Cilacap,kabarekpres.co.id Siapa yang Bertanggung Jawab atas Anggaran Rp 67 Juta yang Dilaporkan Selesai ternyata kegiatan baru 30%.secara fisik.
Desa Sudagaran, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan setelah terkuaknya dugaan kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan infrastruktur drainase, yang telah dianggarkan sebesar Rp 67.000.000,00 (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) dari alokasi DD 2024.
Namun, alih-alih terlaksana pada tahun anggaran berjalan, pelaksanaan fisik proyek tersebut justru diundur hingga Tahun 2025. Dengan alasan situasi alam dan debit air yang sangat besar sehingga untuk pelaksana,an di under di bulan Oktober tahun ini.Kejanggalan ini mencapai titik kritis ketika Kepala Desa setempat dilaporkan telah mengklaim bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana sebesar Rp 67 juta tersebut telah selesai dan dilaporkan.
Klaim pelaporan SPJ yang sudah tuntas sementara proyek fisik belum selesai adalah sebuah anomali administratif dan berpotensi kuat mengarah pada tindakan fiktif. Secara prosedural, SPJ adalah dokumen yang membuktikan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai rencana dan dana telah digunakan sebagaimana mestinya. Melaporkan SPJ di muka atau sebelum selesai fisik tuntas, berarti secara administrasi, dana Rp 67 juta itu sudah dianggap cair dan habis untuk proyek yang sebenarnya masih 30%persen di lapangan.
Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas potensi kerugian negara dan maladministrasi ini?
Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK): Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di desa dan penanggung jawab langsung pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa beserta TPK memikul tanggung jawab utama. Kades bertanggung jawab penuh atas keputusan melaporkan SPJ yang fiktif, sementara TPK bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan pelaporan progres yang seharusnya faktual.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Mereka seharusnya menjadi pihak pertama yang mempertanyakan dan menolak laporan pertanggungjawaban yang tidak didukung oleh bukti fisik di lapangan.
Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cilacap:
Kedua lembaga ini adalah mata dan telinga pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. DPMD memiliki peran dalam verifikasi administrasi dan Inspektorat wajib melakukan audit investigasi mendalam terhadap temuan ini. Sistem verifikasi dan pengawasan mereka patut dipertanyakan jika laporan SPJ fiktif dapat lolos ke tingkat kabupaten.
Dugaan penyelewengan ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi mengancam kepercayaan publik terhadap transparansi penggunaan Dana Desa. Pemerintah Kabupaten Cilacap dan aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera mengambil langkah konkret. Pembekuan dana, penarikan kembali anggaran yang telah dicairkan, hingga pemeriksaan tuntas terhadap semua pihak terkait harus segera dilakukan untuk memastikan anggaran Rp 67 juta benar-benar dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya berpindah tangan dalam lembar-lembar laporan fiktif.
Warta: ibin.


