amplop berisi uang dari nara sumber.

Fakta ini tidak bisa dipungkiri karena belum mampu menjamin kesejahteraan wartawan.

Pada akhir tulisan ini, pada prinsipnya penulis tetap menolak mekanisme hasil pemilihan Anggota Dewan Pers termasuk SK Penetapan oleh Presiden, karena bertentangan dengan UU Pers dan berpotensi melanggar hak konstitusional dan hak asazi manusia terhadap pimpinan dan pengurus organisasi pers non konstituen Dewan Pers.

Sebagai penutup penulis menitip asa kepada para Anggota Dewan Pers yang baru untuk berpihak pada media kecil dan wartawan lokal yang termarjinalisasi. Integritas dan ketokohan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memang tidak diragukan di bidang pendidikan.

Jika tetap ingin bertahan di Dewan Pers, kemampuan menangani kehidupan pers nasional perlu dibuktikan dengan memahami ketentuan yang diatur dalam UU Pers. ***

Sumber : Hamce Mandagi.

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Medan — Sengketa informasi antara warga dan pemerintah desa kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang kedua yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Rabu (14/5/2025), kasus antara Muhammad Amarullah dan Pemerintah Desa Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal, memasuki babak baru yang memanaskan tensi ruang sidang.

Kepala Desa Pidoli Lombang akhirnya hadir secara langsung, didampingi kuasa hukum. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, kehadirannya justru memantik perdebatan baru terkait keabsahan surat permintaan informasi yang dilayangkan oleh pemohon.

“Saya tidak pernah menerima surat itu, dan tidak mengenal siapa pun dalam dokumentasi yang ditunjukkan,” ujar Kepala Desa di hadapan Majelis Komisioner.

Pernyataan ini segera dibantah oleh Muhammad Amarullah yang hadir membawa bukti lengkap, termasuk dokumentasi penyerahan surat dan tanda terima yang mencantumkan identitas penerima—yang disebutnya sebagai istri dari Sekretaris Desa.

“Karena kantor desa sering kosong, surat saya antar langsung ke rumah Sekretaris Desa dan diterima oleh istrinya. Surat keberatan saya serahkan kepada aparatur desa lainnya. Semuanya saya dokumentasikan dengan foto dan bukti tertulis,” jelas Amarullah sambil memperlihatkan berkas dan bukti dokumentasi di hadapan majelis.

Tak berhenti di situ, sang Kepala Desa juga mempersoalkan bentuk surat yang dikirimkan. Menurutnya, karena surat tidak menggunakan kop resmi sebuah lembaga, maka secara administratif tidak layak diproses.

“Dalam aturan pemerintahan, hanya surat resmi yang bisa kami tanggapi. Tanpa kop, kami anggap itu tidak sah,” katanya.

Namun pernyataan ini segera diluruskan oleh salah satu anggota Majelis Komisioner. Ia menegaskan bahwa hak atas informasi publik tidak dibatasi oleh bentuk administratif surat seperti kop atau logo lembaga.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap warga negara berhak meminta informasi, baik atas nama pribadi maupun lembaga. Sepanjang substansinya jelas dan identitas lengkap, surat tersebut sah menurut hukum,” tegas Komisioner.

Majelis mencatat adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak sebagai bahan penting dalam tahapan pembuktian berikutnya. Sidang kemudian ditutup dengan agenda lanjutan yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut transparansi penggunaan APBDes 2024, tetapi juga karena berpotensi menjadi preseden penting bagi pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi di tingkat desa.

Kini masyarakat menanti: apakah proses ini akan membuka tirai pengelolaan dana desa yang selama ini tertutup rapat, atau justru memperlihatkan kuatnya resistensi birokrasi terhadap pengawasan publik?

(Magrifatulloh)

TNI-Polri Amankan Granat Aktif dan Peluru di Mrebet Purbalingga

Polres Purbalingga – kabarekspres.co.id| Sebuah granat dan amunisi ditemukan di gudang rumah warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Senin (12/5/2025) siang. Barang tersebut ditemukan saat sedang membersihkan gudang yang sudah lama tidak digunakan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mrebet dan Koramil. Polisi dan TNI yang datang kemudian mengamankan lokasi dan benda berbahaya tersebut. Selanjutnya dilakukan langkah penanganan oleh Unit Gegana Satbrimob Polda Jateng.

Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi menyampaikan bahwa granat dan peluru ditemukan pertama kali oleh suami istri bernama Joni Tri Wahono (55) dan Menik Priastuti (54) sekira jam 12.30 WIB.

“Keduanya saat itu sedang membersihkan gudang milik orang tuanya yang sudah lama tidak digunakan,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa granat dan peluru yang ditemukan berada dalam sebuah kotak kayu. Isinya satu buah granat aktif, satu butir peluru AK-47, 17 butir amunisi FN 9,99 mm, serta 79 butir peluru untuk senjata PM (Pistol Metraliera).

“Diduga barang tersebut milik orang tua dari Joni Tri Wahono yang merupakan purnawirawan TNI AD. Yang bersangkutan purnatugas pada tahun 1982,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penanganan benda temuan tersebut melibatkan Unit Gegana Satbrimob Polda Jateng. Granat yang masih aktif berserta amunisi kemudian dilakukan langkah disposal di tempat yang aman.

Editor.: imam jateng

(Humas Polres Purbalingga)

Nguri-Uri Budaya Jawa, DPRD Cilacap Fraksi Gerindra Persatuan Apresiasi Pemdes Rungkang Gelar Ruwat Bumi

Cilacap, kabarekpres.co.id // – Dalam rangka melestarikan budaya Jawa, Pemerintah Desa Rungkang menggelar acara ruwat bumi yang berlangsung meriah pada Senin, 12 Mei 2025, di halaman desa. Ratusan warga memadati sepanjang jalan desa untuk ikut serta dalam rangkaian tasyakuran dan ruwatan tersebut.

Kegiatan ini merupakan tradisi turun-temurun sebagai wujud syukur masyarakat kepada Tuhan atas limpahan hasil bumi yang telah diberikan. Dalam prosesi yang kental dengan nuansa adat Jawa ini, masyarakat turut hadir berbagai makanan tradisional dan sesaji hasil bumi sebagai simbol persembahan.

Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Fraksi Gerindra Persatuan, Suheri, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pelestarian budaya ini.

“Kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Desa Rungkang ini merupakan salah satu warisan budaya yang telah berjalan secara turun-temurun. Ruwat bumi memiliki filosofi mendalam sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rezeki dan hasil bumi yang melimpah,” ujarnya.

Suheri juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus dipertahankan dan menjadi agenda rutin desa, karena dinilai mampu memperkuat nilai-nilai kearifan lokal serta mempererat tali silaturahmi antarwarga.

Reporter: Edi.S

 

AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional

Dalam upaya memperkuat ketahanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman dunia maya, Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “National Cyber Security: Sinergi Lintas Sektor untuk Penguatan Keamanan Siber Nasional” di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Jumat (9/5/2025)

Di era digital yang terus berkembang pesat, keamanan siber menjadi isu krusial bagi kemajuan Indonesia. Focus Group Discussion (FGD) ini mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat untuk membahas tantangan, peluang, dan solusi strategis dalam memperkuat ketahanan siber nasional.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., didaulat menjadi Keynote Speech dengan memaparkan tentang Digitalisasi pengadaan barang dan jasa di LKPP. Digitalisasi menurut Kepala LKPP, menjadi sebuah system dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berperan penting terutama dalam pengadaan 3 tahun terakhir ini.

“Trend positif kinerja pengadaan merupakan sebuah langkah dimulai dengan integrasi system pengadaan sehingga kita lebih cepat memonitor progresnya. Trend positif tersebut juga mendorong LKPP untuk terus mmengupayakan transformasi yang berkelanjutan dengan system pengadaan barang dan jasa yang ada di pemerintahan hari ini,” kata Hendi sapaan akrab Dr. Hendrar Prihadi.

Untuk itu Ia berharap, program digitalisasi ini bisa menjadi sejalan dengan visi misi program kerja Asta Cita Pemerintah dimana pada 10 Desember 2024 lalu Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi melaunching Katalog Elektronik versi 6.

“Dalam upaya transformasi digital pengadaan tersebut, LKPP sangat menyadari bahwa keamanan system merupakan syarat mutlak. Dan memohon bantuan BSSN RI, semoga upaya hari ini sangat melindungi LKPP dari ancaman para hacker yang mencoba untuk masuk dalam system kita ini,” ujarnya.

Salah satu tonggak sinergi LKPP dan BSSN, menurut Hendi, adalah pengembangan Aplikasi Pengamanan Dokumen (Apendo) untuk Pokja Pemilihan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan hasil kerja sama antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menjadi standar pengamanan dokumen penawaran pengadaan elektronik.

Selanjutnya Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Letnan Jenderal TNI (Purn) Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M., M.Han., juga sebagai Keynote Speech mengatakan, pada realistas keadaan yang ada saat ini, dari 276 juta penduduk rakyat Indonesia terdapat kurang lebih 185 juta atau 66 persennya sudah terakses ke internet menggunakan peralatan elektronik.

Itu belum termasuk yang digunakan oleh instansi pemerintahan dan sektor privat. “Ini secara eknomi merupakan pasar yang sangat potensial untuk para pelaku ekonomi. Dimana ini memberikan ruang dan peluang bagi bermacam kegiatan usaha di sektor ekonomi dan bisnis menggunakan ruang siber,” ujar Nugroho.

Namun begitu, lanjut Kepala BSSN, pada satu sisi kondisi ini juga memberikan suatu potensi kerentanan yang sangat luar biasa. “Di dalam ruang yang mimim regulasi ini terdapat kerentanan yang akan kita hadapi. Bebagai fenomena dunia internasional sudah bisa kita bayangkan bahwa di dalam situasi yang sangat terhubung ini apabila terjadi serangan pada infrastruktur informasi yang bersifat vital dapat menimbulkan dampak yang luar biasa,” urainya.

Selama tahun 2020 sampai 2025 ada lebih dari 4 miliar anomali traffic di Indonesia yang terpantau BSSN. “Bahkan ada studi menemukan lebih dari 25 miliar anomali traffic di Indonesia. Anomali trafik di internet adalah suatu keadaan yang tidak normal atau menyimpang dari perilaku di ruang siber,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, kemanan siber adalah merupakan suatu jaringan yang besar dan masing-masing simpul berdiri sendiri. “Ketahanan siber bersifat semesta artinya melibatkan pemerintah, penyelenggara negara, dan di situ ada akademisi, peran swasta, industry, dan komunitas dalam suatu semangat kolaboratif dan sinergis,” imbuhnya.

Kepala BSSN juga sempat menyinggung soal Penguatan Regulasi Kamsiber yaitu Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang saat ini sedang pembahasan di Internal Pemerintah, karena menurutnya pengesahan RUU KKS merupakan amanat dari Prolegnas Prioritas 2025.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pula perpanjangan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara BSSN dan LKPP tentang Pelindungan Informasi dan Transaksi Elektronik di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Letnan Jenderal TNI (Purn) Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M., M.Han., Kepala BSSN, dan Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., Kepala LKPP.

FGD kali ini dimoderatori oleh Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH., dengan narasumber pertama Direktur Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Nunil Pantjawati, BSc, ME., yang mewakili Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Marsekal Pertama TNI R. Tjahjo Khurniawan, S.T., M.Si., lalu narasumebr kedua Deputi Bidang Keamanan Siber, Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia BSSN, Dr. Sulistyo, SSi., S.T., MSi..

Tak kalah menarik, narasumber ketiga Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI, Muchtarul Huda SH., yang mewakili Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI, Brigjen Pol. Alexander Sabar, SIK., MH., turut menyampaikan pandangannya terkait keamanan siber.

Lebih dari 100 peserta dari berbagai sektor turut hadir menjadi peserta FGD bersama sederet pimpinan Pusat Data dan Informasi Kementerian/Lembaga, perwakilan BSSN, LKPP, KOMDIGI, instansi pemerintah, serta pelaku industri teknologi, termasuk sejumlah tokoh strategis nasional ikut hadir berdiskusi.

Pada kesempatan ini, Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso mengaku bangga bisa menjadi moderator kegiatan diskusi yang sangat berkualitas karena dihadiri langsung para pemangku kepentingan dan pelaku di bidang keamanan ruang siber.

“Kami mendorong kolaborasi yang diungkapkan Kepala BSSN dan penggunaan aplikasi Apendo yang diungkapkan Kepala LKPP harus kita respon dengan sangat positif. Kolaborasi menjaga ruang siber dengan BSSN sudah kami lakukan dengan beragam kegiatan bersama BSSN,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Pendiri dan Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Dari diskusi FGD yang sangat produktif ini, beberapa rekomendasi strategis pun disusun sebagai hasil dari kontribusi dan pemikiran para narasumber dan peserta FGD.

Rekomendasi yang dihasilkan antara lain; Rekomendasi kebijakan penguatan keamanan siber untuk BSSN, Identifikasi potensi kolaborasi sektor publik dan swasta, Peningkatan literasi keamanan digital di seluruh lapisan Masyarakat, Risalah diskusi sebagai bahan pertimbangan kebijakan nasional, Menjaga supply chain produk-produk impor yang dijual oleh anggota AKEN, lalu disahkannya Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Acara dilanjutkan dengan Cyber Security Solutions Forum, yang menghadirkan paparan teknologi dan solusi terkini dari empat perusahaan terkemuka, diantaranya PT Onesia Nusantara Evolusioner, PT Teknologi Sistem Nusantara, SonicWall, dan Onerah.

Masing-masing perusahaan memaparkan konsepsolusi dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks. Diskusi interaktif bersama para narasumber menyoroti pentingnya keberpihakan pada produk dalam negeri, strategi edukasi publik, dan peran sektor swasta dalam memperkuat ekosistem keamanan digital nasional.

Pada kesempatan tersebut Ketua Umum AKEN, Sutardi Huang meyakini bahwa penguatan keamanan siber tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.

“Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan menjadi titik tolak untuk membentuk kolaborasi yang solid, strategis, dan berkelanjutan antara semua pihak dalam menjaga dan mengamankan sistem pengadaan digital di Indonesia.,” tutur Sutardi.

Turut hadir pada FGD yang digelar AKEN ini, Sekretaris Utama BSSN RI, Y.B. Susilo Wibowo, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital, LKPP, Patria Susantosa, S.Si., M.Si, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi, BSSN, Taufik Arianto, S.ST, M.Kom, Plt. Direktur Sistem Pengadaan Digital, LKPP, Sugianto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, LKPP, Dwi Rahayu Eka Setyowati S.H,M.H, dan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, Kementerian Luar Negeri, Pangarso Dadung Nugroho. * **

Polres Purbalingga Siap Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme

Polres Purbalingga – kabarekspres.co.id| Polres Purbalingga siap menindak tegas segala bentuk premanisme. Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memimpin apel malam patroli gabungan di Aula Mapolres Purbalingga, Sabtu (10/5/2025) malam.

“Kami siap mengerahkan seluruh personel dan kekuatan yang ada untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk premanisme di Kabupaten Purbalingga,” tegas Kapolres.

Disampaikan bahwa kegiatan pemberantasan premanisme ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian secara serentak. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif serta tidak terjadi gangguan terhadap dunia usaha serta investasi.

“Sasaran kegiatan penindakan premanisme ini diantaranya parkir liar, balap liar, pungutan liar, tawuran, penggunaan senjata tajam dan kejahatan lainnya,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan penindakan premanisme pada malam hari ini dilaksanakan kegiatan patroli. Patroli dilaksanakan secara gabungan dengan personel TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.